Rabu, 07 Juni 2017

STATUS UNSOED? MUNGKIN SAJA JOMBLO.


Oleh : Praja Pangestu



Dalam tulisan ini penulis mencoba sedikit menyatukan kepingan-kepingan ilmu yang dangkal ini menjadi sebuah kesimpulan yang juga sama dangkalnya, diharapkan kawan-kawan pembaca sekalian dapat mencoba melengkapi bila ada kekurangan dari ilmu saya yang dangkal ini, selamat membaca.



Universitas Jendral Soedirman, namanya begitu gagah dan hebat dengan melambangkan seorang pahlawan nan pemberani yaitu Soedirman. Karna rasa penasaran yang begitu saja muncul di otak ini tercetuslah rasa kepo-kepo mengenai kampus soedirman mengawali tulisan ini, bila merujuk dari Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Sistem Akuntansi Universitas Jendral Soedirman pada pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa Unsoed ini ternyata menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Melihat pula Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 65 ternyata memang perguruan tinggi dalam penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Belum puas sampai disitu adapula sumber lain dari web pemerintah yaitu Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU, ternyata Unsoed dengan Nomor Penetapan KMK.502/KMK.05/2009 mempunyai status Badan Layanan Umum Penuh lho!


Ah makin bingung nih jadinya sama status kampus soedirman ku, sebenarnya BLU itu apa ya? Lalu Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum itu apa ya?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melaksanakan kegiatannya didasarkan pada prinsip Efisiensi dan Produktivitas.
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.


Nah pada peraturan ini juga dijelaskan pada pasal 14 bahwa Badan Layanan Umum menerima pendapatan dari anggaran yang bersumber dari APBN/APBD, dan ternyata memang sebagian dana penyelenggaraan Badan Layanan Umum ini dari APBN/APBD juga ternyata. 

Setelah tahu sangat sedikit mengenai Badan Layanan Umum penulis mencoba menafsirkan secara sistematis terhadap peraturan Perundang-undangan lain, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 1 angka 3 “Badan Publik adalah lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/ atau luar negri”


Wah ternyata Unsoed yang termasuk Badan Layanan Umum dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang sebagian dana penyelenggaraannya dari APBN/APBD ini ternyata kalau menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 adalah Badan Publik Juga lho, lalu dapat kita simpulkan bahwa Unsoed juga termasuk Badan Publik. 


Lalu kalau Unsoed itu juga termasuk Badan Publik, apakah Unsoed juga wajib melakukan pengumuman secara berkala mengenai informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai keuangan, informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan? Silahkan dijawab masing-masing :)



PS. Jika ada kesalahan dalam penarikan kesimpulan kritik dan saran sangat diterima, untuk informasi lebih lengkap dapat dilihat di bagian sumber, jawaban dengan tulisan sangat diharapkan.



Sumber : 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum 

Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Sistem Akuntansi Universitas Jendral Soedirman

Web Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU www.blu.djpbn.kemenkeu.go.id




#salamilmiah

Tidak ada komentar: