Sabtu, 12 September 2015

DIOBRAS I

Hallo Blogger Indonesia, khususnya Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman!
Tepat satu minggu yang lalu LKHS telah mengadakan DIOBRAS (Diskusi dan Obrolan Santai) LKHS yang pertama, dengan tema Bedah Film "The Law Abiding Citizen" yang diselenggarakan oleh Divisi Diskusi dan Pembicaranya adalah Rifqi Prasetyo. Untuk mengetahui review film The Law Abiding Citizen, kawan-kawan semua bisa lihat disini. :)

-->

DIOBRAS I
BEDAH FILM “LAW ABIDING CITIZEN”
Divisi Diskusi

Salam ilmiah! Film yang berlatar belakang di negara Amerika Serikat ini merupakan sebuah kritik terhadap sistem hukum negara super power itu dengan mengangkat “bargaining system” dan “justice collabolator”. Rifqi sebagai pembicara dalam bedah film “Law Abiding Citizen” ini menanyakan, “bagaimana jadinya ketika dua sistem itu dilakukan di Indonesia?”. Hal itu mendapat banyak sekali sambutan, dan salah seorang peserta diskusi yaitu Bangkit yang notabene adalah DPL LKHS bahwa hal tentang justice collabolator menjadi ramai diperbincangkan setelah setahun keluarnya undang-undang perlindungan saksi dan korban. Hal itu belum banyak diterapkan di Indonesia karena perlindungan terhadap saksi itu masih cenderung lemah, begitu pula mengenai kontra prestasi yang diberikan
            Adapula salah satu peserta diskusi mengamati dari segi film, ada sebuah kejanggalan menurutnya, “di penjara terutama ruang isolasi seharusnya ada CCTV atau kamera untuk mengawasi kegiatan apa saja yang dilakukan oleh nara pidana, kenapa itu tidak?” tanya Titah yang merupakan mahasiswa baru 2015. Jawaban dari hal itu langsung diberikan oleh Rifqi bahwasannya CCTV itu hanya ada di lorong penjara, sedangkan di dalam ruang penjara tidak ada CCTV. Mungkin hal itu juga perlu dibenahi bahwa dalam ruang penjara juga sebenarnya butuh CCTV agar tidak adanya penyimpangan lain yang dilakukan oleh nara pidana.
            Kembali ke bargaining sisstem yang artinya adalah proses tawar menawar dalam hukum, yang mana dalam film ini dilakukan oleh Darby dan Rise. Dari hal tersebut ada yang ingin menanggapi, yaitu oleh Ajeng “itu pelaku ada Darby sebagai pelaku utama (dader) dan ada Ames sebagai pembantu (medepleger), kenapa si Ames tidak melakukan tawar menawar dengan Rise juga?”. Hal itu langsung ditanggapi oleh Rifqi dengan asumsi dia bahwa itu didukung oleh faktor psikis dari si Ames. Ames yang merasa hanya melakukan pencurian, berbeda dengan Darby yang secara sadar telah melakukan pembunuhan, pencurian dsb dia lebih memilik untuk menjadi Justice Collabolator dengan demikian maka dia dapat dikurangi hukumannya.
            Kembali untuk mengomentari film ini oleh saudara Titah, dalam segi bahasa emang terlalu tinggi dan susah untuk dimengerti, karena memang bahasa hukum sedikit berbeda dengan bahasa Inggris dan translatornya tidak pasti orang hukum dan hal itulah yang menyebabkan banyaknya kata yang tidak sesuai dengan keadannya. Dalam film ini juga rasanya terlalu cepat klimaks, tidak ada pengantarnya terlebih dahulu.
            Adapun komentar dari Zidni dan Al tentang film ini yang diantaranya, Clyde melakukan hal demikian karena tidak ingin ketidak adilan yang diterimanya akan diterima juga oleh orang lain. Dan muncul pertanyaan mengenai sistem peradilan tawar menawar itu, apakah ada indikasi bahwa dalam sistem tersebut juga harus ada orang yang dirugikan? Dan hal itu diamini oleh beberapa peserta diskusi yang lain, karena sebenarnya dalam tawar menawarpun pasti akan ada pihak yang lebih diuntungkan.
            Peserta lain bernama Edo pun tidak ingin ketinggalan komentar, dia menanyakan sebenarnya itu ada dampak positifnya atau tidak? Dan apakah sejauh ini hal itu telah efektif? Dalam film ini sebenarnya dampak positif tidak terlalu diperlihatkan, namun apabila kita lihat lebih dakam lagi dampak positif itu ada seperti dapat terungkapnya kasus apabila minimnya alat bukti yang dapat dijadikan dasar tuntutan kepada tersangka, namun jangan sampai lupa juga ada dampak negatif dari hal tersebut antara lain timbulnya rasa ketidak adilan bagi korban.
            Berbicara mengenai efektif, penegakan hukum juga jangan melupakan 3 hal yang diantaranya dilihat dari sisi Yuridis, Filosofis, dan Sosiologisnya. Dan Riqi mencontohkan ketika jalan macet namun di sebelah kanan sangat lengang namun itu merupakan jalan forbiden, dengan hanya melihat sisi kemanfaatan polisi mengalihkan pengendara ke sisi kanan yang lengang itu namun dari sisi hukum itu adalah hal yang salah. Maka kesimpulannya, ketiga hal itu haruslah bersifat komulatif, tidak hanya menonjol pada satu sisi saja.
            Tresna mengomentari bahwa penegak hukum yang baik itu adalah penegak hukum yang memang tahu hukumnya. Dan hal yang serupa juga diamini oleh Almira yang berpendapat bahwa, untuk mendapatkan sistem hukum yang sebaik-baiknya maka harus melihat dari semua sudut pandang, dan tidak boleh menutup telinga terhadap siapapun juga, termasuk korban yang ditemukan pingsan padahal dia melihat, mendengar dan mengalami sendiri ketika Darby mengoyak keluarganya.
            Sampailah di akhir diskusi dengan kesimpulan bahwa ketika ingin mengubah sebuah sistem, maka kamu harus masuk ke sistem tersebut dan menjadi virus, setelah itu kamu mempengaruhi setiap segmen yang terlibat di dalamnya, maka niscaya sistem itu akan berubah seperti kehendakmu. Pesan dari pembicara, diskusi merupakan hal yang sangat baik. Hal ini tidak akan didapatkan sewaktu perkuliahan yang waktunya memang sangat minim. Penutup dari moderator “KEADILAN HARUS DITEGAKKAN WALAUPUN LANGIT RUNTUH”. SALAM ILMIAH!!!

Tidak ada komentar: