Minggu, 24 September 2017

MENGENAL INTERVENSI DALAM ACARA PERDATA

Oleh : Aditya Edo Primantoro


​Intervensi  adalah campur tangan atau ikut serta pihak ke-3 yang mempunyai kepentingan kedalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan (berproses) antara pihak penggugat dengan pihak tergugat. Jika ada pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan terhadap perkara tersebut, maka dia dapat melibatkan dirinya atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam perkara tersebut. Inilah yang biasa disebut dengan Intervensi. Dalam melakukan intervensi, pihak ketiga dapat melakukannya sebagai Penggugat Intervensi atau Tergugat Intervensi. Dasar Hukum Intervensisejatinya tidak diatur dalam HIR (Herzien Indonesis Reglement) dan RBg (Rechtsreglement Buitengewesten). Namun, pengaturannya dapat kita temui dalam RV (Reglement of de Rechtsvordering). Menurut Pasal 279 RV, dikatakan bahwa,
“Barangsiapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain dapat menuntut untuk mengabungkan diri atau campur tangan”.

Bentuk-BentukIntervensi dalam Acara Perdata meliputi :
1. Tussenkomt (Menengahi)
“Intervensi bentuk Tussenkomt Merupakan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara perdata sebagai pihak yang berkepentingan untuk membela kepentingannya sendiri “
Ciri-ciri tussenkomst:
- Sebagai pihak ketiga yang berkepentingan secara sukarela dan berdiri sendiri
- Adanya kepentingan untuk mencegah timbulnya kerugian, atau kehilangan haknya yang mungkin terancam.
- Melawan kepentingan kedua belah pihak yang berperkara. ​​​​
- Dengan memasukkan tuntutan terhadap pihak-pihak yang berperkara (Penggabungan tuntutan).
Contoh Konkretnya adalah “A sebagai seorang ahli waris menuntut B yang menguasai harta peninggalan agar menyerahkan harta peninggalan tersebut, kemudian datang C mengintervensi sengketa antara A dan B dengan tuntutan bahwa dialah yang berhak atas harta peninggalan tersebut berdasarkan testament”.

2. Voeging ( Menyertai )
“intervensi bentuk voeging yakni pihak ketiga mencampuri sengketa yang sedang berlangsung antara penggugat dan tergugat dengan bersikap memihak kepada salah satu pihak, biasanya pihak tergugat dan dimaksudkan untuk melindungi kepentingan hukumnya sendiri dengan membela salah satu pihak yang bersengketa “.
Ciri-ciri voeging:
- Sebagai pihak yang berkepentingan secara sukarela dan berdiri sendiri
- berpihak kepada salah satu pihak dari penggugat atau tergugat.
- Adanya kepentingan hukum untuk melindungi dirinya sendiri dengan jalan membela salah satu yang bersengketa. ​​​​​​​
- Memasukkan tuntutan terhadap pihak-pihak yang berperkara.
Contoh konkretnya adalah :“ A menggugat B untuk pembayaran suatu utang. C mendengar perihal itu menjadi kaget dan mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah suatu utang, akan tetapi adalah modal untuk usaha dagang bersama antara A, B dan C.Oleh karena itu C mencampuri gugatan dan memihak atau menggabungkan diri kepada B.” 
Bentuk Vrijwaring merupakan bentuk dari Intervensi, namun bentuk intervensi dari Vrijwaring ini berbeda dengan Tussenkomt dan Voeging . Dikatakan berbeda Intervensi Vrijwaring adalah Intervensi yang tidak sukarela ( Dipaksa).

3. Vrijwaring (Penanggungan)
“ Intervensi Vrijwaring juga dianggap sebagai pihak ketiga, namun keterlibatannya bukan karena pihak ketiga itu yang berkepentingan, melainkan karena dianggap sebagai penanggung (garantie) oleh salah satu pihak, biasanya tergugat, sehingga dengan melibatkan pihak ketiga itu akan dibebaskan dari pihak yang menggugatnya akibat putusan tentang pokok perkara “.
Ciri-Ciri Vrijwaring​​​​​​
- Merupakan penggabungan tuntutan
- Salah satu pihak yang bersengketa menarik pihak ketiga didalam sengketa
- Keikut sertaan pihak ketiga timbul karena dipaksa dan bukan karena kehendaknya.

Menurut Sudikno Mertokusumo (1998: 74) , Vrijwaring terbagi atas dua yakni:
1. Vrijwaring Formil (Garantie Formelle) terjadi jika seseorang diwajibkan untuk menjamin orang lain menikmati suatu hak atau benda terhadap suatu yang bersifat kebendaan, seperti penjual yang harus menanggung pembeli dari gangguan pihak ketiga (pasal 1492 BW). Dalam kaitannya dengan Vrijwaring, jika ternyata pembeli ini (Mis A) kemudian digugat oleh C, karena B dulunya menjual barang C kepada A, maka B dapat ditarik sebagai Vrijwaring.

2. Vrijwaring Simple/ Sederhana, terjadi apabila sekiranya tergugat dikalahkan dalam sengketa yang sedang berlangsung, ia mempunyai hak untuk menagih kepada pihak ketiga: penanggung dengan melunasi hutang mempunyai hak untuk menagih kepada Debitur (Vide: Pasal 1839, dan Pasal 1840 BW). Artinya dalam tuntutan itu ada tuntutan penggugat lawan tergugat (tertanggung) dan tuntutan tergugat lawan pihak ketiga (penanggung).

Dari berbagai pemaparan di atas. Jelas,Tussenkomst, pihak ketiga itu menjadi pihak yang Mengintervensi ke pada para pihak tanpa ada keberpihakannya, dengan maksud untuk membela kepentingannya sendiri ,Voeging sebagai pihak ketiga yang mempunyai kepentingan terhadap para pihak dengan memihak kepada salah satu pihak. Dan jelas amat bebeda lagi dengan Vrijwaring, oleh karena pihak ketiga ditarik secara terpaksa (bukan kehendak pihak ketiga). Pihak ketiga dianggap sebagai Penanggung atas perkara yang dituntut oleh penggugat kepada tergugat.
Dasar Hukum :
1. RV: Reglement of de Rechtsvordering pasal 279/282
Refrensi
1. H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009, Cet. V
2. Mertokusumo, Sudikno. 1982. Hukum Acara Perdata Indonesia.Yogyakarta Liberty.

Tidak ada komentar: