Oleh : Wahyudi Prawiro Utomo
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
pemberlakuan berarti proses cara memberlakukan sesuatu. Hukum menurut Prof.
Sudiman Kartohadiprodjo, sebagai mana yang beliau tulis “…Jika kita menanyakan apakah yang dinamakan hukum, maka kita tidak
akan menjumpai tidak adanya persesuaian pendapat. Berbagai perumusanlah yang
dikemukakan”
Bebarapa ahli membuat perumusan yang berbeda
mengenai hukum, seperti Aristoteles mengatakan: “Hukum secara khusus adalah sesuatu yang mana masyarakat bergantung
kepadanya dan diterapkan kepada setiap anggotanya. Hukum secara umum adalah
hukum alam.”
Simorangkir mengatakan: “Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan
resmi yang berwajib, pelanggran mana terhadap peraturan-peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu”.
Dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan himpunan
peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan berwajib yang mengatur pergaulan
hidup masyarakat dalam segala bidang dengan tujuan menjaga ketertiban
masyarakat.
Hukum ekonomi, menurut
Sumantoro adalah sebagai seperangkat norma-norma yang mengatur hubungan
kegiatan ekonomi dan secara substansial sangat dipengaruhi oleh sistem yang
digunakan oleh suatu negara yang bersangkutan (sosialis, liberal, atau
campuran).
Ekonomi Syariah, menurut Penjelasan pasal 49
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006: adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang
dilaksanakan menurut prinsip syari’ah.
Prinsip Syariah sendiri merupakan prinsip yang sesuai dengan Al-Qur’an
dan Al-Hadist.
Dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa Pemberlakuan hukum ekonomi
syariah di Indonesia berarti maknanya adalah
memberlakukan seperangkat peraturan-peraturan
yang dikeluarkan badan berwajib, yang mengatur pergaulan masyarakat dalam kegiatan ekonomi secara substansial yang
prinsipnya mengacu pada ketentuan syariah di Indonesia.
Historis
Sebagaimana yang terjadi di berbagai belahan
dunia Islam lainnya, awal pertumbuhan ekonomi Islam ditandai dengan pendirian
bank Islam/bank syariah, maka praktik ekonomi Islam di Indonesia ditandai
dengan pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991. Saat Itu belum
memakai nama Bank Syariah tetapi sebagai bank bagi hasil, karena belum ada
payung hukum yang menjadi naungan berdirinya bank syariah di Indonesia.
Dalam kurun waktu mulai dari tahun 1991-1998,
perkembangan bank syariah di Indonesia tergolong lambat. Hal ini disebabkan
karena tidak didukung oleh aspek perundangan-undangan. Undang-undang yang ada
saat ini adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan
Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1992 yang merupakan salah satu peraturan pelaksanaan
undang-undang tersebut.
Pada tahun 1998, pemerintah mengundangkan
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998
tentang perubahan terhadap Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang
perbankan, yang di
dalamnya sudah memuat tentang operasi perbankan berdasarkan prinsip
syariah. Setahun
kemudian pemerintah mengundangkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999
tentang Bank
Indonesia (BI) yang dalam Pasal 10, menyatakan bahwa BI dapat menerapkan
policy keuangan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Hadirnya dua undang-undang
tersebut semakin memperkokoh landasan yuridis eksistensi bank syariah di
Indonesia.
Selain mengatur bank syariah, kedua
undang-undang tersebut juga menjadi landasan hukum bagi perbankan nasional
untuk mulai melaksanakan dual banking system, yaitu sistem perbankan
konvensional dan syariah yang berjalan secara berdampingan, dimana bank
konvensional yang telah ada dibolehkan membuka Syariah windows. Sejak
itu, didirikan berbagai Unit Usaha Syariah (UUS) di bank konvensional seperti
Bank IFI cabang usaha Syariah (1999), Bank Jabar cabang usaha Syariah (2000),
Bank BNI 46 Syariah (2000), Bank Bukopin cabang Usaha Syariah (2001), BRI
Syariah (2001), Bank Danamon Syariah (2002), BII Syariah (2003) dan lain-lain.
Di samping itu berdiri pula Bank Umum Syariah (BUS) seperti Bank Syariah
Mandiri (BSM) yang sepenuhnya beroperasi secara Syariah (1999) dan Bank Syariah
Mega Indonesia (2004). Hingga Januari 2011, telah menjadi 11 BUS, 23 UUS, 151
BPRS dengan aset mencapai 95 Trilyun plus 745 M (per Januari 2011).
Dalam bidang asuransi syariah, perkembangannya
di Indonesia dimulai sejak tahun 1994 yang ditandai dengan pendirian PT
Asuransi Takaful Indonesia. Pegadaian Syariah
Perkembangannya di Indonesia tahun ini sudah memasuki tahun ke-8.
Keputusan Nomor: Kep-523/BL/2010 tentang daftar efek syariah, telah ditetapkan
nama-nama efek yang sesuai dengan syariah berjumlah 209 yang terdiri dari SBSN,
saham, obligasi syariah, dan reksadana syariah. Dan usaha keuangan syariah
lainnya.
Filosofis
Pembangunan ekonomi nasional dilandasi
Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia 1945 dan Pancasila. Pembangunan
ekonomi merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945.
Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 setelah Amandemen ke IV
menyatakan :
“Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan,
efisien, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan dalam kegiatan
usaha besar, menengah, dan kecil
dalam pola kemitraan usaha.”
Pembangunan ekonomi nasional dalam
pencapaiannya tidak terlepas dari peran sektor hukum. Tidak dapat disangkal
memang ada tuntutan bidang ekonomi terhadap bidang hukum yang dapat dijadikan
sebagai sumbangan yang bermanfaat untuk menunjang pertumbuhan ekonomi.
Hukum dalam keberadaannya di masyarakat
mempunyai peranan dan pengaruh terhadap kegiatan ekonomi sesuai dengan fungsi
hukum itu sendiri. Hukum dalam fungsinya berisi petunjuk tingkah laku manusia,
alat untuk menyelesaikan konflik dan alat untuk rekayasa sosial ekonomi.
Pembangunan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari
pembangunan hukum, karena antara ekonomi dan hukum itu merupakan dua hal yang
saling mempengaruhi satu sama lain. Hukum sebagai ketentuan yang sifatnya
normatif mempunyai peran dan fungsi yang sangat penting dalam bidang
perekonomian.
Dalam perkembangannya, mulai dikenal suatu
sistem ekonomi syariah. Berlakunya dua sistem ekonomi baik konvensional maupun
syariah yang berjalan berdampingan sebagai alternatif yang dapat dipilih oleh
masyarakat. Hukum ekonomi Indonesia mengalami perubahan yang cukup signifikan
dengan berlakunya sistem ekonomi syariah. Hal ini memnyebabkan terjadinya
dualisme hukum di bidang hukum ekonomi, yakni berlakunya sistem hukum ekonomi
konvensional dan syariah secara bersamaan, yang mengakibatkan terjadinya
perubahan peta hukum positif di bidang hukum ekonomi.
Menurut Karl Polanyi(Sosiolog) Menyatakan bahwa
dalam masyarakat yang kompleks, pengutamaan kebebasan malah bisa mendorong
munculnya tindakan yang saling bertolak belakang dan membingungkan. Hal ini
berpotensi terhadap dualisme sistem hukum ekonomi indonesia.
GAGASAN:
“Prinsip syariah dalam sistem hukum ekonomi di
Indonesia cukup dijadikan sumber pembentukan hukum nasional dalam bidang
ekonomi. Mengadopsikan nilai-nilai ekonomi syariah dalam suatu sistem hukum
ekonomi indonesia (bukan Syariah) dalam mewujudkan unifikasi hukum nasional.
Menghindari dualisme sistem hukum ekonomi (syariah dan nasional), mengingat
tidak diperlukannya pengaturan ganda (nasional dan syariah) terkait sistem
ekonomi atau pengaturan sistem hukum ekonomi tunggal yang hanya berprinsip
syariah diIndonesia, mengingat msyarakat indonesia yang memiliki banyak
bercorak kehidupan agama, budaya dan kepercayaannya.”
Pertentangan hukum ekonomi
syariah di Indonesia dengan sistem hukum ekonomi nasional indonesia yang
berdasarkan demokrasi ekonomi.
Sistem hukum Indonesia, sebagai akibat dari perkembangan sejarahnya
bersifat majemuk. Disebut demikian karena sampai saat ini di Indonesia berlaku
beberapa sistem hukum yang mempunyai corak dan susunan sendiri, yang dimaksud
adalah sistem hukum adat, sistem hukum barat dan sistem hukum islam.
Begitupula dengan corak hukum islam, khususnya
dalam bidang ekonomi. Dalam hukum islam memang tidak dibedakan secara tegas
mana hukum privat dan mana hukum publik. Karena hukum privat juga masih terkait
dengan hukum publik, begitu juga sebaliknya. Apabila hukum ekonomi syariah ini
diberlakukan di Indonesia, baik sifatnya memaksa atau pelengkap, akan
bertentangan dengan semangat Unifikasi sistem nasional hukum di Indonesia dan
Demokrasi Ekonomi.
(Mahfud MD: Membangun Politik hukum menegakan konstitusi)
Berdasarkan cita-cita
masyarakat yang ingin dicapai yang dikristalisasikan dalam tujuan negara, dasar
negara, dan cita hukum diatas, maka yang diperlukan adalah suatu sistem hukum
nasional yang dapat dijadikan wadah atau pijakan dan kerangka kerja politik
hukum nasional dalam hal ini, pengertian tentang sistem hukum nasional di
Indonesia atau sistem hukum Indonesia perlu dijabarkan.
Sistem adalah kesatuan
yang terdiri dari bagian-bagian yang satu dengan yang lain saling bergantung
untuk mencapai tujuan tertentu. Sedangkan hukum nasional adalah hukum atau
peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan dilaksanakan untuk mencapai
tujuan, dasar dan cita hukum suatu negara. Dalam konteks ini hukum nasional
indonesia adalah kesatuan hukum atau perundang-undangan yang dibangun untuk
mencapai tujuan negara yang bersumber pada pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945.
Dengan demikian,
sistem hukum nasional Indonesia adalah sistem hukum yang berlaku diseluruh
Indonesia yang meliputi semua unsur hukum (seperti isi, struktur, budaya, sarana,
peraturan perundang-undangan, dan semua sub unsurnya) yang antara satu dengan
yang lain saling bergantung dan yang bersumber dari pembukaan dan pasal-pasal
UUD 1945
Jika kita menganalisis,
bahwa meweujudkan suatu tujuan negara diperlukan suatu unifikasi hukum, yakni
kesatuan hukum yang mengakomodir seluruh unsur hukum yang menurut Lawrance
Friedman mencakup substansi, struktur dan budaya. Terkait dengan hal ini, hukum
islam memiliki ikatan erat dengan bangsa Indonesia mulai dari sejarahnya hingga
era globalisasi ini. Mulai dari bekembanya penyerapan hukum islam menurut teori
Hazairin Receptio in complexu, yakni penyerapan secara menyeluruh hukum islam
dalam masyarakat. Hingga era pekembangan ekonomi berbasis syariah pada abad
ini. Unsur Substansi hukum islam dalam masyarakat, struktur dan budaya
masyarakat Indonesia telah melekat dengan hukum islam, apalagi dengan
perkembangan ekonomi syariah hingga saat ini.
Oleh karena itu berdasarkan semangat kesatuan hukum nasional,alangkah
lebih baik jika prinsip syariah dalam hukum ekonomi islam di akomodir dalam
suatu sistem hukum nasional Indonesia, menjadikan prinsip-prinsip dalam hukum
ekonomi syariah sebagai bahan pembuatan hukum ekonomi nasional. Bukan dalam suatu sistem hukum ekonomi syariah yang
berdiri sendiri ataupun saling berdampingan. Tidak ada lagi sebutan
bagi hukum ekonomi syariah, karena telah menjadi layon (mayat) namun namanya
tetap dikenang sebagai batu nisan, karena menjadi salah satu unsur bagian
pembangunan hukum ekonomi nasional. (Teori Layon Hukum Adat, gua modifikasi untuk hukum ekonomi syariah)
Terkait dengan beberapa
perundang-undangan mengenai
Nilai-nilai pancasila
mengandung ciri khas yang bersumber dari pandangan dan budaya bangsa Indonesia
yang diwariskan oleh nenek moyang sejak berabad-abad yang lalu. Nilai-nilai
khas inilah yang melahirkan negara hukum pancasila. Suatu negara yang memiliki
corak kehidupan beragam. Indonesia
memiliki berbagai macam pilihan nilai sosial, disebut juga nilai prismatik yang
karenanya dalam konteks hukum dapat juga disebut hukum prismatik.
Konsep prismatik ini
diambil dari Fred Riggs, mengidentifikasikan pilihan kombinatif atau jalan
tengah atas nilai sosial paguyuban dan patembayan untuk menekan pada
kepentingan dan kebebasan individu. Fred Riggs kemudian mengajukan nilai sosial
prismatik yang meletakan dua kelompok sosial tersebut sebagai landasan untuk
membangun hukum yang penjabarannya dapat disesuaikan dengan tahap-tahap
perkembangan sosial ekonomi masyarakat yang bersangkutan.
Mengacu pada konsep
tersebut, nilai-nilai dalam hukum ekonomi syariah dan konvensional dapat
diambil jalan tengahnya dalam suatu sistem hukum ekonomi nasional.
Kemudian terkait dengan demokrasi nasional sebagai landasan perekonomian
nasional.
(Prof. Sri-Edi Swasono: Mempertahankan Ideologi Nasional: Mengkaji ulang
amandemen UUD 1945)
Sebagai negara yang pluralistik dan multikultralistik adalah benar apa
yang dikemukakan oleh Soekarno dan Moh.Hatta, bahwa negara ini dibangun dengan
“rasa bersama” atau kolektivisme. Kebhinekaan khas Indonesia yang luar biasa
ini dengan sendirinya menuntut pula disusunnya demokrasi yang khas indonesia.
Dengan demikian itulah demokrasi indonesia menurut berlakunya prinsip “semua
diwakili”. Inilah yang dikenal sabagai demokrasi pancasila. Keberagaman
inilah yang harus “diwakili” menjadi satu kesatuan, yang dalam hal ini ekonomi
nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar