Senin, 23 Mei 2016

Penerapan Konsep Asas Nasional Pasif sebagai Perlindungan TKI diluar Negeri

Penerapan Konsep Asas Nasional Pasif sebagai Perlindungan TKI diluar Negeri.

Ada 3 klasifikasi negara yg diketahui, Negara Terbelakang; Negara Berkembang; Negara maju. Indonesia termasuk dalam klasifikasi Negara Berkembang. Yang mana ciri ciri dari negara berkembang adalah Pendapatan yang relatif rendah. Rata-rata warganya berpenghasilan kurang dari US $ 1.000 perbulan; Pendidikan penduduknya rata-rata masih rendah dan belum merata; Tingkat pertumbuhan penduduk tinggi; Pada umumnya, kebanyakan aktivitas masyarakat menggunakan sarana dan prasarana yang masih tradisional; Produktivitas yang masih Rendah; Masih mengalami Ketergantungan pada produk industri impor; Lapangan kerja yang masih kurang sehingga memiliki tingkat pengangguran yang tinggi.; Jumlah Kemiskinan yang masih tinggi; Memiliki ketergantungan yang tinggi pada negara-negara lain, biasanya dalam bentuk utang ataupun bantuan.[2] Permasalahan lapangan kerja yang masih kurang dan membuat pengangguran semakin banyak disiasati dengan cara mengirimkan beberapa tenaga kerja ke luar negeri. Tenaga Kerja Indonesia selanjutnya disebut TKI merupakan pahlawan devisa Indonesia. Mereka ikut membuat Negara Indonesia menjadi lebih kaya dengan uang mereka. Namun, sayang sekali sering terjadi kasus mengenaskan yang dialami TKI ini. Contoh kasus pada tahun 2011 Ruyati binti Satubino (54) asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menjadi pahlawan devisa di Arab Saudi, dan ditemukan telah meninggal secara mengenaskan karena mendapat perlakuan yang tidak layak dari majikannya[3]
Pada pasal 28 D Ayat (1), dan (2) UUD 195 menyatakan bahwa (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Begitu pula para TKI ini yang rela mengadu nasib jauh ke luar Indonesia. Keadaannya begitu parah karena banyak kasus bahwa mereka tidak mendapat upah ber bulan-bulan, diperlakukan semena mena dan tidak mendapat perlindungan hukum ketika terjadi kasus kasus yang tidak diinginkan.
Di Indonesia sendiri dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terdapat pengaturan tentang Asas Nasional Pasif yang berbeda konsepnya dengan KUHP yang sedang berlaku saat ini. Konsep yang ada dalam ketentuan pasal 4 KUHP yakni hanyalah kepentingan-kepentingan nasional yang dapat dikenakan Asas Nasional Pasif.  Lain halnya pada Konsep dalam RUU KUHP, dimana pengaturan mengenai asas nasional pasif terdapat pasal 4 huruf a RUU KUHP dimana secara garis besar berisi, Ketentuan pidana dalam peraturan perundang‑undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang di luar wilayah Negara Republik Indone­sia yang melakukan tindak pidana terhadap “warga negara Indonesia”. Artinya tidak hanya kepentingan nasional saja yang dilindungi tetapi juga kepentingan individu sebagai rakyat Indonesia
RUU KUHP tersebut berarti memiliki penafsiran, segala tindak pidana yang dilakukan oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing di luar negeri yang objeknya merupakan warga negara Indonesia dapat dikenai Peraturan Perundang-undangan Indonesia.
Kebijakan hukum pidana, sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 4 Konsep KUHP tersebut, tentu akan membawa banyak manfaat bagi setiap warga Negara Indonesia, sehingga warga negara Indonesia menjadi warga yang bermartabat di mata dunia Internasional tanpa harus mengabaikan kepentingan hukum nasional, dan inilah yang telah diamanatkan oleh konstitusi, yakni dalam hal kesejahteraan dan perlindungan bagi setiap warga negara Indonesia yaitu pada Pembukaan UUD 45 alinea ke 4 dan sesuai dengan jiwa Pancasila yaitu sila ke 5, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[4]
Mengingat banyaknya TKI yang berada di Luar Negeri, pengesahan RUU KUHP ini menjadi hal yang sangat urgen karena banyak warga negara Indonesia yang harus terlindungi secara komprehensif dengan Asas Nasional Pasif tersebut.




[1] Penulis merupakan Ketua Umum LKHS periode 2015/2016, semester 6, cita citanya dari dulu mempunyai berat badan ideal.
[3] http://persaudaraansejati.blogspot.co.id/2013/04/kasus-tki-di-luar-negeri.html
[4] Ridwan. 2015. Telaah Kritis Terhadap Keberlakuan Asas Nasional Pasif dalam KUHP Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum. Volume 15: hal. 14. ISSN 1410-0797

Tidak ada komentar: