Rabu, 22 November 2017

Pentingnya Indepedensi KY dalam Lembaga Peradilan

Oleh : Robbyasyah abdullah

    Komisi Yudisial dibentuk berbeda dengan kedua lembaga tinggi negara dalam kekuasaan kehakiman karena lembaga ini bertindak bukan sebagai pemutus dalam sebuah perkara layaknya MA/MK, fokus utama lembaga ini  adalah fungsi pengawasan eksternal dari kekuasaan kehakiman itu sendiri dengan pengharapan terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka , independent dan impartiaal judiciary.
    Hadirnya Komisi Yudisial berawal dari cara pandang kekuasaan kehakiman khususnya berbicara tentang indepedensi kekuasaan kehakiman dalam peradilan, dan hal  ini juga membicarakan tentang indepedensi terhadap tata laksana tentang hakim itu sendiri ketika membicarakan kekuasaan kehakiman setidaknya ada dua makna didalamnya yaitu :
1.      Kekuasan yang mengawasi pelaksanaan undang-undang yang dijalankan eksekutif.
2.      Mengawasi pelaksanaan Undang-undang secara luas, yng tidak hanya lembaga tetapi juga dijalankan oleh indivdu.
Oleh karenanya indepedensi kekuasaan kehakiman di haruskan jelas dalam pelaksanaanya dan Sudikno Mertokusumo mengatakan dalam keterkaitanya indepedensi hakim :Kemandirian Kekuasan kehakiman merupakan asas yang universal hal ini dimakanai bahwa dalam peradilan hakim itu pada dasarnya bebas, untuk mengadili dan memeriksa suatu perkara dan bebas dari campur tangan kekuasaan ekstra yudisial. Hakim bebas dengan caranya sendiri mengadili atau memeriksa dalam suatu peradilan. Namun ada pengecualian jika itu dari alasan hakim itu sendiri bersangkutan dan ada pihak diluar eksta yudisial yangg boleh mencampuri jalanya sidang di pengadilan.
KY dibentuk untuk memverifikasi MA dari pengalaman yang kurang baik selama ini untuk menjaga indepedensi maka sesuaai dengn amanah Undang- undang KY diberikan wewenang utuk melakukan seleksi pengangkatan hakim serta ada fungsi pengawasan dari keselurhan hakim,bahkan hakim agung dan hakim konstitusi.
Dalam proses Amandemen UUD 45, MPR sepakat bahwa harus ada pengawasan eksternal untu melakukan pengawasan terhadap kekuasaan kehakiman untuk menjaga netralitas, martabat dan perilaku hakim,karena pengawasan tidak bisa diserahkan kepada lembaga tinggi negara yang syarat  dengan kepentingan politik dialamnya. Perlu adanya sebuah lembaga yang dipilih oleh DPR dan disahkan oleh Presiden selaku kepala negara yang disalamnya anggotanya memiliki integritas yang diakui oleh seluruhnya. Perlu adanya Komisi yang terlepas dar syarat kepentingan politik agar meningkatkan kualitas prduk putusan hakim dan terhindar dari peyimpangan yang dilakukan oleh para hakim itu sendiri.
Hasil kewenangan yang diberikan kepada komisi ini bisa dijadikan bahan pertimbangan dalam penentuan karir dar para hakim termasuk pemberian hukuman entah dari penurunan pangkat seorang hakim atau pemberhentian dalam bentuk rekomendasi, maka hal-hal yang didalamnya arus diatur dalam sebuah konstitusi.
Uniknya ada yang mengusulkan yaitu I Gede Palguna  bahwa KY seharusnya bukan hanya di pusat karena fugsi dan pengaruh yang luarbiasa KY harusnya ada didalam daerah (tingkat provinsi maupun kab/kota).

Secara  histors  kehadiran KY dibentuk atas tingginya ketidak percayaan MA. Lemahnya Indepedensi MA atas pengaruh eksekutif ataupun pengaruh praktik korupsi yang ada didalamnya membawa impilikasi atas dibentuknya KY. Mengurangi ketergantungan terhadap eksekutif dengan cara mengidenpedensi proses pengagkatan hakim agung dan penguatan pengawasan sebagai cara menghilankan praktik koruptif dalam tubuh MA.

Tidak ada komentar: