Senin, 06 Juni 2016

Pro Kontra Hukum Kebiri


Semakin maraknya pemberitaan tentang peristiwa pemerkosaan dan pencabulan dari para pelaku yang ditanyakan sikapnya sebagai seorang yang dikatakan manusia namun sikapnya dianggap lebih rendah dibanding hewan, Puncaknya, kabar tragis datang dari Bengkulu. Seorang anak di bawah umur diperkosa oleh 14 orang laki-laki, hingga meninggal dunia. Namun apa daya penanganan yang dilakukan pemerintah baru membuat sikap yang seolah tegas akibat dari pemberitaan yang mencuat dan keluarlah sebuah wacana tentang pemberatan hukuman bagi para pelaku pemerkosaan apalagi pemerkosaan dibawah umur  yaitu dengan hukuman kebiri.

Seolah Nasi sudah menjadi bubur baru Presiden Jokowi pun baru mengambil sikap dengan mempertimbangkan perlunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual. Rancangan Perppu tersebut kini masuk dalam tahap finalisasi. Berbagai kementerian dan instansi terkait saat ini tengah melakukan sinkronisasi sehubungan dengan perancangan Perppu tersebut. Ada dua pasal dari UU No. 23 Tahun 2002 yang dianulir melalui racangan Perppu tersebut, yakni Pasal 81 dan Pasal 82. Keduanya merupakan pasal-pasal yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan seksual dan tindakan cabul terhadap anak.

Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Ancaman ini tidak hanya berlaku bagi orang yang memaksa melakukan persetubuhan dengan anak, tetapi juga yang membuat anak bersetubuh dengan orang lain. Hukuman pidana penjara yang bisa dijerat paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. Selain itu, diancam pula dengan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta. Sementara itu, di dalam rancangan Perppu tidak diatur mengenai ancaman denda minimal. Sedangkan denda maksimal dinaikan menjadi Rp5 miliar. Adapun pidana penjara paling lama tidak ada perbedaan, sedangkan pidana penjara paling singkat dinaikan menjadi sepuluh tahun.

Pemberatan hukuman di dalam rancangan Perppu juga berlaku bagi pelaku perbuatan cabul terhadap anak. Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 mengatur bahwa setiap orang yang sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, bisa dipenjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. Selain itu, dapat pula dikenakan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.

Di dalam rancangan Perppu, ancaman pidana paling singkat bertambah menjadi 5 tahun. Sedangkan ancaman pidana penjara paling lama tidak ada perubahan. Sementara itu, ancaman denda minimal juga tidak diatur seperti perubahan atas Pasal 81. Akan tetapi, denda maksimal bertambah menjadi paling banyak Rp5 miliar.  Selain memperberat hukuman penjara dan denda, rancangan Perppu juga mengatur pemberatan, baik bagi pelaku kekerasan seksual maupun perbuatan cabul terhadap anak. Pemberatan ini diberikan 1/3 dari ancaman pidana pokok. Adapun orang-orang yang terancam dengan pemberatan hukum adalah orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan yang melakukan pidana tersebut. Selain itu, pemberatan hukuman juga diatur untuk pidana yang menimbulkan akibat tertentu. Secara limitatif disebutkan akibat-akibat yang menimbulkan pemberatan hukuman bagi pelaku. Akibat tersebut adalah jika menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia. Pelaku yang menimbulkan akibat yang diatur itu, diancam dengan pemberatan 1/3 dari ancaman pidana pokok. Tak hanya itu, pelaku juga diancam dengan pidana tambahan. Tak lain pidana tambahan yang ditentukan adalah kebiri kimia.


Menurut penjelasan rancangan Perppu itu, yang dimaksud dengan kebiri kimia adalah memasukkan bahan kimiawi antiandrogen ke dalam tubuh pelaku. Cara yang ditempuh bisa melalui suntikan atau meminumkan pil khusus. Tujuannya, memperlemah hormon testosteron orang yang bersangkutan. Secara lebih detail, rancangan Perppu mengatur bahwa ancaman pidana tambahan berupa kebiri kimia paling lama sesuai dengan pidana pokok yang dijatuhkan. Diputus bersamaan dengan putusan akhir dan dilaksanakan bersamaan dengan pidana pokok. Namun, pidana tambahan ini dikecualikan bagi pelaku anak. Pelaksanaan pidana kebiri kimia tak sembarangan. Pidana tambahan ini harus dilakukan oleh tenaga medis yang ditunjuk pemerintah sesuai dengan standar dan prosedur. Pelaksanaannya pun di bawah pengawasan secara berkala dari Kementerian Kesehatan. 

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang akan mengatur tentang sanksi kebiri kimiawi terhadap pelaku kekerasan seksual (Perppu Kebiri) bermasalah secara materiil maupun formil karena berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi. Sebagaimana diketahui, kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap YY menjadi sorotan publik beberapa pekan belakangan. Kasus itu telah menjadi perhatian serius Pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo. Tawaran Perppu tersebut, kata Fajri justru berpotensi melanggar dua prinsip yang menjadi amanat reformasi, yaitu prinsip HAM dan demokrasi. Secara substansi, menurut dia, Perppu kebiri akan berdampak pada hilangnya hak seseorang untuk melanjutkan keturunan dan terpenuhi kebutuhan dasarnya yang dijamin dalam UUD 1945. "Selain itu, sampai saat ini tidak ada kajian yang menunjukkan bahwa sanksi kebiri mampu secara efektif menekan tindakan kekerasan seksual. Kekerasan seksual adalah hal kompleks yang tidak bisa serta merta hilang dengan mengebiri pelaku. Bahkan, kata Fajri di Negara Bagian California di Amerika Serikat, kebijakan sanksi kebiri atas pelaku kekerasan seksual mendapat kecaman setelah berjalan selama 20 tahun. Kritik terhadap sanksi kebiri didasari oleh beragam alasan. Mulai dari pemberlakuannya yang tidak membedakan usia pelaku dari anak sampai dewasa, hingga tidak efektifnya sanksi karena hanya akan berdampak pada pelaku yang sudah melakukan kekerasan seksual, bukan pada calon pelaku yang justru perbuatannya harus mampu dicegah

Rabu, 01 Juni 2016

Panama Papers

Panama Papers adalah kumpulan 11,5 juta dokumen rahasia yang dibuat oleh penyedia jasa perusahaan asal Panama, Mossack Fonseca. Dokumen ini berisi informasi rinci mengenai lebih dari 214.000 perusahaan luar negeri, termasuk identitas pemegang saham dan direkturnya. Dokumen tersebut mencantumkan nama pemimpin lima negara — Argentina, Islandia, Arab Saudi, Ukraina, dan Uni Emirat Arab — serta pejabat pemerintahan, kerabat dekat, dan teman dekat sejumlah kepala pemerintahan sekitar 40 negara lainnya, termasuk Brasil, Cina, Perancis, India, Malaysia, Meksiko, Malta, Pakistan, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, Suriah, dan Britania Raya. Sementara Amerika Serikat tidak ada karena Amerika Serikat sendiri memiliki beberapa negara bagian yang sudah dianggap sebagai surga pajak seperti Delaware, Nevada, dan Kepulauan Virgin.

Rentang waktu dokumen ini dapat ditelusuri hingga tahun 1970-an. Dokumen berukuran 2,6 terabita ini diberikan oleh seorang sumber anonim kepada Süddeutsche Zeitung pada bulan Agustus 2015 dan International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ). Dokumen bocoran ini kemudian disebarkan kepada dan dianalisis oleh kurang lebih 400 wartawan di 107 organisasi media di lebih dari 80 negara.

Mossack Fonseca merupakan sebuah perusahaan berbasis hukum Panama yang didirikan pada 1977 oleh Jurgen Mossack dan Ramon Fonseca sehingga dinamai Mossack-Fonseca. Kedua orang yang mendirikan perusahaan ini hingga kini dianggap sebagai orang paling dihormati di Panama.

Jurgen Mossack merupakan multijutawan imigran Jerman yang ayahnya mengungsi ke Panama demi kehidupan keluarganya setelah menjadi perwira pasukan elite Nazi Jerman, Waffen-SS dalam Perang Dunia Kedua.

Sedangkan Ramon Fonseca merupakan novelis peraih anugerah sastra yang beberapa tahun belakangan pernah menjadi penasihat presiden Panama. Ia meninggalkan jabatan penasihat presiden Panama setelah Maret silam perusahaannya, Mossack Fonseca, dikaitkan dengan skandal Brasil.

Dari markas besarnya di Panama, salah satu surga utama di dunia bagi penyuka kerahasiaan keuangan, Mossack Fonseca mengembangbiakkan perusahaan-perusahaan anonim di Panama, di Kepulauan Virgin milik Inggris, dan di tempat-tempat lain yang menjadi surga kerahasiaan keuangan.

Mossack Fonseca memiliki lebih dari 500 karyawan dan kolaborator di lebih dari 40 kantor di seluruh dunia, termasuk tiga di Swiss dan delapan di Cina, bekerjasama dengan bank-bank besar dan perusahaan-perusahaan besar di negara-negara seperti Belanda, Meksiko, Amerika Serikat dan Swiss untuk membantu kliennya memindahkan uang atau menghindari tagihan pajak di dalam negeri.

PEGUNGKAPAN KASUS “PANAMA PAPERS”

Sumber anonim menggunakan nama samaran "John Doe" membuat dokumen yang tersedia dalam batch untuk surat kabar Jerman Süddeutsche Zeitung pada awal 2015. Informasi dari whistleblower unremunerated ini mengungkapkan dokumen transaksi sejak tahun 1970-an sampai tahun 2015. Mengingat skala kebocoran yang sangat besar, koran Süddeutsche Zeitung meminta bantuan Konsorsium Internasional of Investigative Journalists (ICIJ, yang berbasis di Washington, DC untuk melakukan penyelidikan.

Penyelidikan melibatkan sekitar 400 wartawan dari 107 organisasi media di 80 negara di beberapa titik yang diterima dan dokumen kebocoran dianalisis merinci operasi dari firma hukum dan klien perusahaan shell. Setelah lebih dari satu tahun pelaporan, berita-berita pertama berdasarkan dokumen diterbitkan pada 3 April 2016, bersama dengan 149 dokumen sendiri. Data bersangkutan operasi dan kerja dari 214,000 perusahaan shell. Dokumen diurutkan ke dalam struktur file besar yang berisi folder untuk setiap perusahaan shell, berkomunikasi melalui email, kontrak, transkrip, dan dokumen yang telah dipindai apa yang dilakukan Mossack Fonseca saat proses bisnis dengan perusahaan atau membantu klien-kliennya mengatur perusahaan-perusahaan offshore miliknya.

Data terkumpul mencapai 2,6 terabyte data terdiri dari dokumen Mossack Fonseca tentang 214.488 entitas lepas pantai yang memiliki hubungan dengan pejabat publik. Dokumen yang bocor sebanyak 11,5 juta dan dilakukan selama 40 tahun antara tahun 1970 dan akhir tahun 2015 transaksi dengan Mossack Fonseca. (sebanyak 4,8 juta file email transaksi yang dibocorkan, 3 juta file format database, 2,2 juta PDF, 1,2 juta gambar, 320.000 file teks, dan 2.242 file dalam format lain, yang didistribusikan dokumen untuk investigasi dan analisis untuk sekitar 400 wartawan di 107 organisasi media di 76 negara).

Menurut Igor Angelini, kepala Kelompok Intelijen Keuangan Europol ini, perusahaan shell juga "memainkan peran penting dalam kegiatan pencucian uang skala besar." Hal yang sama, katanya, berlaku untuk korupsi: mereka sering menggunakan perusahaan shell sebagai sarana untuk "mentransfer uang suap”. Dalam empat dekade sejak didirikan, Mossack Fonseca telah mendirikan, menjual, dan mengelola ratusan ribu perusahaan tersebut di Panama, di British Virgin Islands, atau tempat berlindung dari kewajiban pajak lainnya.

Data-data menunjukkan bagaimana industri lepas pantai global yang bekerja sama dengan bank-bank besar, perusahaan-perusahaan dan perusahaan manajemen aset yang secara diam-diam mengatur manajemen keuangan para penguasa, politisi, pejabat FIFA, penipu, dan pengedar narkoba, serta miliarder, selebriti, dan bintang olahraga.

Melalui Mossack Fonseca telah mengugkapkan perilaku "ketidak jujuran, kecurangan & kejahatan" orang-orang berkuasa yang kaya raya dalam menyembunyikan hartanya dari kejaran pajak di negeri asalnya, dan bahkan menjadi cara orang-orang dunia hitam menyembunyikan harta jarahannya. (HFM 10.04.16 : Diolah dari berbagai sumber).

Ada banyak tokoh yang masuk dalam skandal panama papers ini, dari kebanyakan itu ada korban pertama dari skandal Panama papers yaitu mundurnya perdana menteri islandia Sigmundur David Gunnlaugsson, lalu Manuel Soria mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri perindustrian (Menperin) Spanyol, TOP Eksekutif Dewan Penasihat ABN Amro (Belanda) Bert Meerstadt dan CEO Hypo Landesbank Vorarlberg (Austria) Michael Grahammer mengumumkan pengunduran diri mereka setelah terseret skandal Panama Papers, lantas banyak dari indonesia yang namanya tercantum dalam panama papers namun dalam pernyataannya justru tidak berani mengambil tindakan seperti tokoh di luar negeri, rasa gentleman agreement yang tidak dimiliki oleh para tokoh politik di indonesia menimbulkan kesan bahwa tokoh politik di Indonesia itu hanya mementingkan dirinya sendiri, apabila kita ketahui di jepang dengan semangat bushidonya ketika ada pejabat pemerintah melakukan hal di luar norma maka akan melepaskan jabatannya, tapi di indonesia? Belum tentu. Pejabat seperti Menteri BUMN, Rini soemarno, MENKOPOLHUKAM, Luhut Panjaitan, dll banyak yang terlibat namun tidak terlihat Gentleman Agreement dari para pejabat di Indonesia,semangat ini justru tidak digaungkan,padahal sangat penting dalam menjalankan tugas Negara.

Apakah Penyimpanan Dana melalui Mossack Fonseca adalah TINDAK PIDANA?

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang” Pasal 3 menyatakan : “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
2. Sedangkan dalam Pasal 4 menyebutkan : “Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
3. Dana tersebut (walaupun perlu pembuktian mendalam) dapat juga berasal dari hasil Korupsi atau penggelapan di bidang perpajakan yang dilakukan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah negara kesatuan Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.


KESIMPULAN :

1. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. “merupakan tindak pidana Pencucian Uang”.
2. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana “merupakan tindak pidana Pencucian Uang”.
3. Menempatkan, mengalihkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan dengan maksud menghindari kewajiban pembayaran pajak dalam negeri, “merupakan tindak pidana Perpajakan”.
4. Mungkin saja "uang yang di cuci, disimpan atau diolah melalui Mossack Fonseca awalnya bukan "Hasil Kejahatan", tetapi karena uang tersebut digunakan untuk "Kejahatan Pencucian Uang dan Penghindaran Pajak", maka secara teori kejahatan korupsi UNCAC 2003 Article 31(United Nations Convention Against Corruption), uang tersebut merupakan "Uang Kejahatan" yang dapat disita atau dirampas oleh negara, (apalagi dari awalnya sudah Uang hasil kejahatan?).
5. Yang namanya “Penjahat” (paling kurang kejahatan pajak) tidak perlu diberikan pengampunan pajak ("tax amnesty") tetapi di hukum, jika pemerintah lemah, permisif dengan penjahat, nanti semua orang kaya rame rame melakukan kejahatan perpajakan, karena Pemerintah sangat ramah dengan penjahat.. suka memberikan pengampunan.