Selasa, 28 November 2017

SAYA INDONESIA SAYA PANCASILA






Oleh:  Bodro Aji Negoro  


SAYA INDONESIA SAYA PANCASILA!! 

Itulah slogan yang pasti kita sering dengar di lingkungan atay bahkan media sehari hari, Tapi apakah generasi era milinium saat ini paham dengan dasar negara sendiri sedangkan Amerika sebagai blok barat dan komunis sebagai blok timur lebih di gandrungi oleh banyak negara di dunia. Lalu apakah pancasila lebih baik dari Declaration of Independence nya amerika atau manifesto komunisnya soviet waktu dulu? 

Bertrand Russel membagi dunia menjadi dua yang saling berlomba meluaskan pengaruh dengan ancaman-ancaman perang nuklir yang mengerikan. Lord Bertrand Russel menganjurkan kepada kedua Negarawan itu agar belajar hidup berdampingan secara damai dan menjauhkan penggunaan kekerasan dalam menyebarkan ideologi Thomas Jefferson serta Karl Marx. Surat itu dijawab oleh P.M. Kruschev dan oleh Presiden Eisenhower melalui almarhum Menlu John Forter Duller.Jawaban kedua Negarawan itu berikut tanggapan Lord Russel dimuat dalam New Statesman .

Surat Filsuf Inggris itu menjadi salah satu sebab mengapa Presiden Soekarno atas nama Bangsa Indonesia melontarkan Ideologi Pancasila ke pergaulan Internasional.  “Pardon Me Lord RusseI."Kata beliau di depan sidang umum PBB pada tanggal 30 September 1960, “Maafkan Lord Russel,akan tetapi Saya kira Tuan melupakan suatu.Saya kira tuan melupakan adanya lebih dari seribu juta rakyat,rakyat Asia dan Afrika dan mungkin pula rakyat-rakyat Amerika Latin,yang tidak menganut ajaran Manifesto Komunis ataupun Declaration of Independence Sebulan sebelumnya dalam amanat Jakarta 17 Agustus 1960,Presiden Soekarno sudah menjelaskan hubungan Pancasila,Declaration of Independence,dan Manifesto Komunis.

Declaration of Independence lahir pada tahun 1776,Manifesto Komunis pada tahun 1848,Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidato itu Presiden berkata,“Pancasila adalah lebih memenuhi kebutuhan manusia,lebih menyelamatkan manusia daripada Declaration of Independence-nya Amerika atau Manifesto Komunis.Pancasila adalah suatu pengangkatan ke taraf yang lebih tinggi suatu hogere optrekking daripada Declaration of Independence dan Manifesto Komunis.” Apa yang ditulis dalam Declaration of Independence dan apa yang ditulis dalam Manifesto Komunis dan Pancasila?

Declaration of Independence menuntut “life,liberty,and the pursuit of happiness”,yaitu “hak hidup,hak kebebasan,dan hak mengejar kebahagiaan bagi semua manusia”.Padahal pursuit of happiness (pengejaran kebahagiaan) belum berarti reality of happiness (kenyataan kebahagiaan).
Dan Manifesto Komunis menulis bahwa jikalau Kaum Proletar di seluruh dunia bersatu padu dan menghancurkan kapitalisme,Mereka takkan kehilangan barang lain daripada rantai belenggunya sendiri,dan sebaliknya akan memperoleh satu dunia ya Pancasila
1.Ketuhanan yang maha esa
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 Lalu manakah yang lebih baik?  Kita bangsa Indonesia melihat bahwa Declaration of Independence itu tidak mengandung keadilan sosial atau sosialisme dan kita melihat bahwa Manifesto Komunis itu masih harus di sublimir (dipertinggi jiwanya) dengan Ke-Tuhanan yang Maha Esa. Hampir dua ratus tahun Declaration of Independence itu dicetuskan oleh penanya Thomas Jefferson. Hampir seratus tahun yang lalu,Manifesto Komunis dicetuskan oleh genialiteitnya Karl Marx dan Friedrich Engels. 

Kedua-duanya adalah amat berharga bagi pembebasan nasional di zaman itu atau pembebasan progresif bagi zamannya masing-masing. Kedua-duanya adalah amat berharga bagi pembebasan nasional di zaman itu atau pembebasan proletar di zaman itu. Tetapi kita sekarang sudah berada di bagian kedua dari abad ke-20.Dengan Declaration of Independence saja dan Manifesto Komunis saja,maka kenyataannya sekarang ialah,bahwa dunia manusia sekarang terpecah belah menjadi dua blok yang intai-mengintai satu sama lain. “Lir angkasa kang hangemu dahana” sebagai juga digambarkan oleh Bertrand Russel tempo hari.Karena itulah maka Kita Bangsa Indonesia merasa bangga mempunyai Pancasila dan menganjurkan Pancasila itu kepada semua bangsa.

Pancasila adalah satu dasar yang universal,satu dasar yang dapat dipakai semua bangsa,satu dasar yang menjamin kesejahteraan dunia,perdamaian dunia,persaudaraan dunia.Pancasila tidak salah lagi,adalah satu hogere optekking daripada Declaration of Independence dan Manifesto Komunis. Dan Manifesto Politik Republik Indonesia dan USDEK adalah refleksi daripada Pancasila itu,sehingga benarlah konklusi Dewan Pertimbangan Agung,bahwa Revolusi Indonesia bukanlah revolusi borjuis model tahun 1789 di Prancis dan bukan pula revolusi proletar model tahun 1917 di Rusia. Revolusi Indonesia adalah satu Revolusi yang dasar dan tujuannya “konggruen dengan Social Consejence of Man”,konggruen dengan Budi Nurani Manusia.

Sumber: Resapkan dan Amalkan Pancasila,kumpulan buah pikiran Dr.H.Roeslan Abdulgani,diterbitkan oleh Yayasan Prapanca Jakarta

Saya Indonesia Saya pancasila!



Senin, 27 November 2017

Mengenal Lembaga Keuangan di Indonesia


Oleh : Hendi Kurnia

Lembaga keuangan sudah sangat dikenal oleh masyarakat Indonesia, karena kegiatan kredit sudah sangat biasa dilakukan oleh masyarakat Indonesia dalam setiap sendi kehidupan masyarakat. Lembaga keuangan dalam arti luas adalah sebagai perantara dari pihak yg mempunyai kelebihan (surplus of funds) dengan pihak yang kekurangan dana (lock of funds) sehingga peranan dari lembaga keuangan yang sebenarnya, yaitu sebagai perantara keuangan masyarakat (financial intermediacy).

Dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menggunakan istilah lembaga jasa kuangan bukan lembaga keuangan. Pengertian lembaga jasa keuangan dinyatakan dalam pasal 1 angka 4, yaitu lembaga yang melaksanakan kegitan di sektor perbankan, pasar modal, dana pension, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Dari pengertian lembaga keuangan diatas, dapatkita klasifikasikan pada dua jenis lembaga, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.

1.      Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank tidak memiliki cara-cara penghimpunan dana yang selengkap Bank, namun pada pokoknya Lembaga Keuangan Bukan Bank mempunyai kegiatan utama yang tidak jauh berbeda dengan Bank. Secara umum kegiatan utama Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat.

Sekarang pengetian lembaga keuangan bukan bank (LKBB) dapat kita temukan dalam pasal 1 angka 4 Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Lembaga Pembiayaan, yaitu:
“Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkan ke dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan.”

Dari pengertian di atas maka kita pahami bahwa lembaga keuangan bukan bank (LKBB) melakukan kegiatannya dengan dana yang bersifat jangka panjang dan berasal dari surat berharga yang dikeluarkannya dan tidak diperkenankanmenerima simpanan, baik dalam bentuk giro, deposito, maupun tabungan sehingga lembaga tersebut banyak berkaitan dengan pasar uang dan pasar modal. Penyaluran dana yg dimiliki ditujuan kepada masyarakat terutama sebagai sumber dana investasi, dalam rangka investasi ini hanya diperkenankan dilakukan di dalam negeri.

Melihat dari segi usaha pokok yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank (LKBB), maka kita mengenal dua sektor utama yang digelutinya, yaitu:

a.    Sektor pembiayaan pembangunan berupa pemberian kredit jangka menengah atau jangka panjang juga dapat berupa penyertaan modal.

b.      Usaha ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang-bidang tertentu.
Apabila kita melihat darisektor usaha pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam bidang-bidang tertentu yang digelutinya, jenis kelompok LKBB, diantaranya meliputi:

1.)    Perusahaan asuransi
Pengertian Asuransi menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246 adalah “Suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tertentu” Asuransi pada prinsipnya dapat dikatakan sebagai mekanisme proteksi atau perlindungan dari resiko kerugian keuangan, sedangkan pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila salah satu anggota keluarga menghadapi resiko kerugian.

2.)    Penyelenggaraan dana pensiun
Dana Pensiunan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, adalah Badan Hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya. Defenisi tersebut memberi pengertian bahwa dana pensiun merupakan suatu lembaga mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan yang telah pensiun.

3.)    Leasing  
Leasing merupakan suatu kata atau istilah bahasa asing yang masuk kedalam bahasa Indonesia. Secara umum Leasing dapat diartikan suatu penyediaan barang-barang modal dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991, Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Leasing dengan Hak Opsi (Financial Lease) maupun Leasing tanpa Hak Opsi atau Sewa Guna Usaha Biasa (Operating Lease) untuk digunakan oleh Lesse (perusahaan yang mengajukan permohonan leasing) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala

4.)    Gadai
Pengertian gadai sangat erat hubungnnya dengan lembaga jaminan. Seorang kreditur akan memerlukan jaminan yaitu pihak yang memberikan pinjaman sekaligus menerima barang jaminan. Gadai munurut KUH Perdata pasal 1150, “Sesuatu hak yang diperoleh sesorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.” Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seseorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.

Selain yang diatasa masih banyak LKBB lainnya seperti: holding company, perusahaan keuangan perusahaan memberikan potongan/diskonto, dan perusahaan pemutar kredit.

Kondisi perizinan dan pengawasan LKBB atau sering disebut juga Lembaga Jasa Keuangan Bukan Bank (LJKBB) sekarang ini beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sebelumnya perizinan dan pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modan dan Lembaga keuangan (Bapepam-LK).


2.      Lembaga Keuangan Bank
Bank sudah merupakan mitra dalam rangka memenuhi semua kebutuhan keuangan manusia. Bank dijadikan tempat sebagai tempat untuk melakukan berbagai transaksi yang berhubungan dengan uang seperti tempat mengamankan uang, melakukan investasi, pengiriman uang melakukan pembayaran atau melakukan penagihan. Peranan bank sangat mempengaruhi kegiatan ekonomi suatu negara. Oleh karena itu, kemajuan suatu bank di suatu negara dapat pula dijadikan ukuran kemajuan negara yang bersangkutan.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jenis bank menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terdiri dari:

a.       Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariat yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan bank umum meliputi sebagai berikut:
1.)    Menghimpun dana (finding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarkat. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan, seperti: simpanan giro, simpanan tabungan, dan simpanan deposito. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account
2.)    Menyalurkan Dana (lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakkukan melalui pemberian oinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal kredit. Kredit yang diberikan bank terdiri dari berbagai jenis, yaitu: kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan, kredit produktif, kredit konsumtif, dan kredit profesi
3.)    Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi: kiriman uang (transfer), kliring (clearing), inkaso (collection), safe deposite box, bank card (kartu kredit), bank notes, bank garansi, bank draft, letter of credit, cek wisata, menerima setoran-setoran, melayani pembayaran-pembayaran, bermain di pasar modal, dan jasa-jasa lainnya.
b.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

Dalam praktinknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut:

1.)    Menghimpun dana hanya dalam bentuk: simpanan tabungan, dan simpanan deposito

2.)    Menyalurkan dana dalam bentuk: kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit perdagangan.
Jadi, dari pemaparan diatas bisa simpulkan bahwa terdapat 2 jenis lembaga keuangan yang ada di Indonesia yaitu Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keungan Bukan Bank (LKBB). Untuk mengetahui perbedannya secara sederhana adalah Lembaga keuangan bank (disebut bank saja) merupakan lembaga keuangan yang paling lengkap kegiatannya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya, sedangkan Lembaga keuangan bukan bank (disebut lembaga keuangan lainnya) kegiatannya difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja. semoga sekilas penjelasan mengenai lembaga keuangan ini, dapat membantu kawan-kawan dalam memahami lembaga keuangan di Indonesia.

DASAR HUKUM:

1.      KUHD
2.      KUHPerdata
3.      UU No. 10 Tahun 1998 tentang perabankan
4.      UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
5.      Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1998 tentang Lembaga Pembiayaan
6.      UU No. 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991 Tentang Leasing

SUMBER:
1.      Drs. Muhammad Djumhana, S.H. 2012. Hukum Perbankan di Indonesia. PT Citra Aditya Bakti: Bandung

2.      Dr. Kasmir, S.E., M.M. 2014. Dasar-Dasar Perbankan. PT RajaGrafindo Persada: Jakarta

Jumat, 24 November 2017

Review Kelas Penelitian 1 Mempelejari penelitian hukum normatif dalam studi kasus “Memperhatikan Hak-hak narapidana menurut Undang-undang no 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan”

   

Oleh : Bodro Aji


Pada tanggal 4 november 2017 pukul 10:00 WIB diruang 15 Justitia 1 telah terlaksana kelas penelitian 1 dengan jenis penelitian hukum normatif dimana kelas penelitian normatif merupakan penelitian mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, kelas Penelitian 1 merupakan input dari penelitian sehingga kawan-kawan peserta kelas penelitian 1 dapat mendapatkan materi berupa Penelitian Hukum Normatif dan Studi Kasus Hak-hak Narapidana pada saat kelas penelitian 1 berlangsung. Pemateri Kelas Penelitian 1 dari staf peneliltian Nixon sinaga yang membahas hak hak narapidana dan Arizzal Faturahman selaku DPL LKHS yang membahas penelitian hukum normatif. Kegiatan kelas penelitian 1  dihadiri oleh anggota LKHS dari beberapa angkatan dan penggurus lkhs, Kegiatan ini menimbulkan peserta yang hadir antusias untuk membedah materi yang dibahas.

Pemateri pembuka pada saat kelas penelitian 1, dibuka oleh kawan Arizzal Faturahman selaku DPL LKHS yang membahas Penjelasan Penelitian Hukum Normatif, yaitu berupa :

A.Penjelasan Penelitian
Suatu cara untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu,
dengan cara rasional, empiris, serta sistematis.
Rasional = masuk akal, terjangkau oleh pikiran manusia
Empiris = dapat diamati oleh indera manusia, berakar dari filsafat realisme
Aristoteles, idealism Palto, dikembangkan filsuf Islam Ibnu Sina tentang
“Tabula Rasa”
Sistematis = Menggunakan cara-cara tertentu

B. Teori kebenaran dalam Penelitian
1. Kebenaran Korespondensi
   Suatu Pernyataan adalah benar bila dan hanya bila yang dikatakannya sesuai denganrealitas. Pelenilitian dalam teori kebenaran Korespondesi melakukan verifikasi hipotesis melalui data empiris atau kasatmata.

2. Kebenaran Koherensi
 Suatu pernyataan atau putusan benar atau salah berkaitan apakah keduanya sesuai atau tidak dengan system proposisi atau pernyataan. Fungsi penelitian, melakukan kesesuaianantara sesuatu yang hendak di telaah dengan nilai/ketetapan/aturan yang dijadikan prinsip.

3. Teori Kebenaran Pragmatis
Kebenaran di verifikasi dan di konfirmasi oleh hasil penuangan yang dimiliki oleh seseorang ke dalam praktik. Fungsi penelitian, menemukan sesuatu yang efektif dan bermanfaat dalam menuangkan gagasan, meminggirkan masalah nilai

C. Pendekatan dalam penilitian hukum
•Pendekatan Perundang-undangan (Statute Aprroach) 
Mengacu kepada hierarki dan asas-asas dalam peraturan perundang-undangan. Statute = legislasi dan regulasi, beschikking/decree tidak dapat digunakan dalam peraturan perundag-undangan.

•Pendekatan Kasus (Case Aprroach)
Memahami ratio decendi, yaitu alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuksampai kepada putusan. Fakta-fakta yang perlu dipahami berupa orang, tempat, waktu, dansegara yang menyertainya. 

•Pendekatan Historis (Historical Approach)
Merupakan pelacakan sejarah Lembaga hukum dari waktu ke waktu, berguna untukmemahami perubahan dan perkembangan filosofi yang melandasi aturan hukum tersebut.

Pendekatan Perbandingan (Comparative Aprroach)
Melakukan perbandingan hukum suatu negara lain, hukum dari suatu waktu, ataumembandingkan suatu putusan pengadilan dalam masalah yang sama. Bermanfaat untukpenyikapan latar belakang terjadinya ketentuan hukum, untuk selanjutnya digunakan dalam membuat produk hukum.

•Pendakatan Konseptual (Case Aprroach)
Sarana alternative ketika tidak adanyan suatu pengertian dalam aturan hukum yang sedang diteliti. Mengacu kepada doktrin para sarjana, atau konsepsi suatu subjek tertentu.  

Setelah pemamparan penjelasan penelitian hukum normatif dibawakan oleh kawan Arrizal fatur selaku DPL, giliran kawan Nixon selaku staf div penelitian yang akan mengaitkan terkait penelitian normatif dengan studi kasus yang dibawakan yaitu, “ hak-Hak Narapidana menurut Undang-undang no 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan”. Materi tersebut dikorelasikan dengan Jurnal Ilmiah Universitas Islam Indonesia dengan judul “  Meninjau Hak Narapadina di Lapas kelas II A Yogyakarta”   

  Seyogyanya, Nixon menyampaikan materi berupa :
A. Didalam Undang-undang no 12 tahun 1995 terdapat Hak-hak Narapidana yaitu berupa
1.       Melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya.
2.       Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani.
3.       Mendapat pendidikan dan pengajaran.
4.       Mendapat pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
5.       Menyampaikan keluhan.
6.       Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang.
7.       Mendapat upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.
8.       Menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum atau orang tertentu lainnya.
9.       Mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi.
10.   Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga.
11.    Mendapat pembebasan bersyarat.

Seharusnya ( Das Sollen ) narapidana mendapatkan Hak-hak nya sesuai yang tertuang pada Undang-undang no 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, Kawan nixon memaparkan terkait studi kasus dengan Jurnal Ilmiah pada Lapas II A Yogyakarta mendapatkan kesimpulan pada saat kelas penelitian 1 yaitu :
1. Terkait analisis pada pembahasan tiap tiap hak-hak narapidana yang telah diatur oleh Undang-undang no 12 Tahun 1995 sudah sesuai dengan senyatanya hak-hak narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Yogykarta.

Dari kelas penilitian 1 dapat ditarik di kesimpulan bahwa betapa pentingnya materi penelitian hukum
di lingkungan fakultas hukum untuk mendukung secara studi dokumen, teori hukum beserta menemukan dan meng-efektifkan suatu peraturan perundang-undang pada senyatanya.