Jumat, 15 Maret 2013

Memahami Untuk Membasmi Tindak Pidana Korupsi

Oleh :
Taesirurijki
Staf Divisi Diskusi LKHS 2012-2013 

(sumber illustrasi : http://putracenter.files.wordpress.com/2010/04/korupsi.jpg)


Wabah korupsi di Indonesia ini sudah menjadi penyakit mematikan yang sulit untuk disembuhkan, pemberantasan harus menggunakan berbagai cara untuk bisa menyembuhkan penyakit yang sudah stadium akhir ini. Sebenarnya  korupsi dapat diselesaikan dengan beberapa cara jika prosesnya dilakukan secara benar dan berkelanjutan. Penyelesaiannya bisa saja melibatkan sumber daya manusia serta seluruh elemen bangsa di Indonesia baik dengan cara pendekatan secara langsung maupun tidak langsung untuk menyelesaikan dan membasmi wabah korupsi di Indonesia. Sebelum mengarah kepada penegakan tindak pidana korupsi, terlebih dahulu kita harus memahami apa itu korupsi, sebab terjadinya korupsi dan dampak dari tindak pidana korupsi tersebut. Menurut prespektif hukum, pidana korupsi  secara umumnya telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pada Pasal-Pasal tersebut, korupsi sudah dimasukan kedalam tiga puluh bentuk atau jenis tindak pidana korupsi. Pasal-Pasal tersebut menjelaskan mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena tindakan korupsi, hakikatnya ketiga puluh bentuk atau jenis perbuatan pidana korupsi tersebut  telah dikelompokan menjadi tujuh jenis tindak pidana korupsi yang terdiri dari Kerugian keuangan negara, Suap-menyuap, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, perbuatan curang, Benturan kepentinagan dalam pengadaan dan Gratifikasi.  Ada beberapa bentuk atau jenis tindak korupsi lainnya yang telah dijelaskan pada UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut terdiri dari  Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi (Pasal 21), Tidak memberi  keterangan  atau memberi keterangan yang tidak benar (Pasal 22 jo.Pasal 28), Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka (Pasal 22 jo.Pasal 29), Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu (Pasal 22 jo.Pasal 35), Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu (Pasal 22 jo.Pasal 36) dan saksi yang membuka identitas pelapor (Pasal 24 jo.Pasal 31).
Tindak Pidana Korupsi adalah suatu tindakan pidana yang merugikan keuangan negara berupa APBN dan APBD, dengan cara menyalahgunakan kewenangan guna mendapatkan keuntungan lebih yang tidak sesuai dengan prosedur dan Undang-Undang. Sedangkan definisi Tindak Pidana Korupsi menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Secara melawan hukum mengambil, mencuri serta menggelapkan hak oranglain dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, adanya penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. Secara etimologi korupsi berasal dari kata Coruptio artinya busuk dan rusak, selain itu kata korupsi juga mempunyai namalain dari beberapa perspektif bahasa di dunia seperti Gin Moung(Muangthai), Tanwu(China), Oshuko(Jepang), Coruptio(Latin) dan Korupsi(Indonesia). Sesuai pernyataan di atas, Korupsi tidak hanya mewabah di Indonesia tetapi juga mewabah ke beberapa negara di Asia pasifik, tetapi dalam penegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi ini pasti berbeda-beda. Penegakkan hukum terhadap tindak pidana di Indonesia sendiri benar-benar banyak rintangan dan tantangannya, penyebab terjadinya korupsi karena adanya Niat dan Kesempatan. Niat yang ada dalam diri si pelaku korupsi dapat dilihat dari perilakunya yang disebabkan karena adanya nilai-nilai atau moral buruk yang menyebabkan korupsi, sedangkan Kesempatan yang dilakukan si pelaku disebabkan karena adanya kelemahan sistem kerja dalam suatu instansi. Beberapa penyebab lainnya dalam hal melakukan tindakan korupsi ini karena faktor kebutuhan, keserakahan, etikad tidak baik dan benturan kepentingan dalam pengadaan.
Referensi:
1. UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Buku saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi(KPK)

Tidak ada komentar: