Rabu, 18 Oktober 2017

Mengenal Peraturan Pembatalan Perkawinan di Indonesia

Oleh : Casey Aprodita
Tahukah kalian mengapa perkawinan dapat dibatalkan? Dengan mengkaitkan diadakannya pengawasan perkawinan oleh pegawai Kementrian Agama, ditujukan tidak lain adalah agar tidak terjadinya perkawinan yang dilarang atau melanggar peraturan-peraturan tentang Perkawinan.
Pembatalan Perkawinan adalah pembatalan hubungan suami istri sesudah dilangsungkan akan nikah. Selain itu pembatalan perkawinan juga tindakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilaksanakan tidak sah akibatnya perkawinan itu dianggap tidak pernah ada. Maka akibatnya segala sesuatu yang dihasilkan dari perkawinan itu menjadi batal dan semuanya dianggap tidak pernah terjadi pula
Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.Syarat-syarat perkawinan yang dimaksud adalah persyaratan usia kedua calon mempelai, persyaratan kerelaan kedua calon mempelai, persyaratan izin orangtua kedua mempelai, persyaratan administrasi, dan sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya berkaitan dengan rukun dan syarat-syarat sahnya perkawinan menurut Undang-Undang No.9 tahun 1975
Kemudian, alasan lainnya tentang sah tidaknya perkawinan tersebut oleh pasangan suami isteri.
Alasan perkawinan dapat dibatalkan apabila:
a.      Seorang suami yang melakukan poligami tanpa izin dari Pengadilan Agama;
b.      Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang sah;
c.       Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami pertama;
d.      Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 UU No. 1/1974;
e.      Perkawinan yang dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak atau perkawinan tidak dilangsungkan pegawai pencatatan yang berwenang;
f.        Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan;
g.      Adanya kekeliruan (dwaling) ataupun salah sangka terhadap suami atau istri;
h.      Tidak dicatatkannya suatu perkawinan oleh pegawai pencatatan;
i.        Adanya kebohongan yang ditutupi atau penipuan yang dilakukan salah satu suami atau istri.
Dalam ketentuannya, pembatalan perkawinan dapat diajukan maksimal 6 bulan setelah menyadari terjadinya salah sangka diantara suami dan istri. Lebih dari jangka waktu 6 bulan tersebut, maka hak tersebut gugur. Ketentuan ini terdapat pada Pasal 27 Ayat (3) UU No. 1/1974.

Pasalnya pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama Islam untuk diputuskan suatu perkawinan tersebut batal oleh Hakim. Ketentuan ini terdapat di Pasal 25 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, “Permohonan Pembatalan Perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau ditempat tinggal kedua suami istri, suami atau isteri.
Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan anta sebagaimana disebut dalam Pasal 23  UU NO.1 /1974 sebagai berikut:
1.  Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri;
2.  Suami atau isteri;
3.  Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
4.  Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 UU ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
Maka dari itu, adanya pembatalan perkawinan itu dikarenakan adanya keragu-raguan di kalangan masyarakat tentang perkawinan dan tidak adanya ketentuan siapa yang dapat memutuskan sah atau tidaknya perkawinan tersebut. Dalam ketentuannya pembatalan perkawinan diajukan oleh suami atau istri maupun orang tua pasangan tersebut. Pengajuan diajukan kepada Pengadilan Agama dan terdapat maksimal 6 bulan setelah menyadari terjadinya salah sangka diantara pasangan suami istri. Terdapat perbedaan antara perceraian dan pembatalan perkawinan, yaitu pihak yang mengajukan, alasan-alasan perceraian maupun pembatalan perkawinan dan akibat hukumnya.

Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Refrensi: Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H. 1984. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Sumur Bandung.

Tidak ada komentar: