Minggu, 15 September 2013

Persepsi Hukum dan Hukum Positif[1]
Oleh: Cipto Prayitno[2]


            Sebelum masuk kedalam kajian yang lebih mendalam mengenai suatu bidang ilmu hukum tertentu, maka yang pertama harus dilakukan adalah mengetahui mengenai persepsi konsep dari hukum dan hukum positif (kaitanya dengan hukum yang berlaku sekarang dalam sebuah negara). Hukum secara singkat diartikan dengan sekumpulan norma atau kaidah yang mempunyai sanksi, sedangkan hukum positif adalah hukum (sekumpulan norma/kaidah yang mempunyai sanksi) yang berlaku sekarang didalam sebuah negara.
            Perbedaan yang mendasar antara hukum dengan hukum positif dalam hal ini adalah berkaitan dengan luas kajiannya. Hukum disini adalah sebagai genus (umum)-nya, sedangkan hukum positif sebagai hal yang spesies (khusus).
1.      Hukum
Berbicara mengenai apa itu konsep hukum sangatlah berkaitan dengan 4 (empat) hal, antara lain:
A.     Pandangan Akademisi
Dalam berbicara mengenai permasalahan hukum secara genus adalah dengan menggunakan kacamata akademisi, yang mana hukum dilihat secara abstrak dan masih sangat luas (tidak terikat temapt berlakunya hukum, misal: hukum setempat), atau tidak berbicara hukum dalam hal kaitannya dengan hukum yang berlaku dalam suatu tempat tertentu.
B.     Teorisasi (Ilmu Pengetahuan)
Hukum secara genus kajiannya adalah mengenai teori-teori hukum dari para ahli hukum. Dalam pembicaraan mengenai hukum belumlah masuk kedalam tahapan penerapan hukum seperti yang ada didalam hukum positif, namun hanya akan berbicara masalah konsep dasar hukum dalam hal teoritis.
C.     Asal-muasal Hukum (Kajian Historis)
Pembicaraan hukum kaitannya dengan historis adalah pembicaraan mengenai “bagaimana hukum itu ada?”.
Yang mana asal-muasal hukum menurut Robinso Cruso adalah karena adanya masyarakat. Hukum ada untuk mengatur masyarakat. Yang dimaksud masyakat disini adalah 2 orang atau lebih, jadi ketika hidup satu orang didalam hutan maka tidak ada yang dinamakan hukum. Karena pada prinsipnya hukum ada karena untuk mengatur masyarakat.
D.     Hukum dan Masyarakat
Antara hukum dan masyarakat sangatlah erat kaitannya, yang mana telah dijelaskan diatas mengenai asal-muasal hukum, bahwasanya pada prinsipnya hukum ada adalah untuk mengatur masyarakat.
Kaitannya hukum dengan masayarakat adalah tipe hukum yang berlaku pada masayarakat tertentu sangatlah dipengaruhi juga oleh tipe masyarakat yang ada.
Misal:
-          Tipe masyarakat: sederhana dan agraris, maka hukum yang berlaku adalah bersifat komunal dan lebih ditekankan pada kebiasaan.
-          Tipe masyarakat: modern dan industri, maka hukum yang berlaku adalah hukum yang bersifat individual dan penekanannya pada hukum yang tertulis.

2.      Hukum Positif
Sama seperti hukum, dalam perbincangan mengenai hukum positif-pun sangatlah erat kaitannya dengan suatu sudut pandang tertentu, antara lain:
A.     Praktisi
Berbeda ketika berbicara mengenai masalah hukum adalah dengan sudut pandang akademisi, dalam berbicara mengenai masalah hukum positif adalah dengan sudut pandang praktisi. Artinya tidak lagi pada tahapan perbincangan mengenai masalah teori hukum akan tetapi lebih kepada penerapan hukum, yang mana praktisi kaitannya dengan penerapan hukum adalah sebagai pembentuk hukum positif itu sendiri. Karena pada dasarnya didalam perbincangan mengenai hukum positif adalah berkenaan dengan masalah pembentukan hukum dalam ranah praktis yang erat kaitannya dengan peran praktisi.
B.     Penerapan Hukum
Ketika dalam berbicara mengenai hukum adalah berbicara mengenai konsep dasar hukum (teorisasi), sedangkan didalam pembicaraan mengenai hukum positif adalah kaitannya dengan penerapan hukum positif itu sendiri. Yaitu perbincangan mengenai “bagaimana penerapan hukum positif dalam suatu wilayah”. Tidak lagi hanya berada dalam perdebatan permasalahan mengenai konsep dasar hukum, akan tetapi lebih kepada perdebatan mengenai penerapan hukumnya.
C.     Kehendak Negara
Hukum positif adalah hukum yang berlaku sekarang didalam sebuah negara. Yang mana pada dasarnya hukum positif muncul karena adanya kehendak negara untuk menerapkannya. Tanpa ada kehendak negara, maka tidak bisa suat hukum bisa menjadi hukum positif.
Meskipun secara prinsipil hukum positif muncul karena adanya kehendak negara, akan tetapi perbincangan mengenai hukum positif tidaklah bisa dilepaskan dari adanya kehendak rakyat(masyarakat). Hal ini didasarkan pada prinsip contract social (perjanjian antara penguasa dengan rakyat), yang mana hukum positif (undang-undang) adalah sebagai pembatas antara kehendak negara dengan kehendak masyarakat.[3]
Hukum positif kaitanya dengan kehendak negara nantinya akan berbicara mengenai masalah:
a.       Wilayah hukum,
b.      Subyek hukum,
c.       Luas berlaku hukum, dan
d.      Lapangan hukum (hukum pidana, hukum tata negara, hukum perdata, dll).





[1] Rangkuman hasil kuliah Kapita Selekta Hukum Adat yang disampaikan oleh Trusto Subekti S.H., M.H. pada 13 September 2013 di Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman.
[2] Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman yang sekaligus Kepala Divisi Penelitian LKHS Periode 2013-2014 dan bercita-cita meneliti bintang dilangit nan jauh dimata.
[3] Karena pada prinsipnya, hakekat hukum adalah:1). Untuk memabatasi kekuasaan dan 2). Untuk membatasi kebebasan.

1 komentar:

Eby Julies Onovia mengatakan...

Pandangan awam, the man on the street, de ontwikkelde leek :
1. "...sekumpulan norma atau kaidah yang mempunyai sanksi..." -konsep hukum yang seperti itu pada dasarnya sudah ditinggalkan beratus-ratus tahun yang lalu, mengikuti perkembangan zaman dan kompleksitas dalam pembangunan hukum, definisinya juga semakin berkembang, definisi yang demikian diatas sangatlah legalis positivis.
2. Asal Muasal hukum sebagaimana ditulis diatas yang mengacu pada Robinson Crusoe (penulisan yang tepat) juga tidaklah sepatutnya dijadikan acuan, karena meskipun tepat, namun tetap beliau ini adalah manusia fiksi bikinan Daniel Defoe dalam novelnya, koreksi yang tepat semestinya menggunakan adagium klasik "Ubi Societas Ibi Ius" yang mana digumamkan Cicero awal masehi lalu.
3. Semestinya jika penulis mengulas hakekat dan sejarah hukum, lebih dalamnya dengan menggali sampai pada tahapan hukum alam, hal mana terlupa pada karya di atas, dan ini adalah sebagian dari substansi pembicaraan hukum, manusia yang sendiri di hutanpun tetaplah terikat oleh hukum, yakni hukum alam itu sendiri.
4. Pada ulasan hukum positif, kerancuan terjadi pada penjelasan praktisi dan penerapan, tertulis praktisi sebagai pembentuk hukum, yang mana akan dirancukan dengan fungsi legislasi dan praktisi penegak hukum.
5. teruslah berkarya dengan bintang-bintang, papa bangga sama kamu :*
(Juri X-Faxtor)