Senin, 15 Juni 2015

Pemberlakuan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia


Oleh : Wahyudi Prawiro Utomo

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemberlakuan berarti proses cara memberlakukan sesuatu. Hukum menurut Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, sebagai mana yang beliau tulis “…Jika kita menanyakan apakah yang dinamakan hukum, maka kita tidak akan menjumpai tidak adanya persesuaian pendapat. Berbagai perumusanlah yang dikemukakan”

Bebarapa ahli membuat perumusan yang berbeda mengenai hukum, seperti Aristoteles mengatakan: “Hukum secara khusus adalah sesuatu yang mana masyarakat bergantung kepadanya dan diterapkan kepada setiap anggotanya. Hukum secara umum adalah hukum alam.”

Simorangkir mengatakan: “Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu”.

Dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan berwajib yang mengatur pergaulan hidup masyarakat dalam segala bidang dengan tujuan menjaga ketertiban masyarakat.

            Hukum ekonomi, menurut Sumantoro adalah sebagai seperangkat norma-norma yang mengatur hubungan kegiatan ekonomi dan secara substansial sangat dipengaruhi oleh sistem yang digunakan oleh suatu negara yang bersangkutan (sosialis, liberal, atau campuran).
           
Ekonomi Syariah, menurut Penjelasan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006: adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah.
Prinsip Syariah sendiri merupakan prinsip yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Al-Hadist.

Dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa Pemberlakuan hukum ekonomi syariah di Indonesia berarti maknanya adalah  memberlakukan seperangkat peraturan-peraturan yang dikeluarkan badan berwajib, yang mengatur pergaulan masyarakat dalam  kegiatan ekonomi secara substansial yang prinsipnya mengacu pada ketentuan syariah di Indonesia.

Historis
Sebagaimana yang terjadi di berbagai belahan dunia Islam lainnya, awal pertumbuhan ekonomi Islam ditandai dengan pendirian bank Islam/bank syariah, maka praktik ekonomi Islam di Indonesia ditandai dengan pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991. Saat Itu belum memakai nama Bank Syariah tetapi sebagai bank bagi hasil, karena belum ada payung hukum yang menjadi naungan berdirinya bank syariah di Indonesia.

Dalam kurun waktu mulai dari tahun 1991-1998, perkembangan bank syariah di Indonesia tergolong lambat. Hal ini disebabkan karena tidak didukung oleh aspek perundangan-undangan. Undang-undang yang ada saat ini adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1992 yang merupakan salah satu peraturan pelaksanaan undang-undang tersebut.

Pada tahun 1998, pemerintah mengundangkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998
tentang perubahan terhadap Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang di
dalamnya sudah memuat tentang operasi perbankan berdasarkan prinsip syariah. Setahun
kemudian pemerintah mengundangkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (BI) yang dalam Pasal 10, menyatakan bahwa BI dapat menerapkan policy keuangan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Hadirnya dua undang-undang tersebut semakin memperkokoh landasan yuridis eksistensi bank syariah di Indonesia.

Selain mengatur bank syariah, kedua undang-undang tersebut juga menjadi landasan hukum bagi perbankan nasional untuk mulai melaksanakan dual banking system, yaitu sistem perbankan konvensional dan syariah yang berjalan secara berdampingan, dimana bank konvensional yang telah ada dibolehkan membuka Syariah windows. Sejak itu, didirikan berbagai Unit Usaha Syariah (UUS) di bank konvensional seperti Bank IFI cabang usaha Syariah (1999), Bank Jabar cabang usaha Syariah (2000), Bank BNI 46 Syariah (2000), Bank Bukopin cabang Usaha Syariah (2001), BRI Syariah (2001), Bank Danamon Syariah (2002), BII Syariah (2003) dan lain-lain. Di samping itu berdiri pula Bank Umum Syariah (BUS) seperti Bank Syariah Mandiri (BSM) yang sepenuhnya beroperasi secara Syariah (1999) dan Bank Syariah Mega Indonesia (2004). Hingga Januari 2011, telah menjadi 11 BUS, 23 UUS, 151 BPRS dengan aset mencapai 95 Trilyun plus 745 M (per Januari 2011).

Dalam bidang asuransi syariah, perkembangannya di Indonesia dimulai sejak tahun 1994 yang ditandai dengan pendirian PT Asuransi Takaful Indonesia. Pegadaian Syariah
Perkembangannya di Indonesia tahun ini sudah memasuki tahun ke-8. Keputusan Nomor: Kep-523/BL/2010 tentang daftar efek syariah, telah ditetapkan nama-nama efek yang sesuai dengan syariah berjumlah 209 yang terdiri dari SBSN, saham, obligasi syariah, dan reksadana syariah. Dan usaha keuangan syariah lainnya.


Filosofis
Pembangunan ekonomi nasional dilandasi Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia 1945 dan Pancasila. Pembangunan ekonomi merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945. Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 setelah Amandemen ke IV menyatakan :

“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisien, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan dalam kegiatan
usaha besar, menengah, dan kecil dalam pola kemitraan usaha.”

Pembangunan ekonomi nasional dalam pencapaiannya tidak terlepas dari peran sektor hukum. Tidak dapat disangkal memang ada tuntutan bidang ekonomi terhadap bidang hukum yang dapat dijadikan sebagai sumbangan yang bermanfaat untuk menunjang pertumbuhan ekonomi.
Hukum dalam keberadaannya di masyarakat mempunyai peranan dan pengaruh terhadap kegiatan ekonomi sesuai dengan fungsi hukum itu sendiri. Hukum dalam fungsinya berisi petunjuk tingkah laku manusia, alat untuk menyelesaikan konflik dan alat untuk rekayasa sosial ekonomi.
Pembangunan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari pembangunan hukum, karena antara ekonomi dan hukum itu merupakan dua hal yang saling mempengaruhi satu sama lain. Hukum sebagai ketentuan yang sifatnya normatif mempunyai peran dan fungsi yang sangat penting dalam bidang perekonomian.

Dalam perkembangannya, mulai dikenal suatu sistem ekonomi syariah. Berlakunya dua sistem ekonomi baik konvensional maupun syariah yang berjalan berdampingan sebagai alternatif yang dapat dipilih oleh masyarakat. Hukum ekonomi Indonesia mengalami perubahan yang cukup signifikan dengan berlakunya sistem ekonomi syariah. Hal ini memnyebabkan terjadinya dualisme hukum di bidang hukum ekonomi, yakni berlakunya sistem hukum ekonomi konvensional dan syariah secara bersamaan, yang mengakibatkan terjadinya perubahan peta hukum positif di bidang hukum ekonomi.

Menurut Karl Polanyi(Sosiolog) Menyatakan bahwa dalam masyarakat yang kompleks, pengutamaan kebebasan malah bisa mendorong munculnya tindakan yang saling bertolak belakang dan membingungkan. Hal ini berpotensi terhadap dualisme sistem hukum ekonomi indonesia.

GAGASAN:
“Prinsip syariah dalam sistem hukum ekonomi di Indonesia cukup dijadikan sumber pembentukan hukum nasional dalam bidang ekonomi. Mengadopsikan nilai-nilai ekonomi syariah dalam suatu sistem hukum ekonomi indonesia (bukan Syariah) dalam mewujudkan unifikasi hukum nasional. Menghindari dualisme sistem hukum ekonomi (syariah dan nasional), mengingat tidak diperlukannya pengaturan ganda (nasional dan syariah) terkait sistem ekonomi atau pengaturan sistem hukum ekonomi tunggal yang hanya berprinsip syariah diIndonesia, mengingat msyarakat indonesia yang memiliki banyak bercorak kehidupan agama, budaya dan kepercayaannya.”


Pertentangan hukum ekonomi syariah di Indonesia dengan sistem hukum ekonomi nasional indonesia yang berdasarkan demokrasi ekonomi.
 
Sistem hukum Indonesia, sebagai akibat dari perkembangan sejarahnya bersifat majemuk. Disebut demikian karena sampai saat ini di Indonesia berlaku beberapa sistem hukum yang mempunyai corak dan susunan sendiri, yang dimaksud adalah sistem hukum adat, sistem hukum barat dan sistem hukum islam.
            Begitupula dengan corak hukum islam, khususnya dalam bidang ekonomi. Dalam hukum islam memang tidak dibedakan secara tegas mana hukum privat dan mana hukum publik. Karena hukum privat juga masih terkait dengan hukum publik, begitu juga sebaliknya. Apabila hukum ekonomi syariah ini diberlakukan di Indonesia, baik sifatnya memaksa atau pelengkap, akan bertentangan dengan semangat Unifikasi sistem nasional hukum di Indonesia dan Demokrasi Ekonomi.

