Rabu, 07 Juni 2017

PERTENTANGAN DUA ASAS DALAM HUKUM ACARA PERDATA


Oleh : Qantas Rifky


Asas ultra petitum partium atau yang lebih dikenal dengan nama asas ultra petita dalam hukum acara perdata diatur pada ketentuan pasal 178 ayat (2) HIR yang berbunyi “Hakim  tidak diizinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari pada yang digugat.”Di dalam penjelasan lebih lanjut dijelaskan yaitu asas ini melarang hakim untuk menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat atau meluluskan yang lebih daripada yang digugat, seperti misalnya apabila seorang penggugat dimenangkan di dalam perkaranya untuk membayar kembali uang yang dipinjam oleh lawannya,  akan tetapi ia lupa untuk menuntut agar supaya tergugat dihukum pula membayar bunganya, maka hakim tidak diperkenankan 
diperkenankan menyebutkan dalam putusannya supaya yang kalah itu membayar bunga atas uang pinjaman itu. 

Awal munculnya asas ini tidak lain berangkat dari ketentuan asas lain yaitu asas hakim pasif dimana dalam penentuan ruang lingkup dan pokok sengketa para pihaklah yang menetukan. Selain itu segala perakara yang timbul dalam peradilan acara perdata adalah inisiatif dari para pihak ini juga yang menjadikan hakim bersifat pasif.


Menurut Yahya Harahap, hakim yang mengabulkan tuntutan melebihi posita maupun petitum gugatan , dianggap telah melampaui wewenang aturan ultra vires yakni bertindak melampaui wewenangnya. Apabila putusan mengandung ultra petita , maka putusan tersebut harus dinyatakan cacat meskipun hal itu dilakukan oleh hakim dengan itikad baik maupun sesuai dengan kepentingan umum.


Konsep dari asas ultra petita dalam hukum acara perdata adalah untuk melindungi kepentingan para pihak yang dikalahkan dalam proses peradilan, sebab apabila hakim memutus melebihi apa yang dituntut/dimohonkan tentu itu akan sangat merugikan bagi pihak yang kalah. apabila ditinjau dari tujuan hukum menurut gustav  redbruch maka asas ini sangat membantu untuk terwujudnya keadilan dan kepastian hukum. 



Meskipun Asas ultra petita yang memberikan batasan kepada hakim agar tidak memutus secara sewenang-wenang dan sesuai apa yang yang dimohonkan oleh pihak yang mengajukan tututan. Namun, disisi lain terdapat salah satu asas yang ada di dalam hukum acara perdata yang menurut penulis asas ini memberikan suatu kesempatan kepada hakim untuk memberikan putusan melebihi apa yang dimohonkan atau dengan kata lain ultra petita. Asas yang dimaksud adalah asas Ex Aequo Et bono , seperti dijelaskan diatas asas ini sebenarnya adalah suatu frase yang digunakan dalam petitum suatu gugatan yang berbunyi “kalau majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya”. Dimana klausula seperti itu memberi suatu asumsi bahwa hakim dapat mengabulkan suatu petitum melebihi apa yang di minta dengan alasan demi keadilan.


Asas Ex Aequo Et Bono ini awalnya muncul pada negara – negara anglo saxon yang mneggunakan sistem hukum common law dimana keadilan lah yang lebih diutamakan dan kepastian lebih dikesampingkan. Dalam literatur berbahasa Inggris, ex aequo et bono sering diartikan sebagai “according to the right and good”, atau “from equity and conscience”. Sesuatu yang diputuskan menurut ex aequo et bono adalah sesuatu yang diputuskan “by principles of what is fair and just”. Dari pengertian tersebut terlihat makna yang sangat subyektif sebab klausula ex aequo et bono tersebut sangat condong kepada pribadi dalam diri seseorang atau lebih berbau moral darpada hukum.


Dari kedua penjelasan diatas dapat kita lihat bahwa secara implisit terdapat pertentangan mengenai konsep dari kedua asas tersebut dimana asas yang satu ada untuk melindungi kepentingan para pihak atau lebih tepatnya pihak yang dikalahkan dan juga untuk kepastian hukum .disisi lain asas yang satunya lebih mengutamakan kpeentingan masyarakat umum dan juga keadilan yang bersifat relatif dimana setiap orang memliki persepsi berbeda mengenai tolak ukur keadilan.

Dalam praktiknya di peradilan, asas ex aequo et bono digunakan agar lebih besar kemungkinan suatu gugatan dikabulkan oleh pengadilan, dimana tuntutan pokok (petitum primair) disertai dengan tuntutan pengganti (petitum subsidair). Isi dari tuntutan itu berbunyi: “ex aequo et bono” atau “mohon putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan”. Tujuannya agar jika tuntutan primair ditolak masih ada kemungkinan dikabulkannya gugatan yang didasarkan atas kebebasan dari hakim serta keadilan, dalam putusan yang dijatuhkan oleh hakim.

  

Lalu bagaimana dengan adanya pertentangan dari kedua asas ini?apa konsekuensinya? Menutrut penulis dengan adanya pertentangan tersebut maka sebagai konsekuensinya tujuan hukum yang kita kenal tidak dapat diwujudkan secara ideal atau ada salah satu tujuan yang harus dikorbankan. Secara teoritis indonesia merupakan negara hukum dan menganut sisyem civil law yang lebih mengutamakan kepastian, untuk itu semestinya hakim selalu memerhatikan asas ultra petita agar terwujud kepastian hukum dan kepentingan para pihak dapat terlindungi.


Jadi apakah dengan diakomodirnya asas “Ex aequo et Bono” tersebut mereduksi nilai-nilai dari ultra petita tersebut ataukah menjadi penyeimbang dalam suatu konsekuensi dianutnya Negara hukum bagi indonesia? 

ayo diskusi di kolom komentar, apasih pendapat temen-temen tentang hal ini?


#salamilmiah

STATUS UNSOED? MUNGKIN SAJA JOMBLO.


Oleh : Praja Pangestu



Dalam tulisan ini penulis mencoba sedikit menyatukan kepingan-kepingan ilmu yang dangkal ini menjadi sebuah kesimpulan yang juga sama dangkalnya, diharapkan kawan-kawan pembaca sekalian dapat mencoba melengkapi bila ada kekurangan dari ilmu saya yang dangkal ini, selamat membaca.



Universitas Jendral Soedirman, namanya begitu gagah dan hebat dengan melambangkan seorang pahlawan nan pemberani yaitu Soedirman. Karna rasa penasaran yang begitu saja muncul di otak ini tercetuslah rasa kepo-kepo mengenai kampus soedirman mengawali tulisan ini, bila merujuk dari Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Sistem Akuntansi Universitas Jendral Soedirman pada pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa Unsoed ini ternyata menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Melihat pula Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 65 ternyata memang perguruan tinggi dalam penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Belum puas sampai disitu adapula sumber lain dari web pemerintah yaitu Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU, ternyata Unsoed dengan Nomor Penetapan KMK.502/KMK.05/2009 mempunyai status Badan Layanan Umum Penuh lho!


Ah makin bingung nih jadinya sama status kampus soedirman ku, sebenarnya BLU itu apa ya? Lalu Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum itu apa ya?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melaksanakan kegiatannya didasarkan pada prinsip Efisiensi dan Produktivitas.
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.


Nah pada peraturan ini juga dijelaskan pada pasal 14 bahwa Badan Layanan Umum menerima pendapatan dari anggaran yang bersumber dari APBN/APBD, dan ternyata memang sebagian dana penyelenggaraan Badan Layanan Umum ini dari APBN/APBD juga ternyata. 

Setelah tahu sangat sedikit mengenai Badan Layanan Umum penulis mencoba menafsirkan secara sistematis terhadap peraturan Perundang-undangan lain, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 1 angka 3 “Badan Publik adalah lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/ atau luar negri”


Wah ternyata Unsoed yang termasuk Badan Layanan Umum dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang sebagian dana penyelenggaraannya dari APBN/APBD ini ternyata kalau menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 adalah Badan Publik Juga lho, lalu dapat kita simpulkan bahwa Unsoed juga termasuk Badan Publik. 


Lalu kalau Unsoed itu juga termasuk Badan Publik, apakah Unsoed juga wajib melakukan pengumuman secara berkala mengenai informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai keuangan, informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan? Silahkan dijawab masing-masing :)



PS. Jika ada kesalahan dalam penarikan kesimpulan kritik dan saran sangat diterima, untuk informasi lebih lengkap dapat dilihat di bagian sumber, jawaban dengan tulisan sangat diharapkan.



Sumber : 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum 

Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Sistem Akuntansi Universitas Jendral Soedirman

Web Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU www.blu.djpbn.kemenkeu.go.id




#salamilmiah

KETERBUKAAN INFORMASI ADALAH HAK KITA LHO!



Oleh  : Praja Pangestu


Di hutan yang rimbun pada pagi hari yang terik, seekor burung kecil mendatangi pohon yang menjulang tinggi keatas, ia memanjat ranting demi ranting untuk bertemu pemimpinnya. Sampailah ia ke depan pemimpinnya, lalu sang pemimpin pun bertanya dengan nada yang lantang “hei burung kecil, untuk apa kau kesini?” si burung kecil ini dengan suara pelan pun berkata “kehadiran ku disini hanya ingin bertanya wahai sang pemimpin, kemana semua cadangan makanan yang kita kumpulkan?” si pemimpin dengan angkuh menjawab “kau hanya burung kecil, kau tak perlu tau mengenai cadangan makanan! Pergi!” si burung kecil pun keluar dengan rasa kecewa.


Sedikit prolog untuk mengawali tulisan ini seperti nya sudah memberi gambaran bagaimana keterbukaan informasi adalah penting, kita adalah warga negara Indonesia dan negara pada hakikatnya tidak mempunyai uang, lalu uang negara itu dari mana? Ya dari kita. Lalu saat uang kita di pakai oleh negara, apakah kita hanya diam? dan tanpa tahu menahu mengenai uang kita? Okeh kita bakal bahas lebih lanjut.


Meninjau kembali Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, melihat konsideran huruf b dapat disimpulkan bahwa keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis dan hak memperoleh informasi adalah hak asasi manusia. Wah ternyata Hak Asasi Manusia lho! Lalu sebenarnya arti informasi publik itu apa ya?


Di dalam Undang-Undang ini dijelaskan pula yaitu pada pasal 1 angka 2 “Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dana penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan publik yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik”


Wah terus badan publik itu apa ya?


Pasal 1 angka 3 “Badan Publik adalah lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/ atau luar negri”


Dapat disimpulkan, badan publik adalah badan yang sebagian atau seluruh dananya diambil dari APBN atau APBD atau sumbangan masyarakat dan/ atau luar negri”


Dapat disimpulkan, badan publik adalah badan yang sebagian atau seluruh dananya diambil dari APBN atau APBD atau sumbangan masyarakat atau luar negri atau dapat dikatakan dari uang kita. Jadi sebenarnya badan publik memang mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi kepada setiap warga negara yang meminta bahkan pada asasnya setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik lho!

Lalu lalu lalu ada juga lho informasi publik yang harus diumumkan secara berkala, jadi sebenarnya informasi publik ini tidak harus diminta tapi memang WAJIB diumumkan secara berkala seperti; informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, Informasi mengenai kegiatan dan Kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai keuangan, informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jadi informasi-informasi ini “harusnya” tanpa diminta sudah wajib diumumkan lho!


Salah satu desa di daerah Baturraden yaitu desa Melung patut dicontoh bagi badan Publik lain dalam menyampaikan informasi berkala ini, karna desa ini secara gamblang menginformasikan pada gor desa Melung mengenai informasi-informasi yang wajib diumumkan secara berkala, tapi memang sangat disayangkan melihat badan publik lain yang sebenarnya mempunyai kewajiban untuk menginformasikan secara berkala tapi mempunyai dalil-dalil yang sangat indah nan menawan untuk mengelak menginformasikan hal-hal ini.

Setelah mengetahui dasar-dasarnya mengenai informasi publik, bagaimana bila kita coba aplikasikan pada instansi tempat kita menimba-nimba ilmu, sebenarnya instansi yang kita injak ini dananya itu dari mana ya? Sebenarnya instansi yang kita injak ini badan publik bukan ya?  Sebenarnya instansi yang kita injak ini mempunyai kewajiban untuk menginformasikan secara berkala tidak ya? Sebenarnya kita itu berhak ga ya untuk memperoleh informasi tersebut? 


Ya silahkan dijawab kawan-kawan pembaca, jika sudah menemukan jawaban-jawaban tersebut mungkin kawan kawan pembaca dapat menarik kesimpulannya sendiri-sendiri, apakah intansi tercinta kita ini dapat dikatakan memenuhi keterbukaan informasi atau tidak.



PS. Informasi lebih lanjut mengenai keterbukaan Informasi Publik dapat dilihat di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.  jika ada yang bingung kita diskusi-diskusi lucu aja mengenai ini di sekre LKHS.



Sumber: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

TAMPARAN KERAS DARI MEDSOS


Oleh  :  Praja Pangestu


Beberapa waktu yang lalu, ada sebuah viral di media sosial yang sedikit membuat saya terpana yaitu Afi Nihaya Faradisa. Dari buah pemikirannya yang tajam dan kritis ia menuangkan kepada sebuah tulisan pada salah satu media sosial yang ia beri judul “Warisan”, sebuah tulisan yang sangat kritis mengenai keberagaman yang Indonesia miliki tapi saya sendiri bukan hanya terpana melihat tulisan dari anak yang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas ini melainkan juga miris dan tertampar melihat bahwa yang menulis begitu tajam dan kritis ini adalah anak yang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas.


Bagaimana tidak, lingkungan saya adalah lingkungan mahasiswa, yang “katanya” pusat orang-orang yang mempunyai pemikiran kritis, yang “katanya” mempunyai budaya ilmiah, yang “katanya” Agent Of Change. Tapi dalam lingkungan saya sendiri, seperti sudah terkikis pemikiran-pemikiran kritis dan juga hilangnya budaya ilmiah seperti membaca literasi maupun menulis ilmiah. Mungkin budaya ilmiah ini sudah berganti makna yang mana dimaknai mahasiswa mungkin, baca literasi adalah  “karna besoknya quiz”  atau menulis ilmiah adalah “karna diberi tugas oleh dosen” kalau begitu mungkin namanya diganti saja dengan “budaya disuruh dosen”.


Padahal budaya ilmiah sangat penting untuk mahasiswa itu sendiri, seperti membaca literasi untuk menambah wawasan keilmuan kita dan tidak menjadikan wawasan ilmu kita terpatok dan terjebak pada wawasan di dalam ruang kelas yang  seperti kandang burung didalamnya berada seorang  dosen yang berkicau-kicau memberi materi mahasiswa hanya diam terpana mendengar kicauan indah dosen. Lalu menulis ilmiah, yang juga dapat mengasah kerangka berfikir kita, membangun potongan-potongan materi kicauan dosen menjadi sebuah kesimpulan dalam permasalahan, mengasah logika berfikir kita sehingga kita pun terbiasa untuk mengaplikasikan keilmuan kita dalam suatu permasalahan konkret yang ada pada masyarakat bukan hanya mengaplikasikan pada lembaran jawaban pada ujian saja itu juga besoknya lupa.


Saya sendiri pun merasa malu bila melihat tulisan dari saudara Afi, yang begitu kritis melihat suatu permasalahan yang ada dimasyarakat sedangkan saya ya mungkin hanya membudayakan “budaya disuruh dosen” tapi tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki diri sekali lagi tidak ada kata TERLAMBAT untuk memperbaiki diri, oleh karena itu mungkin tulisan dari saudara Afi jangan hanya dimaknai bahwa gadis hebat ini adalah orang yang kritis tapi juga kita harus memaknai bahwa ini adalah tamparan keras bagi diri kita yang kata nya “maha” siswa yang mempunyai pemikiran kritis dan budaya ilmiah. Jadi mari kita bangun kembali budaya ilmiah dan pemikiran kritis pada diri kita dan tulisan Afi bisa menjadi pemantik bagi diri kita untuk melanjutkan tulisan-tulisan kritis tentang permasalahan di masyarakat dikemudian hari.


BALAI DESA MELUNG MENJADI CONTOH TRANSPARANSI BAGI KAMPUS


Oleh : Yusuf Habibullah 


Privatisasi bukanlah merupakan hal yang mungkin tabu lagi dalam benak civitas akademika kampus, dimana hal ini sangatlah sering didengar ketika memang mereka mendengarkan pada materi kuliah maupun ketika sedang berdiskusi, namun hal ini masih sering dijadikan suatu topik permasalahan bagi dampak kehidupan sehari hari, sehingga transparansi sendiri merupakan hal yang didambakan atas suatu privatisasi tersebut.


Bahwa privatisasi sendiri memiliki makna  seperti yang didefinisikan oleh peacock (1930) mendefinisikan privatisasi sebagai pemindahan kepemilikan industri dari pemerintah ke sector swasta yang berimplikasi bahwa dominasi kepemilikan saham akan berpindah 
kepemegang saham swasta. Dari definisi tersebut bisa ditarik kesimpulan adanya suatu perpindahan suatu campur tangan urusan publik kepada urusan tertentu.


Dapat dilihat lagi ketika hal ini dianalogikan seperti perubahan kata “industri” menjadi “hak”, “pemerintah” menjadi “publik”, saham menjadi “kebijakan” dan swasta menjadi “perorangan atau sekelompok orang tertentu”. Hal ini sangatlah dapat dikaitkan dengan problematika dalam kehidupan kampus yang seolah masih sering dijadikan privatisasi atas konsumsi publik yang seharusnya menjadi hak untuk publik.Sehingga dari definisi tersebutlah dapatpula dikatakan bahwa suatu hak public yaitu hak civitas akademika kampus apablia memang diprivatisasi seolah hal ini sangat berpotensi dalam pengikisan hak yang dilakukan secara sewenang wenang oleh pemerintah kampus terhadap mahasiswa selaku rakyat dalam konsep pemerinthannya.


Namun apabila hal ini menjadi alibi bagi pemerintahan kampus sebagai tindakan  freis ermessen yaitu kebebasan bertindak hingga menciptakan suatu diskresi yang dilakukan oleh pemerintah kampus seharusnya dapat bercermin pada AAUPB (asas-asas umum pemerintahan yang baik), namun selama ini terindikasi bahwa terdapat beberapa asas yang tak terpenuhi seperti asas Perlakuan yang adil (fair play) yaitu pemerintah harus bersifat jujur dan terbuka atau memeberikan kesempatan warganya untuk mengemukakan suara, asas ketelitian, yaitu memperhatikan dan memeperhatikan terhadap berbagai kepentingan, asas keseimbangan yaitu dengan cara untuk menghindarkan kesewenang wenangan. Seolah dari beberapa asas tadi terlewatkan ketika membuat suatu kebijakan yang dimana melibatkan mahasiswa selaku rakyat didalamnya.


Padahal disisi lain terdapat suatu pemerintahan kancah daerah dimana terlihat dalam banner-nya perihal transparansi dana, hal ini sehaeusnya menjadi sorot perhatian bagaimana begitu demoikratisnya perihal dana bagaimana pemasukan dan pengeluarannya sehingga tak munculnya bebrabagai kecurigaan antara pemerintah tersebut dengan rakyatnya, hal in dapat dilihat pada banner yang terdapat pada Bali desa Melung  yang bertempat di Kedung Banteng , kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tentang pemaparan APBDesa-nya pada tahun 2017.


Dimana dapat dilihat berbagai dana yang digunakan untuk kehidupan dalam masyarakatnya, bahkan hal ini dapat pula membuat msyarkatnya menjadi yakin maupun menjadi sumber edukasi bagi mereka yang apabila ingin lebih mengetahui bagaimana kebijakan dana itu dibuat bahkan kebijakn lain lainnya yang memang menjadi sumber tranparansi bagi masyarakat desa tersebut. 


Dari hal tersebutlah memanglah seharusya menjadi suatu sorotan pemerintahan pada kampus dengan keterbukaan data dari APBD-nya yang mencerminkan atas tindakan pemerintah yang jujur dan demokrasi, bahkan metode dari pemasangan banner-nya bisa pula menjadi salah satu metode agar terlihatnya kampus yang transparan atas kebijakan kebijakan yang memang dapat dikonsumsi oleh public agar tidak terjadinya prasangka buruk atas pemerintahan dalam kampus.
Ketika memang sudah terlihat adanya transparansi dana yang terlihat pada suatu desa yang mana hal ini telah dilakukan oleh pemerintahan yang sekalanya cukup besar, sungguh ironi ketika melihat pemerintahan kancah kecil ini melakukan suatu tindakan yang terindikasi sebagai kesewenang wenangan karena menciptakan suatu kebijakannya yang terlihat atas kepentingannya sendiri.


Maka dari hal tersebut seharusnya cukuplah atas tindakan privtisasi yang tak jelas arahanya yang seharusnya dapat diubah menjadi transparansi yang merupakan suatu keterbukaan dari mulai proses pembuatan hingga hasil yang apabila hal itu menjadi suatu hak bagi masyarkat kampus yaitu mahasiswa maupun sebagian civitas akademika, bahkan hal ini juga dapat mengikis jiwa kritis mahasiswa yang seharusnya juga bisa menjadi edukasi bagi masyarakat kampus lebi khususnya mahasiswa terkait kebijakan kebijakan yang dikeluarkan.



Sumber : negarahukum.com
ouritsniyalfirdaus.blogspot.com

balas dengan tulisan ya… :) 


APA ITU PERCOBAAN TINDAK PIDANA?


Oleh : Aditya Edo P

Gambar   :  Hukum
Sumber   :  www.lintasparlemen.com

'Percobaan' , kata itu sudah tidak asing lagi di telinga kita, seperti kita mengunakan kalimat Percobaan memasak , Percobaan tes drive mobil dan kegiatan-kegiatan  wajar yang biasa kita dengar di telinga.


Tetapi apa yang kawan-kawan pikirkan tentang Percobaan perbuatan tindak pidana ? Percobaan tindak pidana Dalam KUHP disebut Poging dan di atur dalam pasal 53 KUHP, masih abstrak kan seperti apa percobaan tindak pidana itu? 
Contoh Konkret seperti ini  “ Polan ingin mengambil laptop  milik Janto di kostnya , kemudian Polan bobol pintu kostan Janto dengan kunci inggris kemudian ada ibu kost datang, tindakan Polan ingin mencuri laptop janto batal dan kabur“


Pertanyaan adalah, apakah perbuatan polan bisa dibawa ke meja hijau dengan alasan percobaan pencurian (Poging) ?
Mungkin sebagian mahasiswa fakultas hukum sudah mengetahui apa yang di maksud dengan percobaan tindak pidana, untuk lebih menambah wawasan kawan-kawan mari kita bahas indikator percobaan perbuatan tindak pidana itu seperti apa.


Pengaturan Percobaan Perbuatan tindak pidana (poging) diatur dalam buku 1 aturan umum pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 
pasal 53 (1) menyatakan :
“Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”
Syarat-syarat suatu tindak pidana dapat disebut percobaan melakukan tindak pidana adalah:
1.    Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan itu;
2.    Orang sudah memulai berbuat kejahatan itu; dan
3.    Perbuatan kejahatan itu tidak jadi sampai selesai, oleh karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian, tidak terletak dalam kemauan penjahat itu sendiri.

R. Soesilo menjelaskan syarat selanjutnya adalah bahwa kejahatan itu sudah mulai dilakukan. Artinya orang harus sudah mulai dengan melakukan perbuatan pelaksanaan pada kejahatan itu.Kalau belum dimulai atau orang baru melakukan perbuatan persiapan saja untuk mulai berbuat, kejahatan itu tidak dapat dihukum, Rumit ya?

Mari kita bahas contoh konkret nya “Polan membawa peralatan untuk mebobol pintu janto yang  
akan mencuri sebuah laptop dalam kostan janto . Ia baru parkir depan kostan janto kemudian ditangkap oleh satpam “   ia tidak dapat dihukum atas percobaan mencuri, karena di sini perbuatan mencuri belum dimulai.
Perbuatan polan parkir di depan kostan janto dan membawa peralatan baru dianggap sebagai perbuatan persiapan, jika Polan telah membobol kostan janto dengan peralatan maka di sini perbuatan pelaksanaan pada pencurian dipandang telah dimulai, dan bila waktu itu ditangkap oleh Satpam dan mengaku terus terang, ia dapat dihukum atas percobaan pada pencurian.


Pada umumnya dapat dikatakan bahwa perbuatan itu sudah boleh dikatakan sebagai perbuatan pelaksanaan, apabila orang telah mulai melakukan suatu elemen dari peristiwa pidana. Jika orang belum memulai dengan melakukan suatu elemen ini, maka perbuatannya itu masih harus dipandang sebagai perbuatan persiapan. Suatu elemen dari delik pencurian ialah “mengambil”, jika pencuri sudah mengacungkan tangannya kepada barang yang akan diambil, itu berarti bahwa ia telah mulai melakukan elemen “mengambil” tersebut
Dengan membongkar, memecah, memanjat, dan sebagainya, maka jika orang telah mulai dengan mengerjakan pembongkaran, pemecahan, pemanjatan, dan sebagainya, perbuatannya sudah boleh dipandang sebagai perbuatan pelaksanaan, meskipun ia belum mulai mengacungkan tangannya pada barang yang hendak diambil. 


Nah sekarang makin tambah wawasan kan mengenai apa aja indikator dari Percobaan Tindak pidana ? semoga dengan kawan-kawan mengetahui indikator ini dapat lebih hati hati ya untuk melakukan perbuatan. 



Sumber : 
- R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

CARA ATAU TEKNIK UNTUK MERUMUSKAN PERBUATAN PIDANA

Oleh : Praja Pangestu


Gambar   :  Unsur-Unsur Perbuatan Pidana
Sumber   :  feelinbali.blogspot.co.id


Mungkin untuk kalangan pendalam hukum pidana hal ini bukanlah hal yang tabu dibenaknya, tetapi alangkah salahnya kita sedikit mengulas mengenai hal ini untuk menambah ilmu kita.


Sebelumnya mungkin ini terdengar hal yang mudah dan dengan logika silogisme pun hal ini dapat saja diterapkan tetapi hal ini akan menjadi penting untuk pembuktian di persidangan, bahwa yang kita tahu hukum pidana dalam persidangan mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran sebenar-benarnya dimana salah satu faktor penting dipersidangan adalah adalah pembuktian bahwa tersangka sudah melakukan "perbuatan pidana" kenapa dikatakan penting karna unsur paling penting bahwa orang itu melakukan tindak pidana adalah niat dan perbuatan pelaksana(perbuatan pidana) tetapi
yang akan diulas disini adalah terkait perbuatan pidana.


Jika kita lihat buku II dan III KUHP maka terdapat banyak rumusan-rumusan perbuatan berserta sanksinya yang dimaksud untuk menunjukan perbuatan-perbuatan mana yang dilarang dan pantang dilakukan. Pada umumnya maksud tersebut dapat dicapai dengan menentukan beberapa elemen, unsur atau syarat yang menjadi ciri atau sifat khas dari larangan tadi, sehingga dapat dibedakan dari perbuatan-perbuatan lain yang tidak dilarang.


Misalnya pencurian, unsur-unsur pokoknya ditentukan sebagai: mengambil barang orang lain. Akan tetapi tidak setiap mengambil barang orang lain adalah mencuri maka untuk membedakan bahwa yang dilarang itu bukanlah setiap pengambilan barang orang lain, maka dalam pasal 362 KUHP disamping unsur-unsur tadi, ditambah dengan elemen lain yaitu; dengan maksud untuk dimilikinya secara melawan hukum. Jadi, rumusan pencurian dalam pasal 362 terdiri atas unsur-unsur:
1. Mengambil barang orang lain dan
2. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum


Sudah dikatakan sebelumnya ini hanya menjadi salah satu faktor karna cara untuk mengupas perbuatan yang dilarang menjadi beberapa elemen atau unsur seperti diatas tidak selalu dapat dilakukan. Ada kalanya itu disebabkan karna pengupasan semacam itu belum mungkin, atau di anggap kurang baik pada saat membuat aturan, sehingga pengertian yang umum dari perbuatan yang dilarang saja yang dicantumkan dalam rumusan delik, sedangkan batas-batasnya pengertian tadi diserahkan pada ilmu pengetahuan dan praktis peradilan.


Nah kawan-kawan yang sudah baca jadi sedikit mengertikan bahwa untuk melihat seseorang melakukan perbuatan pidana atau tidak harus membedah dulu unsur-unsur dari pasalnya lalu diterapkan apakah terpenuhi atau tidak, jadi jangan buru buru menilai orang yaang kawan, semoga bermanfaat buat kawan kawan.



#salamilmiah

ORGANISASI TAK MENGGANGGU

Oleh : Aditya Edo P.


Bicara soal waktu, aku sepakat musuh utama kita adalah waktu. Keterbatasan waktu yang kita miliki itulah yang hingga akhirnya membuat kita dipaksa untuk memilih. Harus menyelesaikan ini dulu atau itu dulu. Harus kuliah dulu atau berorganisasi dulu. 

Aktifitasku diorganisasi tidak mengganggu apapun, termasuk kuliah. Bicara waktu, konsep waktu mempunyai arti masa atau periode berlangsungnya perjalanan kisah manusia. Dalam konsepnya, waktu dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu waktu lampau, waktu sekarang, dan waktu yang akan datang. Jadi bicara konsep ini, kita harus memahami lebih mendalam.

Aku rasa ini sudah merujuk pada kesepakatanku dengan masalah waktu. Ini berarti tentang bagaimana kita memanfaatkan waktu saat ini untuk masa depan, serta
menggunakan waktu lampau untuk dijadikan pelajaran dalam memanfaatkan waktu diwaktu ini. Berbelit ya? Tapi ini serius. Yuk lanjut… Dalam kehidupan, dikenal dengan kebutuhan subjektif dan kebutuhan objektif. Kebutuhan subjektif merujuk kepada keinginan, dan kebutuhan objektif merujuk kepada hal yang seharusnya kita lakukan. Exam: sebenarnya kau tidak akan mati jika kau tidak bermain game. Ya bermain game itu keinginan, bukan kebutuhan yang seharusnya kau perjuangkan.

Mari evaluasi diri, mari bercermin, waktu sedikitmu ketika dilenggang waktu apa yang kau lakukan? Tentu kau sia-siakan untuk hal yang seharusnya tak kau lakukan. Alasan mu memang cukup logis, ketika kau pergunakan
waktumu untuk beristirahat atau hanya sekedar bermain werewolf card. Tapi itu dia, waktumu sia-sia kembali.
Kedalam fase kesadaran. Ya, kau sadar akan waktu yang dipersempit oleh diri sendiri. 

Jadi sebenarnya organisasi tidak menggangu.....apapun.

Mengganggu? Ya, bicara mengganggu adalah bicara siapa dulu yang lebih ada. Exam: mantanmu akan merasa diganggu oleh pacarmu yang sekarang. Karena mantanmu lebih dulu ada dari pacarmu.
Lalu, mana dulu yang ada? Kuliah? Atau organisasi? Di Indonesia, organisasi (feodalism) terlebih dulu ada dari institusi pendidikan yang dibuat belanda setelah berlakunya politik etis. Jadi kurasa opiniku kini adalah organisasi tidak menggangu. Ini bicara logika berfikir. Secara logis, organisasi bisa memberikan ilmu yang kau dapat dikuliah.

Rumit, mari kembali dengan waktu. Seperti yang kukatakan tadi diatas, tak seperti yang kau kira, aktifitasku diorganisasi tidak mengganggu apapun, Opinimu terpatahkan oleh empirisku
Saranku padalah mari kita sama sama pelajari waktu dengan lebih mendalam. Mari kita manajemenkan waktu dengan baik. Kita bicara waktu yang akan datang 

#salamilmiah

ANTARA NAWACITA, JOKOWI, DAN PRIVATISASI

Oleh : Mohammad Wildan H.

Gambar:  Nawacita Jokowi
Sumber    : www.reportaserepublik.com

Ketika kita berbicara nawacita, pasti benak kita mengarah langsung pada saat jokowi menggaumkan janji politiknya, namun pertama kita harus tau dulu apa itu nawacita ? menurut wikipedia nawacita itu merupakan serapan kata dari bahasa sansekerta yaitu nawa yang berarti sembilan dan cita yang berarti harapan, jadi  Nawa Cita adalah Sembilan agenda prioritas ini merupakan visi misi yang dibuat untuk pemilihan presiden yang lalu dan menjadi program untuk lima tahun masa jabatan Jokowi-JK. Perlu kita cermati ketika berjalannya waktu apakah nawacita yang digaungkan itu perlahan dapat terasa manfaatnya? 

Dalam tatanan tertentu, pembangunan merupakan salah satu grata dari nawacita yang disuguhkan jokowi sebagai salah satu indikator dari kemajuan sebuah negara.
Pembangunan dalam konteks ini mengarah kepada segala bidang yaitu mencakup hukum, ekonomi, politik, infrastuktur, lingkunagan, ilmu pengetahuan,teknologi serta sosial –budaya. Pembangungan yang dicita-citakan pendiri bangsa ini tentu tidak lepas dengan way of life kita selama ini yaitu pancasila. Dari sudut pandang saya sebagai civitas akademika terutama menggeluti ilmu hukum , terlihat pembangunan tatana hukum di indonesia masih belum terlihat, hal itu senada dengan pendapat dari guru besar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra : terlihat selama 2 tahun ini jokowi sibuk mengurusi pembangunan ekonomi , juga iklim investasi hingga infrastruktur fisik, adapun pembangunan hukum itu terkait pemangkasan peraturan untuk memperlancar iklim investasi yang masuk

Lantas pembangunan hukum dalam penegakan hukum di Indonesia bagaimana? Mungkin itu luput dari pantauan pemerintah. Oleh karena itu dibutuhkan keseriusan dan pembangunan secara komprehensif agar nawacita itu menjadi pedoman agar tidak ada lagi mafia peradilan di Indonesia

Selanjutnya ketika kita berbicara perekonomian di Indonesia, sumber hukum dalam peraturan ini menyasar pada pasal 33 dan 34 UUD 1945 dimana itu terejawantahkan pada setiap peraturan mengenai perekonomian sebagai dasar nya. Meski begitu hanya sebatas formalitas semata jika hanya memasukan pasal 33 UUD 1945 tanpa melihat substansi kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah. Dalam realitanya dikutip dari (worldbank.org) dalam 15 tahun terakhir indosia mengalami pertumbuhan yang sangat pesan, namun tak bisa di pungkiri bahwa 20% penikmat berasal dari konglomerat di indonesia bahkan 80% penduduk indonesia merasal tertinggal.

Kebijakan pemerintah yang merevitalisasi peraturan mengenai iklim investasi di indonesia perlu menjadi renungan mau dibawa sebenarnya arah ekonomi kita, melihat fenomena papa minta saham hingga indonesia VS Freeport membuat kita harus berbenah kemana arah BUMN kita.. jangan sampai pasal 33 dan 34 dijadikan formalitas dalam pembangunan kebijakan ekonomi di
Indonesia, dan menurut saya dibutuhkan konstitusi di bidang ekonomi terhadap UUD 1945 untuk menentukan arah serta cita-cita negara kita, sebagaimana digambarkan Soepomo ada 3 aliran mengenai neggara :

1. Teori individualistis yang diajarkan oleh thomas hobbes dan john locke 

2. Teori golongan (class theory ) dari marx, engels dan lenin

3. Teori integralistik dari adam muller, HeGel dan lain2

Atau tetap beridealis dengan teori negara pancasila yang selama ini kita anut ?

Patut kita cermati kemana Indonesia ini akan berlabuh.. 

Menurut kawan-kawan bagaimana pendapatnya? Ayok, jangan sungkan-sungkan berikan taggapannya di kolom komentar ya, hehe 


#salamilmiah

Minggu, 04 Juni 2017

Sosial Media Dan Kontak LKHS

                               Instagram LKHS_FHUNSOED




                                     LINE @yhv4377t



                            FACEBOOK LKHS FH UNSOED





                                                                        EMAIL LKHS 
                                                                  lkhs_cayo@gmail.com