Rabu, 17 Juni 2015

Pembatalan Perkawinan, Bagaimana Statusnya?

 
Oleh : Bangkit Angga Permana

             Pembatalan perkawinan merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh untuk sebuah putusnya perkawinan. Pembatalan perkawinan tersebut diatur dalam Bab IV UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mulai Pasal 22 s/d Pasal 28 jo. Bab XI Inpres No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam mulai Pasal 70 s/d 76. Pembatalan perkawinan dapat dilakukan apabila dalam perkawinan tersebut para pihak tidak memenuhi syarat. Dari kalimat tersebut muncul beberapa pendapat, apabila pembatalan perkawinan itu “dapat” dilakukan berarti bahwa pembatalan perkawinan itu bukanlah hal yang wajib dilakukan apabila dalam perkawinan tidak terpenuhinya syarat-syarat yang harus ada. Namun yang akan dibahas dalam esai kali ini adalah bagaimana status orang yang telah membatalkan perkawinannya.
            Logika sistemnya adalah seorang wanita dan seorang pria melakukan perkawinan dan setelah itu diputus perkawinannya dengan jalan pembatalan perkawinan karena tidak memenuhi syarat perkawinan, secara formil syarat perkawinan meliputi perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatat nikah yang tak berwenang; wali nikah yang tidak sah; perkawinan tanpa dihadiri dua orang saksi; dll. Di samping itu, seorang suami atau istri dapat membatalkan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman atau pemaksaan; atau salah sangka mengenai diri suami atau istri. Bagaimana statusnya setelah itu? Janda dan Duda atau Gadis dan Perjaka? Karena logikanya ketika adanya pembatalan maka perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada. Permasalahan berikutnya adalah, bagaimana ketika selama perkawinan tersebut sudah memiliki anak?
            Esai yang ditulis secara singkat ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tertera diatas. Pembatalan perkawinan bukanlah pereraian maka akibat hukumnya, wanita tidak menjadi janda. Dengan logikanya adalah perkawinan merupakan sebuah perjanjian dan menurut pasal 1320 KUHPdt ada syarat sahnya perjanjian, antara lain :
1.     Cakap
2.     Sepakat
3.     Atas hal tertentu
4.     Sebab yang halal
Cakap dan sepakat merupakan syarat yang melekat pada subjektif manusia sedangkan atas hal tertentu dan sebab yang halal adalah syarat yang harus dipenuhi melihat objeknya. Selanjutnya dilihat dari sebuah perkawinan apabila syarat perkawinan tidak dilengkapi atau tidak memenuhi maka perkawinan dianggap tidak pernah ada. Hal tersebut juga dikemukakan oleh Zuma seorang pengacara dan seorang pendiri situs pranikah, pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Ade Novita, S.H. bahwa perkawinan yang pernah terjadi namun dikemudian hari terjadi pembatalan perkawinan, maka perkawinan dianggap tidak pernah ada dan status orang tersebut kembali seperti sebelumnya, single.
Pertanyaan pertama telah terjawab, yaitu perkawinan yang terputus akibat adanya pembatalan perkawinan adalah dianggap tidak pernah ada dan status dari masing masing pihak kembali seperti sebelumnya, bukanlah janda ataupun duda. Lalu bagaimana ketika selama perkawinan telah lahir seorang anak? Ade Novita, SH pun menyatakan bahwa anak atau buah hati statusnya tetap sama, ialah anak sah dari ayahnya dan anak sah pula dari ibunya dan ia tetap memiliki hak-haknya sebagai anak yang sah diantaranya ada biaya-biaya serta waris, hal itu pula tercantum dalam Pasal 28 UU No. 1 Tahun 1974.
Dari penjabaran diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa ketika terjadi pembatalan perkawinan pihak-pihak yang sebelumnya terikat dalam sucinya ikatan perkawinan tidaklah menjadi janda ataupun duda dikarenakan perkawinan itu tidak sah akibat tidak terpenuhinya syarat formil dan perkawinan dianggapp tidak pernah ada, dan untuk melindungi hak dari buah hati yang telah lahir maka UU No. 1 Tahun 11974 pasal 28 mengaturnya agar si buah hati tetap mendapatkan haknya sebagai anak yang sah.

1 komentar:

Theresia mengatakan...

Saya mau bertanya saya mempunyai suami dan seorang anak. Pernikahan kami hampir 5 tahun dan saya baru tahu suami saya seorang hiperseks dan biseksual karena selama ini saya tahunya dia laki-laki normal. Apakah pernikahan kami bisa dibatalkan?