Selasa, 07 Oktober 2014

10 poin isi Perpu No. 1 Tahun 2014



                                                Oleh : Dwicky Agil Ramadhan
                                   Kepala Divisi Penelitian Periode 2014/2015


Polemik mengenai RUU Pilkada memang sedang hangat di bicarakan, dan menyita banyak pihak tidak terkecuali dari Presiden Republik Indonesia saat ini, Susilo Bambang Yudhoyono. di akhir masa jabatanya beliau mengeluarkan dua Perpu, yang salah satunya adalah Perpu No. 1 Tahun 2014 yang berisikan 10 poin penting. berikut isinya.
  • Ada uji publik calon kepala daerah. Dengan uji publik, dapat dicegah calon dengan integritas buruk dan kemampuan rendah, karena masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup, atau hanya karena yang bersangkutan merupakan keluarga dekat dari incumbent. Uji publik semacam ini diperlukan, meskipun tidak menggugurkan hak seseorang untuk maju sebagai calon Gubernur, Bupati ataupun wali kota.
  •  Penghematan atau pemotongan anggaran Pilkada secara signifikan, karena dirasakan selama ini biayanya terlalu besar.
  • Mengatur kampanye dan pembatasan kampanye terbuka, agar biaya bisa lebih dihemat lagi, dan untuk mencegah benturan antar massa.
  • Akuntabilitas penggunaan dana kampanye, termasuk dana sosial yang sering disalahgunakan. Tujuannya adalah juga untuk mencegah korupsi.
  • Melarang politik uang, termasuk serangan fajar dan membayar parpol yang mengusung. Banyak kepala daerah yang akhirnya melakukan korupsi, karena harus menutupi biaya pengeluaran seperti ini.
  • Melarang fitnah dan kampanye hitam, karena bisa menyesatkan publik dan juga sangat merugikan calon yang difitnah. Demi keadilan para pelaku fitnah perlu diberikan sanksi hukum.
  • Melarang pelibatan aparat birokrasi. Ditengarai banyak calon yang menggunakan aparat birokrasi, sehingga sangat merusak netralitas mereka.
  • Melarang pencopotan aparat birokrasi pasca Pilkada, karena pada saat Pilkada, calon yang terpilih atau menang merasa tidak didukung oleh aparat birokrasi itu.
  • Menyelesaikan sengketa hasil Pilkada secara akuntabel, pasti dan tidak berlarut-larut. Perlu ditetapkan sistem pengawasan yang efektif agar tidak terjadi korupsi atau penyuapan.
  • Mencegah kekerasan dan menuntut tanggung jawab calon atas kepatuhan hukum pendukungnya. Tidak sedikit terjadinya kasus perusakan dan aksi-aksi destruktif karena tidak puas atas hasil Pilkada.

Tidak ada komentar: