Jumat, 17 November 2017

Hukum Meng-cover Lagu Menurut UU No. 28 Tahun 2014

Oleh M. Reynaldhy Kegart

Pada zaman sekarang musik hampir diputar di setiap tempat, seperti di cafe, restoran, mall baik sebagai sarana hiburan atau untuk menarik perhatian. Hal ini menjadikan industri musik menjadi industri yang cukup menjanjikan, sehingga akan memacu para pencipta lagu untuk terus berkreativitas dan berkarya mengeluarkan single atau album baru.
Namun disayangkan begitu banyaknya kasus pelanggaran hak cipta dalam industri musik yang terjadi di Indonesia, seperti plagiat dan pembajakan yang tentu saja sangat merugikan para pencipta lagu. Salah satu contohnya seperti Lagu berjudul Akad dari band Payung Teduh. Seiring dengan keterkenalannya, sejumlah orang menyanyikan ulang (meng-cover) lagu tersebut. Namun, ternyata sejumlah pihak telah melakukan pelanggaran atas hak cipta lagu itu, karena cover version yang dibuat bertujuan komersial atau dengan kata lain menjual rekaman nyanyian ulang mereka atas lagu tersebut tanpa seizin dari pihak Payung Teduh dan pihak Payung Teduh merasa keberatan atas hal tersebut.
Istilah hak cipta itu sendiri diusulkan pertama kalinya oleh Prof. St. Moh. Syah, S.H. pada Kongres Kebudayaan di Bandung tahun 1951 (yang kemudian diterima oleh Kongres tersebut) sebagai pengganti istilah hak pengarang yang dianggap kurang luas cakupan pengertiannya. Istilah hak pengarang tersebut merupaan terjemahan dari istilah bahasa Belanda Auteurs Recht.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Dalam Pejelasan Pasal 4 UUHC, Hak ekslusif adalah hak yang semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memfaatkan hak tersebut tanpa seizin pemegangnya. Hak ekslusif terdiri dari hak moral dan hak ekonomi .
Berdasarkan Pasal 8 UUHC jo Pasal 9 UUHC Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Diantaranya:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. penyewaan Ciptaan.
Cover version merupakan hasil reproduksi atau membawakan ulang sebuah lagu yang sebelumnya pernah direkam dan dibawakan penyanyi/artis lain dengan cara yang berbeda. Jika dikaitkan dengan unsur-unsur hak ekonomi dalam Pasal 9, tindakan meng-cover ini termasuk dalam kualifikasi pengadaptasian, pengaransemenan, dan pentransformasian ciptaan, seperti pada Pasal 9 huruf d. Oleh karena itu, lagu-lagu cover yang diciptakan, apalagi untuk tujuan komersial, pencantuman nama penyanyi asli dan/atau pencipta lagu saja pada karya cover tentu tidak cukup untuk menghindari tuntutan hukum pemegang hak cipta. Apabila ingin menikmati hak ekonomi atas suatu ciptaan orang lain agar tidak melanggar hak cipta, maka perlu memperoleh izin (lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta.
Menurut Pasal 1 angka 20 UU 28 Tahun 2014, Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
Jika terjadi pelanggaran atas hak ekonomi, orang yang melanggar Pasal 9 UUHC diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113 UUHC:
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dengan demikian, setiap orang yang meng-cover lagu orang lain tanpa seizin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dengan tujuan komersial diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Namun, pihak yang meng-cover ini masih bisa bernafas lega karena menurut Pasal 120 UUHC tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupakan delik aduan. Jadi, ketika Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tidak melakukan aduan terhadap kasus pelanggaran Hak Cipta yang terkualifikasi tindak pidana ke pada pihak yang berwajib, maka kasus tersebut tidak bisa di proses menurut hukum.
Dasar Hukum : UU NO. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Referensi : Ajip Rosidi, Undang-Undang Hak Cipta 1982, Pandangan Seorang Awam, Jakarta, Djambatan, 1984

1 komentar:

Unknown mengatakan...

terimakasih infonya sangat menarik, kunjungi web kami http://bit.ly/2NNBmDX