Minggu, 01 April 2018

Kewajiban Otopsi Oleh Penyidik Pada Kematian Yang Tidak Wajar


Oleh : Kangaroo

Penyidik menurut pasal 1 butir 1 KUHAP adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Pengertian dari penyidikan tercantum pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”

Penyidikan bertujuan untuk mendapatkan kebenaran materil dari suatu perkara. Maka dalam proses penyelesaian perkara pidana penegak hukum wajib mengusahakan pengumpulan bukti maupun fakta mengenai perkara pidana yang ditangani dengan selengkap mungkin. Di dalam usaha memperoleh bukti-bukti yang diperlukan guna kepentingan pemeriksaan suatu perkara pidana, seringkali para penegak hukum dihadapkan pada suatu masalah atau hal-hal tertentu yang tidak dapat diselesaikan sendiri dikarenakan masalah tersebut berada di luar kemampuan atau keahliannya. Dalam hal demikian maka bantuan seorang ahli sangat penting diperlukan dalam rangka mencari kebenaran materil selengkap-lengkapnya bagi para penegak hukum tersebut.

 Terkait dengan bantuan keterangan ahli yang diperlukan dalam proses pemeriksaan suatu perkara pidana, maka bantuan ini pada tahap penyidikan juga mempunyai peran yang cukup penting untuk membantu penyidik mencari dan mengumpulkan bukti-bukti dalam usahanya menemukan kebenaran materil suatu perkara pidana. Dalam kasus-kasus tertentu, bahkan penyidik sangat bergantung terhadap keterangan ahli untuk mengungkap lebih jauh suatu peristiwa pidana yang sedang ditanganinya. Kasus-kasus tindak pidana seperti pembunuhan, penganiayaan dan perkosaan merupakan contoh kasus dimana penyidik membutuhkan bantuan tenaga ahli seperti dokter ahli forensik atau dokter ahli lainnya untuk memberikan keterangan medis tentang kondisi korban yang selanjutnya cukup berpengaruh bagi tindakan penyidik dalam mengungkap lebih lanjut kasus tersebut. Keterangan ahli yang dimaksud yaitu keterangan dari dokter yang dapat membantu penyidik dalam memberikan bukti. Bukti tersebut berupa keterangan medis yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai keadaan korban, terutama terkait dengan pembuktian adanya tanda-tanda kekerasan. Keterangan dokter yang dimaksudkan tersebut dituangkan secara tertulis dalam bentuk surat hasil pemeriksaan medis yang disebut dengan visum et repertum.

  Pelaksanaan KUHAP dalam Keputusan Menteri Kehakiman R.I. No.M.01.PW.07.03 Tahun 1982, menjelaskan lebih rinci tentang nilai pembuktian keduanya, yaitu keterangan yang dibuat oleh dokter sepesialis forensik bernilai keterangan ahli, sedangkan dokter bukan ahli merupakan alat bukti petunjuk. Salah satu tugas dari dokter kehakiman juga merupakan melakukan sebuah otopsi. Otopsi merupakan pemeriksaan terhadap mayat seseorang yang diduga meninggal akibat suatu sebab yang tidak wajar seperti pada kasus kecelakaan, pembunuhan, maupun bunuh diri. Otopsi ini dilakukan atas permintaan penyidik sehubungan dengan adanya penyidikan suatu perkara. Tujuan dari otopsi adalah :
·         Untuk memastikan identitas seseorang yang tidak diketahui atau belum jelas,
·         Untuk menentukan sebab pasti kematian, mekanisme kematian, dan saat kematian,
·     Untuk mengumpulkan dan memeriksa tanda bukti untuk penentuan identitas benda penyebab dan pelaku kejahatan,
·         Membuat laporan tertulis yang objektif berdasarkan fakta dalam bentuk visum et repertum.

Otopsi sendiri merupakan suatu kepentingan dari penyidikan diatur dalam pasal 134 KUHAP serta Instruksi Kapolri No. Pol: Ins/E/20/ IX/75 Butir 3 Dalam hal seorang yang menderita luka tadi akhirnya meninggal dunia, maka harus segera mengajukan surat susulan untuk meminta Visum et Repertum.Dengan Visum et Repertum atas mayat, berarti mayat harus dibedah. Sama sekali tidak dibenarkan mengajukan permintaan Visumet et Repertum atas mayat berdasarkan pemeriksaan luar saja. Menurut Pakar Pidana dari Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita setiap perkara pembunuhan yang mengakibatkan kematian korban, mutlak dilakukan otopsi dari ahli kedokteran (patologi) forensik untuk menentukan penyebab kematian korban.

Dalam teori penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan otopsi kepada seorang korban yang kematiannya tidak wajar tetapi dalam praktiknya ketika akan melakukan otopsi perlu adanya suatu persetujuan dari keluarga Hal ini sejalan dengan Pasal 134 ayat (1) KUHAP “Dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban. Tetapi kurang pemahaman masyarakat mengenai Otopsi menyebabkan otopsi tidak dilakukan dan hal tersebut berimplikasi apabila keluarga tidak setuju maka otopsi akan terhambat ataupun tidak dapat dilaksanakan. Contoh kasusnya yaitu pada kematian mirna salihin dan Hari Darmawan pendiri matahari department store .

Padahal dalam pasal 134 KUHAP ayat (2) menyebutkan Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut dan ayat (3) Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahukan. Hal tersebut dipertegas pada Instruksi Kapolri No. Pol: Ins/E/20/ IX/75 Butir 6 Bila ada keluarga korban/mayat keberatan jika diadakan Visum etRepertum bedah mayat, maka adalah kewajiban petugas POLRI Pemeriksa untuk secara persuasif memberikan penjelasan perlu dan pentingnya otopsi untuk kepentingan penyidikan, kalau perlu bahkan ditegakkannya Pasal 222 KUHP. Pasal 222 KUHP Barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat untuk pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Kewajiban penyidik adalah penyidik segera melaksanankan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (3) KUHAP Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilakukan dan dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari atau bagian lain badan mayat.

Kesimpulannya bahwa penerapan otopsi di Indonesia memang kurang tegas sehingga penyidik harus lebih berani mengambil sikap apabila terdapat kasus-kasus yang menyakut kematian yang tidak wajar, tetapi dalam menjalankan suatu otopsi tetap didasarkan pada prosedur yang ada serta sesuai Pasal 133 ayat (3).

Sumber :
1.      KUHAP
2.      KUHP
3.      www.hukumonline.com




Minggu, 25 Maret 2018

UU Contempt of Court “Sang Penjaga Kewibawaan Lembaga Peradilan(?)”


Oleh : No Name

Tepat satu bulan yang lalu terdapat suatu pernyataan dari salah satu pengacara kondang dalam negeri yakni Hotman Paris Hutapea yang sempat viral di media sosial dimana beliau mendesak pemerintah untuk segera membentuk dan mengesahkan Undang- undang contempt of court dengan alasan bahwa kepastian hukum sangat sulit terwujud di Indonesia dan sangat mahal harganya. Hotman Paris mengatakan sudah terlalu banyak putusan inkracht yang tidak dialksanakan oleh pihak yang dikalahkan dan tidak bisa di eksekusi, atas dasar peristiwa tersebut hotman paris berdalil bahwa dengan adanya Undang- undang contempt of court maka orang-orang yang telah dikalahkan tersebut dapat dikenakan pidana dengan undang-undang contempt of court.

Istilah contempt of court dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan ,contempt of court sendiri banyak berkembang di negara-negara yang menganut sistem common law. Berdasarkan buku Naskah Akademis Penelitian Contempt of Court 2002 dalam penjelasan umum UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung butir 4 alinea ke-4 yang berbunyi:

“Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court”.
Selain itu dalam buku Naskah Akademis tersebut juga disebutkan perbuatan yang termasuk dalam pengertian penghinaan terhadap pengadilan antara lain :

a.    Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court)
b.    Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders)
c.    Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (Scandalising the Court)
d.    Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (Obstructing Justice)
e. Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (Sub-Judice Rule)


Di Indonesia terdapat beberapa pendapat terkait pengaturan contempt of court dalam internal lembaga peradilan, sebab ada hakim yang berpendapat bahwa dalam menjalankan tugasnya para hakim ini perlu mendapat perlindungan yang layak sehingga dapat menghasilkan kualitas yang baik sedangkan yang lain berpendapat contempt of court ini sudah diataur di dalam peraturan perundang-undangan meskipun tidak disebut dengan sebutan contempt of court.
Wacana untuk membentuk Undang-undang contempt of court sebenarnya sudah sejak lama ada dengan banyaknya kasus penghinaan terhadap pengadilan bahkan ada yang sampai mengancam keselamatan jiwa Hakim, hal tersebut tentu saja menimbulkan persepsi bahwa lembaga peradilan telah kehilangan wibawanya. Gagasan untuk mengajukan UU Contempt of Court muncul pertama kali pada saat Rapat Kerja Nasional MA di Yogyakarta pada 2001 merekomendaskan antara lain perlunya penyusunan RUU tentang Penghinaan terhadap Pengadilan “demi terciptanya kepastian hukum serta melindungi lembaga peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman”. Hal tersebut selaras dengan pendapat Hotman Paris yang sudah disebutkan di atas sebab Tanpa kejelasan aturan, setiap orang bisa seenaknya melakukan pelecehan dan penghinaan terhadap peradilan termasuk tidak dilaksanakannya putusan pengadilan merupakan salah satu bentuknya.
Meskipun begitu upaya untuk membentuk Undang-undang contempt of court mendapat pertentangan dari berbagai pihak terbukti sudah hampir 17 tahun wacana membentuk undang-undang tersebut belum terwujud, di sisi lain juga diperlukan kemauan politik dari pemerintah dan DPR untuk mewujudkan wacana tersebut. Pada Rancangan KUHP yang baru pasal mengenai adanya contempt of court pun mendapat banyak pertentangan terutama dari pihak-pihak yang bergelut di bidang media karena timbul pemikiran rentannya para penggiat media dikenakan pidana atas pasal penghinaan terhadap pengadilan. Timbul persepsi bahwa RUU contempt of court dibuat untuk membatasi kebebasan berpendapat. Hal tersebut sangatlah logis ketika melihat banyaknya kritikan terhadap integritas peradilan dan pejabat yang ada di dalamnya sehingga ada kalangan yang berpendapat bahwa alasan dari keinginan untuk membentuk undang-undang contempt of court ini merupakan reaksi atas kritikan yang dilancarkan kepada pejabat peradilan khususnya hakim.
Terkait masuknya contempt of court dalam ranah perdata perlu dilakukan kajian terhadap sanksi penjara yang dapat dikenakan terhadap tereksekusi yang tidak mekasanakan putusan agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan. Sebab, dalam hukum acara perdata sendiri terdapat upaya paksa berupa penyanderaan(Gijzeling) dimana seseorang yang dijatuhi putusan berupa putusan condemnatoir dapat dipaksa untuk melaksanakan putusan tersebut dengan cara di penjara selama beberapa bulan sampai ia melaksanakan putusannya. Karena bagaimanapun juga contempt of court diadopsi dari negara – negara yang menerapkan sistem hukum common law dimana tidak terdapat pemisahan antara hukum pidana dan perdata seperti yang ada dalam sistem hukum civil law.
Pembentukan pengaturan menegenai contempt of court perlu diatur khusus(lex spesialis) dengan undang-undang tersendiri. Namun, apabila tindak pidana ini dituangkan dalam RKUHP sebaiknya hanya mengatur hal-hal yang bersifat umum(lex Generali) dan jumlah pasalnya tidak terlalu banyak. Selanjutnya, UU Contempt of Court mengatur lebih komprehensif lagi.
Sehingga menurut hemat penulis dengan melihat polemik yang ada terhadap pengaturan contempt of court ini dapat di atasi dengan pembentukan undang-undang khusus terkait penghinaan terhadap pengadilan harus diwujudkan agar parameter terkait perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam RKUHP lebih jelas. Terkait isu membatasi kebebasan pers maka kita dapat mengadopsi aturan-aturan yang telah diterapkan di negara-negara maju dimana pelanggaran yang dilakukan oleh penggiat pers dimasukkan dalam ranah perdata.

Sumber : hukumonline.com

Rabu, 06 Desember 2017

Akibat Hukum Suatu Perjanjian Perkawinan yang Tidak Disahkan Oleh Pegawai Pencatat Perkawinan

Oleh : Eva Pratiwi Aditya

Semasa hidup,manusia mengalami peristiwa hukum yang sangat penting yaitu kelahiran,perkawinan,dan kematian. Manusia dalam hidupnya perlu melaksanakan perkawinan karena manusia sebagai makhluk hidup harus mengembangkan keturunannya.Pernikahan atau Perkawinan terjadi karena ada dorongan dari dalam diri setiap manusia untuk bersama dengan manusia lainnya. Merupakan suatu ikatan sakral sebagai penghubung antara seorang pria dan wanita dalam membentuk suatu keluarga atau membangun rumah tangga.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

UU No. 1 Tahun 1974, yang secara garis besarnya mengatur tentang: (1) dasar perkawinan; (2) syarat-syarat perkawinan; (3) pencegahan perkawinan; (4) batalnya perkawinan; (5) perjanjian perkawinan, (6) hak dan kewajiban suami isteri, (7) harta benda dalam perkawinan, (8) putusnya perkawinan serta akibatnya; (9) kedudukan anak; (10) hak dan kewajiban antara orang tua dan anak, (11) perwalian, (12) pembuktian asal usul anak; (13) perkawinan di luar Indonesia; dan (14) perkawinan campuran.

Apabila membahas masalah harta dalam perkawinan, maka pada dasarnya harta yang didapat selama perkawinan menjadi harta bersama. Sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1Tahun1974 tentang perkawinan membahas mengenai harta perkawinan, yang berbunyi bahwa:
(1)Harta benda yang diperoleh selamaperkawinan menjadi harta bersama
(2)Harta bawaan dari masing-masing suamidan istri dan harta benda yang diperolehmasing-masing sebagai hadiah atau warisan,adalah di bawah penguasaan masing-masingsepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Jika seorang yang hendak kawin mempunyai benda-benda yang berharga atau mengharapkan akan memperoleh kekayaan,misalnya suatu warisan maka adakalanya diadakan perjanjian perkawinan. Pada pasal 29 ayat 1 dengan jelas disebutkan bahwa perjanjian perkawinan harus dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan.Hal  tersebut juga diatur pada pasal 147 BW yang menyebutkan bahwa perjanjian perkawinan haruslah dibuat dengan akte notaris dan harus dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan.Mengenai bentuk dan isi perjanjian tersebut sebagaiman halnya dengan perjanjian-perjanjian lain pada umumnya,kepada kedua belah pihak diberikan kemerdekaan seluas-luasnya dengan ketentuan  tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.

Menurut Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak memberikan pengertian yang jelas dan tegas tentang perjanjian perkawinan termasuk tentang isi dari perjanjian perkawinan. Hanya pada Pasal 29 ayat (2) diterangkan tentang batasan yang tidak boleh dilanggar dalam membuat perjanjian perkawinan yaitu yang berbunyi: Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan.Tidak adanya pengertian yang jelas tentang perjanjian perkawinan maka di antara para ahli terdapat juga perbedaan dalam memberikan pengertian tentang perjanjian perkawinan. Berikut beberapa pengertian perjanjian perkawinan menurut beberapa ahli, salah satunya Salim HS memberikan pengertian bahwa perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh calon pasangan suami-istri sebelum atau pada saat perkawinan di langsungkan untuk mengatur akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka.

Pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Perdata secara tegas menyatakan bahwa setelah perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dengan cara bagaimanapun tidak boleh diubah. Hal ini berbeda dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dimana di dalam pasal 29 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dinyatakan bahwa perjanjian perkawinan tidak dapat dirubah kecuali ada persetujuan kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak ketiga. Asas tidak dapat diubahnya perjanjian kawin ini berkaitan dengan sistem harta benda perkawinan yang dipilih oleh suami istri pada saat berlangsungnya perkawinan yang menyadarkan pada pokoknya akan kekhawatiran, bahwa semasa perkawinan sang suami dapat memaksa istri untuk mengadakan perubahan yang tidak diinginkan oleh istrinya.

Pada dasarnya larangan untuk merubah perjanjian kawin ialah untuk melindungi kepentingan pihak ketiga yaitu mencegah timbulnya kerugian dari kemunginan terjadinya penyalahgunaan oleh suami dan istri, yang sengaja dilakukan untuk menghindarkan diri dari tanggung jawab. Namun berdasarkan asas lex specialis derogat lex generalis maka yang digunakan menjadi dasar hukum untuk perubahan perjanjian perkawinan ialah Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Apabila suatu perjanjian tidak dikategorikan sebagai commercial contract, maka dapat dikatakan perjanjian tersebut tidak mempunyai akibat hukum dan karenanya para pihak yang membuatnya tidak terikat (not to be legally bound). Domestic contract lebih mengarah pada hubungan-hubungan pribadi (the subject matter) daripada hubungan hukum diantara para pihak yang membuatnya. Hal terpenting adalah perjanjian perkawinan tidak dapat dikategorikan sebagai kontrak komersial (commercial contract). Oleh karena itu, apabila dalam pelaksanaan perjanjian perkawinan terdapat pelanggaran yang dilakukan salah satu pihak, maka pihak yang merasa dirugikan tidak dapat melakukan gugatan atas dasar wanprestasi.

Pasal 149 KUHPerdata mengatur dengan tegas bahwa “Setelah Perkawinan berlangsung, Perjanjian Perkawinan dengan cara bagaimanapun, tidak boleh diubah”. Bunyi pasal tersebut berarti menurut ketentuan yang terdapat dalam KUHPerdata, pasangan suami-istri yang membuat Perjanjian Perkawinan tidak diijinkan atau dilarang untuk melakukan perubahan terhadap isi Perjanjian Perkawinan tersebut setelah perkawinan mereka berlangsung. Apabila para pihak dalam Perjanjian Perkawinan ingin melakukan perubahan atas isi Perjanjian Perkawinannya, maka segala perubahan yang dikehendaki harus dilakukan sebelum perkawinan berlangsung dan perubahan-perubahan tersebut harus dituangkan dalam bentuk akta dan tidak diperkenankan untuk menuangkan perubahan tersebut dalam bentuk lainnya.

Pengaturan mengenai larangan perubahan Perjanjian Perkawinan yang terdapat dalam Pasal 149 KUHPerdata berbeda dengan pengaturan yang terdapat dalam Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa: “Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada perjanjian untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga”. Hal ini berarti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih memberikan peluang bagi pasangan suami-istri sebagai para pihak dalam Perjanjian.

Perkawinan untuk melakukan perubahan terhadap isi dari Perjanjian Perkawinan yang mereka buat bahkan setelah berlangsungnya perkawinan. Perubahan yang dibuat oleh para pihak dapat dilakukan apabila sebelumnya telah diperjanjikan terlebih dahulu dan perubahan yang akan dibuat nantinya tidak akan merugikan pihak ketiga yang terkait dalam Perjanjian Perkawinan tersebut. Apabila perubahan yang dilakukan membawa kerugian bagi para pihak maupun pihak ketiga maka Perjanjian Perkawinan tersebut dapat dibatalkan atau bahkan dapat dinyatakan batal demi hukum.

Perjanjian perkawinan harus mendapat pengesahan dari Pegawai Pencatat Perkawinan sebagai salah satu syarat sahnya.Akibat hukum perjanjian perkawinan yang tidak mendapat pengesahan dari Pegawai Pencatat Perkawinan adalah batal (nieteg van rechtwege), perjanjian perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, sehingga berlakulah prinsip kedudukan harta benda dalam perkawinan (pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974). Dengan demikian berarti terjadilah “pemisahan harta” atau kebersamaan harta benda hanya terbatas pada harta bersama yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung yang bukan berasal dari hadiah/hibah atau warisan. Prinsip kedudukan harta perkawinan inilah yang sangat berbeda dengan kedudukan harta kekayaan menurut KUHPerdata.

Perjanjian Perkawinan atau perjanjian pranikah (prenuptial agreement) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan suatu perjanjian mengenai harta benda suami istri selama perkawinan mereka, yang menyimpang dari asas atau pola yang ditetapkan oleh Undang – Undang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatatan Perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut, berarti perjanjian itu harus diadakan sebelum dilangsungkannya perkawinan. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan apabila melanggar batas – batas hukum, agama dan kesusilaan (pasal 29 ayat (2)) serta dalam pasal 29 ayat (3) menyebutkan bahwa perjanjian perkawinan tersebut mulai berlaku sejak perkawinan berlangsung.
                               
Sumber:
Kitab undang-undang hukum perdata (KUHPerdata )
UU no 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan
Prawirohamidjojo,Soetojo dan Wasis Safioedin.1973.Hukum Orang Dan Keluarga.Bandung:Penerbit Alumni.
SH,Salim.2002.Hukum Pertdata Tertulis (BW).Yogyakarta:Sinar Grafika.

Subekti.1983.Pokok-Pokok Hukum Perdata.Jakarta:PT Intermasa.