(Mahfud MD: Membangun Politik hukum menegakan konstitusi)
            Berdasarkan cita-cita masyarakat yang ingin dicapai yang dikristalisasikan dalam tujuan negara, dasar negara, dan cita hukum diatas, maka yang diperlukan adalah suatu sistem hukum nasional yang dapat dijadikan wadah atau pijakan dan kerangka kerja politik hukum nasional dalam hal ini, pengertian tentang sistem hukum nasional di Indonesia atau sistem hukum Indonesia perlu dijabarkan.
            Sistem adalah kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian yang satu dengan yang lain saling bergantung untuk mencapai tujuan tertentu. Sedangkan hukum nasional adalah hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan, dasar dan cita hukum suatu negara. Dalam konteks ini hukum nasional indonesia adalah kesatuan hukum atau perundang-undangan yang dibangun untuk mencapai tujuan negara yang bersumber pada pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945.
            Dengan demikian, sistem hukum nasional Indonesia adalah sistem hukum yang berlaku diseluruh Indonesia yang meliputi semua unsur hukum (seperti isi, struktur, budaya, sarana, peraturan perundang-undangan, dan semua sub unsurnya) yang antara satu dengan yang lain saling bergantung dan yang bersumber dari pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945

            Jika kita menganalisis, bahwa meweujudkan suatu tujuan negara diperlukan suatu unifikasi hukum, yakni kesatuan hukum yang mengakomodir seluruh unsur hukum yang menurut Lawrance Friedman mencakup substansi, struktur dan budaya. Terkait dengan hal ini, hukum islam memiliki ikatan erat dengan bangsa Indonesia mulai dari sejarahnya hingga era globalisasi ini. Mulai dari bekembanya penyerapan hukum islam menurut teori Hazairin Receptio in complexu, yakni penyerapan secara menyeluruh hukum islam dalam masyarakat. Hingga era pekembangan ekonomi berbasis syariah pada abad ini. Unsur Substansi hukum islam dalam masyarakat, struktur dan budaya masyarakat Indonesia telah melekat dengan hukum islam, apalagi dengan perkembangan ekonomi syariah hingga saat ini.
            Oleh karena itu berdasarkan semangat kesatuan hukum nasional,alangkah lebih baik jika prinsip syariah dalam hukum ekonomi islam di akomodir dalam suatu sistem hukum nasional Indonesia, menjadikan prinsip-prinsip dalam hukum ekonomi syariah sebagai bahan pembuatan hukum ekonomi nasional. Bukan  dalam suatu sistem hukum ekonomi syariah yang berdiri sendiri ataupun saling berdampingan. Tidak ada lagi sebutan bagi hukum ekonomi syariah, karena telah menjadi layon (mayat) namun namanya tetap dikenang sebagai batu nisan, karena menjadi salah satu unsur bagian pembangunan hukum ekonomi nasional. (Teori Layon Hukum Adat, gua modifikasi untuk hukum ekonomi syariah)

            Terkait dengan beberapa perundang-undangan mengenai
            Nilai-nilai pancasila mengandung ciri khas yang bersumber dari pandangan dan budaya bangsa Indonesia yang diwariskan oleh nenek moyang sejak berabad-abad yang lalu. Nilai-nilai khas inilah yang melahirkan negara hukum pancasila. Suatu negara yang memiliki corak kehidupan beragam.  Indonesia memiliki berbagai macam pilihan nilai sosial, disebut juga nilai prismatik yang karenanya dalam konteks hukum dapat juga disebut hukum prismatik.

            Konsep prismatik ini diambil dari Fred Riggs, mengidentifikasikan pilihan kombinatif atau jalan tengah atas nilai sosial paguyuban dan patembayan untuk menekan pada kepentingan dan kebebasan individu. Fred Riggs kemudian mengajukan nilai sosial prismatik yang meletakan dua kelompok sosial tersebut sebagai landasan untuk membangun hukum yang penjabarannya dapat disesuaikan dengan tahap-tahap perkembangan sosial ekonomi masyarakat yang bersangkutan.
            Mengacu pada konsep tersebut, nilai-nilai dalam hukum ekonomi syariah dan konvensional dapat diambil jalan tengahnya dalam suatu sistem hukum ekonomi nasional.
Kemudian terkait dengan demokrasi nasional sebagai landasan perekonomian nasional.

(Prof. Sri-Edi Swasono: Mempertahankan Ideologi Nasional: Mengkaji ulang amandemen UUD 1945)

Sebagai negara yang pluralistik dan multikultralistik adalah benar apa yang dikemukakan oleh Soekarno dan Moh.Hatta, bahwa negara ini dibangun dengan “rasa bersama” atau kolektivisme. Kebhinekaan khas Indonesia yang luar biasa ini dengan sendirinya menuntut pula disusunnya demokrasi yang khas indonesia. Dengan demikian itulah demokrasi indonesia menurut berlakunya prinsip “semua diwakili”. Inilah yang dikenal sabagai demokrasi pancasila. Keberagaman inilah yang harus “diwakili” menjadi satu kesatuan, yang dalam hal ini ekonomi nasional.



Tidak ada komentar: