Jumat, 15 Oktober 2010

PARADIGMA BERBEDA DUNIA


Sebuah kisah baru harus ditulis, sebagai bagian refleksi perjalanan hidup. Sebuah kisah yang diawali dari bentuk kekecewaan kepada seorang teman, kecewa ketika dia berkata “berikan kemampuanmu yang sebenarnya untuk mendidikku”. Kalimat yang tidak ingin kudengar, kalimat yang menjustifikasi bahwa ketidakmampuan adalah ulah para pendidik. Aku bukan pendidik yang mempunyai “SK” yang sudah resmi, aku hanyalah orang yang memfasilitasi. Pada akhirnya aku hanya berkata. “Ikuti aku”. Memulai induksi motorku, sebuah Vega ZR yang dibeli dari percampuran antara uang orang tuaku dan uang yang didapat diri sendiri, aku melaju, melaju menembus suhu yang dingin, dengan berbekal sorotan lampu yang dan sebatang Djarum super yang telah dinyalakan. Pada akhirnya kami tiba di sebuah lapangan, ya lapangan basket Soemardjito. Bermain Basket, itu yang aku lakukan dengan temanku. Permainan Basket yang mengajarkan cara belajar, permainan basket yang mengajarkan tentang langkah-langkah praksis. Bola Basket yang bundar harus dimasukkan ke keranjang Basket atau bahasa kerennya “ring” Basket. Hal yang terlihat mudah tapi ternyata sulit dilakukan, bahkan oleh diriku sekalipun. Sulit karena sudah berapa tahun diri ini tidak bermain basket, kurangnya latihan dan kurang peregangan itu yang aku rasakan. Keadaan ini kuceritakan kepada temanku yang mengatakan untuk mengeluarkan semua kemampuanku demi mengajarkannya. Pembelajaran yang harusnya dipetik oleh dirinya adalah semua teori bahkan dogma adalah percuma apabila tidak melakukan langkah praksis. Dan dirinya paham paradigma pembelajaran.
Berkendaraan kembali dengan Vega ZR yang sudah menemaniku hingga Bromo, hingga Jakarta dan kota lain yang telah kulewati bahkan sampai ke kaki gunung Sindoro-Sumbing, berkendaraan kembali untuk mencari kebutuhan utama manusia selain seksualitas, makan dan minum. Di perjalanan melihat lampu-lampu yang gemerlap, melihat tingkah manusia yang berdagang di pagi buta, masih dengan setia menunggu pelanggan yang entah akan dating lagi atau tidak. Sungguhpun kehidupan yang berat harus dilalui para pedagang ini, tidur kurang, untung tidak seberapa, belum lagi pungutan-pungutan yang mengatasnamakan retribusi. Tapi kami tidak berhenti di tempat makan yang berada di trotoar-trotoar jalan. kami berhenti di sebuah rumah makan berada di bilangan DKT atau lebih dikenal dengan rumah makan yang didekat rumah sakit Wijayakusuma. Masuk kami ke rumah makan, sedikit terkejut diri ini melihat muda-mudi dengan jenis kelamin yang berbeda bercengkrama, tertawa dan bermesraan dengan pakaian yang cenderung bagi masyarakat umum seronok, meinmbulkan nafsu seksual. Terkejut dan berpikir aku, dunia yang berbeda, dunia yang menempatkanku dalam sebuah keterasingan. Asing sekali dunia mereka bagi diriku, dunia dibawah sorotan lampu dalam ruangan yang gelap. Entah apa yang mereka rasakan saat dentuman musik keras mengalir, hingar binger dalam kegelapan, bergoyang badan. Itulah refleksi penampilan fisik mereka, mereka dikatakan mayoritas orang adalah buruk, tapi itu paradigma masyarakat secara umu, paradigma yang terbentuk dari kecenderungan mayoritas. Begitu pun aku aneh dimata mereka, membawa bola basket dini hari jam 4, membawa bola basket dengan keringat yang penuh dibadan, tapi bagiku dunia mereka maupun duniaku bisa dipahami apabila kita mau mengandaikan diri di posisi mereka.

Purwokerto, 15 Oktober 2010.
Angga Afriansha.AR

UNGKAPAN KEHENDAK UMUM : HUKUM?

Oleh :
ANGGA AFRIANSHA.AR
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Purwokerto
d/a Kampus Fakultas Hukum UNSOED, Purwokerto
Jl. HR Boenyamin, Grendeng, Purwokerto



Terdapat tiga aspek teoritik dalam hukum yaitu filsafat  hukum, teori hukum, dan ilmu hukum. Filsafat hukum merupakan aspek teoritik yang paling tinggi dalam kehidupan hukum ini dikarenakan aspek kajian dari filsafat hukum berusaha membahas permasalahan hukum yang paling hakiki atau mendasar serta memberikan perenungan bijak terhadap landasan umum hukum.
Menurut Mr.G.Langgemeyer pengertian filsafat hukum adalah peninjauan secara filosofis dari soal-soal yang timbul karena sesuatu yang mungkin dimaksudkan oleh kita apabila kita membicarakan tentang hukum. Di lain pihak Gustav Radbruch menyatakan bahwa filsafat hukum adalah ajaran tentang hukum yang  benar. Selanjutnya Van Apeldoorn mengemukakan setidaknya ada 3 soal penting yang harus diselidiki oleh semua ahli filsafat huum, yakni; (I). Apakah ada sesuatu pengertian hukum yang berlaku umum; (II). Apakah yang merupakan dasar kekuatan mengikat dari hukum; (III). Apakah ada hukum alam.[1]
Ketiga soal yang diajukan Van Apeldoorn tersebut demikian pentingnya karena setidaknya dari jawaban soal tersebut akan di dapatkan sebua ciri yang universal dari hukum sehingga hukum dapat berlaku efektif, namun demikian mengenai ketiga soal tersebut telah banyak sekali pendapat yang berbeda-beda sehingga ciri universal dari hukum itu sendiri masih patut untu dipertanyakan hingga sekarang.
Meminjam pemikiran Zeno[2] yang mengatakan bahwa penderitaan, kebahagian adalah nasib yang harus diterima, pemikiran ini dilanjutkan dengan pengharapan dari Zeno yaitu andaikan saja para penegak hukum dan aparat keamanan melakukan kewajiban yang sudah digariskan oleh nasib mereka niscaya perusuh akan jera dan masyarakat akan baik, akan tetapi kebanyakan mereka tidak menghayati atau hidup demi nasib itu, mereka tidak sadar adanya perintah moral dari nasib.[3] Pandangan hukum sebagai perintah moral dari Zeno yang demikian sedikit berbeda dengan dasar mengikatnya hukum sebagai kajian ungkapan kehendak umum.
Hukum dikonstruksikan sebagai ungkapan kehendak umum (mayoritas) yang mana negara sebagai refleksi dari masyarakat secara umum menghendaki hukum sebagai konstruksi hak dan kewajiban antara negara dengan rakyatnya. Hukum yang isinya adalah hak dan kewajiban ini kemudian mengikat karena mayoritas warga menghendaki. Apabila ditinjau dari maraknya kata ”aliran sesat” yang dilontarkan kepada beberapa ajaran (ahmadiyah dan lainnya), boleh jadi memang benar hukum adalah ungkapan kehendak umum. Maksud tulisan ini adalah untuk memberikan pemahaman dasar mengikatnya hukum dari perspektif kehendak umum yang nantinya diharapkan dapat dijadikan pisau analisa untuk mengkaji fenomena sosial kemasyarakat di Indonesia.

A.    Hukum Sebagai Ungkapan Kehendak Umum
1.      JJ.Rousseau
Hukum substansinya berada di dunia moral manusia, sebuah entitas untuk menunjukan hal yang baik dan buruk. Hukum ini berada dalam dataran pengaturan yang terbentuk secara alamiah maupun atas prakarsa, hukum terbentuk akibat adanya kebutuhan untuk suatu hidup yang damai dan tertib. Berorientasi dengan tujuan hukum ini, Rousseau menyatakan bahwa hukum dan negara hanya dapat dipahami berdasarkan realitas dasar manusia, yaitu sebagai makhluk yang mempunyai otonomi etis atau bebas.
Otonomi manusia ditafsirkan bermakna bahwa norma hukum hanya akan memiliki kewajiban yang secara absah mengikat jika diciptakan dengan partisipasi bebas dari mereka yang tunduk kepadanya.[4] Partisipasi bebas manusia otonom yang kemudian menyatu dan menjadi kehendak kolektif atau kehendak umum, hanya dalam kerangka mandiri dan otonom dari manusia yang dikatakan sebagai indikasi dari kehendak umum (Volunté Généralé).
Menurut Rousseau kehendak umum ini perlu dipahami sebagai otoritas final dalam semua keputusa mengenai hukum dan demikian diberi pengertian yang sangat demokratis dan tidak terbatas, bedanya dengan pemikiran Kant kehendak umum ini tetap tunduk pada hukum umum alamiah dalam pengertian terbatas secara konstitusional.[5]
Pandangan penganut hukum sebagai ungkapan kehendak umum seperti Hooker, Locke, dan Montesquieu menempatkan hukum sebagai inti dari semua kehidupan sosial, sebuah masyarakat tanpa hukum pada akhirnya bukanlah masyarakat. Manusia itu terlahir dengan bebas, namun seiring berjalannya waktu ia terbelenggu.
Konsep sentral dari Rousseau adalah setiap warga negara mempunyai kehendak yang tetap dan terpatri sebagai konstitusi yang tidak tertulis, agaknya pemahaman Rousseau ini boleh ikatakan sebagai Volkgeist atau jiwa rakyat. Setiap warga negara pastinya mempunyai kehendak yang baikl akan hukum.
Aplikasi dari konsepsi Rousseau tersebut sangat sulit karena jika realita diselidiki, kehendak umum ini hanya dapat ada dalam masyarakat yang sifatnya homogen, dan ruang lingkup demokrasinya sangat kecil, ini menjadi problematika dari konsep yang ditawarkan Rousseau ini (kehendak umum berada pada posisi mengambang).

2.      Immanuel Kant
Problematika konsep kehendak umum yang mengambang seperti diungkapkan Rousseau berhasil dipecahkan oleh Kant dengan doktrin imperatif kategorisnya. Inti dari pemikiran Kant adalah adanya pemisahan yang jelas antara rasio teoritis dan rasio praktis dari hukum, ini disebabkan karena konsep hukum adalah konsep yang murni namun berorientasi pada praktik.
Immanuel Kant memisahkan dengan tegas antara kehendak umum yang dituangkan oleh legislator dan penerapan hukum oleh aparat hukum yang kemudian harus ada pentaatan oleh masyarakat. Orang hanya dapat membangun prinsip-prinsip umum saja, bukanlah sebuah sistem hukum yang utuh. Kant menyebut kontrak sosial adalah hasil dari daya nalar murni yang memungkinkan masyarakat dipahami, Kant tidak menyatakan harus ada perjanjian untuk menundukan masyarakat, namun secara tidak langsung masyarakat tunduk kepada prinsip hakiki dari hukum yang selanjutnya dituangkan dalam konstitusi.
Konstitusi yang dimaksudkan Kant adalah sebuah konstitusi murni yang menjamin hak dan kebabasan masyarakat secara individu, yang kemudian memilih wakilnya di pemerintahan. Wakil dari rakyat inilah yang memberi ungkapan kehendak umum dalam bentuk legislasi yang dibentuk seideal mungkin.
Hanya dengan adanya konstitusi maka wakil rakyat dapat membentuk undang-undang yang sepenuhnya mengikat individu, dengan demikian pemikiran Kant ini hampir sama dengan Rousseau yaitu hukum mengikat ketika kehendak umum diakomodir dalam peraturan perundang-undangan. Modifikasi dari Immanuel Kant terletak pada adanya perwakilan yang menjalankan kehendak umum masyarakat, dan perwakilan ini dibatasi secara konstitusional.

Referensi
Darmodiharjo, Darji dan Shidarta. 2006. Pokok-pokok Filsafat Hukum : Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Cetakan Ke-6. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Erwin, Rudy. 1979. Tanya Jawab Filsafat Hukum.cetakan Ke-3. Jakarta : Aksara Baru.
Friedrich, Carl Joahim.2008. Filsafat Hukum: Perspektif Historis. Cetakan Ke-2. Bandung : Nusamedia. Ed: Raisul Muttaqien.
Kelsen, Hans.2007.Teori Hukum Murni : Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif. Bandung : Nusamedia. Ed : Raisul Muttaqien
Leyh, Gregory. 2008.Hermeneutika Hukum: Sejarah, Teori, dan Praktik. Bandung: Nusamedia. Ed: M.Khozim
Sudiarja, A.2003.Bayang-bayang. Yogyakarta : Galang Press.


[1] Rudy.T.Erwin. Tanya Jawab Filsafat Hukum Halaman 8
[2] Zeno lahir pada tahun 336 sebelum Masehi, berasal dari Siprus dan pendiri mazhab Stoa (Stoa Poikile)
[3] A.Sudiarja. Bayang-Bayang. Hal 43-48.: pemikiran Zeno ini boleh jadi merupakan sebuah perenungan dari harmoni dunia, dengan hipotesisnya yaitu apabila setiap orang menerima nasibnya dan sadar akan konsekuensi moral maka akan ada kebahagiaan, begitu juga dengan penegakan hukum, setiap orang dalam kehidupan hukum harus menerima dan menjalankan nasibnya dengan sungguh-sungguh. Pencuri sudah nasibnya untuk mencuri dan aparat hukum sudah nasibnya untuk menghukum pencuri itu.
[4] Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung: Nuansa dan Nusamedia, 2008, hal.154.
[5] Ibid…

Kamis, 14 Oktober 2010

KEORGANISASIAN


Oleh: Egar Mirnawati S[1]
Manusia sebagai mahluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengansesama manusia lainnya atau sebagai mahluk yang suka bermasyarakat. Karena sifatnya yang suka bergaul satu sama lain maka manusia disebut sebagai mahluk social. Individu-individu tersebut bersatu menjadi sebuah perkumpulan, Perkumpulan tersebut terbentuk dari satuan terkecil kelompok masyarakat yang  lama kelamaan tumbuh dan berkembang menjadi satuan terbesar dalam masyarakat. Sebuah perkumpulan dalam masyarakat tersebut terjadi ketika individu satu samalainnya memiliki kesepahaman yang sama akan satu pandangan. Salah satu contoh dari perkumpulan tersebut adalah organisasi. Perkumpulan itu disebut organisasi karena sebagai suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk  tujuan yang bersama.
A.      Pengertian Keorganisasian dan Organisasi
Keorganisasian berasal dari kata dasar “Organ” yang merupakan satu kesatuan dari jaringan, dengan akhiran “sasi” yang artinya proses. Maka, Keorganisasian merupakan suatu fungsi yang menjalankan system dari kesatuan organ atau susunan yang saling terhubung satu sama lainnya demi mencapai suatu tujuan yang dikehendaki oleh organisasi tersebut. Keorganisasian sebagai suatu proses dari organ dan suborgan yang ada dalam suatu  organisasi. Melalui proses inilah sutu organisasi mampu memahami serta menyikapi setiap keadaan yang ada dalam organisasinya.
Organisasi merupakan kesatuan susunan yang terdiri dari bagian-bagian (Orang, dsb)[2] dari suatu perkumpulan untuk suatu tujuan tertentu. Ciri-ciri organisasi:
a. setiap organisasi memiliki tujuan yang khas,
b. tujuan tersebut biasanya ditujukan dalam sekelompok sasaran yang diharapkan dapat dicapai oleh organisasi tersebut,
c. setiap organisasi memiliki struktur masing-masing.
Contoh organisasi: Negara, Universitas, Departemen Pemerintahan, Gereja, dll.
Dalam suatu organisasi terdapat suatu proses yang disebut Management. Management merupakan proses mengkoordinasikan kegiatan atau pekerjaan sehingga kegiatan tersebut terselesaikan secara efektif dan efisien melalui bantuan orang lain. Dengan proses management inilah suatu organisasi dapat mencapai tujuan yang dikehendakinya, karena didalamnya jelas terdapat garis koordinasi antara orang yang satu dengan orang lain dalam sutu organisasi. Organisasi terdiri dari beberapa unsur diantaranya:
a.       Terdapat keikutsertaan
b.       Terdapat kesediaan memberikan suatu sumbangan
c.       Terdapat unsur  tanggung jawab
Apakah LKHS termasuk sebuah organisasi?
Dalam hal ini Lembaga Kajian Hukum dan Sosial juga meriupakan sebuah organisasi, karena sebagai satu kesatuan dari bagian-bagian yang ada, bagian tersebut mencakup AD-ART, GBHK, Struktur organisasi, Program kerja. Bagian-bagian tersebut merupakan komponen utama dalam organisasi LKHS, dengan itulah maka LKHS dapat mencapai tujuan yang dianggap ideal.
B.      Ruang Lingkup
Berbicara mengenai ruang lingkup organisasi, maka kita harus melihat sejauh mana fungsi organisasi itu terjadi, atau mengenai skala berlakunya suatu organisasi di masyarakat. Ruang lingkup organisasi:
a. Lokal, biasa disebut organisasi intra kampus yaitu organisasi mahasiswa yang memiliki kedudukan  resmi di lingkungan kampus dan  mendapat  pendanaan kegiatan kemahasiswaan  dari kampus.
Para aktivis Organisasi Mahasiswa Intra Kampus pada umumnya juga berasal dari kader-kader organisasi ekstra kampus ataupun aktivis-aktivis independen yang berasal dari berbagai kelompok studi atau kelompok kegiatan lainnya.
Organisasi berskala local ini, diakui eksistensinya atau keberadaannya ketika organisasi tersebut mampu mempengaruhi wilayah dimana organisasi tersebut berada.
b. Nasional, artinya suatu organisasi tersebut memiliki eksistensi tertentu atau diakui keberadaannya secara menyeluruh dalam suatu Negara atau di luar negaranya. Organisasai tingkat nasional ini sebagai wadah kerja sama dan mengembangkan potensi serta partisipasi aktif terhadap kemajuan Indonesia, seperti organisasi PERADI.
 c. Internasional, suatu organisasi diakui eksistensinya atau keberadannya oleh banyak Negara, karena memiliki tujuan dan fungsi yang sangat berpengaruh besar dalam dunia internasional. Contohnya PPI (Perhimpunan Pelajar Indonesia), yaitu sebagai organisasi yang beranggotakan para pelajar indonesia yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri.[3]
Lantas, LKHS masuk ke ruang lingkup yang mana?
Menjawab pertanyaan tersebut, maka dalam hal ini penulis mengklasifikasikan bahwa LKHS sebagai organisasi mahasiswa yang berada pada ruang lingkup kampus, dengan kata lain berada pada ruang lingkup Lokal, artinya organisasi tersebut diakui di Fakultas Hukum pada khususnya dan Universitas Jenderal Soedirman pada umunya. Segala kegiatan didanai oleh fakultas karena keberadaannya berada di dalam naungan fakultas, keanggotaanya terdiri dari masyarakat fakultas hokum yang terjaring melalui sebuah perekrutan (aktif dan pasif ). Hanya saja, walaupun ruang lingkupnya local tapi tidak menutup kemungkinan bahwa organiasasi ini dapat eksis di lingkup nasional.
C.       Tujuan Organisasi
a.       Mampu mengembangkan masyarakat kampus sesuai dengan kompetensi organisasi
b.       Mewujudkan keseimbangan akademis
c.       Mewujudkan eksistensi yang menaunginya
Tujuan secara umum suatu organisasi hampir sama satu sama lainnya, yang membedakan adalah misi dari pemegang organisasi tersebut. Seorang pemegang organisasi memiliki kewenangan yang sangat kuat untuk menetapkan kebijakan, hal apa yang ditentukan, serta hal yang hendak dicapai demi perbaikan organisasi tersebut kedepannya.[4]

D.      Struktur Organisasi
Setiap organisasi pasti ada yang dinamakan dengan pengorganisasian, yaitu proses pencipaan struktur organisasi. Pengorganisasian ini penting untuk banyak tujuan dalam organisasi, melalui struktur organisasi ini dimungkinkan organ-organ yang ada dalam organisasi tersebut mengetaui apa yang harus dikerjakan, mengetahui garis koordinasi yang ada dalam organisasi tersebut, sehingga mempermudah dalam pencapaian tujuan organisasi.
Struktur organisasi merupakan kerangka krja formal, yang dengan kerangka kerja tersebut terdapat pembagian tugas, pengelompokan, dan pengkoordinasian. Beberapa fungsi diadakannya struktur organisasi adalah:
a. pembagian pekerjaan atau tugas dan tanggungjawab
b. mengkoordinasikan tugas dalam organisasi,
c. mengelompokan sejumlah pekerjaan atau tugas dalam sejumlah unit,
d. membengun hubungan antara individu dan kelompok,
 e. menetapkan sejumlah garis wewenang yang formal,
 f. mengalokasikan dan menggunakan secara efektif sumber daya organisasi




Sumber bacaan:
Robbin P Stephen. 2004. Management. Indeks: Jakarta
Kansil.2002. Pengantar Ilmu Hukum.Balai Pustaka: Jakarta
Kamus Bahasa Indonesia


[1]  Sekertaris Umum LKHS periode 2009-2010, Kadiv Penelitian periode 2010-2011
[2] Nur Andriyan  Dody. Materi Training Pengurus  2010.
[3] www.Wikipedia.org.diunduh pada tanggal 29 September 2010
[4] Berdasarkan analisis penulis selama berorganisasi.