Rabu, 25 Oktober 2017

Hukum Pengangkutan Darat di Indonesia


Oleh: Rachmasari Anna Khoirunnisa

Pengangkutan merupakan sarana yang penting dan strategis dalam memperlancar laju perekonomian, meningkatkan produktivitas negara serta mempengaruhi aspek kehidupan bangsa dan negara. Pentingnya pengangkutan tercermin pada semakin meningkatnya kebutuhan jasa pengangkutan dalam memperlancar mobilitas barang maupun orang, dari dan keseluruh pelosok tanah air, bahkan dari dan keluar negri. pengangkutan memegang peranan yang mutlak, sebab tanpa pengangkutan perusahaan akan mengalami kesulitan untuk dapat berjalan..Pengangkutan menurut “Abdul Kadir Muhammad ialah, proses kegiatan memuat barang atau penumpang ke dalam alat pengangkutan, membawa barang atau penumpang dari tempat pemuatan ke tempat tujuan dan menurunkan barang atau penumpang dari alat pengangkut ke tempat ditentukan” Ada tiga jenis pengangkutan yaitu pengangkutan darat, pengangkutan laut, dan pengangkutan udara yang semuanya itu diatur didalam Undang-Undang.
Sejatinya Pengangkutan darat terdiri dari pengangkutan orang dan pengangkutan barang dengan melalui jalan umum. Pengangkutan melalui jalan umum adalah pengangkutan yang dilakukan dengan mengunakan kendaraan sebagai suatu alat angkut di jalan yang terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
Kendaraan bermotor : 1.Sepeda Motor, 2. Mobil Penumpang 3. Mobil Bus 4.Mobil Barang
Pengangkutan Orang Dalam KUHD  maupun KUHPerdata tidak diatur tentang pengangkutan orang melalui darat dan perairan darat sehingga ketentuan tentang perjanjian pengangkutan di darat dapat didasarkan pada ketentuan umum tentang perjanjian pada umumnya yaitu Pasal 1338 dan 1339 KUHPerdata.

Pengangkutan darat diatur dalam:
1.KUHD Buku I BAB V bagian 2 dan 3 pasal 90-98
2.UU No. 23 Tahun 2007 tentang perkeratapian;
4.UU No. 6 Tahun 1984 tentang Pos
5.22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
  
Aspek dari PENGANGKUTAN BARANG meliputi
1)    Perjanjian Pengangkutan Barang
Terletak dalam bagian II buku 1 KUHD tentang Ekspeditur yang menentukan bahwa perjanjian pengangkutan tidak bersifat konsensual tetapi tertulis. Namun apabila surat muatan tidak ada perjanjian tidak batal dan tidak ada sanksi sehingga surat muatan disini hanya sebagai tanda bukti telah ada perjanjian pengangkutan. Surat muatan hanya ditandatangani oleh pengirim/ ekspeditur.

2)   Pengangkut
Pengangkut adalah pihak yang langsung mengadakan perjanjian pengangkutan. Jadi dialah yang bertanggungjawab secara langsung terhadap pengirim.

3)   Kewajiban Pengangkut
    A. Menyelenggarakan pengangkutan dengan sebaik-baiknya dari tempat pemberangkatan     sampai ke tempat tujuan;
      B.   Mengusahakan agar barang-barang yang diangkut tetap dalam keadaan lengkap tidak rusak untuk diserahkan pada pihak yang dialamati.

4)    Hak Pengangkut
        A. Menerima pembayaran dari biaya pengangkutan yang sudah diselenggarakan;
      B. Apabila terjadi sengketa tentang biaya pengangkutan maka dapat diajukan ke    Pengadilan Negeri setempat.

5)  Tanggung Jawab Pengangkut
     A.Menyelenggarakan pengangkutan barang dari tempat asal sampai ke tempat tujuan dengan selamat.
     B.Berdasarkan Pasal 91 KUHD pengangkut harus mengganti kerugian yang diderita oleh para pihak  yang dirugikan. Namun pengangkut dapat mengelak dari sanksi tersebut dengan membuktikan bahwa ketidaksempurnaan prestasi tersebut disebabkan oleh:
-  Cacat yang melekat pada barang itu sendiri.
-  Kesalahan dan atau kelalaian sendiri pada pengirim/ ekspeditur.
-  Keadaan memaksa (overmacht)
      C. Luas batas tanggung jawab pengangkut
-   Kerugian yang nyata-nyata sudah diderita
-  Keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh apabila prestasi pengangkut sempurna.

6). Kerugian terbatas pada kerugian yang layak dapat diperkirakan pada saat perjanjian diadakan dan merupakan akibat langsung dan seketika dan tidak terlaksananya perjanjian pengangkutan.Pada dasarnya pengangkutan mempunyai dua nilai kegunaan yaitu:
    A.    Kegunaan nilai tempat (Place Utility), pengangkutan akan menciptakan suatu nilai tempat atau nilai kegunaan dan kenaikan/tambahan nilai ekonomi dari suatu komoditi barang yang diciptakan dengan mengangkutnya atau memindahannya dari suatu tempat atau daerah dimana barang tersebut mempunyai kegunaan yang lebih kecil ketempat atau daerah dimana barang trsebut mempunyai kegunaan yang besar.
     B.     Kegunaan nilai waktu (time utility)
Dengan adanya pengangkutan berarti dapat dimungkinkan terjadinya suatu perpindahan suatu barang dari suatu tempat ketempat lain dimana barang itu lebih diperlukan tepat pada waktunya.

Pengangkutan merupakan sarana yang penting dan strategis dalam memperlancar laju perekonomian, meningkatkan produktivitas negara serta mempengaruhi aspek kehidupan bangsa dan negara. Pentingnya pengangkutan tercermin pada semakin meningkatnya kebutuhan jasa pengangkutan dalam memperlancar mobilitas barang maupun orang, dari dan keseluruh pelosok tanah air, bahkan dari dan keluar negri. Pengangkutan adalah pemindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin. Pengangkutan yang ada di Indonesia terdiri dari pengangkutan darat, laut dan udara.
Pengangkutan darat terdiri dari pengangkutan orang dan pengangkutan barang dengan melalui jalan umum. Perjanjian pengangkutan tidak bersifat konsensual tetapi tertulis. Namun apabila surat muatan tidak ada perjanjian tidak batal dan tidak ada sanksi sehingga surat muatan disini hanya sebagai tanda bukti telah ada perjanjian pengangkutan. Surat muatan hanya ditandatangani oleh pengirim/ ekspeditur.

DASAR HUKUM
1. KUHD Buku I BAB V bagian 2 dan 3 pasal 90-98
2. UU No. 23 Tahun 2007 tentang perkeratapian;
3.  UU No. 6 Tahun 1984 tentang Pos
4.  22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan

Sumber : 1. Prof.Abdulkadir Muhammad, S.H., Hukum pengangkutan Niaga,2008,PT citra Aditya Bakti.Bandung

Sabtu, 21 Oktober 2017

Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana



Oleh : Handy

Korban adalah mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi yang menderita, Korban diartikan bukan hanya sekedar korban yang menderita langsung, akan tetapi korban tidak langsung pun juga  mengalami  penderitaan  yang  dapat  diklarifikasikan  sebagai korban suatu kejahatan tidaklah harus berupa individu atau perorangan, tetapi bisa berupa kelompok orang, masyarakat atau juga badan  hukum.

Kedudukan korban tidak secara eksplisit diatur dalam KUHAP, kecuali terhadap korban yang juga berkedudukan sebagai saksi, sehingga ketentuan dan jaminan perlindungan diberikan kepada korban yang juga menjadi saksi dalam setiap proses peradilan pidana.

Sementara itu, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur perlindungan terhadap saksi dan/atau korban, baik itu terhadap korban yang juga menjadi saksi, korban yang tidak menjadi saksi dan juga anggota keluarganya. Sehingga, jaminan perlindungan terhadap korban tindak pidana dan terutama terhadap korban pelanggaran HAM berat diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Adapun jaminan perlindungan terhadap korban tindak pidana, dapat berupa perlindungan saksi, pemberian bantuan, restitusi, dan kompensasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah disebut di atas.

Di Indonesia sendiri terdapat lembaga yang mengatur tentang hak –hak saksi dan korban. LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban) ini bertugas untuk membantu setiap hal  yang dibutuhkan oleh korban  dan Mengenai wewenang dari lembaga perlindungan korban dan saksi.Dengan kelengkapan perangkat perundang – undangan yang mengatur ruang lingkup perlindungan hak korban dan saksi beserta komisi atau lembaga yang menjalankan fungsi untuk itu diharapkan perlindungan korban dan saksi menjadi lebih baik. Mengingat pada kenyataannya kejahatan tidak mungkin dapat dihilangkan dan hanya dapat dikurangi.

Pasal 1 butir 6 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2006 menyatakan bahwa
 perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai ketentuan Undang – Undang.

Bentuk perlindungan yang dapat diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (“LPSK”) kepada saksi dan korban tindak pidana, sesuai ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 10 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU 13/2006”).

Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 13/2006, LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban.
Bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada saksi dan korban dapat dikategorikan sebagai berikut:
1.    Perlindungan fisik dan psikis: Pengamanan dan pengawalan,penempatan di rumah aman, mendapat identitas baru, bantuan medis dan pemberian kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan, bantuan rehabilitasi psiko-sosial.
2.    Perlindungan hukum: Keringanan hukuman, dan saksi dan korban serta pelapor tidak dapat dituntut secara hukum (Pasal 10 UU 13/2006).
3.    Pemenuhan hak prosedural saksi: Pendampingan, mendapat penerjemah, mendapat informasi mengenai perkembangan kasus, penggantian biaya transportasi, mendapat nasihat hukum, bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan dan lain sebagainya sesuai ketentuan Pasal 5 UU 13/2006.

Menurut Barda Nawawi Arief (1998), dalam hukum pidana positif yang berlaku pada saat ini perlindungan korban lebih banyak merupakan “perlindungan abstrak” atau “perlindungan tidak langsung”. Artinya, berbagi rumusan tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan selama ini pada hakikatnya telah ada perlindungan in abstracto secara langsung terhadap kepentingan hukum hak asasi korban. Konsep perlindungan korban kejahatan menurut Barda Nawawi Arief  dapat dilihat dari dua makna yaitu :

1.Dapat diartikan sebagai perlindungan hukum untuk tidak menjadi korban tindak pidana “berarti perlindungan HAM atau untuk kepentingan hukum seseorang”;
2. Dapat diartikan sebagai “perlindungan untuk memperoleh jaminan/santunan hukum atas penderitaan/kerugian orang yang telah menjadi korban tindak pidana” (identik dengan penyantunan korban). Bentuk santunan itu dapat berupa pemulihan nama baik (rehabilitas), pemulihan keseimbangan batin (antara lain, dengan permaafan) pemberian ganti rugi (restitusi, kompensasi, jaminan/santunan kesejahteraan sosial), dan sebagainya.

Dari dua makna perlindungan korban di atas pada dasarnya ada dua sifat perlindungan yang dapat diberikan secara langsung oleh hukum. Pertama; bersifat preventif, yaitu berupa perlindungan hukum tidak menjadi korban tindak pidana dan kedua; bersifat represif yaitu berupa perlindungan untuk memperoleh jaminan/santunan hukum atas penderitaan/kerugian orang yang telah menjadi korban tindak pidana.

Terkait dua sifat perlindungan korban yang dapat diberikan oleh hukum pada hakikatnya perlindungan yang bersifat preventif dan represif memegang peranan yang sama pentingnya dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat, mengingat masyarakat yang menjadi korban tidak boleh begitu saja dibiarkan menderita tanpa ada upaya perlindungan apapun dari negara. Pada lingkup pencegahan, hukum harus ditekankan pada pencegahan masyarakat melakukan tindak pidana.

Dari berbagai pemamparan diatas, Terkait perlindungan Korban tindak Pidana tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP namun diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban No 13 tahun 2006 yang mempunyai beberapa bentuk Perlindungan Terhadap Korban, Namun Barda Nawawi Arief menyatakan bahwa perlindungan korban merupakan perlindungan abstrak.Ayo diskusi di kolom komentar Bagaimana kawan-kawan menangapi hal ini?

Dasar hukum:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Refrensi
Bambang Waluyo,Viktimologi (Perlindungan Korban dan Saksi),2012,Sinar Grafika,Jakarta
Barda Nawawi Arief, Beberapa aspek kebijakan penegakan dan pengembangan hukum pidana,1998,Citra Aditya Bakti,Bandung

Rabu, 18 Oktober 2017

Mengenal Peraturan Pembatalan Perkawinan di Indonesia

Oleh : Casey Aprodita
Tahukah kalian mengapa perkawinan dapat dibatalkan? Dengan mengkaitkan diadakannya pengawasan perkawinan oleh pegawai Kementrian Agama, ditujukan tidak lain adalah agar tidak terjadinya perkawinan yang dilarang atau melanggar peraturan-peraturan tentang Perkawinan.
Pembatalan Perkawinan adalah pembatalan hubungan suami istri sesudah dilangsungkan akan nikah. Selain itu pembatalan perkawinan juga tindakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilaksanakan tidak sah akibatnya perkawinan itu dianggap tidak pernah ada. Maka akibatnya segala sesuatu yang dihasilkan dari perkawinan itu menjadi batal dan semuanya dianggap tidak pernah terjadi pula
Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.Syarat-syarat perkawinan yang dimaksud adalah persyaratan usia kedua calon mempelai, persyaratan kerelaan kedua calon mempelai, persyaratan izin orangtua kedua mempelai, persyaratan administrasi, dan sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya berkaitan dengan rukun dan syarat-syarat sahnya perkawinan menurut Undang-Undang No.9 tahun 1975
Kemudian, alasan lainnya tentang sah tidaknya perkawinan tersebut oleh pasangan suami isteri.
Alasan perkawinan dapat dibatalkan apabila:
a.      Seorang suami yang melakukan poligami tanpa izin dari Pengadilan Agama;
b.      Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang sah;
c.       Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami pertama;
d.      Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 UU No. 1/1974;
e.      Perkawinan yang dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak atau perkawinan tidak dilangsungkan pegawai pencatatan yang berwenang;
f.        Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan;
g.      Adanya kekeliruan (dwaling) ataupun salah sangka terhadap suami atau istri;
h.      Tidak dicatatkannya suatu perkawinan oleh pegawai pencatatan;
i.        Adanya kebohongan yang ditutupi atau penipuan yang dilakukan salah satu suami atau istri.
Dalam ketentuannya, pembatalan perkawinan dapat diajukan maksimal 6 bulan setelah menyadari terjadinya salah sangka diantara suami dan istri. Lebih dari jangka waktu 6 bulan tersebut, maka hak tersebut gugur. Ketentuan ini terdapat pada Pasal 27 Ayat (3) UU No. 1/1974.

Pasalnya pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama Islam untuk diputuskan suatu perkawinan tersebut batal oleh Hakim. Ketentuan ini terdapat di Pasal 25 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, “Permohonan Pembatalan Perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau ditempat tinggal kedua suami istri, suami atau isteri.
Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan anta sebagaimana disebut dalam Pasal 23  UU NO.1 /1974 sebagai berikut:
1.  Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri;
2.  Suami atau isteri;
3.  Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
4.  Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 UU ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
Maka dari itu, adanya pembatalan perkawinan itu dikarenakan adanya keragu-raguan di kalangan masyarakat tentang perkawinan dan tidak adanya ketentuan siapa yang dapat memutuskan sah atau tidaknya perkawinan tersebut. Dalam ketentuannya pembatalan perkawinan diajukan oleh suami atau istri maupun orang tua pasangan tersebut. Pengajuan diajukan kepada Pengadilan Agama dan terdapat maksimal 6 bulan setelah menyadari terjadinya salah sangka diantara pasangan suami istri. Terdapat perbedaan antara perceraian dan pembatalan perkawinan, yaitu pihak yang mengajukan, alasan-alasan perceraian maupun pembatalan perkawinan dan akibat hukumnya.

Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Refrensi: Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H. 1984. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Sumur Bandung.

Sabtu, 14 Oktober 2017

Mengulas Pemahaman Dasar Perjanjian Sepihak dan Perjanjian Timbal Balik

Oleh : Nurul Alfaruni Safitri

Apa yang kalian ketahui tentang hukum perjanjian? Pasti banyak di antara kalian ketika mendengar kata “perjanjian” langsung terpikirkan adalah mengenai dua pihak yang saling mengikatkan diri. Definisi tersebut tidak salah, hanya saja kurang sempurna. Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Suatu rumusan perjanjian tersebut umumnya dimaksudkan untuk memberikan batasan atau pedoman mengenai peristiwa apa saja yang termasuk dalam ruang lingkup perjanjian  dan mengesampingkan peristiwa-peristiwa yang tidak termasuk perjanjian. Perjanjian merupakan salah satu dari sumber perikatan, yang melahirkan sejumlah perikatan yaitu lahirnya hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang ditimbulkan oleh perjanjian yang bersangkutan. Perjanjian ini pastilah merupakan bagian dari yang diatur dalam hukum.

Pada dasarnya, hukum mengatur suatu hubungan hukum dan tiap-tiap hubungan hukum mempunyai dua segi yaitu pada satu pihak ia merupakan hak dan pihak yang lain merupakan kewajiban, demikian peristiwa hukum itu hakikatnya menjadi perantara konkretisasi atas hukum (hukum obyektif) menjadi hubungan hak dan kewajiban yang melekat pada subyek hukum tertentu (hukum subyektif). Dapat dikatakan bahwa peristiwa hukum merupakan peristiwa yang menimbulkan akibat hukum dalam arti, ada hak dan kewajiban yang muncul bagi para pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut yang diberikan oleh hukum.

Berangkat dari peristiwa hukum inilah yang kemudian ada dua jenis perjanjian yang merupakan isi dari tindakan hukum dua/banyak pihak (perjanjian). Dua jenis perjanjian ini antara lain perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik, yang nantinya akan kita bahas lebih lanjut mengenai contoh dari salah satu perjanjian ini.
 Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang akibat hukumnya hanya membebani kewajiban pada pihak yang satu dan memberikan hak kepada pihak lainnya.
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang akibat hukumnya membebani kewajiban dan memberikan hak kepada kedua belah pihak.

Perjanjian itu sendiri diatur dalam pasal-pasal dalam KUHPerdata. Definisi perjanjian diatur dalam pasal 1313 KUH Perdata, yang sudah dijabarkan di atas. Namun, dalam rumusan Pasal 1313 tersebut, mengandung suatu kelemahan. Kelemahannya adalah rumusan tersebut dinilai terlalu luas dan terlalu sempit.

Terlalu luas pada kata “perbuatan” yang kemudian dipersempit menjadi “perbuatan hukum” karena kata perbuatan mengandung maksud sekaligus juga dengan bukan perbuatan hukum. Terlalu sempit karena definisi tersebut hanya mencakup perjanjian sepihak saja, padahal jenis perjanjian seperti yang disebutkan diatas ada dua, yaitu ada perjanjian timbal balik. Oleh karena itu, untuk menyesuaikan dengan fakta yang ada, maka ditambahkan kata “atau keduanya saling mengikatkan diri” di belakangnya. Sehingga rumusan pasal 1313 KUH Perdata menjadi “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih atau dimana kedua belah pihak saling mengikatkan dirinya.”  Pasal yang menyatakan bahwa perjanjian sebagai sumber perikatan diatur dalam Pasal 1233 KUH Perdata.

Contoh kasus untuk mengetahui apakah itu perjanjian sepihak atau perjanjian timbal balik.
Kasus : Tsani adalah seorang mahasiswa baru fakultas hukum UNSOED. Oleh karena suatu hal yang mendesak, mengharuskan ia untuk pergi dengan jarak yang cukup memakan waktu jika ditempuh dengan jalan kaki. Kemudian ia memutuskan untuk meminjam sepeda motor milik temannya pukul 12.30, dan temannya pun mengiyakan peminjaman tersebut. Namun, Tsani memakai sepeda motor tersubut pukul 14.00.

Jawab: Tsani ialah A, teman Tsani ialah B
A ------------------------------------------------ B
K---------------pengembalian-----------------H

Dari gambaran bagan di atas, dapat disimpulkan bahwa kasus ini merupakan contoh dari perjanjian sepihak, dimana pihak yang satu memiliki hak dan pihak yang lain memiliki kewajiban (dalam hal ini pengembalian sepeda motor). Perjanjian sepihak dalam kasus tersebut adalah perjanjian pinjam pakai.
Kasus: Seorang A selaku penjual, telah menyepakati untuk menjual sepeda miliknya dengan harga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada B selaku pembeli. Selain hal tersebut, tidak ada hal-hal lain yang dibicarakan untuk disepakati.

Jawab:
A ---------------------------------------------- B
K------------Penyerahan Benda-------------H   > Perikatan (pokok)
H------------Pembayaran Harga------------K   > Perikatan (pokok)
K------------Cacat Tersembunyi------------H  > Perikatan (assessoir)

Dari bagan di atas, disimpulkan bahwa kasus tersebut merupakan perjanjian timbal balik, dimana masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban.

Diketahui dalam bagan ada perikatan pokok dan perikatan assessoir. Perikatan pokok adalah perikatan yang timbul dan hapusnya dapat berdiri sendiri, tidak bergantung yang lain. Sedangkan perikatan assessoir adalah perikatan yang timbul dan hapusnya tergantung pada perikatan pokok yang lain.

Jadi, dari pemaparan penjelasan mengenai perjanjian di atas, dapat kita simpulkan bahwa untuk mengetahui apakah perjanjian itu termasuk perjanjian sepihak atau perjanjian timbal balik adalah dengan melihat dari hak dan kewajiban yang dimiliki masing-masing pihak. Semoga, sekilas penjelasan mengenai perjanjian ini, dapat membantu teman-teman dalam memahami perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.

Dasar Hukum :
1.      Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW)
Sumber :
1.     Wakhid, Nur. 2017. Hukum Perjanjian. Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman.

Selasa, 10 Oktober 2017

AKSI DAMAI SELAMATKAN SELAMET : Tindakan Represifitas dari Aparat Penegak Hukum




Oleh Div Penelitian LKHS

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat “  merupakan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28E,Berdasarkan kententuan dalam pasal 28E menyatakan Kebebasan berekspresi termasuk kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak paling mendasar dalam kehidupan bernegara dan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada hari Senin  (9/10/2017) Aliansi Selamatkan slamet melakukan aksi damai yang bertujuan menolak proyek Pembangkit Listrik Tenaga panas Bumi (PLTP) yang berada di Gunung Slamet,Sejatinya pemerintah telah memberikan izin kepada PT SAE (PT Sejahtera Alam Energy) untuk menggunakan hutan Gunung Slamet seluas 488.28 hektar sesuai dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tahap eksplorasi nomor 20/1/IPPKH/PMA/2016, walaupun sampai sekarang PT SAE baru melakukan ekplorasi Hutang di Gunung Slamet tidak lebih dari 45 Hektar, ya seluas 44,999 hektar.

Pasalnya setelah melakukan dua kali aksi, sejauh ini demonstran menilai belum ada titik terang penghentian pembangunan PLTP. Padahal dampak negatif PLTP sudah sangat terasa mulai dari Sungai Prukut yang berkali-kali alami keruh, mengalir bercampur lumpur sampai turunnya hewan liar ke lahan-lahan warga sebab hutan lindung di Gunung Slamet telah dibabat.

Kronologis dari Aksi damai yang dilakukan Aliansi Selamatkan Slamet pada hari senin mulai dari pagi Titik kumpul berada di IAIN Purwokerto kemudian Longmarch ke kantor bupati banyumas,Masa Aksi Aliansi Selamet telah tiba di depan pendopo pemerintah daerah banyumas. Seluruh aparat Kepolisian Sudah Menunggu dengan barisan 150 orang.Bupati tidak kunjung datang menemui Massa Aksi dengan dalil Bupati keluar kota sehingga memberikan Mandat kepada perwakilannya untuk menemui Massa Aksi, Massa Aksi masih tetap semangat, melakukan orasi ilmiah bertahan dilokasi dengan membuat Tenda Perjuangan  sampai bertemu nya dengan Bupati Banyumas dan terpenuhi Tuntutannya  yaitu mencabut izin pltp Gunung Selamet.

Penangung Jawab aksi damai Aliansi Selamet pada hari senin adanya 3 Koordinator yang terdiri Kota,Desa dan Mahasiswa.Izin melakukan Aksi Damai Selamatkan Selamet sudah di lakukan oleh Aliansi Selamet berupa Izin surat pemberitahuan akan melakukan Aksi Damai kepada Polsek setempat,Pers, dan Kantor Bupati , Hingga pukul 18:00 WIB. Massa Aksi belum menemui bupati banyumas sehingga perwakilan Aliansi Selamet menemui Aparat Penegak hukum untuk melakukan negosiasi namun pihak Aparat penegak hukum menolak melakukan Negosiasi.

Pada Malam Hari Aliansi Selamet melakukan panggung budaya di depan Kantor Bupati Banyumas, disisi lain panggung, puluhan polisi,satpol pp dan brimob sedang bersiap untuk membubarkan panggung kebudayaan, Unit Pasukan pemegang senjata gas air mata dan K-9(anjing yg dilatih oleh kepolisian ) sudah bersiap mengusir massa Aksi, Tepat pukul 22:00 aparat Penegak hukum memberikan peringatan terakhir kepada Massa Aksi untuk membubarkan diri .

Seketika di gaungkan Peringatan terakhir seluruh aparat penegak hukum keluar dari kantor bupati banyumas membubarkan aksi damai secara paksa dan menghancurkan tenda perjuangan Aliansi Selamet. Pihak Aparat Penegak Hukum telah melanggar hak-hak kebebasan berpendapat dan melakukan tindakan Represifitas terhadap Massa Aksi.

Selain itu, ada beberapa perekam tindakan represif tersebut yang di intervensi dengan diperintahkan untuk menghapus dokumen rekaman video bahkan ada beberapa ponsel yang disita oleh Aparat Penegak Hukum.

Bentuk Represifitas yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan :
1.Pemukulan Terhadap massa
2.Penendangan
3.Perampasan Kamera
4.Penangkapan Massa Aksi

Barang-barang yang dirusak dan diambil diataranya :
1.Hp 2(satu)
2.Motor 2 (satu)
3.Mobil Komando Kaca Pecah
4.Tenda Dihancurkan
5.Mega Phone 1 (satu)
6.Kaca Mata

Sejumlah Massa Aksi ditarik dan dipukuli kemudian dilakukan penangkapan terhadap Massa Aksi berjumlah 24 orang yang hingga kini masih ditahan sampai adanya Jaminan pembebasan penahanan dan 32 orang lainnya dipukuli berdasarkan data dari tim Advokasi Aliansi Selamatkan Selamet.
“ya pada Aksi Damai Aliansi Selamet terdapat massa Aksi terkena dampak Represeifitas dari Aparat Penegak Hukum berupa Pemukulan,Penendangan dan Perampasan Kamera “ Ujar Farouq, kepala Redaksi Pro justitia yang sedang bertugas meliput membenarkan peristiwa tersebut

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (“UU 9/1998”)

“Demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya di muka umum yang dijamin oleh UUD 1945. Demonstrasi dibolehkan oleh hukum sepanjang mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku  “


Jenis Demonstrasi  Yang  Dilarang
Meskipun demonstrasi diperbolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum, namun ada beberapa jenis demo yang dilarang, beberapa di antaranya yaitu:

1.    Demo yang Menyatakan Permusuhan, Kebencian atau Penghinaan
Dilarang melakukan demo dengan cara:
a.menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia;
b.mengeluarkan perasaan atau perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
c.menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia;
d.lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan;
e.menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan

2.    Demo di Lingkungan Istana Kepresidenan
Tak hanya di lingkungan istana Kepresidenan, aksi demo juga dilarang dilakukan di tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.[9]

3.    Demo di Luar Waktu yang Ditentukan
Aksi demo hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu sebagai berikut
a. di tempat terbuka antara pukul 06.00 s.d. pukul 18.00 waktu setempat.
b.di tempat tertutup antara pukul 06.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat.

4.    Demo Tanpa Pemberitahuan Tertulis Kepada Polri
Demo wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok. Pemberitahuan tersebut disampaikan selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai dan telah diterima oleh Polri setempat.[11]

5.    Demo yang Melibatkan Benda-Benda yang Membahayakan
Peserta demo dilarang membawa benda-benda yang membahayakan.[12] Selain itu, juga dilarang mengangkut benda-benda yang dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan jiwa dan/atau barang.

Negara menjamin memberikan perlindungan terhadap Massa Aksi dan mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum, sebagaimana diatur  Pasal 28D UUD 1945

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”

Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum memang dilindungi oleh konstitusi, yakni dalam Pasal 28E UUD 1945. Lebih jauh mengenai mekanisme pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU 9/1998).

Memang, dalam pelaksanaannya, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi) dapat menimbulkan kericuhan dan diperlukan adanya pengamanan. Untuk itu, pemerintah memberikan amanat kepada Polri dalam Pasal 13 ayat (3) UU 9/1998 yakni dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Terkait pelaksanaan demonstrasi sebagai perwujudan penyampaian pendapat di muka umum kemudian ditetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (Perkapolri 9/2008) sebagai pedoman dalam rangka pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dan pedoman dalam rangka pemberian standar pelayanan, pengamanan kegiatan dan penanganan perkara (dalam penyampaian pendapat di muka umum, agar proses kemerdekaan penyampaian pendapat dapat berjalan dengan baik dan tertib (Pasal 2 Perkapolri 9/2008).

Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara (demonstrasi), aparatur pemerintah (dalam hal ini Polri) berkewajiban dan bertanggung jawab untuk (Pasal 13 Perkapolri 9/2008)
a.melindungi hak asasi manusia
b.menghargai asas legalitas
c.menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
d.menyelenggarakan pengamanan.

Sehingga, dalam menangani perkara penyampaian pendapat di muka umum harus selalu diperhatikan tindakan petugas yang dapat membedakan antara pelaku yang anarkis dan peserta penyampaian pendapat di muka umum lainnya yang tidak terlibat pelanggaran hukum (Pasal 23 ayat [1] Perkapolri 9/2008)
a.terhadap peserta yang taat hukum harus tetap di berikan perlindungan hukum
b.terhadap pelaku pelanggar hukum harus dilakukan tindakan tegas dan proporsional
c.terhadap pelaku yang anarkis dilakukan tindakan tegas dan diupayakan menangkap pelaku dan berupaya menghentikan tindakan anarkis dimaksud.

Melihat kondisi di lapangan pada saat terjadi demonstrasi, memang kadangkala diperlukan adanya upaya paksa. Namun, ditentukan dalam Pasal 24 Perkapolri 9/2008 bahwa dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, misalnya:
a.tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, misalnya mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul;
b.keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan;
c.tidak patuh dan taat kepada perintah kepala satuan lapangan yang bertanggung jawab sesuai tingkatannya;
d.tindakan aparat yang melampaui kewenangannya;
e.tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM;
f.melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan;

Di samping itu, ada peraturan lain yang terkait dengan pengamanan demonstrasi ini yaitu Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas). Aturan yang lazim disebut Protap itu tidak mengenal ada kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar aparat polisi melakukan tindakan represif. Dalam kondisi apapun, Protap justru menegaskan bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku massa. Protap juga jelas-jelas melarang anggota satuan dalmas melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan hal rinci, seperti mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual, atau memaki-maki pengunjuk rasa pun dilarang.

Pasal 7 ayat (1) Protap Dalmas
Hal-hal yang dilarang dilakukan satuan dalmas:
1.bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa
2.melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur
3.membawa peralatan di luar peralatan dalmas
4.membawa senjata tajam dan peluru tajam
5.keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perseorangan
6.mundur membelakangi massa pengunjuk rasa
7.mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asusila, memaki-maki pengunjuk rasa
8.melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan

Di samping larangan, Protap juga memuat kewajiban. Yang ditempatkan paling atas adalah kewajiban menghormati HAM setiap pengunjuk rasa. Tidak hanya itu, satuan dalmas juga diwajibkan untuk melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan, melindungi jiwa dan harta, tetap menjaga dan mempertahankan situasi hingga unjuk rasa selesai, dan patuh pada atasan.
Pada prinsipnya, aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi tidak memiliki kewenangan untuk memukul demonstran.

Mengenai tongkat yang dibawa oleh aparat, memang berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru Hara (“Perkapolri 8/2010”)¸aparat diperlengkapi antara lain dengan tameng sekat, tameng pelindung, tongkat lecut, tongkat sodok, kedok gas, gas air mata, dan pelontar granat gas air mata. Tongkat Lecut adalah tongkat rotan berwarna hitam dengan garis tengah 2 (dua) cm dengan panjang 90 (sembilan puluh) cm yang dilengkapi dengan tali pengaman pada bagian belakang tongkat, aman digunakan untuk melecut/memukul bagian tubuh dengan ayunan satu tangan kecepatan sedang. Sedangkan tongkat sodok adalah tongkat rotan berwarna hitam dengan garis tengah 3 (tiga) cm dengan panjang 200 (dua ratus) cm, aman digunakan untuk mendorong massa yang akan melawan petugas (lihat Pasal 1 angka 14 dan 15 Perkapolri 8/2010).

Mengulas sedikit Aksi Damai yang dilakukan Aliansi Selamet hingga pukul 18:00, kemudian perwakilan Aliansi Selamet ingin melakukan Negosiasi terhadap Aparat Penegak Hukum tetapi tidak mengindahkan nya. Sehingga Aliansi Selamet membuat suatu Panggung Kebudayaan yang disi oleh TEATRIKAL,puisi dan musik . sudah tidak adanya unsur Aksi/Demonstrasi pada malam hari namun adanya Panggung Kebudayaan.

Seharusnya(Das Sollen) Apart penegak Hukum berkewajiban dan bertanggung jawab melindungi hak asasi manusia,menyelenggarakan keaman dan perlindungan terhadap Massa Aksi,Senyatanya (Das sien) Aparat Penegak Hukum melakukan tindakan represifitas dengan beberapa bentuk seperti penendangan,pemukulan dan perampasan Kamera (Bukan Senjata tajam) menurut  (Pasal 13 Perkapolri 9/2008).

Massa Aksi yang melakukan Pelanggaran yang telah tertangkap harus diperlakukan secara manusiawi (tidak boleh dianiaya, diseret, dilecehkan, dan sebagainya) Pada senin malam hari Apart Penegak Hukum melakukan tindakan represifitas sewenang2nya dengan memukul dan menyeret Massa Aksi
Jadi Pemukulan yang dilakukan oleh aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi adalah bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan tidak sepatutnya Aparat Penegak Hukum melakukan tindakan represifitas terhadap Massa Aksi .

Sumber
1.BEM UNSOED, Kronologis Aksi Damai Aliansi Selamet
2.Cah Unsoed , Kronologis Aksi Damai Aliansi Selamet
3.Faruq, Kepala Redaksi Pro Justitia
4.Tim Advokasi Aliansi Selamet
5.Sumber foto 1 , Postingan line Iqra
6.Sumber foto 2, Postingan Cah Unsoed

Dasar Hukum
1.Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
3.Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa;
4.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum;
5.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru Hara.