Senin, 07 April 2014

Penindasan Hukum Oleh Hukum Negara Terhadap Hukum Masyarakat



Oleh: Cipto Prayitno
Kepala Divisi Penelitian Lembaga Kajian Hukum dan Sosial Periode 2013/2014 FH Unsoed




“Ubi Societas ibi ius”(Cicero)
Pembicaraan dalam tulisan ini ada dimulai dari kita membahas mengenai hukum secara esensial yang oleh Cicero disederhanakan dalam adagiumnya yaitu ubi societas ibi ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum).

Hukum Masyarakat
Masyarakatlah yang menjadi awal penentu kehadiran hukum sebagai alat ketertiban sosial.[1] Pandangan ini dapat dibenarkan ketika secara ringkas kita misalkan dalam hutan hidup seorang manusia saja kita anggap A, entah apa yang akan ia perbuat dan ia lakukan adalah menjadi hal yang tidak dipermasalahkan karena memang tidak ada individu lain didalam hutan tersebut. Namun berbeda halnya ketika telah muncul manusia lain kita angap B didalam hutan tersebut yang mengawali kemunculan masyarakat dengan segala permasalahannya, maka jelaslah manusia pertama A dan B akan melakukan interaksinya sesuai dengan kebutuhan mereka, dan yang semula A dapat berbuat seenaknya dan semaunya dengan kehadiran B, A tidak akan bisa berbuat semaunya dan seenaknya karena kebebasan yang dimiliki oleh A akan selalu berbenturan dengan kebebasan yang dimiliki oleh B. Nah, posisi disinilah muncul hukum yang akan mengatur hubungan antara A dan B agar ada ketertiban dalam hubungan sosial mereka. Jelaslah hukum yang ada dalam hubungan sosial antara A dan B adalah hukum yang muncul atas kehendak sadar atau tidak sadar A dan B dengan berdasarkan kesepakatan yang baik sadar maupun tidak mereka sepakati (kesepakatan dalam penentuan hukum antara A dan B adalah bentuk keadilan dlam hukum A dan B).
Perkembangan hubungan sosial antara A dan B pun menjadikan hukum yang digunakan untuk mengatur antara A dan B pun akan berkembang menyesuaikan dengan kondisi hubungan A dan B. Misal pada awal pergaulan A dan B adalah pergaulan layaknya masyarakat yang bersifat tradisional dengan permisalan A dan B adalah petani tradisional, maka hukum yang ada pun adalah hukum yang berkaitan dengan kehidupan petani yang tradisional pula (bukan hukum nelayan ataupun hukum industri, karena A dan B tidak bekerja dalam bidang tersebut). Namun dengan berkembangannya pemikiran mereka, yang awalnya hanya petani tradisional dengan bekerja menggunakan alat-alat manual menjadi petani modern dengan alat-alat yang modern pula, maka hukum yang ada-pun akan berkembang menjadi hukum yang bersifat modern dengan tetap mengatur hubungan pertanian antara A dan B. Perkembangan hukum yang muncul seiring dengan perkembangan hubungan sosial antara A dan B pun adalah hukum yang oleh A dan B kehendaki sadar atau tidak.

Minggu, 06 April 2014

Hukum sebagai Social control dan Social enginering dalam Perspetif Otonomi Relatif Hukum



Oleh: Cipto Prayitno[1]


Hukum sebagaimana adalah gejala sosial yang ter-konstitusi akibat adanya masyarakat mempunyai fungsi. Fungsi yang demikian adalah merupakan hasil dari munculnya hukum didalam masyarakat (gejala sosial) yang memberikan kedudukan hukum didalam masyarakat. Salah satu fungsi hukum didalam masyarakat adalah hukum sebagai alat kontrol sosial (law as a tool of social control) atau yang selanjutnya disebut social control dan hukum sebagai alat perekayasa masyarakat (law as a tool of social enginering) atau yang selanjutnya disebut social enginering.

Fungsi Hukum sebagai Akibat Kedudukan Hukum didalam Masyarakat
Berbicara mengenai fungsi hukum baik hukum sebagai social control maupun hukum sebagai social enginering adalah tidak terlepas dari pembicaraan mengenai kedudukan dan hubungan hukum itu sendiri dengan masyarakat sebagai pengkonstitusi adanya hukum. Karena betapa-pun besar fungsi hukum didalam masyarakat, hukum sendiri tidak akan pernah ada jika tidak ada yang disebut masyarakat (masyarakat mengkonstitusi hukum), hal tersebut-pun diamini oleh Cicero dengan adagium-nya ubi societas ibi ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Sehingga dalam pembicaraan mengenai fungsi hukum disini akan selalu diakaitkan dengan masyarakat sebagai peng-konstitusi-nya.
Seperti telah dikemukakan diatas, mengenai fungsi hukum (baik hukum sebagai social control maupun hukum sebagai social enginering) didalam masyarakat sebenarnya adalah sebagai akibat adanya kedudukan hukum didalam masyarakat itu sendiri.
Lalu bagaimana sebenarnya kedudukan hukum didalam masyarakat?