Rabu, 07 Juni 2017

ANTARA NAWACITA, JOKOWI, DAN PRIVATISASI

Oleh : Mohammad Wildan H.

Gambar:  Nawacita Jokowi
Sumber    : www.reportaserepublik.com

Ketika kita berbicara nawacita, pasti benak kita mengarah langsung pada saat jokowi menggaumkan janji politiknya, namun pertama kita harus tau dulu apa itu nawacita ? menurut wikipedia nawacita itu merupakan serapan kata dari bahasa sansekerta yaitu nawa yang berarti sembilan dan cita yang berarti harapan, jadi  Nawa Cita adalah Sembilan agenda prioritas ini merupakan visi misi yang dibuat untuk pemilihan presiden yang lalu dan menjadi program untuk lima tahun masa jabatan Jokowi-JK. Perlu kita cermati ketika berjalannya waktu apakah nawacita yang digaungkan itu perlahan dapat terasa manfaatnya? 

Dalam tatanan tertentu, pembangunan merupakan salah satu grata dari nawacita yang disuguhkan jokowi sebagai salah satu indikator dari kemajuan sebuah negara.
Pembangunan dalam konteks ini mengarah kepada segala bidang yaitu mencakup hukum, ekonomi, politik, infrastuktur, lingkunagan, ilmu pengetahuan,teknologi serta sosial –budaya. Pembangungan yang dicita-citakan pendiri bangsa ini tentu tidak lepas dengan way of life kita selama ini yaitu pancasila. Dari sudut pandang saya sebagai civitas akademika terutama menggeluti ilmu hukum , terlihat pembangunan tatana hukum di indonesia masih belum terlihat, hal itu senada dengan pendapat dari guru besar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra : terlihat selama 2 tahun ini jokowi sibuk mengurusi pembangunan ekonomi , juga iklim investasi hingga infrastruktur fisik, adapun pembangunan hukum itu terkait pemangkasan peraturan untuk memperlancar iklim investasi yang masuk

Lantas pembangunan hukum dalam penegakan hukum di Indonesia bagaimana? Mungkin itu luput dari pantauan pemerintah. Oleh karena itu dibutuhkan keseriusan dan pembangunan secara komprehensif agar nawacita itu menjadi pedoman agar tidak ada lagi mafia peradilan di Indonesia

Selanjutnya ketika kita berbicara perekonomian di Indonesia, sumber hukum dalam peraturan ini menyasar pada pasal 33 dan 34 UUD 1945 dimana itu terejawantahkan pada setiap peraturan mengenai perekonomian sebagai dasar nya. Meski begitu hanya sebatas formalitas semata jika hanya memasukan pasal 33 UUD 1945 tanpa melihat substansi kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah. Dalam realitanya dikutip dari (worldbank.org) dalam 15 tahun terakhir indosia mengalami pertumbuhan yang sangat pesan, namun tak bisa di pungkiri bahwa 20% penikmat berasal dari konglomerat di indonesia bahkan 80% penduduk indonesia merasal tertinggal.

Kebijakan pemerintah yang merevitalisasi peraturan mengenai iklim investasi di indonesia perlu menjadi renungan mau dibawa sebenarnya arah ekonomi kita, melihat fenomena papa minta saham hingga indonesia VS Freeport membuat kita harus berbenah kemana arah BUMN kita.. jangan sampai pasal 33 dan 34 dijadikan formalitas dalam pembangunan kebijakan ekonomi di
Indonesia, dan menurut saya dibutuhkan konstitusi di bidang ekonomi terhadap UUD 1945 untuk menentukan arah serta cita-cita negara kita, sebagaimana digambarkan Soepomo ada 3 aliran mengenai neggara :

1. Teori individualistis yang diajarkan oleh thomas hobbes dan john locke 

2. Teori golongan (class theory ) dari marx, engels dan lenin

3. Teori integralistik dari adam muller, HeGel dan lain2

Atau tetap beridealis dengan teori negara pancasila yang selama ini kita anut ?

Patut kita cermati kemana Indonesia ini akan berlabuh.. 

Menurut kawan-kawan bagaimana pendapatnya? Ayok, jangan sungkan-sungkan berikan taggapannya di kolom komentar ya, hehe 


#salamilmiah

Tidak ada komentar: