Minggu, 01 April 2018

Kewajiban Otopsi Oleh Penyidik Pada Kematian Yang Tidak Wajar


Oleh : Kangaroo

Penyidik menurut pasal 1 butir 1 KUHAP adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Pengertian dari penyidikan tercantum pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”

Penyidikan bertujuan untuk mendapatkan kebenaran materil dari suatu perkara. Maka dalam proses penyelesaian perkara pidana penegak hukum wajib mengusahakan pengumpulan bukti maupun fakta mengenai perkara pidana yang ditangani dengan selengkap mungkin. Di dalam usaha memperoleh bukti-bukti yang diperlukan guna kepentingan pemeriksaan suatu perkara pidana, seringkali para penegak hukum dihadapkan pada suatu masalah atau hal-hal tertentu yang tidak dapat diselesaikan sendiri dikarenakan masalah tersebut berada di luar kemampuan atau keahliannya. Dalam hal demikian maka bantuan seorang ahli sangat penting diperlukan dalam rangka mencari kebenaran materil selengkap-lengkapnya bagi para penegak hukum tersebut.

 Terkait dengan bantuan keterangan ahli yang diperlukan dalam proses pemeriksaan suatu perkara pidana, maka bantuan ini pada tahap penyidikan juga mempunyai peran yang cukup penting untuk membantu penyidik mencari dan mengumpulkan bukti-bukti dalam usahanya menemukan kebenaran materil suatu perkara pidana. Dalam kasus-kasus tertentu, bahkan penyidik sangat bergantung terhadap keterangan ahli untuk mengungkap lebih jauh suatu peristiwa pidana yang sedang ditanganinya. Kasus-kasus tindak pidana seperti pembunuhan, penganiayaan dan perkosaan merupakan contoh kasus dimana penyidik membutuhkan bantuan tenaga ahli seperti dokter ahli forensik atau dokter ahli lainnya untuk memberikan keterangan medis tentang kondisi korban yang selanjutnya cukup berpengaruh bagi tindakan penyidik dalam mengungkap lebih lanjut kasus tersebut. Keterangan ahli yang dimaksud yaitu keterangan dari dokter yang dapat membantu penyidik dalam memberikan bukti. Bukti tersebut berupa keterangan medis yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai keadaan korban, terutama terkait dengan pembuktian adanya tanda-tanda kekerasan. Keterangan dokter yang dimaksudkan tersebut dituangkan secara tertulis dalam bentuk surat hasil pemeriksaan medis yang disebut dengan visum et repertum.

  Pelaksanaan KUHAP dalam Keputusan Menteri Kehakiman R.I. No.M.01.PW.07.03 Tahun 1982, menjelaskan lebih rinci tentang nilai pembuktian keduanya, yaitu keterangan yang dibuat oleh dokter sepesialis forensik bernilai keterangan ahli, sedangkan dokter bukan ahli merupakan alat bukti petunjuk. Salah satu tugas dari dokter kehakiman juga merupakan melakukan sebuah otopsi. Otopsi merupakan pemeriksaan terhadap mayat seseorang yang diduga meninggal akibat suatu sebab yang tidak wajar seperti pada kasus kecelakaan, pembunuhan, maupun bunuh diri. Otopsi ini dilakukan atas permintaan penyidik sehubungan dengan adanya penyidikan suatu perkara. Tujuan dari otopsi adalah :
·         Untuk memastikan identitas seseorang yang tidak diketahui atau belum jelas,
·         Untuk menentukan sebab pasti kematian, mekanisme kematian, dan saat kematian,
·     Untuk mengumpulkan dan memeriksa tanda bukti untuk penentuan identitas benda penyebab dan pelaku kejahatan,
·         Membuat laporan tertulis yang objektif berdasarkan fakta dalam bentuk visum et repertum.

Otopsi sendiri merupakan suatu kepentingan dari penyidikan diatur dalam pasal 134 KUHAP serta Instruksi Kapolri No. Pol: Ins/E/20/ IX/75 Butir 3 Dalam hal seorang yang menderita luka tadi akhirnya meninggal dunia, maka harus segera mengajukan surat susulan untuk meminta Visum et Repertum.Dengan Visum et Repertum atas mayat, berarti mayat harus dibedah. Sama sekali tidak dibenarkan mengajukan permintaan Visumet et Repertum atas mayat berdasarkan pemeriksaan luar saja. Menurut Pakar Pidana dari Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita setiap perkara pembunuhan yang mengakibatkan kematian korban, mutlak dilakukan otopsi dari ahli kedokteran (patologi) forensik untuk menentukan penyebab kematian korban.

Dalam teori penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan otopsi kepada seorang korban yang kematiannya tidak wajar tetapi dalam praktiknya ketika akan melakukan otopsi perlu adanya suatu persetujuan dari keluarga Hal ini sejalan dengan Pasal 134 ayat (1) KUHAP “Dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban. Tetapi kurang pemahaman masyarakat mengenai Otopsi menyebabkan otopsi tidak dilakukan dan hal tersebut berimplikasi apabila keluarga tidak setuju maka otopsi akan terhambat ataupun tidak dapat dilaksanakan. Contoh kasusnya yaitu pada kematian mirna salihin dan Hari Darmawan pendiri matahari department store .

Padahal dalam pasal 134 KUHAP ayat (2) menyebutkan Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut dan ayat (3) Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahukan. Hal tersebut dipertegas pada Instruksi Kapolri No. Pol: Ins/E/20/ IX/75 Butir 6 Bila ada keluarga korban/mayat keberatan jika diadakan Visum etRepertum bedah mayat, maka adalah kewajiban petugas POLRI Pemeriksa untuk secara persuasif memberikan penjelasan perlu dan pentingnya otopsi untuk kepentingan penyidikan, kalau perlu bahkan ditegakkannya Pasal 222 KUHP. Pasal 222 KUHP Barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat untuk pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Kewajiban penyidik adalah penyidik segera melaksanankan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (3) KUHAP Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilakukan dan dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari atau bagian lain badan mayat.

Kesimpulannya bahwa penerapan otopsi di Indonesia memang kurang tegas sehingga penyidik harus lebih berani mengambil sikap apabila terdapat kasus-kasus yang menyakut kematian yang tidak wajar, tetapi dalam menjalankan suatu otopsi tetap didasarkan pada prosedur yang ada serta sesuai Pasal 133 ayat (3).

Sumber :
1.      KUHAP
2.      KUHP
3.      www.hukumonline.com




6 komentar:

Unknown mengatakan...

bagus nih opini nya, ayo lanjutkan

Anonim mengatakan...

Baca prediksi togel mbah jambrong di https://angkamistik.site/prediksi-togel-hongkong-mbah-jambrong-jitu-11-juni-2019/

pemainayam.net mengatakan...

Inilah Jadwal Pertandingan Liverpool vs Chelsea Piala Super UEFA 2019 yang sangat di nantikan... << Klik Aja

Cek Pasaran Bola Liverpool vs Chelsea Yang Jitu << Klik aja

Winjelin Angkasa mengatakan...

Nikmati Bonus Deposit Mengunakan OVO Sebesar 35rb Dari Bolavita Untuk Anda Semua...

Serta Nikmati berbagai Bonus Menarik lainnya dari Kami...

Syaratnya mudah kok, Untuk Info Lengkap Hubungi:
WA : 0812-2222-995
Line : cs_bolavita
BBM: D8C363CA (NEW)
Link : www.855sm.live

TERIMA KASIH ^_^

Adira Fairuz mengatakan...

DAPATKAN FREECHIP DAN FREEBET !!

DENGAN BONUS DAN CASHBACK HINGGA 10 % !!!!

MARI BERGABUNG DENGAN B O L A V I T A . WIN

WA : +62812-22-22-995
Line : cs_bolavita
Wechat : Bolavita

Anonim mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.