Oleh : Robbyasyah abdullah
Komisi Yudisial dibentuk
berbeda dengan kedua lembaga tinggi negara dalam kekuasaan kehakiman karena
lembaga ini bertindak bukan sebagai pemutus dalam sebuah perkara layaknya
MA/MK, fokus utama lembaga ini adalah
fungsi pengawasan eksternal dari kekuasaan kehakiman itu sendiri dengan
pengharapan terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka , independent dan
impartiaal judiciary.
Hadirnya Komisi
Yudisial berawal dari cara pandang kekuasaan kehakiman khususnya berbicara
tentang indepedensi kekuasaan kehakiman dalam peradilan, dan hal ini juga membicarakan tentang indepedensi
terhadap tata laksana tentang hakim itu sendiri ketika membicarakan kekuasaan
kehakiman setidaknya ada dua makna didalamnya yaitu :
1.
Kekuasan yang
mengawasi pelaksanaan undang-undang yang dijalankan eksekutif.
2.
Mengawasi
pelaksanaan Undang-undang secara luas, yng tidak hanya lembaga tetapi juga
dijalankan oleh indivdu.
Oleh karenanya indepedensi kekuasaan kehakiman di
haruskan jelas dalam pelaksanaanya dan Sudikno Mertokusumo mengatakan dalam
keterkaitanya indepedensi hakim :Kemandirian Kekuasan kehakiman merupakan asas
yang universal hal ini dimakanai bahwa dalam peradilan hakim itu pada dasarnya
bebas, untuk mengadili dan memeriksa suatu perkara dan bebas dari campur tangan
kekuasaan ekstra yudisial. Hakim bebas dengan caranya sendiri mengadili atau
memeriksa dalam suatu peradilan. Namun ada pengecualian jika itu dari alasan
hakim itu sendiri bersangkutan dan ada pihak diluar eksta yudisial yangg boleh
mencampuri jalanya sidang di pengadilan.
KY dibentuk untuk memverifikasi MA dari pengalaman yang
kurang baik selama ini untuk menjaga indepedensi maka sesuaai dengn amanah
Undang- undang KY diberikan wewenang utuk melakukan seleksi pengangkatan hakim
serta ada fungsi pengawasan dari keselurhan hakim,bahkan hakim agung dan hakim
konstitusi.
Dalam proses Amandemen UUD 45, MPR sepakat bahwa harus
ada pengawasan eksternal untu melakukan pengawasan terhadap kekuasaan kehakiman
untuk menjaga netralitas, martabat dan perilaku hakim,karena pengawasan tidak
bisa diserahkan kepada lembaga tinggi negara yang syarat dengan kepentingan politik dialamnya. Perlu
adanya sebuah lembaga yang dipilih oleh DPR dan disahkan oleh Presiden selaku
kepala negara yang disalamnya anggotanya memiliki integritas yang diakui oleh
seluruhnya. Perlu adanya Komisi yang terlepas dar syarat kepentingan politik
agar meningkatkan kualitas prduk putusan hakim dan terhindar dari peyimpangan
yang dilakukan oleh para hakim itu sendiri.
Hasil kewenangan yang diberikan kepada komisi ini bisa
dijadikan bahan pertimbangan dalam penentuan karir dar para hakim termasuk
pemberian hukuman entah dari penurunan pangkat seorang hakim atau pemberhentian
dalam bentuk rekomendasi, maka hal-hal yang didalamnya arus diatur dalam sebuah
konstitusi.
Uniknya ada yang mengusulkan yaitu I Gede Palguna bahwa KY seharusnya bukan hanya di pusat
karena fugsi dan pengaruh yang luarbiasa KY harusnya ada didalam daerah
(tingkat provinsi maupun kab/kota).
Secara histors kehadiran KY dibentuk atas tingginya ketidak
percayaan MA. Lemahnya Indepedensi MA atas pengaruh eksekutif ataupun pengaruh
praktik korupsi yang ada didalamnya membawa impilikasi atas dibentuknya KY.
Mengurangi ketergantungan terhadap eksekutif dengan cara mengidenpedensi proses
pengagkatan hakim agung dan penguatan pengawasan sebagai cara menghilankan
praktik koruptif dalam tubuh MA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar