Rabu, 07 Juni 2017

APA ITU PERCOBAAN TINDAK PIDANA?


Oleh : Aditya Edo P

Gambar   :  Hukum
Sumber   :  www.lintasparlemen.com

'Percobaan' , kata itu sudah tidak asing lagi di telinga kita, seperti kita mengunakan kalimat Percobaan memasak , Percobaan tes drive mobil dan kegiatan-kegiatan  wajar yang biasa kita dengar di telinga.


Tetapi apa yang kawan-kawan pikirkan tentang Percobaan perbuatan tindak pidana ? Percobaan tindak pidana Dalam KUHP disebut Poging dan di atur dalam pasal 53 KUHP, masih abstrak kan seperti apa percobaan tindak pidana itu? 
Contoh Konkret seperti ini  “ Polan ingin mengambil laptop  milik Janto di kostnya , kemudian Polan bobol pintu kostan Janto dengan kunci inggris kemudian ada ibu kost datang, tindakan Polan ingin mencuri laptop janto batal dan kabur“


Pertanyaan adalah, apakah perbuatan polan bisa dibawa ke meja hijau dengan alasan percobaan pencurian (Poging) ?
Mungkin sebagian mahasiswa fakultas hukum sudah mengetahui apa yang di maksud dengan percobaan tindak pidana, untuk lebih menambah wawasan kawan-kawan mari kita bahas indikator percobaan perbuatan tindak pidana itu seperti apa.


Pengaturan Percobaan Perbuatan tindak pidana (poging) diatur dalam buku 1 aturan umum pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 
pasal 53 (1) menyatakan :
“Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”
Syarat-syarat suatu tindak pidana dapat disebut percobaan melakukan tindak pidana adalah:
1.    Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan itu;
2.    Orang sudah memulai berbuat kejahatan itu; dan
3.    Perbuatan kejahatan itu tidak jadi sampai selesai, oleh karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian, tidak terletak dalam kemauan penjahat itu sendiri.

R. Soesilo menjelaskan syarat selanjutnya adalah bahwa kejahatan itu sudah mulai dilakukan. Artinya orang harus sudah mulai dengan melakukan perbuatan pelaksanaan pada kejahatan itu.Kalau belum dimulai atau orang baru melakukan perbuatan persiapan saja untuk mulai berbuat, kejahatan itu tidak dapat dihukum, Rumit ya?

Mari kita bahas contoh konkret nya “Polan membawa peralatan untuk mebobol pintu janto yang  
akan mencuri sebuah laptop dalam kostan janto . Ia baru parkir depan kostan janto kemudian ditangkap oleh satpam “   ia tidak dapat dihukum atas percobaan mencuri, karena di sini perbuatan mencuri belum dimulai.
Perbuatan polan parkir di depan kostan janto dan membawa peralatan baru dianggap sebagai perbuatan persiapan, jika Polan telah membobol kostan janto dengan peralatan maka di sini perbuatan pelaksanaan pada pencurian dipandang telah dimulai, dan bila waktu itu ditangkap oleh Satpam dan mengaku terus terang, ia dapat dihukum atas percobaan pada pencurian.


Pada umumnya dapat dikatakan bahwa perbuatan itu sudah boleh dikatakan sebagai perbuatan pelaksanaan, apabila orang telah mulai melakukan suatu elemen dari peristiwa pidana. Jika orang belum memulai dengan melakukan suatu elemen ini, maka perbuatannya itu masih harus dipandang sebagai perbuatan persiapan. Suatu elemen dari delik pencurian ialah “mengambil”, jika pencuri sudah mengacungkan tangannya kepada barang yang akan diambil, itu berarti bahwa ia telah mulai melakukan elemen “mengambil” tersebut
Dengan membongkar, memecah, memanjat, dan sebagainya, maka jika orang telah mulai dengan mengerjakan pembongkaran, pemecahan, pemanjatan, dan sebagainya, perbuatannya sudah boleh dipandang sebagai perbuatan pelaksanaan, meskipun ia belum mulai mengacungkan tangannya pada barang yang hendak diambil. 


Nah sekarang makin tambah wawasan kan mengenai apa aja indikator dari Percobaan Tindak pidana ? semoga dengan kawan-kawan mengetahui indikator ini dapat lebih hati hati ya untuk melakukan perbuatan. 



Sumber : 
- R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tidak ada komentar: