Oleh:
Rachmasari Anna Khoirunnisa
Pengangkutan
merupakan sarana yang penting dan strategis dalam memperlancar laju
perekonomian, meningkatkan produktivitas negara serta mempengaruhi aspek
kehidupan bangsa dan negara. Pentingnya pengangkutan tercermin pada semakin
meningkatnya kebutuhan jasa pengangkutan dalam memperlancar mobilitas barang
maupun orang, dari dan keseluruh pelosok tanah air, bahkan dari dan keluar
negri. pengangkutan memegang peranan yang mutlak, sebab tanpa
pengangkutan perusahaan akan mengalami kesulitan untuk dapat berjalan..Pengangkutan
menurut “Abdul Kadir Muhammad ialah, proses kegiatan memuat barang atau
penumpang ke dalam alat pengangkutan, membawa barang atau penumpang dari tempat
pemuatan ke tempat tujuan dan menurunkan barang atau penumpang dari alat
pengangkut ke tempat ditentukan” Ada tiga jenis pengangkutan yaitu pengangkutan
darat, pengangkutan laut, dan pengangkutan udara yang semuanya itu diatur
didalam Undang-Undang.
Sejatinya Pengangkutan
darat terdiri dari pengangkutan orang dan pengangkutan barang dengan melalui
jalan umum. Pengangkutan
melalui jalan umum adalah pengangkutan yang dilakukan dengan mengunakan
kendaraan sebagai suatu alat angkut di jalan yang terdiri dari kendaraan bermotor
dan kendaraan tidak bermotor.
Kendaraan
bermotor : 1.Sepeda Motor, 2. Mobil Penumpang 3. Mobil Bus 4.Mobil Barang
Pengangkutan
Orang Dalam KUHD maupun KUHPerdata tidak
diatur tentang pengangkutan orang melalui darat dan perairan darat sehingga ketentuan
tentang perjanjian pengangkutan di darat dapat didasarkan pada ketentuan umum
tentang perjanjian pada umumnya yaitu Pasal 1338 dan 1339 KUHPerdata.
Pengangkutan
darat diatur dalam:
1.KUHD Buku I BAB V bagian 2 dan 3 pasal 90-98
2.UU No. 23 Tahun 2007 tentang perkeratapian;
4.UU No. 6 Tahun 1984 tentang Pos
5.22
Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Aspek dari PENGANGKUTAN BARANG meliputi
1) Perjanjian Pengangkutan Barang
Terletak
dalam bagian II buku 1 KUHD tentang Ekspeditur yang menentukan bahwa perjanjian
pengangkutan tidak bersifat konsensual tetapi tertulis. Namun apabila surat
muatan tidak ada perjanjian tidak batal dan tidak ada sanksi sehingga surat
muatan disini hanya sebagai tanda bukti telah ada perjanjian pengangkutan.
Surat muatan hanya ditandatangani oleh pengirim/ ekspeditur.
2) Pengangkut
Pengangkut
adalah pihak yang langsung mengadakan perjanjian pengangkutan. Jadi dialah yang
bertanggungjawab secara langsung terhadap pengirim.
3) Kewajiban Pengangkut
A. Menyelenggarakan pengangkutan dengan
sebaik-baiknya dari tempat pemberangkatan
sampai ke tempat tujuan;
B.
Mengusahakan agar barang-barang yang diangkut tetap dalam keadaan
lengkap tidak rusak untuk diserahkan pada pihak yang dialamati.
4) Hak Pengangkut
A. Menerima pembayaran dari biaya
pengangkutan yang sudah diselenggarakan;
B. Apabila
terjadi sengketa tentang biaya pengangkutan maka dapat diajukan ke Pengadilan Negeri setempat.
5) Tanggung Jawab Pengangkut
A.Menyelenggarakan
pengangkutan barang dari tempat asal sampai ke tempat tujuan dengan selamat.
B.Berdasarkan
Pasal 91 KUHD pengangkut harus mengganti kerugian yang diderita oleh para pihak yang dirugikan. Namun pengangkut dapat mengelak dari sanksi tersebut dengan
membuktikan bahwa ketidaksempurnaan prestasi tersebut disebabkan oleh:
- Cacat yang melekat pada barang itu sendiri.
- Kesalahan dan atau kelalaian sendiri pada
pengirim/ ekspeditur.
- Keadaan memaksa (overmacht)
C. Luas
batas tanggung jawab pengangkut
- Kerugian yang nyata-nyata sudah diderita
- Keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh
apabila prestasi pengangkut sempurna.
6). Kerugian
terbatas pada kerugian yang layak dapat diperkirakan pada saat perjanjian
diadakan dan merupakan akibat langsung dan seketika dan tidak terlaksananya
perjanjian pengangkutan.Pada dasarnya pengangkutan mempunyai dua nilai kegunaan
yaitu:
A.
Kegunaan nilai tempat (Place Utility), pengangkutan
akan menciptakan suatu nilai tempat atau nilai kegunaan dan kenaikan/tambahan
nilai ekonomi dari suatu komoditi barang yang diciptakan dengan mengangkutnya
atau memindahannya dari suatu tempat atau daerah dimana barang tersebut
mempunyai kegunaan yang lebih kecil ketempat atau daerah dimana barang trsebut
mempunyai kegunaan yang besar.
B.
Kegunaan nilai waktu (time utility)
Dengan adanya
pengangkutan berarti dapat dimungkinkan terjadinya suatu perpindahan suatu
barang dari suatu tempat ketempat lain dimana barang itu lebih diperlukan tepat
pada waktunya.
Pengangkutan
merupakan sarana yang penting dan strategis dalam memperlancar laju
perekonomian, meningkatkan produktivitas negara serta mempengaruhi aspek
kehidupan bangsa dan negara. Pentingnya pengangkutan tercermin pada semakin
meningkatnya kebutuhan jasa pengangkutan dalam memperlancar mobilitas barang
maupun orang, dari dan keseluruh pelosok tanah air, bahkan dari dan keluar
negri. Pengangkutan
adalah pemindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan
menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin. Pengangkutan
yang ada di Indonesia terdiri dari pengangkutan
darat, laut dan udara.
Pengangkutan
darat terdiri dari pengangkutan orang dan pengangkutan barang dengan melalui
jalan umum. Perjanjian pengangkutan tidak bersifat konsensual tetapi tertulis.
Namun apabila surat muatan tidak ada perjanjian tidak batal dan tidak ada
sanksi sehingga surat muatan disini hanya sebagai tanda bukti telah ada
perjanjian pengangkutan. Surat muatan hanya ditandatangani oleh pengirim/ ekspeditur.
DASAR HUKUM
1. KUHD Buku I
BAB V bagian 2 dan 3 pasal 90-98
2. UU No. 23
Tahun 2007 tentang perkeratapian;
3. UU No. 6 Tahun
1984 tentang Pos
4. 22 Tahun 2009
Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Sumber : 1. Prof.Abdulkadir Muhammad, S.H., Hukum pengangkutan Niaga,2008,PT citra Aditya Bakti.Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar