Tampilkan postingan dengan label karya tulis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label karya tulis. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Juni 2016

Pro Kontra Hukum Kebiri


Semakin maraknya pemberitaan tentang peristiwa pemerkosaan dan pencabulan dari para pelaku yang ditanyakan sikapnya sebagai seorang yang dikatakan manusia namun sikapnya dianggap lebih rendah dibanding hewan, Puncaknya, kabar tragis datang dari Bengkulu. Seorang anak di bawah umur diperkosa oleh 14 orang laki-laki, hingga meninggal dunia. Namun apa daya penanganan yang dilakukan pemerintah baru membuat sikap yang seolah tegas akibat dari pemberitaan yang mencuat dan keluarlah sebuah wacana tentang pemberatan hukuman bagi para pelaku pemerkosaan apalagi pemerkosaan dibawah umur  yaitu dengan hukuman kebiri.

Seolah Nasi sudah menjadi bubur baru Presiden Jokowi pun baru mengambil sikap dengan mempertimbangkan perlunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual. Rancangan Perppu tersebut kini masuk dalam tahap finalisasi. Berbagai kementerian dan instansi terkait saat ini tengah melakukan sinkronisasi sehubungan dengan perancangan Perppu tersebut. Ada dua pasal dari UU No. 23 Tahun 2002 yang dianulir melalui racangan Perppu tersebut, yakni Pasal 81 dan Pasal 82. Keduanya merupakan pasal-pasal yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan seksual dan tindakan cabul terhadap anak.

Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Ancaman ini tidak hanya berlaku bagi orang yang memaksa melakukan persetubuhan dengan anak, tetapi juga yang membuat anak bersetubuh dengan orang lain. Hukuman pidana penjara yang bisa dijerat paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. Selain itu, diancam pula dengan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta. Sementara itu, di dalam rancangan Perppu tidak diatur mengenai ancaman denda minimal. Sedangkan denda maksimal dinaikan menjadi Rp5 miliar. Adapun pidana penjara paling lama tidak ada perbedaan, sedangkan pidana penjara paling singkat dinaikan menjadi sepuluh tahun.

Pemberatan hukuman di dalam rancangan Perppu juga berlaku bagi pelaku perbuatan cabul terhadap anak. Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 mengatur bahwa setiap orang yang sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, bisa dipenjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. Selain itu, dapat pula dikenakan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.

Di dalam rancangan Perppu, ancaman pidana paling singkat bertambah menjadi 5 tahun. Sedangkan ancaman pidana penjara paling lama tidak ada perubahan. Sementara itu, ancaman denda minimal juga tidak diatur seperti perubahan atas Pasal 81. Akan tetapi, denda maksimal bertambah menjadi paling banyak Rp5 miliar.  Selain memperberat hukuman penjara dan denda, rancangan Perppu juga mengatur pemberatan, baik bagi pelaku kekerasan seksual maupun perbuatan cabul terhadap anak. Pemberatan ini diberikan 1/3 dari ancaman pidana pokok. Adapun orang-orang yang terancam dengan pemberatan hukum adalah orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan yang melakukan pidana tersebut. Selain itu, pemberatan hukuman juga diatur untuk pidana yang menimbulkan akibat tertentu. Secara limitatif disebutkan akibat-akibat yang menimbulkan pemberatan hukuman bagi pelaku. Akibat tersebut adalah jika menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia. Pelaku yang menimbulkan akibat yang diatur itu, diancam dengan pemberatan 1/3 dari ancaman pidana pokok. Tak hanya itu, pelaku juga diancam dengan pidana tambahan. Tak lain pidana tambahan yang ditentukan adalah kebiri kimia.


Menurut penjelasan rancangan Perppu itu, yang dimaksud dengan kebiri kimia adalah memasukkan bahan kimiawi antiandrogen ke dalam tubuh pelaku. Cara yang ditempuh bisa melalui suntikan atau meminumkan pil khusus. Tujuannya, memperlemah hormon testosteron orang yang bersangkutan. Secara lebih detail, rancangan Perppu mengatur bahwa ancaman pidana tambahan berupa kebiri kimia paling lama sesuai dengan pidana pokok yang dijatuhkan. Diputus bersamaan dengan putusan akhir dan dilaksanakan bersamaan dengan pidana pokok. Namun, pidana tambahan ini dikecualikan bagi pelaku anak. Pelaksanaan pidana kebiri kimia tak sembarangan. Pidana tambahan ini harus dilakukan oleh tenaga medis yang ditunjuk pemerintah sesuai dengan standar dan prosedur. Pelaksanaannya pun di bawah pengawasan secara berkala dari Kementerian Kesehatan. 

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang akan mengatur tentang sanksi kebiri kimiawi terhadap pelaku kekerasan seksual (Perppu Kebiri) bermasalah secara materiil maupun formil karena berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi. Sebagaimana diketahui, kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap YY menjadi sorotan publik beberapa pekan belakangan. Kasus itu telah menjadi perhatian serius Pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo. Tawaran Perppu tersebut, kata Fajri justru berpotensi melanggar dua prinsip yang menjadi amanat reformasi, yaitu prinsip HAM dan demokrasi. Secara substansi, menurut dia, Perppu kebiri akan berdampak pada hilangnya hak seseorang untuk melanjutkan keturunan dan terpenuhi kebutuhan dasarnya yang dijamin dalam UUD 1945. "Selain itu, sampai saat ini tidak ada kajian yang menunjukkan bahwa sanksi kebiri mampu secara efektif menekan tindakan kekerasan seksual. Kekerasan seksual adalah hal kompleks yang tidak bisa serta merta hilang dengan mengebiri pelaku. Bahkan, kata Fajri di Negara Bagian California di Amerika Serikat, kebijakan sanksi kebiri atas pelaku kekerasan seksual mendapat kecaman setelah berjalan selama 20 tahun. Kritik terhadap sanksi kebiri didasari oleh beragam alasan. Mulai dari pemberlakuannya yang tidak membedakan usia pelaku dari anak sampai dewasa, hingga tidak efektifnya sanksi karena hanya akan berdampak pada pelaku yang sudah melakukan kekerasan seksual, bukan pada calon pelaku yang justru perbuatannya harus mampu dicegah

Rabu, 01 Juni 2016

Panama Papers

Panama Papers adalah kumpulan 11,5 juta dokumen rahasia yang dibuat oleh penyedia jasa perusahaan asal Panama, Mossack Fonseca. Dokumen ini berisi informasi rinci mengenai lebih dari 214.000 perusahaan luar negeri, termasuk identitas pemegang saham dan direkturnya. Dokumen tersebut mencantumkan nama pemimpin lima negara — Argentina, Islandia, Arab Saudi, Ukraina, dan Uni Emirat Arab — serta pejabat pemerintahan, kerabat dekat, dan teman dekat sejumlah kepala pemerintahan sekitar 40 negara lainnya, termasuk Brasil, Cina, Perancis, India, Malaysia, Meksiko, Malta, Pakistan, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, Suriah, dan Britania Raya. Sementara Amerika Serikat tidak ada karena Amerika Serikat sendiri memiliki beberapa negara bagian yang sudah dianggap sebagai surga pajak seperti Delaware, Nevada, dan Kepulauan Virgin.

Rentang waktu dokumen ini dapat ditelusuri hingga tahun 1970-an. Dokumen berukuran 2,6 terabita ini diberikan oleh seorang sumber anonim kepada Süddeutsche Zeitung pada bulan Agustus 2015 dan International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ). Dokumen bocoran ini kemudian disebarkan kepada dan dianalisis oleh kurang lebih 400 wartawan di 107 organisasi media di lebih dari 80 negara.

Mossack Fonseca merupakan sebuah perusahaan berbasis hukum Panama yang didirikan pada 1977 oleh Jurgen Mossack dan Ramon Fonseca sehingga dinamai Mossack-Fonseca. Kedua orang yang mendirikan perusahaan ini hingga kini dianggap sebagai orang paling dihormati di Panama.

Jurgen Mossack merupakan multijutawan imigran Jerman yang ayahnya mengungsi ke Panama demi kehidupan keluarganya setelah menjadi perwira pasukan elite Nazi Jerman, Waffen-SS dalam Perang Dunia Kedua.

Sedangkan Ramon Fonseca merupakan novelis peraih anugerah sastra yang beberapa tahun belakangan pernah menjadi penasihat presiden Panama. Ia meninggalkan jabatan penasihat presiden Panama setelah Maret silam perusahaannya, Mossack Fonseca, dikaitkan dengan skandal Brasil.

Dari markas besarnya di Panama, salah satu surga utama di dunia bagi penyuka kerahasiaan keuangan, Mossack Fonseca mengembangbiakkan perusahaan-perusahaan anonim di Panama, di Kepulauan Virgin milik Inggris, dan di tempat-tempat lain yang menjadi surga kerahasiaan keuangan.

Mossack Fonseca memiliki lebih dari 500 karyawan dan kolaborator di lebih dari 40 kantor di seluruh dunia, termasuk tiga di Swiss dan delapan di Cina, bekerjasama dengan bank-bank besar dan perusahaan-perusahaan besar di negara-negara seperti Belanda, Meksiko, Amerika Serikat dan Swiss untuk membantu kliennya memindahkan uang atau menghindari tagihan pajak di dalam negeri.

PEGUNGKAPAN KASUS “PANAMA PAPERS”

Sumber anonim menggunakan nama samaran "John Doe" membuat dokumen yang tersedia dalam batch untuk surat kabar Jerman Süddeutsche Zeitung pada awal 2015. Informasi dari whistleblower unremunerated ini mengungkapkan dokumen transaksi sejak tahun 1970-an sampai tahun 2015. Mengingat skala kebocoran yang sangat besar, koran Süddeutsche Zeitung meminta bantuan Konsorsium Internasional of Investigative Journalists (ICIJ, yang berbasis di Washington, DC untuk melakukan penyelidikan.

Penyelidikan melibatkan sekitar 400 wartawan dari 107 organisasi media di 80 negara di beberapa titik yang diterima dan dokumen kebocoran dianalisis merinci operasi dari firma hukum dan klien perusahaan shell. Setelah lebih dari satu tahun pelaporan, berita-berita pertama berdasarkan dokumen diterbitkan pada 3 April 2016, bersama dengan 149 dokumen sendiri. Data bersangkutan operasi dan kerja dari 214,000 perusahaan shell. Dokumen diurutkan ke dalam struktur file besar yang berisi folder untuk setiap perusahaan shell, berkomunikasi melalui email, kontrak, transkrip, dan dokumen yang telah dipindai apa yang dilakukan Mossack Fonseca saat proses bisnis dengan perusahaan atau membantu klien-kliennya mengatur perusahaan-perusahaan offshore miliknya.

Data terkumpul mencapai 2,6 terabyte data terdiri dari dokumen Mossack Fonseca tentang 214.488 entitas lepas pantai yang memiliki hubungan dengan pejabat publik. Dokumen yang bocor sebanyak 11,5 juta dan dilakukan selama 40 tahun antara tahun 1970 dan akhir tahun 2015 transaksi dengan Mossack Fonseca. (sebanyak 4,8 juta file email transaksi yang dibocorkan, 3 juta file format database, 2,2 juta PDF, 1,2 juta gambar, 320.000 file teks, dan 2.242 file dalam format lain, yang didistribusikan dokumen untuk investigasi dan analisis untuk sekitar 400 wartawan di 107 organisasi media di 76 negara).

Menurut Igor Angelini, kepala Kelompok Intelijen Keuangan Europol ini, perusahaan shell juga "memainkan peran penting dalam kegiatan pencucian uang skala besar." Hal yang sama, katanya, berlaku untuk korupsi: mereka sering menggunakan perusahaan shell sebagai sarana untuk "mentransfer uang suap”. Dalam empat dekade sejak didirikan, Mossack Fonseca telah mendirikan, menjual, dan mengelola ratusan ribu perusahaan tersebut di Panama, di British Virgin Islands, atau tempat berlindung dari kewajiban pajak lainnya.

Data-data menunjukkan bagaimana industri lepas pantai global yang bekerja sama dengan bank-bank besar, perusahaan-perusahaan dan perusahaan manajemen aset yang secara diam-diam mengatur manajemen keuangan para penguasa, politisi, pejabat FIFA, penipu, dan pengedar narkoba, serta miliarder, selebriti, dan bintang olahraga.

Melalui Mossack Fonseca telah mengugkapkan perilaku "ketidak jujuran, kecurangan & kejahatan" orang-orang berkuasa yang kaya raya dalam menyembunyikan hartanya dari kejaran pajak di negeri asalnya, dan bahkan menjadi cara orang-orang dunia hitam menyembunyikan harta jarahannya. (HFM 10.04.16 : Diolah dari berbagai sumber).

Ada banyak tokoh yang masuk dalam skandal panama papers ini, dari kebanyakan itu ada korban pertama dari skandal Panama papers yaitu mundurnya perdana menteri islandia Sigmundur David Gunnlaugsson, lalu Manuel Soria mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri perindustrian (Menperin) Spanyol, TOP Eksekutif Dewan Penasihat ABN Amro (Belanda) Bert Meerstadt dan CEO Hypo Landesbank Vorarlberg (Austria) Michael Grahammer mengumumkan pengunduran diri mereka setelah terseret skandal Panama Papers, lantas banyak dari indonesia yang namanya tercantum dalam panama papers namun dalam pernyataannya justru tidak berani mengambil tindakan seperti tokoh di luar negeri, rasa gentleman agreement yang tidak dimiliki oleh para tokoh politik di indonesia menimbulkan kesan bahwa tokoh politik di Indonesia itu hanya mementingkan dirinya sendiri, apabila kita ketahui di jepang dengan semangat bushidonya ketika ada pejabat pemerintah melakukan hal di luar norma maka akan melepaskan jabatannya, tapi di indonesia? Belum tentu. Pejabat seperti Menteri BUMN, Rini soemarno, MENKOPOLHUKAM, Luhut Panjaitan, dll banyak yang terlibat namun tidak terlihat Gentleman Agreement dari para pejabat di Indonesia,semangat ini justru tidak digaungkan,padahal sangat penting dalam menjalankan tugas Negara.

Apakah Penyimpanan Dana melalui Mossack Fonseca adalah TINDAK PIDANA?

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang” Pasal 3 menyatakan : “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
2. Sedangkan dalam Pasal 4 menyebutkan : “Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
3. Dana tersebut (walaupun perlu pembuktian mendalam) dapat juga berasal dari hasil Korupsi atau penggelapan di bidang perpajakan yang dilakukan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah negara kesatuan Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.


KESIMPULAN :

1. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. “merupakan tindak pidana Pencucian Uang”.
2. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana “merupakan tindak pidana Pencucian Uang”.
3. Menempatkan, mengalihkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan dengan maksud menghindari kewajiban pembayaran pajak dalam negeri, “merupakan tindak pidana Perpajakan”.
4. Mungkin saja "uang yang di cuci, disimpan atau diolah melalui Mossack Fonseca awalnya bukan "Hasil Kejahatan", tetapi karena uang tersebut digunakan untuk "Kejahatan Pencucian Uang dan Penghindaran Pajak", maka secara teori kejahatan korupsi UNCAC 2003 Article 31(United Nations Convention Against Corruption), uang tersebut merupakan "Uang Kejahatan" yang dapat disita atau dirampas oleh negara, (apalagi dari awalnya sudah Uang hasil kejahatan?).
5. Yang namanya “Penjahat” (paling kurang kejahatan pajak) tidak perlu diberikan pengampunan pajak ("tax amnesty") tetapi di hukum, jika pemerintah lemah, permisif dengan penjahat, nanti semua orang kaya rame rame melakukan kejahatan perpajakan, karena Pemerintah sangat ramah dengan penjahat.. suka memberikan pengampunan.

Senin, 23 Mei 2016

Penerapan Konsep Asas Nasional Pasif sebagai Perlindungan TKI diluar Negeri

Penerapan Konsep Asas Nasional Pasif sebagai Perlindungan TKI diluar Negeri.

Ada 3 klasifikasi negara yg diketahui, Negara Terbelakang; Negara Berkembang; Negara maju. Indonesia termasuk dalam klasifikasi Negara Berkembang. Yang mana ciri ciri dari negara berkembang adalah Pendapatan yang relatif rendah. Rata-rata warganya berpenghasilan kurang dari US $ 1.000 perbulan; Pendidikan penduduknya rata-rata masih rendah dan belum merata; Tingkat pertumbuhan penduduk tinggi; Pada umumnya, kebanyakan aktivitas masyarakat menggunakan sarana dan prasarana yang masih tradisional; Produktivitas yang masih Rendah; Masih mengalami Ketergantungan pada produk industri impor; Lapangan kerja yang masih kurang sehingga memiliki tingkat pengangguran yang tinggi.; Jumlah Kemiskinan yang masih tinggi; Memiliki ketergantungan yang tinggi pada negara-negara lain, biasanya dalam bentuk utang ataupun bantuan.[2] Permasalahan lapangan kerja yang masih kurang dan membuat pengangguran semakin banyak disiasati dengan cara mengirimkan beberapa tenaga kerja ke luar negeri. Tenaga Kerja Indonesia selanjutnya disebut TKI merupakan pahlawan devisa Indonesia. Mereka ikut membuat Negara Indonesia menjadi lebih kaya dengan uang mereka. Namun, sayang sekali sering terjadi kasus mengenaskan yang dialami TKI ini. Contoh kasus pada tahun 2011 Ruyati binti Satubino (54) asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menjadi pahlawan devisa di Arab Saudi, dan ditemukan telah meninggal secara mengenaskan karena mendapat perlakuan yang tidak layak dari majikannya[3]
Pada pasal 28 D Ayat (1), dan (2) UUD 195 menyatakan bahwa (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Begitu pula para TKI ini yang rela mengadu nasib jauh ke luar Indonesia. Keadaannya begitu parah karena banyak kasus bahwa mereka tidak mendapat upah ber bulan-bulan, diperlakukan semena mena dan tidak mendapat perlindungan hukum ketika terjadi kasus kasus yang tidak diinginkan.
Di Indonesia sendiri dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terdapat pengaturan tentang Asas Nasional Pasif yang berbeda konsepnya dengan KUHP yang sedang berlaku saat ini. Konsep yang ada dalam ketentuan pasal 4 KUHP yakni hanyalah kepentingan-kepentingan nasional yang dapat dikenakan Asas Nasional Pasif.  Lain halnya pada Konsep dalam RUU KUHP, dimana pengaturan mengenai asas nasional pasif terdapat pasal 4 huruf a RUU KUHP dimana secara garis besar berisi, Ketentuan pidana dalam peraturan perundang‑undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang di luar wilayah Negara Republik Indone­sia yang melakukan tindak pidana terhadap “warga negara Indonesia”. Artinya tidak hanya kepentingan nasional saja yang dilindungi tetapi juga kepentingan individu sebagai rakyat Indonesia
RUU KUHP tersebut berarti memiliki penafsiran, segala tindak pidana yang dilakukan oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing di luar negeri yang objeknya merupakan warga negara Indonesia dapat dikenai Peraturan Perundang-undangan Indonesia.
Kebijakan hukum pidana, sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 4 Konsep KUHP tersebut, tentu akan membawa banyak manfaat bagi setiap warga Negara Indonesia, sehingga warga negara Indonesia menjadi warga yang bermartabat di mata dunia Internasional tanpa harus mengabaikan kepentingan hukum nasional, dan inilah yang telah diamanatkan oleh konstitusi, yakni dalam hal kesejahteraan dan perlindungan bagi setiap warga negara Indonesia yaitu pada Pembukaan UUD 45 alinea ke 4 dan sesuai dengan jiwa Pancasila yaitu sila ke 5, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[4]
Mengingat banyaknya TKI yang berada di Luar Negeri, pengesahan RUU KUHP ini menjadi hal yang sangat urgen karena banyak warga negara Indonesia yang harus terlindungi secara komprehensif dengan Asas Nasional Pasif tersebut.




[1] Penulis merupakan Ketua Umum LKHS periode 2015/2016, semester 6, cita citanya dari dulu mempunyai berat badan ideal.
[3] http://persaudaraansejati.blogspot.co.id/2013/04/kasus-tki-di-luar-negeri.html
[4] Ridwan. 2015. Telaah Kritis Terhadap Keberlakuan Asas Nasional Pasif dalam KUHP Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum. Volume 15: hal. 14. ISSN 1410-0797

Penting Banget LGBT?

Penting Banget LGBT?

            Salam Ilmiah! Pada kesempatan kali ini saya ingin menyampaikan sebuah isu yang sedang marak-maraknya di Indonesia bahkan di dunia sekalipun. Berawal dari disahkannya LGBT di negara super power sana ternyata berdampak bagi kehidupan sosial di Indonesia, banyak sekali kelompok-kelompok yang sudah tidak memiliki rasa malu menyerukan sebuah keinginan untuk dilegalkannya LGBT, seberapa penting sih? Pada tulisan saya kali ini, saya ingin mendeskripsikan secara singkat apa itu LGBT, dan bagaimana pandangan dari agama, peraturan perundang-undangan, dan HAM.
LGBT yang merupakan singkatan dari Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender ini menurut saya adalah sebuah penyakit psikis yang dampaknya adalah terhadap orientasi sexual si penderita. Berbicara soal penyakit, telah adanya sebuah tulisan dari Dr. Fidiansjah adalah Direktur Direktorat Bina Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan dan beliau sekaligus menjabat sebagai Ketua Seksi RSP (Religi, Spiritualitas, dan Psikiatri) PDSKJI (Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia. Berdasarkan hasil telaah maka LGBT masuk dalam kategori ODMK (Orang Dengan Masalah Kesehatan Jiwa), yang merujuk pada terminologi ODMK pada UU No.18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Saya kurang mengetahui bagaimana itu ilmu kesehatan tetapi dalam keterangan yang beliau sampaikan dan ditulis oleh Nova Riyanti Yusuf yang merupakan anggota DPR RI periode 2009-2014 bahwa ODMK berbeda dengan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Gangguan Jiwa) akan tetapi ODMK ini dapat berkembang sehingga mencapai taraf ODGJ yang dapat dipengaruhi oleh faktor lingkungan.
Berbicara mengenai LGBT merupakan penyakit kejiwaan maka pikir saya akan ada 3 resiko yang paling kemungkinan terjadi yaitu orang tersebut menyembunyikannya dan dianggap sebagai aib keluarga atau yang biasa disebut sebagai denial, kedua orang tersebut berusaha untuk menyembuhkannya dan kembali kejalan yang benar, dan yang ketiga adalah dengan bijaksana menerima dan menganggap bahwa hal tersebut dapat diterima oleh masyarakat. Berkaca dari hal tersebut memang benar yaitu sekarang mulai marak orang-orang karena solidaritas mekanis merasa bahwa mereka satu nasib sehingga lebih giat lagi menyerukan adanya legalisasi terkait LGBT dengan harapan bahwa hal tersebut dianggap oleh masyarakat dan negara sebagai hal yang normal. Lalu sebenarnya pentingkah LGBT itu dilegalkan berdasarkan deskripsi diatas bahwa LGBT merupakan sebuah penyakit kejiwaan? Kita bahas dari perspektif agama terlebih dahulu.
Dalam hal orang beragama yang tentunya bersumber dari masing-masing kitab suci yang mereka anggap adalah wahyu dari Tuhan YME apakah dapat diamini bahwa dari sudut pandang agama dapat menyatakan bahwa LGBT itu merupakan hal yang lazim dan dapat diterima? Menurut hemat saya bahwa LGBT yang merupakan peristiwa dimana orang tersebut tidak sesuai kodratnya maka dari agama manapun juga tidak akan pernah menyatakan bahwa LGBT itu merupakan hal yang wajar dan dapat disahkan. Melihat dari sebuah cerita atau hikayat dari kaumnya nabi Luth A.S bahwa Allah SWT mengutuk kaum Luth karena perbuatan soldominya yang dalam bahasa keseharian mereka disebut sebagai Liwath dan pelakunya disebut Lutiy. Nabi Muhammad SAW yang merupakan nabi akhir zaman juga dalam sabdanya tentang homoseksualitas bahwa “aku akan mengutuk bagi laki-laki siapapun yang bertingkah seperti perempuan”, apa bila itu diartikan secara harfiah maka hanya menolak bagi kaum homoseksualitas, namun nabi muhammad juga menambahkan bahwa perilaku yang tidak sesuai kodratnya maka hal itu adalah salah. Bahkan menggambarkan bahwa perbuatan seperti itu adalah sama hinanya dengan berzina walaupun satu mukhrimnya. Kitab suci ataupun sabda nabi merupakan pedoman yang tetap artinya sampai kapanpun juga hakikat yang ada di dalamnya adalah sama, jadi sampai kapanpun agama tetaplah tidak akan pernah bisa memperbolehkan fenomena seperti LGBT ini dianggap hal yang normal.
Berbicara soal agama maka berbicara tentang hukum syari’ah, seperti yang dilakukan oleh daerah Aceh pada tahun 2002 bahwa yang awalnya hanya mengikat bagi penduduk yang muslim saja tetapi lambat laun mengikat bagi seluruh penduduk aceh dan terkait permasalahan serupa dengan LGBT di negara penganut hukum syari’ah itu telah menetapkan sanksi yang tegas, yang selanjutnya diikuti oleh kota Palembang, dan 52 daerah lainnya.
            Bagaimana dengan pendapat MUI selaku pemegang mimbar agama islam di Indonesia? MUI sendiri dengan tegas menyatakan bahwa LGBT adalah haram dan tidak akan pernah bisa menjadi halal bahkan perbuatan LGBT itu sendiri merupakan perbuatan kejahatan, yang sebagaimana diatur dalam fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Yang menarik menurut saya adalah perbuatan LGBT ini merupakan perbuatan kejahatan, bagaimana konseksuensinya?
1.     Hubungan seksual hanya dibolehkan bagi seseorang yang memiliki hubungan suami isteri, yaitu pasangan lelaki dan wanita berdasarkan nikah yang sah secara syar'i.
2.     Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan.
3.     Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).
4.     Pelaku homoseksual, baik lesbian maupu gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang.\
5.     Sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah).
6.     Pelaku sodomi dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati.
7.     Aktifitas homoseksual selain dengan cara sodomi (liwath) hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta’zir.
8.     Aktifitas pencabulan, yakni pelampiasan nasfu seksual seperti meraba, meremas, dan aktifitas lainnya tanpa ikatan pernikahan yang sah, yang dilakukan oleh seseorang, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak hukumnya haram.
9.     Pelaku pencabulan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikenakan hukuman ta’zir.
10.  Dalam hal korban dari kejahatan (jarimah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati.
11.  Melegalkan aktifitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.
Dalam pandangan agama budha pernikahan sejenis merupakan halangan untuk mencapai kesucian. Homoseksual dianggap sebagai salah satu faktor penyebab penurunan moral di masyarakat. Menurut ideologi kristen protestan tujuan utama pernikahan adalah untuk melestarikan kehidupan atau keturunan. Ini hanya bisa dicapai bila manusia menikah berlainan jenis kelamin. Agama katholik berpendapat suatu ikatan pernikahan hanya bisa dilakukan oleh pria dan wanita . Para pemeluk agama ini menganggap perilaku homoseksual sebagai bentuk penyimpangan. Agama hindu juga melarang pernikahan oleh pasangan sejenis. Agama Konghuchu memiliki prinsip bahwa pernikahan itu hanya terjadi antara lelaki dan wanita.
Maka dengan demikian sesuai fatwa MUI dan ideologi masing-masing agama bahwa secara tegas perbuatan LGBT adalah haram dan memiliki konsekuensi hukum yang tegas, dan untuk yang melegalkan juga dapat dikatakan sebagai perbuatan yang haram. Apapun alasannya hal yang abnormal memang sudah selayaknya untuk tidak dianggap sebagai hal yang biasa.
Berbicara soal peraturan perundang-undangan sebenarnya ada atau tidak celah terkait legalisasi LGBT, namun pandangan kita harus lebih luas lagi tentang LGBT ini, apakah hanya sebatas legalisasi, eksistensi, atau kesetaraan di dalam mata hukum? Berbicara soal LGBT dari sudut apapun  itu pasti kompleks melihat LGBT selain penyakit juga dapat dibilang sebagai hasil dari sebuah budaya bagaimana tidak, budaya dalam KBBI juga berarti hasil dari pola pemikiran manusia, jadi sudah selayaknya kita berpikir secara matang terkait hal apa yang seharusnya dilakukan untuk menghadapi LGBT ini khususnya dalam perspektif Hukum Positif.
Berbicara tentang hukum positif maka berbicara tentang peraturan perundang-undangan, maka kali ini saya akan lebih menggunakan UU Perkawinan dan UUD 1945 sebagai acuan untuk menerangkan LGBT dari perspektif hukum. Sudah sangat sering didengar bahwa dalam pasal 1 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 bahwa terdapat unsur penting dari sebuah perkawinan yakni ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang berarti bahwa secara tegas undang-undang perkawinan ini mengatur tentang hal yang diperbolehkan di dalam perkawinan itu adalah adanya seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang artinya bahwa Lesbian dan Gay tidak akan pernah bisa mendapatkan fasilitas hukum untuk melakukan sebuah perkawinan yang sah di Indonesia. Lalu bagaimana dengan Biseksual dan Transgender? Bukankah ketika orang tersebut yang awalnya adalah seorang laki-laki lalu mengganti jenis kelaminnya menjadi seorang wanita lalu ia menikah dengan seorang laki-laki juga bisa masuk dalam rumusan pasal 1 ayat 1 undang-undang tentang Perkawinan? Maka untuk hal semacam LGBT lebih luasnya bisa dilihat melalui pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Perkawinan yang mengatakan “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Dalam hal ini tidak ada satupun agama yang diakui di Indonesia yang melegalkan LGBT sehingga pernikahan sejenis tidak mungkin dilakukan. Lalu apakah permasalahannya hanya sampai disitu? Mengingat ini hanyalah undang-undang tentang perkawinan artinya bagaimana orang itu sesuai kodratnya melakukan perkawinan, bagaimana ketika tidak dalam hubungan perkawinan lalu melakukan kegiatan LGBT? Saya pikir ketika hal itu masuk kedalam sebuah perzinahan yang diatur dalam KUHP juga tidak akan memenuhi unsur-unsurnya. Lalu apakah dalam perspektif hukum hal ini masih dapat dilegalkan?
            Jawabannya adalah UUD 1945 dan Pancasila sebagai sumber dari semua hukum, dalam sila pertama Pancasila jelas disebutkan bahwa “Ketuhanan Yang Maha Esa” maka apapun itu adalah bersumber dari Tuhan yang Maha Esa. Lalu apakah orang-orang LGBT itu tidak berketuhanan? Jangan terlebih dahulu menjudge seperti itu, sangat dimungkinkan orang LGBT adalah orang yang berkeTuhanan namun orientasi seksnya saja yang berbeda yang dikarenakan penyakit tersebut, namun dapat diyakini bahwa orang yang berketuhanan tidak akan pernah melakukan hal sekeji itu bahkan di luar status perkwinan.
            Dalam pandangannya dengan hukum positif di Indonesia jelaslah sudah hukum bersumber pada UUD 1945 dan grund norm yaitu Pancasila dan di dalam sila pertama sangat jelas disbutkan bahwa Ketuhanan yang Maha Esa dan dapat diyakini bahwa tidak ada satu agamapun yang memperbolehkan adanya LGBT. Maka untuk legalnya LGBT pasti tidak akan pernah bisa karena terhalang adanya peraturan perundang-undangan dan Pancasila.
Lalu yang hingga saat ini masih menjadi menarik adalah LGBT dari perspektif HAM, karena dari aspek HAM ini lah menurut pegiat LGBT memiliki banyak celah karena HAM adalah wahyu dari Tuhan dan setiap orang siapapun itu pasti memiliki HAMnya sendiri-sendiri, dan hal itu lah yang menjadi dasar dari kaum LGBT mengukuhkan eksistensinya dengan dalih Hak Asasi Manusia. Banyak dari mereka mengacu pada International Convenant on Civil and Poltical Rights / ICCPR (Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik ) yang disahkan Majelis Umum PBB tahun 1951 yang isinya memuat hak untuk menentukan nasibnya sendiri di bidang sipil dan politik. Indonesia telah meratifikasi ICCPR pada 28 oktober 2005 melalui UU No.12 tahun 2005 tentang pengesahan ICCPR. Berikut adalah poin-poin yang termasuk dalam hak sipil :
  1. Hak hidup
  2. Hak bebas dari siksaan, perlakuan, atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.
  3. Hak bebas dari perbudakan
  4. Hak bebas dari penangkapan atau penahanan secara sewenang-wenang
  5. Hak memilih tempat tinggalnya untuk meninggalkan negara manapun termasuk negara sendiri
  6. Hak persamaan didepan lembaga peradilan dan badan peradilan
  7. Hak atas praduga tak bersalah
  8. Hak kebebasan berfikir
  9. Hak berkeyakinan dan beragama
  10. Hak untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan orang lain
  11. Hak atas kebebasan untuk menyampaikan pendapat
  12. Hak atas perkawinan / membentuk keluarga
  13. Hak anak atas perlindungan yang dibutuhkan oleh statusnya sebagai anak dibawah umur, keharusan segera didaftarkan setiap anak sejak lahir dan keharusan mempunyai nama dan hak anak atas kewarganegaraan
  14. Hak persamaan kedudukan semua orang di depan hukum
  15. Hak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.
Namun hal itu kembali lagi kepada kondisi demokrasi negara Indonesia dimana negara Indonesia memiliki Pancasila dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia itu sendiri yang mana kembali ke sila pertama bahwa tidak ada satu agamapun yang sepakat adanya LGBT ini. Hak Asasi Manusia wajib dilindungi oleh pemerintah. Namun kebijakan pemerintah Indonesia dengan tidak melegalkan LGBT sesunguhnya adalah demi melindungi warga negara itu sendiri. Kita juga dapat merujuk pada International Convenant on ekonomic, social, cultural right / ICESCR ( Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya ) yang disahkan Majelis Umum PBB pada tahun 1966. Pada bagian 3 berisi tentang :
  1. Hak atas pekerjaan
  2. Hak mendapat program pelatihan
  3. Hak mendapat kenyamanan dan kondisi kerja yang baik
  4. Hak membentuk serikat buruh
  5. Hak menikmati jaminan sosial termasuk asuransi sosial
  6. Hak menikmati perlindungan pada saat dan setelah melahirkan
  7. Hak atas standar hidup yang layak termasuk pangan, sandang, dan perumahan
  8. Hak terbebas dari kelaparan
  9. Hak menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tinggi
  10. hak atas pendidikan termasuk pendidikan dasar secara cuma cuma
  11. Hak untuk berperan serta dalam kehidupan budaya dan menikmati manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan aplikasinya
Dilihat dari point nomor 9 bahwa Pemerintah wajib memenuhi hak menikmati standar keseharan fisik dan mental yang tinggi maka dari itu pemerintah wajib untuk menjaga warga negaranya dari LGBT ini dimana berhubungan dengan deskripsi yang pertama kali saya jabarkan bahwa LGBT merupakan penyakit kejiwaan dan pemerintah harus menyembuhkan penyakit kejiwaan tersebut dan saya pikir langkah paling bijak terlebih dahulu adalah mencegah penyakit itu lebih meluas dengan tidak melegalkan LGBT serta bagi warga negara yang telah menderita penyakit kejiwaan tersebut maka diharapkan adanya terapi konservasi untuk menyelamatkan kaum LGBT. Selain itu untuk mencegah LGBT yang semula adalah penyakit kejiwaan dan jangan sampai menjadi gangguan jiwa adalah dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap kaum LGBT dan diupayakan melakukan pendekatan persuasif agar kaum LGBT kembali ke jalan yang benar.
Sekian dari saya maafkan apabila ada pihak yang merasa dirugikan, maafkan juga apabila ada salah-salah kata, sebagian adalah hasil kutipan dan diolah menggunakan nalar pribadi, semoga tulisan ini bermanfaat untuk penulis maupun pembaca. Terimakasih dan Salam Ilmiah!