Rabu, 07 Juni 2017

CARA ATAU TEKNIK UNTUK MERUMUSKAN PERBUATAN PIDANA

Oleh : Praja Pangestu


Gambar   :  Unsur-Unsur Perbuatan Pidana
Sumber   :  feelinbali.blogspot.co.id


Mungkin untuk kalangan pendalam hukum pidana hal ini bukanlah hal yang tabu dibenaknya, tetapi alangkah salahnya kita sedikit mengulas mengenai hal ini untuk menambah ilmu kita.


Sebelumnya mungkin ini terdengar hal yang mudah dan dengan logika silogisme pun hal ini dapat saja diterapkan tetapi hal ini akan menjadi penting untuk pembuktian di persidangan, bahwa yang kita tahu hukum pidana dalam persidangan mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran sebenar-benarnya dimana salah satu faktor penting dipersidangan adalah adalah pembuktian bahwa tersangka sudah melakukan "perbuatan pidana" kenapa dikatakan penting karna unsur paling penting bahwa orang itu melakukan tindak pidana adalah niat dan perbuatan pelaksana(perbuatan pidana) tetapi
yang akan diulas disini adalah terkait perbuatan pidana.


Jika kita lihat buku II dan III KUHP maka terdapat banyak rumusan-rumusan perbuatan berserta sanksinya yang dimaksud untuk menunjukan perbuatan-perbuatan mana yang dilarang dan pantang dilakukan. Pada umumnya maksud tersebut dapat dicapai dengan menentukan beberapa elemen, unsur atau syarat yang menjadi ciri atau sifat khas dari larangan tadi, sehingga dapat dibedakan dari perbuatan-perbuatan lain yang tidak dilarang.


Misalnya pencurian, unsur-unsur pokoknya ditentukan sebagai: mengambil barang orang lain. Akan tetapi tidak setiap mengambil barang orang lain adalah mencuri maka untuk membedakan bahwa yang dilarang itu bukanlah setiap pengambilan barang orang lain, maka dalam pasal 362 KUHP disamping unsur-unsur tadi, ditambah dengan elemen lain yaitu; dengan maksud untuk dimilikinya secara melawan hukum. Jadi, rumusan pencurian dalam pasal 362 terdiri atas unsur-unsur:
1. Mengambil barang orang lain dan
2. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum


Sudah dikatakan sebelumnya ini hanya menjadi salah satu faktor karna cara untuk mengupas perbuatan yang dilarang menjadi beberapa elemen atau unsur seperti diatas tidak selalu dapat dilakukan. Ada kalanya itu disebabkan karna pengupasan semacam itu belum mungkin, atau di anggap kurang baik pada saat membuat aturan, sehingga pengertian yang umum dari perbuatan yang dilarang saja yang dicantumkan dalam rumusan delik, sedangkan batas-batasnya pengertian tadi diserahkan pada ilmu pengetahuan dan praktis peradilan.


Nah kawan-kawan yang sudah baca jadi sedikit mengertikan bahwa untuk melihat seseorang melakukan perbuatan pidana atau tidak harus membedah dulu unsur-unsur dari pasalnya lalu diterapkan apakah terpenuhi atau tidak, jadi jangan buru buru menilai orang yaang kawan, semoga bermanfaat buat kawan kawan.



#salamilmiah

Tidak ada komentar: