Oleh: Cipto Prayitno
Kepala Divisi Penelitian Lembaga Kajian Hukum dan Sosial Periode 2013/2014 FH Unsoed
“Ubi Societas
ibi ius”(Cicero)
Pembicaraan dalam tulisan ini ada dimulai dari kita
membahas mengenai hukum secara esensial yang oleh Cicero disederhanakan dalam
adagiumnya yaitu ubi societas ibi ius (dimana
ada masyarakat disitu ada hukum).
Hukum Masyarakat
Masyarakatlah yang menjadi awal penentu kehadiran
hukum sebagai alat ketertiban sosial.[1]
Pandangan ini dapat dibenarkan ketika secara ringkas kita misalkan dalam hutan
hidup seorang manusia saja kita anggap A, entah apa yang akan ia perbuat dan ia
lakukan adalah menjadi hal yang tidak dipermasalahkan karena memang tidak ada
individu lain didalam hutan tersebut. Namun berbeda halnya ketika telah muncul
manusia lain kita angap B didalam hutan tersebut yang mengawali kemunculan
masyarakat dengan segala permasalahannya, maka jelaslah manusia pertama A dan B
akan melakukan interaksinya sesuai dengan kebutuhan mereka, dan yang semula A
dapat berbuat seenaknya dan semaunya dengan kehadiran B, A tidak akan bisa
berbuat semaunya dan seenaknya karena kebebasan yang dimiliki oleh A akan
selalu berbenturan dengan kebebasan yang dimiliki oleh B. Nah, posisi disinilah
muncul hukum yang akan mengatur hubungan antara A dan B agar ada ketertiban
dalam hubungan sosial mereka. Jelaslah hukum yang ada dalam hubungan sosial
antara A dan B adalah hukum yang muncul atas kehendak sadar atau tidak sadar A
dan B dengan berdasarkan kesepakatan yang baik sadar maupun tidak mereka
sepakati (kesepakatan dalam penentuan hukum antara A dan B adalah bentuk
keadilan dlam hukum A dan B).
Perkembangan hubungan sosial antara A dan B pun
menjadikan hukum yang digunakan untuk mengatur antara A dan B pun akan
berkembang menyesuaikan dengan kondisi hubungan A dan B. Misal pada awal
pergaulan A dan B adalah pergaulan layaknya masyarakat yang bersifat
tradisional dengan permisalan A dan B adalah petani tradisional, maka hukum
yang ada pun adalah hukum yang berkaitan dengan kehidupan petani yang
tradisional pula (bukan hukum nelayan ataupun hukum industri, karena A dan B
tidak bekerja dalam bidang tersebut). Namun dengan berkembangannya pemikiran
mereka, yang awalnya hanya petani tradisional dengan bekerja menggunakan
alat-alat manual menjadi petani modern dengan alat-alat yang modern pula, maka
hukum yang ada-pun akan berkembang menjadi hukum yang bersifat modern dengan
tetap mengatur hubungan pertanian antara A dan B. Perkembangan hukum yang
muncul seiring dengan perkembangan hubungan sosial antara A dan B pun adalah
hukum yang oleh A dan B kehendaki sadar atau tidak.