Panama Papers adalah
kumpulan 11,5 juta dokumen rahasia yang dibuat oleh penyedia jasa perusahaan
asal Panama, Mossack Fonseca. Dokumen ini berisi informasi rinci mengenai lebih
dari 214.000 perusahaan luar negeri, termasuk identitas pemegang saham dan
direkturnya. Dokumen tersebut mencantumkan nama pemimpin lima negara —
Argentina, Islandia, Arab Saudi, Ukraina, dan Uni Emirat Arab — serta pejabat
pemerintahan, kerabat dekat, dan teman dekat sejumlah kepala pemerintahan
sekitar 40 negara lainnya, termasuk Brasil, Cina, Perancis, India, Malaysia,
Meksiko, Malta, Pakistan, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, Suriah, dan Britania
Raya. Sementara Amerika Serikat tidak ada karena Amerika Serikat sendiri
memiliki beberapa negara bagian yang sudah dianggap sebagai surga pajak seperti
Delaware, Nevada, dan Kepulauan Virgin.
Rentang waktu dokumen
ini dapat ditelusuri hingga tahun 1970-an. Dokumen berukuran 2,6 terabita ini
diberikan oleh seorang sumber anonim kepada Süddeutsche Zeitung pada bulan
Agustus 2015 dan International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ).
Dokumen bocoran ini kemudian disebarkan kepada dan dianalisis oleh kurang lebih
400 wartawan di 107 organisasi media di lebih dari 80 negara.
Mossack Fonseca
merupakan sebuah perusahaan berbasis hukum Panama yang didirikan pada 1977 oleh
Jurgen Mossack dan Ramon Fonseca sehingga dinamai Mossack-Fonseca. Kedua orang
yang mendirikan perusahaan ini hingga kini dianggap sebagai orang paling
dihormati di Panama.
Jurgen Mossack
merupakan multijutawan imigran Jerman yang ayahnya mengungsi ke Panama demi
kehidupan keluarganya setelah menjadi perwira pasukan elite Nazi Jerman,
Waffen-SS dalam Perang Dunia Kedua.
Sedangkan Ramon
Fonseca merupakan novelis peraih anugerah sastra yang beberapa tahun belakangan
pernah menjadi penasihat presiden Panama. Ia meninggalkan jabatan penasihat
presiden Panama setelah Maret silam perusahaannya, Mossack Fonseca, dikaitkan
dengan skandal Brasil.
Dari markas besarnya
di Panama, salah satu surga utama di dunia bagi penyuka kerahasiaan keuangan,
Mossack Fonseca mengembangbiakkan perusahaan-perusahaan anonim di Panama, di
Kepulauan Virgin milik Inggris, dan di tempat-tempat lain yang menjadi surga
kerahasiaan keuangan.
Mossack Fonseca
memiliki lebih dari 500 karyawan dan kolaborator di lebih dari 40 kantor di
seluruh dunia, termasuk tiga di Swiss dan delapan di Cina, bekerjasama dengan
bank-bank besar dan perusahaan-perusahaan besar di negara-negara seperti
Belanda, Meksiko, Amerika Serikat dan Swiss untuk membantu kliennya memindahkan
uang atau menghindari tagihan pajak di dalam negeri.
PEGUNGKAPAN KASUS “PANAMA PAPERS”
Sumber anonim
menggunakan nama samaran "John Doe" membuat dokumen yang tersedia
dalam batch untuk surat kabar Jerman Süddeutsche Zeitung pada awal 2015. Informasi
dari whistleblower unremunerated ini mengungkapkan dokumen transaksi sejak
tahun 1970-an sampai tahun 2015. Mengingat skala kebocoran yang sangat besar,
koran Süddeutsche Zeitung meminta bantuan Konsorsium Internasional of
Investigative Journalists (ICIJ, yang berbasis di Washington, DC untuk
melakukan penyelidikan.
Penyelidikan
melibatkan sekitar 400 wartawan dari 107 organisasi media di 80 negara di
beberapa titik yang diterima dan dokumen kebocoran dianalisis merinci operasi
dari firma hukum dan klien perusahaan shell. Setelah lebih dari satu tahun
pelaporan, berita-berita pertama berdasarkan dokumen diterbitkan pada 3 April
2016, bersama dengan 149 dokumen sendiri. Data bersangkutan operasi dan kerja
dari 214,000 perusahaan shell. Dokumen diurutkan ke dalam struktur file besar
yang berisi folder untuk setiap perusahaan shell, berkomunikasi melalui email,
kontrak, transkrip, dan dokumen yang telah dipindai apa yang dilakukan Mossack
Fonseca saat proses bisnis dengan perusahaan atau membantu klien-kliennya
mengatur perusahaan-perusahaan offshore miliknya.
Data terkumpul
mencapai 2,6 terabyte data terdiri dari dokumen Mossack Fonseca tentang 214.488
entitas lepas pantai yang memiliki hubungan dengan pejabat publik. Dokumen yang
bocor sebanyak 11,5 juta dan dilakukan selama 40 tahun antara tahun 1970 dan
akhir tahun 2015 transaksi dengan Mossack Fonseca. (sebanyak 4,8 juta file
email transaksi yang dibocorkan, 3 juta file format database, 2,2 juta PDF, 1,2
juta gambar, 320.000 file teks, dan 2.242 file dalam format lain, yang
didistribusikan dokumen untuk investigasi dan analisis untuk sekitar 400
wartawan di 107 organisasi media di 76 negara).
Menurut Igor
Angelini, kepala Kelompok Intelijen Keuangan Europol ini, perusahaan shell juga
"memainkan peran penting dalam kegiatan pencucian uang skala besar."
Hal yang sama, katanya, berlaku untuk korupsi: mereka sering menggunakan
perusahaan shell sebagai sarana untuk "mentransfer uang suap”. Dalam empat
dekade sejak didirikan, Mossack Fonseca telah mendirikan, menjual, dan
mengelola ratusan ribu perusahaan tersebut di Panama, di British Virgin
Islands, atau tempat berlindung dari kewajiban pajak lainnya.
Data-data menunjukkan
bagaimana industri lepas pantai global yang bekerja sama dengan bank-bank
besar, perusahaan-perusahaan dan perusahaan manajemen aset yang secara
diam-diam mengatur manajemen keuangan para penguasa, politisi, pejabat FIFA,
penipu, dan pengedar narkoba, serta miliarder, selebriti, dan bintang olahraga.
Melalui Mossack
Fonseca telah mengugkapkan perilaku "ketidak jujuran, kecurangan &
kejahatan" orang-orang berkuasa yang kaya raya dalam menyembunyikan
hartanya dari kejaran pajak di negeri asalnya, dan bahkan menjadi cara
orang-orang dunia hitam menyembunyikan harta jarahannya. (HFM 10.04.16 : Diolah
dari berbagai sumber).
Ada banyak tokoh yang masuk dalam
skandal panama papers ini, dari kebanyakan itu ada korban pertama dari skandal
Panama papers yaitu mundurnya perdana menteri islandia Sigmundur David Gunnlaugsson, lalu Manuel Soria mengundurkan
diri dari jabatannya sebagai menteri perindustrian (Menperin) Spanyol, TOP Eksekutif Dewan
Penasihat ABN Amro (Belanda) Bert Meerstadt dan CEO Hypo Landesbank Vorarlberg
(Austria) Michael Grahammer mengumumkan pengunduran diri mereka setelah
terseret skandal Panama Papers, lantas banyak dari indonesia yang namanya tercantum
dalam panama papers namun dalam pernyataannya justru tidak berani mengambil
tindakan seperti tokoh di luar negeri, rasa gentleman agreement yang tidak
dimiliki oleh para tokoh politik di indonesia menimbulkan kesan bahwa tokoh
politik di Indonesia itu hanya mementingkan dirinya sendiri, apabila kita
ketahui di jepang dengan semangat bushidonya ketika ada pejabat pemerintah
melakukan hal di luar norma maka akan melepaskan jabatannya, tapi di indonesia?
Belum tentu. Pejabat seperti Menteri BUMN, Rini soemarno, MENKOPOLHUKAM, Luhut
Panjaitan, dll banyak yang terlibat namun tidak terlihat Gentleman Agreement
dari para pejabat di Indonesia,semangat ini justru tidak digaungkan,padahal sangat
penting dalam menjalankan tugas Negara.
Apakah
Penyimpanan Dana melalui Mossack Fonseca adalah TINDAK PIDANA?
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang” Pasal 3 menyatakan : “Setiap Orang yang menempatkan,
mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan,
membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat
berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana
karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah)”.
2.
Sedangkan dalam Pasal 4 menyebutkan : “Setiap Orang yang menyembunyikan atau
menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau
kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah)”.
3.
Dana tersebut (walaupun perlu pembuktian mendalam) dapat juga berasal dari
hasil Korupsi atau penggelapan di bidang perpajakan yang dilakukan di wilayah
negara kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah negara kesatuan
Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
KESIMPULAN
:
1.
Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menitipkan, membawa ke
luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga
atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan
asal usul Harta Kekayaan. “merupakan tindak pidana Pencucian Uang”.
2.
Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan,
pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana “merupakan
tindak pidana Pencucian Uang”.
3.
Menempatkan, mengalihkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk,
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul kepemilikan yang sebenarnya atas
Harta Kekayaan dengan maksud menghindari kewajiban pembayaran pajak dalam
negeri, “merupakan tindak pidana Perpajakan”.
4.
Mungkin saja "uang yang di cuci, disimpan atau diolah melalui Mossack
Fonseca awalnya bukan "Hasil Kejahatan", tetapi karena uang tersebut
digunakan untuk "Kejahatan Pencucian Uang dan Penghindaran Pajak",
maka secara teori kejahatan korupsi UNCAC 2003 Article 31(United Nations Convention Against
Corruption),
uang tersebut merupakan "Uang Kejahatan" yang dapat disita atau
dirampas oleh negara, (apalagi dari awalnya sudah Uang hasil kejahatan?).
5.
Yang namanya “Penjahat” (paling kurang kejahatan pajak) tidak perlu diberikan
pengampunan pajak ("tax amnesty") tetapi di hukum, jika pemerintah
lemah, permisif dengan penjahat, nanti semua orang kaya rame rame melakukan
kejahatan perpajakan, karena Pemerintah sangat ramah dengan penjahat.. suka
memberikan pengampunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar