Rabu, 25 Oktober 2017

Hukum Pengangkutan Darat di Indonesia


Oleh: Rachmasari Anna Khoirunnisa

Pengangkutan merupakan sarana yang penting dan strategis dalam memperlancar laju perekonomian, meningkatkan produktivitas negara serta mempengaruhi aspek kehidupan bangsa dan negara. Pentingnya pengangkutan tercermin pada semakin meningkatnya kebutuhan jasa pengangkutan dalam memperlancar mobilitas barang maupun orang, dari dan keseluruh pelosok tanah air, bahkan dari dan keluar negri. pengangkutan memegang peranan yang mutlak, sebab tanpa pengangkutan perusahaan akan mengalami kesulitan untuk dapat berjalan..Pengangkutan menurut “Abdul Kadir Muhammad ialah, proses kegiatan memuat barang atau penumpang ke dalam alat pengangkutan, membawa barang atau penumpang dari tempat pemuatan ke tempat tujuan dan menurunkan barang atau penumpang dari alat pengangkut ke tempat ditentukan” Ada tiga jenis pengangkutan yaitu pengangkutan darat, pengangkutan laut, dan pengangkutan udara yang semuanya itu diatur didalam Undang-Undang.
Sejatinya Pengangkutan darat terdiri dari pengangkutan orang dan pengangkutan barang dengan melalui jalan umum. Pengangkutan melalui jalan umum adalah pengangkutan yang dilakukan dengan mengunakan kendaraan sebagai suatu alat angkut di jalan yang terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
Kendaraan bermotor : 1.Sepeda Motor, 2. Mobil Penumpang 3. Mobil Bus 4.Mobil Barang
Pengangkutan Orang Dalam KUHD  maupun KUHPerdata tidak diatur tentang pengangkutan orang melalui darat dan perairan darat sehingga ketentuan tentang perjanjian pengangkutan di darat dapat didasarkan pada ketentuan umum tentang perjanjian pada umumnya yaitu Pasal 1338 dan 1339 KUHPerdata.

Pengangkutan darat diatur dalam:
1.KUHD Buku I BAB V bagian 2 dan 3 pasal 90-98
2.UU No. 23 Tahun 2007 tentang perkeratapian;
4.UU No. 6 Tahun 1984 tentang Pos
5.22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
  
Aspek dari PENGANGKUTAN BARANG meliputi
1)    Perjanjian Pengangkutan Barang
Terletak dalam bagian II buku 1 KUHD tentang Ekspeditur yang menentukan bahwa perjanjian pengangkutan tidak bersifat konsensual tetapi tertulis. Namun apabila surat muatan tidak ada perjanjian tidak batal dan tidak ada sanksi sehingga surat muatan disini hanya sebagai tanda bukti telah ada perjanjian pengangkutan. Surat muatan hanya ditandatangani oleh pengirim/ ekspeditur.

2)   Pengangkut
Pengangkut adalah pihak yang langsung mengadakan perjanjian pengangkutan. Jadi dialah yang bertanggungjawab secara langsung terhadap pengirim.

3)   Kewajiban Pengangkut
    A. Menyelenggarakan pengangkutan dengan sebaik-baiknya dari tempat pemberangkatan     sampai ke tempat tujuan;
      B.   Mengusahakan agar barang-barang yang diangkut tetap dalam keadaan lengkap tidak rusak untuk diserahkan pada pihak yang dialamati.

4)    Hak Pengangkut
        A. Menerima pembayaran dari biaya pengangkutan yang sudah diselenggarakan;
      B. Apabila terjadi sengketa tentang biaya pengangkutan maka dapat diajukan ke    Pengadilan Negeri setempat.

5)  Tanggung Jawab Pengangkut
     A.Menyelenggarakan pengangkutan barang dari tempat asal sampai ke tempat tujuan dengan selamat.
     B.Berdasarkan Pasal 91 KUHD pengangkut harus mengganti kerugian yang diderita oleh para pihak  yang dirugikan. Namun pengangkut dapat mengelak dari sanksi tersebut dengan membuktikan bahwa ketidaksempurnaan prestasi tersebut disebabkan oleh:
-  Cacat yang melekat pada barang itu sendiri.
-  Kesalahan dan atau kelalaian sendiri pada pengirim/ ekspeditur.
-  Keadaan memaksa (overmacht)
      C. Luas batas tanggung jawab pengangkut
-   Kerugian yang nyata-nyata sudah diderita
-  Keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh apabila prestasi pengangkut sempurna.

6). Kerugian terbatas pada kerugian yang layak dapat diperkirakan pada saat perjanjian diadakan dan merupakan akibat langsung dan seketika dan tidak terlaksananya perjanjian pengangkutan.Pada dasarnya pengangkutan mempunyai dua nilai kegunaan yaitu:
    A.    Kegunaan nilai tempat (Place Utility), pengangkutan akan menciptakan suatu nilai tempat atau nilai kegunaan dan kenaikan/tambahan nilai ekonomi dari suatu komoditi barang yang diciptakan dengan mengangkutnya atau memindahannya dari suatu tempat atau daerah dimana barang tersebut mempunyai kegunaan yang lebih kecil ketempat atau daerah dimana barang trsebut mempunyai kegunaan yang besar.
     B.     Kegunaan nilai waktu (time utility)
Dengan adanya pengangkutan berarti dapat dimungkinkan terjadinya suatu perpindahan suatu barang dari suatu tempat ketempat lain dimana barang itu lebih diperlukan tepat pada waktunya.

Pengangkutan merupakan sarana yang penting dan strategis dalam memperlancar laju perekonomian, meningkatkan produktivitas negara serta mempengaruhi aspek kehidupan bangsa dan negara. Pentingnya pengangkutan tercermin pada semakin meningkatnya kebutuhan jasa pengangkutan dalam memperlancar mobilitas barang maupun orang, dari dan keseluruh pelosok tanah air, bahkan dari dan keluar negri. Pengangkutan adalah pemindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin. Pengangkutan yang ada di Indonesia terdiri dari pengangkutan darat, laut dan udara.
Pengangkutan darat terdiri dari pengangkutan orang dan pengangkutan barang dengan melalui jalan umum. Perjanjian pengangkutan tidak bersifat konsensual tetapi tertulis. Namun apabila surat muatan tidak ada perjanjian tidak batal dan tidak ada sanksi sehingga surat muatan disini hanya sebagai tanda bukti telah ada perjanjian pengangkutan. Surat muatan hanya ditandatangani oleh pengirim/ ekspeditur.

DASAR HUKUM
1. KUHD Buku I BAB V bagian 2 dan 3 pasal 90-98
2. UU No. 23 Tahun 2007 tentang perkeratapian;
3.  UU No. 6 Tahun 1984 tentang Pos
4.  22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan

Sumber : 1. Prof.Abdulkadir Muhammad, S.H., Hukum pengangkutan Niaga,2008,PT citra Aditya Bakti.Bandung

Tidak ada komentar: