Sabtu, 14 Januari 2017

IBU-IBU KENDENG DALAM PERSPEKTIF GERAKAN EKOFEMINISME


Oleh : Arrizal Fathurohman

Tetesan keringat, berjalan dengan tanpa alas kaki dengan topi caping dikepala membentuk suatu barisan teratur, dengan wajah lelah, itulah kiranya gambaran ibu-ibu pegunungan kendeng ketika mendatangi kantor Gubernur Jawa Tengah, di Semarang. Walau saya tidak ikut turun aksi bersama mereka, namun melihatnya di linimasa media online (bukan hoax) membuat  hati saya tertegun, lalu menimbulkan suatu pertanyaan, mengapa mereka dapat senekat itu? Dan apa motivasi mereka sampai-sampai mereka harus meninggalkan zona nyamannya?

Pertama-tama saya ingin menyampaikan bahwa tulisan ini bertujuan untuk menggambarkan mengenai suatu hak yang dilanggar terkait adanya pendirian pakbrik semen di Rembang pegunungan Kendeng, Pati Jawa Tengah. Gerakan perempuan kendeng, mengacu apa yang diakatan Sheehan dalam Anarkisme Sebagai Sebuah gerakan Perlawanan merupakan gerakan yang muncul di abad-21 yakni gerakan perempuan, disamping gerakan buruh dan petani, masyarakat adat, dan gerakan minoritas (seperti: gay dan lesbian). Munculnya gerakan-gerakan seperti ini bukanlah tanpa sebab, ketimpangan sosial yang makin massif, perlakuan-perlakuan diskriminasi, dan factor-faktor sosial lain menjadi sebab utama lahirnya gerakan ini.

Berbicara mengenai gerakan ibu-ibu kendeng ini, marilah kita coba kaji dengan pendekatan ekofeminisme. Dalam buku ecofeminism oleh Shiva dan Mies (1993), keduanya mengemukakan pemikiran dari gerakan ekofeminisme yang merupakan kritik terhadap pendekatan pembangunan yang tidak memperhatikan keberlangsungan ekologis sekaligus meminggirkan salah satu entitas manusia didalamnya, yaitu perempuan.

Dewasa ini, pembangunan berjalan begitu massif bukan hanya berpusat pada kota, tetapi wilayah pedesaan dan komunitas adat pun menjadi target pembangunan. Rekayasa sosial yang dilakukan pemerintah seringkali membuahkan dampak buruk, kemajuan teknologi dan informatika harus diiringi dengan suatu pencemaran global karena sifat rakusnya manusia terutama kuatnya budaya patriarki. Padahal,  pada awal tahun 1980 konsepsi gender dan pembangunan atau disebut juga Gender and Developmment (GAD) menekankan bahwa perempuan merupakan bagian yang integral dengan sistem sosial sehingga mempunyai kesetaraan hak dan kewajiban termasuk dalam pengelolaan lingkungan (Broidotti,et.al,.1995:127-129) 

Perkataan tersebut bukanlah tanpa sebab, karena bila kita melihat kehidupan pedesaan, perempuan menghasilkan kerja langsung yang berhubungan dengan alam. Hubungan antara perempuan dengan alam bukanlah hubungan dominasi, melainkan suatu pola hubungan kooperatif seperti yang dilakukan oleh Warga disekitar pegunungan Kendeng, memanfaatkan air yang mengalir ke sungai dari goa-goa tersebut guna keperluan mandi, cuci, dan irigrasi persawahan, sementara di kaki pegunungan pepohonan jati ditanami untuk memaksimalkan resapan air. Harmonisasi yang begitu indah antara manusia dan alam, namun hal tersebut dapat sirna bilamana pabrik semen didirikan disana. 

Mengutip pendapat Rodda (1993) yang mengatakan bahwa perempuan tidak hanya mengawasi kerusakan lingkungan, namun juga berperan dalam hal pengelolaan lingkungan. Hal tersebut dapat diketahui dari peranan perempuan sebagai consumers, campaigners, educators, dan communicators. Hegomoni budaya patriarki dan ketidak ikutsertaan perempuan dalam menyusun kebijakan pembangunan, menimbulkan suatu ketimpangan gender. Terkait dengan begitu militannya ibu-ibu pegunungan Kendeng untuk menuntut haknya, dapat dikaitkan dengan pendapat Rodda (1993) diatas, bahwa perempuan memimiliki indigienos knowledge atau local wisdom mengenai pengelolaan sumber daya local, sehingga bila ada haknya yang dilanggar wajarlah bila mereka begitu militan.

Lantas menjadi suatu pertanyaan kembali, bagaimana posisi pembangunan yang semestinya. Kita sama-sama tau bahwa pembangunan merupakan suatu keniscayaan, mobilitas manusia yang begitu kompleks, kebutuhan yang terus bertambah serta factor-faktor sosial lainnya. Pemangku kebijakan dalam hal ini negara haruslah melihat aspek-aspek terkait hak-hak masyarakat yang terkena dampak, Indonesia yang merupakan negara hukum melalui konstitusinya haruslah menjamin hak-hak rakyat yang harus tertuang dalam hukum dasar, atau konstitusi, serta mempengaruhi secara paradigmatik seluruh perundang-undangan.

Dapat dibayangkan bila negara dalam setiap pembangunan tidak mengindahkan hak-hak rakyatnya, arus pergerakan seperti yang dikatakan Sheehan diatas akan begitu massif, pemberontakan-pemberontakan dapat terjadi disetiap daerah, walaupun memang revolusi merupakan suatu keniscayaan tinggal kita menunggu kapan terjadinya.

Bukan hanya memperhatikan hak-hak rakyatnya dalam setiap pembangunan, tetapi juga mengenai pola hubungannya dengan kerusakan alam yang ditimbulkan, karena secara tidak langsung perubahan iklim akan berdampak pula pada penindasan yang terjadi pada diri perempuan. Sebuah percakapan yang demokratis antara manusia dan alam akan banyak membantu untuk menghindari hierarki dan eksploitasi atau hubungan yang sewenang-wenang. Oleh sebab itu, mari kita jadikan alam sebagai ibu yang menjadi pusat wacana pandangan dunia, vision de monde.

Referensi:
1. Sheehan, M.Sean, Anarkisme Perjalan Sebuah Gerakan Perlawanan,Marjin Kiri:Tanggerang,2014
2. Candraningrum,Dewi,EkofeminismeII, Narasi Iman,MitosAir,&Tanah.JalaSutra:Yogyakarta,2015
3. http://www.,ongabay..co.id/2015/01/27/apa-yang-hilang-jika-pegunungan-kendeng-ditambang/7e, diakses 14-1-2017
4. Arivia,Gadis.2002.”Ekofeminisme:Lingkungan Hidup Berurusan dengan Perempuan”.Dalam Jurnal Perempuan:Perempuan dan Ekologi,No.21 Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan.