Minggu, 07 Desember 2008

KEEFEKTIFAN HUKUM DI BIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

( Tinjauan Yuridis Sosiologis Pembajakan Peranti Lunak Microsoft pada Rental Komputer di Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara)
Kurniawan Tri Wibowo, Angga Afriansha.AR, M.Mirza Habibie
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM,FAKULTAS HUKUM UNSOED ,PURWOKERTO

ABSTRAKSI
Manusia adalah makhluk sosial (zoonpoliticon). Yang merupakan pendapat Aristoteles.Hal ini menggambarkan bagaimana manusia saling membutuhkan dengan manusia lainnya, saling berbagi, saling membantu dan sebagainya. Bila secara ekstrim dihadapkan pada rezim hak kekayaan intelektual dimana kesan individualistik sangat kental, maka muncul pertanyaan, sebenarnya apakah yang mendasari hak kekayaan intelektual tersebut dan apakah hak kekayaan intelektual seirama dengan budaya di indonesia yang cenderung komunalistik.
Lalu apakah Indonesia yang telah meratifikasi konsep hak kekayaan intelektual dapat menjalankan hukum sesuai dengan cita dan harapan hukum, Jika kita melihat negara Cina, sebelum meratifikasi konsep hak kekayaan intelektual, cina terlebih dahulu mempelajari keuntungan maupun kerugian ratifikasi konsep hak kekayaan intelektual. Setelah beberapa lama Cina akhirnya meratifikasi konsep hak kekayaan intelektual demi melindungi produk-produk asli negaranya. Indonesia sendiri, dengan sifat komunalistik pada dasarnya belum mampu menjalankan konsep hak kekayaan intelektual secara nyata, dicontohkan dengan penggunaan peranti lunak bajakan di sekitar lingkungan universitas.
Lingkungan universitas yang dipenuhi denyut keilmiahan pada dasarnya sangat memerlukan instrumen-instrumen yang membantu dalam pengembangan ilmu, salah satunya adalah rental komputer. Rental komputer di daerah Grendeng, Purwokerto, merupakan contoh konkrit bahwa tedapat kesimpangsiuran konsep hak kekayaan intelektual di Indonesia, di satu sisi pembajakan peranti lunak komputer dapat menunjang sarana pendidikan, di sisi lain merupakan pelanggaran terhadap hak seorang penemu terhadap hasil karyanya. Oleh sebab itu, penelitian tentang keefektifan hukum di bidang hak kekayaan intelektual merupakan fenomena yang menarik khususnya pembajakan peranti lunak komputer.

PENDAHULUAN
Peranti lunak komputer bajakan atau Software bajakan selama ini dikenal popular di kalangan masyarakat pengguna komputer, karena peranti lunak bajakan dapat diperoleh dengan harga yang sangat murah, perbandingan harga peranti lunak bajakan dengan peranti lunak resmi dapat mencapai 1:1000, akibat dari hal yang seperti ini adalah sangat menjamurnya penggunaan peranti lunak bajakan.
Di lingkungan sekitar kampus, yang disibukkan dengan banyaknya aktivitas kemahasiswaan, terdapat banyak sekali jumlah rental komputer yang mempergunakan peranti lunak bajakan. Pada dasarnya, peranti lunak bajakan seperti ini telah melanggar hak kekayaan intelektual pihak yang memproduksinya (melanggar hak cipta dari pembuatnya), dapat dicontohkan dengan penggunaan peranti lunak Microsoft Office yang sesungguhnya merugikan pencipta peranti lunak tersebut atau telah merugikan pihak dari Microsoft.
Permasalahan yang demikian merupakan permasalahan yang seharusnya dapat ditanggulangi melalui penegakan hukum di bidang HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (HAKI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya (Wikipedia. Diakses pada 3 Februari 2008).
Pesatnya perkembangan teknologi dewasa ini ternyata telah memperparah maraknya pembajakan karya cipta lagu, CD/VCD/DVD buku, dan software. Penggunaan sarana digital seolah-olah mempermudah dalam pendistribusian peranti lunak bajakan. Kegiatan pembajakan lagu dan film melalui berbagai format media cakram, seperti CD, VCD, dan DVD serta perangkat lunak lainnya kini sudah menjadi lahan bisnis tersendiri. Lahan dimana perputaran uang di dalamnya meliputi jumlah yang besar. Inilah potret miris negara berkembang seperti Indonesia.
Artikel ilmiah yang kami buat ini merupakan sampel kecil adanya pelanggaran hukum di lingkungan pendidikan. Menjadi suatu problematika yang menarik dan aktual untuk disajikan karena di satu sisi bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku dan di sisi lain bertetanngan dengan keadaan/realita sosial yang ada didalam masyarakat.

Rumusan Masalah
Dari latarbelakang di atas kami menarik benang merah suatu rumusan masalah yaitu :
Mengapa rental computer di kel. Grendeng, kec. Purwokerto Utara, banyak melakukan pembajakan?
Bagaimana keefektifan Hukum di bidang HKI di tinjau dari segi empiric ?

Tinjauan Pustaka
Keefektifan Hukum, jika kita melihat suatu keefektifan hukum maka kita akan berbicara suatu proses berlakunya hukum atau seperangkat aturan norma yang berlaku dalam hal ini hukum yang dikehendaki oleh negara untuk menjamin hak dan kewajiban masyarakat Indonesia.
Dengan adanya karakter dinamis hukum, suatu norma absah karena, dan bila, ia diciptakan dengan cara tertentu, yakni dengan cara ditentukan oleh norma lain, yang dengan demikian norma yang lain itu merupakan alasan antara untuk keabsahan norma baru (Hans Kelsen Teori Hukum Murni: 2007). Artinya, secara normatif suatu norma itu berlaku mengikat karena mendasarkan pada norma yang lebih tinggi.
Secara sosiologis, hukum yang berlaku di masyarakat tidak selalu sama dengan norma yang mengatur, ini merupakan akibat dari perubahan sosial tidak selalu dibarengi dengan pembaharuan di bidang hukum. Keadaan yang demikian seringkali mengakibatkan hukum menjadi tidak efektif.
Kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (HAKI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya. Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman (Wikipedia: Diakses pada 3 Februari 2008).
Peranti lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja melakukan fungsi-fungsi khusus, termasuk persiapan dalam merancang isntruksi-instruksi tersebut (Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta).

Inventarisasi Hukum
Pengaturan mengenai hak kekayaan intelektual diawali dengan pemahaman mengenai Stufen Bau Theory dari Hans Kelsen yaitu bahwa suatu norma hukum itu tersusun seperti tangga piramid yang diawali dari konstitusi, kemudian beralih ke jenjang bawah yaitu legislasi atau tradisi dan terakhir adalah individual norm. Pengaturan mengenai hak cipta, bermula dari Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian mendasari berlakunya Undang-Undang No. 19 Tahun 2002, kemudian lebih diperjelas dalam Keputusan Presiden No.4 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Mengenai hak cipta dalam hal pembajakan peranti lunak dari program komputer, pengaturannya dapat ditinjau dari Undang-Undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, yang antara lain terdapat pada Pasal 1 angka 8 yang isinya adalah definisi dari program komputer. Kemudian bagian keempat dari Undang-Undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta yang mengatur mengenai Ciptaan Yang Dilindungi, dimulai dari Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa ciptaan–ciptaan yang harus dilindungi salah satunya adalah program komputer. Berdasarkan pada Pasal 30 ayat (1) butir a Undang – undang hak cipta menyatakan bahwa hak cipta atas ciptaan program komputer berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Berkaitan dengan pembajakan peranti lunak (program komputer) ketentuan pidana dalam hak cipta pada Pasal 32 ayat (3) menyatakan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyakan penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.”

METODE PENDEKATANDalam artikel ini kami menggunakan suatu metode pendekatan sosio legal research yaitu suatu metode yang memandang hukum selalu dipengaruhi faktor-faktor sosial di dalam masyarakat Marzuki,Peter Mahmud,2005). Hukum tidak kaku seperti kuda yang ditutup matanya hanyaa dapat berjalan lurus mengikuti alur norma hukum. Spesifikasi yang kami ambil adalah Deskriptif analitis yaitu selain menggambarkan fakta untuk memperoleh suatu kebenaran ilmiah dan juga menganalisis penyebab dari suatu permasalahannya dan mencari solusinya. Analisis data yang kami gunakan yaitu Mix Research yaitu menggabungkan 2 unsur yaitu unsur kuantitatif dan unsur kualitatif untuk mendapatkan kebenaran ilmiah seoptimal mungkin.
Sumber Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yang berupa hasil dari wawancara, observasi dan angket. Kemudian sumber data sekunder berupa literatur yang berkaitan dengan fenomena yang diteliti dan juga peraturan perundang-undangan. Sumber data tertier berupa kamus dan ensiklopedia.
Waktu penelitian dilaksanakan mulai dari 15 Februari sampai 8 Maret 2008. Lokasi penelitian kami yaitu Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. Metode penarikan sampel yaitu dengan menggunakan Metode Random Sampling, dan Purposive Sampling. Metode Random Sampling adalah metode penarikan sampel secara acak, ini digunakan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari fenomena yang diteliti, Sedangkan Metode Purposive Sampling adalah metode pengambilan sampel dan dengan menempatkan kualifikasi dan syarat-syarat tertentu suatu objek untuk diteliti.
HASIL PENELITIAN
1. Apakah rental komputer di tempat anda menggunakan peranti lunak Microsoft bajakan?
Ya = 14 (82%)
Tidak = 3 (18%)
2. Mengapa anda menggunakan peranti lunak Microsoft bajakan?
Banyak yang menyatakan peranti lunak asli harganya relatif mahal atau lebih murah menggunakan peranti lunak bajakan, jumlahnya mencapai 14 pengusaha rental dan argumentasi lain yang senada dengan tidak.

3. Apakah anda mengetahui bahwa penggunaan peranti lunak Microsoft bajakan merupakan tindakan melawan hukum?
Ya = 14 (82%)
Tidak = 3 (18%)

4. Apakah selama anda mendirikan usaha rental komputer dengan menggunakan peranti lunak Microsoft bajakan ini anda pernah mengalami inspeksi atau pemeriksaan dari pihak kepolisian?
Pernah = 1 (6%)
Tidak Pernah = 16 (94%)
5. Apakah anda mengetahui bahwa tindakan pembajakan peranti lunak Microsoft melanggar hak cipta?
Tahu = 12 (71%)
Tidak Tahu = 5 (29%)
6. Apakah anda mengenal sistem lisensi pada peranti lunak Microsoft ?
Tahu = 4 (24%)
Tidak Tahu = 13 (76%)

7. Apakah anda mengetahui tentang UU HKI ?
Tahu = 7 (41%)
Tidak Tahu =10 (59%)

8. Apakah sebelumya pernah ada sosialisasi/penyuluhan UU tentang HKI ?
Pernah = 3 (18%)
Tidak Pernah = 14 (82%)

Wawancara dengan Akademisi dan Ketua Sentra Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Jenderal SoedirmanMenurut Ibu Rochani Urip Salami, Hak kekayaan intelektual muncul karena kebutuhan global kemudian dibentuk suatu konsensus melalui berbagai konvensi internasional, karena perkembangan ekonomi global, ilmu pengetahuan dan teknologi dan kebutuhan lainnya, maka dari itu tentunya haruslah diciptakan hukum yang mengatur hal-hal yang berkenaan dengan kekayaan intelektual. Mengenai Sosialisasi oleh Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, sebetulnya sering dilakukan, akan tetapi belum menunjukkan hasil yang jelas. Arti penting dari pengaturan terhadap hak kekayaan intelektual adalah untuk memberikan perlindungan pada pencipta, inventor dan pengarang.
Banyaknya pelanggaran dan pembajakan terhadap hak cipta dikarenakan kendala adanya ketidakpahaman banyak orang tentang hak kekayaan intelektual. Rental komputer dikategorikan melanggar hak kekayaan intelektual bila menggunakan peranti lunak tanpa izin. Selama ini yang menjadi permasalahan terhadap mahalnya harga peranti lunak asli adalah besarnya royalty yang harus dibayarkan kepada pemegang hak cipta, keadaan inilah yang mempengaruhi harga peranti lunak itu sendiri sehingga efek jangka panjangnya adalah banyaknya pembajakan penggunaan peranti lunak komputer oleh usaha kecil yang bergerak di bidang jasa teknologi komputer (rental).
Sosialisasi dari sentra hak kekayaan intelektual tidaklah spesifik ke arah Microsoft, tapi garis besar hak kekayaan intelektual. Sentra hak kekayaan intelektual juga bekerja sama dengan pemerintah daerah Purwokertot, Purbalingga dan Cilacap. Sosialisasi dilakukan di tiap-tiap fakultas dalam lingkungan Universitas Jenderal Soedirman dan juga untuk peneliti dan penemu di bidang ilmu pasti alam.
Sebenarnya corak Indonesia yang merupakan negara komunalistik sangat berpengaruh terhadap perkembangan hak kekayaan intelektual karena pada dasarnya hak kekayaan intelektual bersifat individualistis tetapi yang paling penting adalah kesadaran hukum untuk mentaati hak tersebut dan hal hal ini sangat berpengaruh.

Wawancara Dengan Mahasiswa
Hak kekayaan intelektual merupakan kepentingan pemodal besar atau kapitalis secara aman, imbasnya pengusaha kecil tersaingi, hak kekayaan intelektual hanya melindungi pemodal besar sedangkan pemodal kecil menjadi ketergantungan terhadap penggunaan peranti lunak bajakan, jadi prinsip hak kekayaan inyelektual adalah individualis dan saya (salah seorang mahasiswa fakultas hukum) tidak setuju prinsip hak kekayaan intelektual. Pada dasarnya rental komputer banyak sekali melakukan pelanggaran dikarenakan sosialisasi di masyarakat kurang dan harga yang tidak terjangkau.
Mahasiswa Fakultas Ekonomi justru menyatakan bahwa ia tidak pernah mendengar secara detail mengenai hak kekayaan intelektual begitu pula undang-undangnya, Jika dilihat fakta yang ada di lingkungan masyarakat pada umumnya Indonesia bisa dikatakan sebagai negara pembajak tetapi mahasiswa juga menikmatinya, dan menggunakanya.
Mahasiswa Teknik Elektro memiliki pendapat lain yaitu bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia sangat minim dibanding negara lain,- contohnya : pembajakan merajalela, tindakan pemerintah dalam mengantisipasi pembajakan sudah sangat tepat tepat yaitu menyebarkan go open system seperti halnya linux,tetapi jarang sekali yang menggunakan karena kurang dikenal. Begitu pula dengan mahasiswa lainya ternyata bayak di kalangan mahasiswa sendiri tidak paham mengenai Hak kekayaan intelektual. Justru menganggap pelanggaran tersebut adalah hal yang biasa.

Wawancara Dengan Masyarakat
Perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia sebenarnya sudah sejak lama tetapi banyak sekali kendala dalam keefektifan hukum atau berlakunya hukum di masyarakat, menurut masyarakat, pengusaha rental tidak menggunakan peranti lunak yang asli karena peranti lunak bajakan harganya lebih terjangkau dan dapat juga menyewa di tempat penyewaan peranti lunak bajakan. Di dalam benak masyarakat, pembajakan adalah hal yang biasa karena ketidakpahaman masyarakat sebagai kosumen peranti lunak, dan juga ketidakpahaman pengusaha terhadap hak kekayaan intelektual.

PEMBAHASAN
Kita melihat dari banyaknya data yang didapatkan tentang pelanggaran hak cipta dalam penggunaan peranti lunak bajakan di dalam hasil penelitian, secara jelas dapat terlihat bahwa pengusaha rental komputer, masyarakat, maupun mahasiswa sendiri seringkali masih kurang paham terhadap hak kekayaan intelektual. Artinya fenomena tersebut dapat kita jadikan sampel terhadap keadaan di sekitar universitas yang berada di kota lain. Ternyata dalam satu kelurahan, pengguna peranti lunak bajakan dapat mencapai 82 % dari jumlah sampel yang diteliti.
Faktor yang menyebabkan fenomena pembajakan peranti lunak antara lain dapat terjadi karena tidak terjangkaunya harga peranti lunak asli. Pengusaha rental komputer harus mengeluarkan dana sebesar Rp.1.500.000- Rp 2000.000. untuk mendapatkan peranti lunak asli. Dapat dipastikan uang sejumlah itu bagi pengusaha rental komputer lebih baik digunakan untuk memutar modal guna kelangsungan usaha rental komputer daripada membeli peranti lunak asli walaupun harus terjadi pelanggaran di bidang hak kekayaan intelektual.
Faktor lain adalah belum diterimanya konsep hak kekayaan intelektual yang condong dianut oleh negara individualistik bukan negara komunalistik seperti Indonesia oleh masyarakat. Ditelaah dari faktor kesadaran masyarakat, masyarakat Indonesia justru akan bangga jika suatu hasil karya ciptaannya dapat digunakan banyak orang tanpa berpikir royalti. Faktor sosial inilah yang mempengaruhi karena di satu sisi ada permintaan dan sisi lain ada penawaran, di satu sisi pencipta diuntungkan dan sisi lain pembajak juga diuntungkan. Karena proses symbiosis mutualisme inilah sehingga pembajakan tetap berlangsung, tetapi lain halnya dengan produk luar yang terbiasa berbicara royalti, sudah pasti pihak pencipta akan merasa dirugikan seperti halnya Microsoft.
Beralih mengenai permasalahan keefektifan hukum maka kita akan berbicara mengenai hukum yang dikehendaki negara tersusun secara sistematis tata perundang-undangan yang berawal dari Undang-Undang Dasar 1945, kumpulan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual hingga Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Sedangkan secara sosiologis akan berbicara mengenai hukum yang berlaku di masyarakat. Apakah hukum tersebut dilaksanakan ataupun tidak dilaksanakan oleh subyek hukum. Keefektifan hukum dapat kita tinjau dari perbandingan keadaan yang diinginkan (Das Sein) dengan keadaan senyatanya (Das Sollen) yang ada dalam masyarakat. Artinya artinya kita dapat menelaah fenomena tersebut dengan menggunakan metode deduksi yaitu keadaan normatif tadi dapat kita bagi dalam klausa yang umum dan empirisme yang terjadi dalam masyarakat kita jadikan klausa khusus permasalahan yang terjadi.
Keadaan normatif menghendaki tidak adanya pelanggaran hak cipta tetapi kenyataan yang ada 82% pengusaha rental komputer menggunakan peranti illegal. Ketika telah terjadi pelanggaran kita harus melihat penegakan hukum apa saja yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi masalah tersebut. Penegakan hukum dapat berupa langkah preventif maupun represif.
Penegakan hukum secara preventif dapat berupa sosialisasi pemahaman hak kekayaan intelektual. Dari hasil wawancara dalil pertama yang diungkapkan adalah di daerah purwokerto telah dilakukan penyuluhan di bidang hak kekayaan intelektual oleh sentra hak kekayaan intelektual tetapi terbentur dalil ke dua yaitu hasil wawancara dari elemen pengusaha rental, mahasiswa dan juga masyarakat yang mengatakan minim sekali sosialisasi hak kekayaan intelektual sehingga jika dilihat dari bayaknya pelanggaran yang dilakukan dan ketidaktahuan para pelaku pembajakan maka dapat kita simpulkan bahwa secara preventif penegakan hukum masih kurang.

KESIMPULANDari hasil dan pembahasan maka kesimpulan yang didapatkan adalah; di Kelurahan Grendeng, pengguna peranti lunak bajakan mencapai 82% atau 14 pengusaha rental komputer dari 17 sampel yang diteliti, hal ini didasari karena mahalnya harga peranti lunak asli dan begitu mudahnya di dapatkan peranti lunak bajakan dan juga budaya kesadaran hukum yang masih rendah. Jika ditelaah mengenai keefektifan hukum di bidang hak kekayaan intelektual dari sudut pandang empiric, maka pada kenyataannya hukum belum berjalan dengan baik (belum efektif), hal ini dikarenakan banyaknya pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual, karena pada dasarnya Indonesia didasari oleh budaya komunalistik sehingga menghambat kesadaran hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Bagong Suryanto, Sutinah, editor. Metode Penelitian Sosial : Berbagai Alternatif Pendekatan. Jakarta : Kencana; 2005
Hans Kelsen. General Theory Of Law and State, New York : Russel and Russel, 1971. Diterjemahkan Oleh : Raisul Muttaqien.
Hans Kelsen. Pure Theory Of Law, Berkeley : University California Press; 1978. Diterjemahkan Oleh : Raisul Muttaqien.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana; 2006.
Peraih Penghargaan Juara Prestasi Program Kreativitas Mahasiswa dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 2008

Sabtu, 06 Desember 2008

REFLEKSI PERJALANAN MALAM

Sebuah cerita yang berawal dari persahabatan, sebuah buah pena yang merefleksikan kekeluargaan. Organisasi adalah latar belakang yang sama di antara kami.... Perjalanan ini dimulai dari sebuah kekecewaan, sebuah kegalauan hati seorang teman, teman yang tidak perlu untuk diketahui. Pancuran tiga, itulah tujuan perjalanan kami, pancuran tiga yang menyimpan aura mistis dan menyimpan berbagai misteri dan sekaligus tempat merenung yang amat meng-enakkan bagi keluarga ini. Rintangan pertama adalah sebuah pintu yang dipenuhi kawat, pintu ini dapat dilewati dengan sedikit saja perjuangan, dilewati dengan sedikit kreatifitas.
Gelap adalah rintangan kedua yang harus dilewati oleh kami, susul menyusul dan berusaha berada di depan adalah hal yang biasa, bukan di dorong keberanian atau takut ketahuan, tapi hanya untuk mengamankan barisan. Langkah gontaiku yang tertinggal dibelakang seolah tidak menjadi rintangan bagi yang lain untuk meninggalkanku, hanya saja ada satu orang di antara mereka yang masih punya nurani untuk menunggu. Aku tercenung dalam kegelapan, cahaya bulan dan bintang di langit tidak mampu menghilangkan kegalauan hati bahkan hingga cerita ini lahir dari ketikan jari-jari diri. Galau diriku berawal dari sebuah pilihan, pilihan antara melihat sejenak ke masa lalu atau terus maju tanpa memperhatikan berbagai hal yang telah dilewati dan tiada kembali...
Masa lalu sudah selesai, namun masa depan belum juga pasti datangnya, kebahagiaan seolah mustahil di dapat, lamunanku terhenti ketika seorang teman memanggilku.
Dia bertanya, "kamu Kenapa, ada masalah apa sebenarnya?"
Tiada pengakuan yang terucap dari bibir ini, yang ada hanya sebuah permohonan,
"tolong bantu aku, jangan biarkan diriku dalam lamunan kosong ini."
Tiada lagi percakapan antara aku dan Candra gunadi hingga kami semua sampai ketujuan. Semua berlomba untuk segera masuk ke kolam kecil yang berisikan air belerang panas, Woyo, Cran, Baps, hingga Kopral Kah yang menjadi bawahan Jenderal Cran di sebuah misi pertempuran dengan kebodohan. Persahabatan dan perjalanan hingga ke pancuran tiga belum juga sanggup menghalau kesedihan hati ini.
Senyuman palsu dariku ini masih merekah untuk mereka, hingga sekarang. Bias pikiran dan latihan senyum tulus diri ini terkesan tiada manfaat sama sekali.
Diri ini yang pertama keluar dari tempat pemandian. sembari menunggu, satu batang Black kuhisap, asap yang keluar dari sela bibir ini menjadi teman paling setia dalam lamunan.
Setelah semua selesai dari pemandian, kami pun berjalan kembali, berjalan untuk pulang. Aku menjadi orang yang paling belakang, tanpa cahaya berjalan hanya mengikuti arah yang berada di depan. Pekikan dari seorang teman agar menunggu diriku seolah tidak dihiraukan, aku tidak peduli meski harus terseok sama sekali.
Baps dalam perjalanan mengalami sebuah kesesatan, namun teman yang lain tidak menyadari dan tidak menunggu Baps. Bersandar diri ini di sebuah pembatas, tujuan bersandar hanya untuk menunggu Baps. Kuraih dirinya, lalu Baps berkata.
"Engkau keluargaku."
Dalam sebuah keluarga harus ada yang menunggu dan menolong kita, itu yang aku tahu dan saat ini aku hanya ingin menunggu, menunggu bibit-bibit baru dari keluarga ini muncul dan bersinar terang, menolong bibit-bibit baru untuk lebih bersinar dari kami... Yang tersisa dari perjalanan ini hanya pengalaman, pengalaman mengenai sebuah keluarga...Keluarga LKHS!!!

Kisah nyata ini ditulis berdsarkan pengalaman penulis pada hari Kamis, 4 Desember 2008.
Kupersembahkan cerita ini untuk adik-adikku dan keluarga-keluargaku terutama yang ikut serta dalam perjalanan ke Pancuran tiga.
Spesial untuk Adik yang lahir 2 Tahun 8 Bulan 6 Hari setelah kelahiranku...
Wassalam. A.