Oleh
: Bodro Aji
Pada tanggal 4 november 2017 pukul 10:00 WIB diruang 15 Justitia 1 telah terlaksana kelas penelitian 1 dengan jenis penelitian hukum normatif dimana kelas penelitian
normatif merupakan penelitian mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data
sekunder seperti peraturan perundang-undangan, kelas Penelitian 1 merupakan
input dari penelitian sehingga kawan-kawan peserta kelas penelitian 1 dapat
mendapatkan materi berupa Penelitian Hukum Normatif dan Studi Kasus Hak-hak
Narapidana pada saat kelas penelitian 1 berlangsung. Pemateri Kelas Penelitian 1
dari staf peneliltian Nixon sinaga yang membahas
hak hak narapidana dan Arizzal Faturahman selaku DPL LKHS yang membahas penelitian hukum normatif. Kegiatan kelas penelitian 1 dihadiri oleh anggota LKHS dari beberapa
angkatan dan penggurus lkhs, Kegiatan ini menimbulkan peserta yang hadir antusias untuk membedah
materi yang dibahas.
Pemateri pembuka pada
saat kelas penelitian 1, dibuka oleh kawan Arizzal Faturahman selaku DPL LKHS
yang membahas Penjelasan Penelitian Hukum Normatif, yaitu berupa :
A.Penjelasan Penelitian
Suatu cara untuk
mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu,
dengan cara rasional,
empiris, serta sistematis.
Rasional = masuk akal,
terjangkau oleh pikiran manusia
Empiris = dapat diamati
oleh indera manusia, berakar dari filsafat realisme
Aristoteles, idealism
Palto, dikembangkan filsuf Islam Ibnu Sina tentang
“Tabula Rasa”
Sistematis = Menggunakan
cara-cara tertentu
B. Teori kebenaran dalam Penelitian
1. Kebenaran Korespondensi
Suatu Pernyataan adalah benar bila dan hanya bila yang dikatakannya sesuai denganrealitas. Pelenilitian dalam teori kebenaran Korespondesi melakukan verifikasi hipotesis melalui data empiris atau kasatmata.
2. Kebenaran Koherensi
Suatu pernyataan atau putusan benar atau salah berkaitan apakah keduanya sesuai atau tidak dengan system proposisi atau pernyataan. Fungsi penelitian, melakukan kesesuaianantara sesuatu yang hendak di telaah dengan nilai/ketetapan/aturan yang dijadikan prinsip.
3. Teori Kebenaran Pragmatis
Kebenaran di verifikasi dan di konfirmasi oleh hasil penuangan yang dimiliki oleh seseorang ke dalam praktik. Fungsi penelitian, menemukan sesuatu yang efektif dan bermanfaat dalam menuangkan gagasan, meminggirkan masalah nilai
C. Pendekatan dalam penilitian hukum
•Pendekatan Perundang-undangan (Statute Aprroach)
Mengacu kepada hierarki dan asas-asas dalam peraturan perundang-undangan. Statute = legislasi dan regulasi, beschikking/decree tidak dapat digunakan dalam peraturan perundag-undangan.
•Pendekatan Kasus (Case Aprroach)
Memahami ratio decendi, yaitu alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuksampai kepada putusan. Fakta-fakta yang perlu dipahami berupa orang, tempat, waktu, dansegara yang menyertainya.
•Pendekatan Historis (Historical Approach)
Merupakan pelacakan sejarah Lembaga hukum dari waktu ke waktu, berguna untukmemahami perubahan dan perkembangan filosofi yang melandasi aturan hukum tersebut.
Pendekatan Perbandingan (Comparative Aprroach)
Melakukan perbandingan hukum suatu negara lain, hukum dari suatu waktu, ataumembandingkan suatu putusan pengadilan dalam masalah yang sama. Bermanfaat untukpenyikapan latar belakang terjadinya ketentuan hukum, untuk selanjutnya digunakan dalam membuat produk hukum.
•Pendakatan Konseptual (Case Aprroach)
Sarana alternative ketika tidak adanyan suatu pengertian dalam aturan hukum yang sedang diteliti. Mengacu kepada doktrin para sarjana, atau konsepsi suatu subjek tertentu.
Setelah pemamparan
penjelasan penelitian hukum normatif dibawakan oleh kawan Arrizal fatur selaku
DPL, giliran kawan Nixon selaku staf div penelitian yang akan mengaitkan
terkait penelitian normatif dengan studi kasus yang dibawakan yaitu, “ hak-Hak
Narapidana menurut Undang-undang no 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan”.
Materi tersebut dikorelasikan dengan Jurnal Ilmiah Universitas Islam Indonesia
dengan judul “ Meninjau Hak Narapadina
di Lapas kelas II A Yogyakarta”
Seyogyanya,
Nixon menyampaikan
materi berupa :
A. Didalam Undang-undang no 12 tahun 1995 terdapat
Hak-hak Narapidana yaitu berupa
1.
Melakukan ibadah sesuai dengan
agama dan kepercayaanya.
2.
Mendapat perawatan, baik
perawatan rohani maupun jasmani.
3.
Mendapat pendidikan dan
pengajaran.
4.
Mendapat pelayanan kesehatan
dan makanan yang layak.
5.
Menyampaikan keluhan.
6.
Mendapatkan bahan bacaan dan
mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang.
7.
Mendapat upah atau premi atas
pekerjaan yang dilakukan.
8.
Menerima kunjungan keluarga,
penasehat hukum atau orang tertentu lainnya.
9.
Mendapatkan pengurangan masa
pidana atau remisi.
10.
Mendapatkan kesempatan
berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga.
11.
Mendapat pembebasan bersyarat.
Seharusnya ( Das Sollen )
narapidana mendapatkan Hak-hak nya sesuai yang tertuang pada Undang-undang no
12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, Kawan nixon memaparkan terkait studi
kasus dengan Jurnal Ilmiah pada Lapas II A Yogyakarta mendapatkan kesimpulan pada
saat kelas penelitian 1 yaitu :
1. Terkait analisis pada
pembahasan tiap tiap hak-hak narapidana yang telah diatur oleh Undang-undang no
12 Tahun 1995 sudah sesuai dengan senyatanya hak-hak narapidana pada Lembaga
Pemasyarakatan Klas II A Yogykarta.
Dari kelas
penilitian 1 dapat ditarik di kesimpulan bahwa betapa pentingnya materi penelitian hukum
di
lingkungan fakultas hukum untuk mendukung secara studi dokumen, teori hukum beserta menemukan dan meng-efektifkan
suatu peraturan perundang-undang pada senyatanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar