Persepsi Hukum
dan Hukum Positif[1]
Sebelum
masuk kedalam kajian yang lebih mendalam mengenai suatu bidang ilmu hukum
tertentu, maka yang pertama harus dilakukan adalah mengetahui mengenai persepsi
konsep dari hukum dan hukum positif (kaitanya dengan hukum yang berlaku
sekarang dalam sebuah negara). Hukum secara singkat diartikan dengan sekumpulan
norma atau kaidah yang mempunyai sanksi, sedangkan hukum positif adalah hukum
(sekumpulan norma/kaidah yang mempunyai sanksi) yang berlaku sekarang didalam
sebuah negara.
Perbedaan
yang mendasar antara hukum dengan hukum positif dalam hal ini adalah berkaitan
dengan luas kajiannya. Hukum disini adalah sebagai genus (umum)-nya,
sedangkan hukum positif sebagai hal yang spesies
(khusus).
1. Hukum
Berbicara mengenai apa itu konsep
hukum sangatlah berkaitan dengan 4 (empat) hal, antara lain:
A.
Pandangan
Akademisi
Dalam
berbicara mengenai permasalahan hukum secara genus adalah dengan menggunakan kacamata akademisi, yang mana hukum
dilihat secara abstrak dan masih sangat luas (tidak terikat temapt berlakunya
hukum, misal: hukum setempat), atau tidak berbicara hukum dalam hal kaitannya
dengan hukum yang berlaku dalam suatu tempat tertentu.
B.
Teorisasi
(Ilmu Pengetahuan)
Hukum
secara genus kajiannya adalah mengenai
teori-teori hukum dari para ahli hukum. Dalam pembicaraan mengenai hukum
belumlah masuk kedalam tahapan penerapan hukum seperti yang ada didalam hukum
positif, namun hanya akan berbicara masalah konsep dasar hukum dalam hal
teoritis.
C.
Asal-muasal
Hukum (Kajian Historis)
Pembicaraan
hukum kaitannya dengan historis adalah pembicaraan mengenai “bagaimana hukum
itu ada?”.
Yang
mana asal-muasal hukum menurut Robinso Cruso adalah karena adanya masyarakat.
Hukum ada untuk mengatur masyarakat. Yang dimaksud masyakat disini adalah 2
orang atau lebih, jadi ketika hidup satu orang didalam hutan maka tidak ada
yang dinamakan hukum. Karena pada prinsipnya hukum ada karena untuk mengatur
masyarakat.
D.
Hukum
dan Masyarakat
Antara
hukum dan masyarakat sangatlah erat kaitannya, yang mana telah dijelaskan
diatas mengenai asal-muasal hukum, bahwasanya pada prinsipnya hukum ada adalah
untuk mengatur masyarakat.
Kaitannya
hukum dengan masayarakat adalah tipe hukum yang berlaku pada masayarakat
tertentu sangatlah dipengaruhi juga oleh tipe masyarakat yang ada.
Misal:
-
Tipe
masyarakat: sederhana dan agraris, maka hukum yang berlaku adalah bersifat
komunal dan lebih ditekankan pada kebiasaan.
-
Tipe
masyarakat: modern dan industri, maka hukum yang berlaku adalah hukum yang
bersifat individual dan penekanannya pada hukum yang tertulis.
2. Hukum
Positif
Sama seperti hukum, dalam perbincangan
mengenai hukum positif-pun sangatlah erat kaitannya dengan suatu sudut pandang
tertentu, antara lain:
A.
Praktisi
Berbeda
ketika berbicara mengenai masalah hukum adalah dengan sudut pandang akademisi,
dalam berbicara mengenai masalah hukum positif adalah dengan sudut pandang
praktisi. Artinya tidak lagi pada tahapan perbincangan mengenai masalah teori
hukum akan tetapi lebih kepada penerapan hukum, yang mana praktisi kaitannya
dengan penerapan hukum adalah sebagai pembentuk hukum positif itu sendiri.
Karena pada dasarnya didalam perbincangan mengenai hukum positif adalah
berkenaan dengan masalah pembentukan hukum dalam ranah praktis yang erat
kaitannya dengan peran praktisi.
B.
Penerapan
Hukum
Ketika
dalam berbicara mengenai hukum adalah berbicara mengenai konsep dasar hukum
(teorisasi), sedangkan didalam pembicaraan mengenai hukum positif adalah
kaitannya dengan penerapan hukum positif itu sendiri. Yaitu perbincangan
mengenai “bagaimana penerapan hukum positif dalam suatu wilayah”. Tidak lagi
hanya berada dalam perdebatan permasalahan mengenai konsep dasar hukum, akan tetapi
lebih kepada perdebatan mengenai penerapan hukumnya.
C.
Kehendak
Negara
Hukum
positif adalah hukum yang berlaku sekarang didalam sebuah negara. Yang mana
pada dasarnya hukum positif muncul karena adanya kehendak negara untuk
menerapkannya. Tanpa ada kehendak negara, maka tidak bisa suat hukum bisa
menjadi hukum positif.
Meskipun
secara prinsipil hukum positif muncul karena adanya kehendak negara, akan
tetapi perbincangan mengenai hukum positif tidaklah bisa dilepaskan dari adanya
kehendak rakyat(masyarakat). Hal ini didasarkan pada prinsip contract social (perjanjian antara
penguasa dengan rakyat), yang mana hukum positif (undang-undang) adalah sebagai
pembatas antara kehendak negara dengan kehendak masyarakat.[3]
Hukum
positif kaitanya dengan kehendak negara nantinya akan berbicara mengenai
masalah:
a.
Wilayah
hukum,
b.
Subyek
hukum,
c.
Luas
berlaku hukum, dan
[1]
Rangkuman hasil kuliah Kapita Selekta Hukum Adat yang disampaikan oleh Trusto
Subekti S.H., M.H. pada 13 September 2013 di Fakultas Hukum, Universitas
Jenderal Soedirman.
[2] Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman yang sekaligus Kepala Divisi
Penelitian LKHS Periode 2013-2014 dan bercita-cita meneliti bintang dilangit
nan jauh dimata.
[3] Karena
pada prinsipnya, hakekat hukum adalah:1). Untuk memabatasi kekuasaan dan 2).
Untuk membatasi kebebasan.
1 komentar:
Pandangan awam, the man on the street, de ontwikkelde leek :
1. "...sekumpulan norma atau kaidah yang mempunyai sanksi..." -konsep hukum yang seperti itu pada dasarnya sudah ditinggalkan beratus-ratus tahun yang lalu, mengikuti perkembangan zaman dan kompleksitas dalam pembangunan hukum, definisinya juga semakin berkembang, definisi yang demikian diatas sangatlah legalis positivis.
2. Asal Muasal hukum sebagaimana ditulis diatas yang mengacu pada Robinson Crusoe (penulisan yang tepat) juga tidaklah sepatutnya dijadikan acuan, karena meskipun tepat, namun tetap beliau ini adalah manusia fiksi bikinan Daniel Defoe dalam novelnya, koreksi yang tepat semestinya menggunakan adagium klasik "Ubi Societas Ibi Ius" yang mana digumamkan Cicero awal masehi lalu.
3. Semestinya jika penulis mengulas hakekat dan sejarah hukum, lebih dalamnya dengan menggali sampai pada tahapan hukum alam, hal mana terlupa pada karya di atas, dan ini adalah sebagian dari substansi pembicaraan hukum, manusia yang sendiri di hutanpun tetaplah terikat oleh hukum, yakni hukum alam itu sendiri.
4. Pada ulasan hukum positif, kerancuan terjadi pada penjelasan praktisi dan penerapan, tertulis praktisi sebagai pembentuk hukum, yang mana akan dirancukan dengan fungsi legislasi dan praktisi penegak hukum.
5. teruslah berkarya dengan bintang-bintang, papa bangga sama kamu :*
(Juri X-Faxtor)
Posting Komentar