Rabu, 30 November 2016

KEBEBASAN BERAGAMA DI INDONESIA (?)

Oleh : Yusuf Habibullah

Hak merupakan suatu hal yang baik dan dapat berguna bagi umat manusia sehingga hak merupakan sesuatu yang dapat dikatakan vital dalam kehidupan sehari-hari bagi umat manusia, Dimana sifat dari hak ini adalah dapat mengambil atau pun tidak diambil karena memang merupakan suatu pilihan bagi umat manusia, namun bukan berarti ketika terdapat pilihan tersebut hak ini malah ditahan, dirampas bahkan dikelabui oleh orang yang berkuasa dimana seolah hak ini bukanlah hak yang seharusnya didapatkan.

Terdapat pula hak yang selalu melekat bagi manusia, yaitu Hak Asasi Manusia dimana dalam hal ini sudah sangat tak asing lagi khususnya pada sebagian mahasiswa fakultas hokum Unsoed, bahkan telah tercantum sebagai salah satu mata kuliah wajib yaitu “HUKUM dan HAM”, maka cukuplah untuk sebagian mahasiswa ini dapat dikatakan fasih dalam menelaahnya. Di lain sisi Indonesia yang menganut faham rechstaat yang mengakui adanya HAM dapat dilihat pada UndangUndang Dasar 1945 pasal 28 yang mendeskripsikan tentang HAM.

Namun dengan keadaan yang terbaru (walaupun cukup lawas) terdapat konflik yang melibatkan atas nama agama  didalamnya, bukankah dalam ranah Hak Asasi Manusia pun terdapat unsure kebebasan beragama? Bukankah negara pun mencamtunmkan secara konstitusional untuk kebebasan beragama? Lalu mengapa masih saja terjadi keributan soal agama?

Memang cukup rancu apabila kita membicarakan soal agama, mungkin hal ini yang menyebabkan seseorang takut sekali terhadap konflik apabila hal ini dibahas lebih dalam, namun apakah salah ketika sedikit menegaskan tentang kebebasan beragama. Hal ini tercantum pada unsur HAM  yang termasuk pada hak personal yaitu tentang kebebasan memeluk suatu agama, bahkan konstitusional Indonesia pun berkata sesuai padaUndang-Undang Dasar 1945 BAB IX tentang agama pasal 29, dimana pada ayat (1) menyatakan bahwa“Negara bedasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dari ayat tersebut dinyatakan suatu penegasan bahwa Indonesia merupakan Negara yang berlandaskan ketuhanan yang maha esa. Lalu pada ayat (2) dinyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan”. Penegasan kembali bahwa Negara Indonesia menjamin warga negaranya untuk merdeka dalam memeluk agama sertam enjalankan peribadatan sesuai dengan agama dan kepercayaan.
          
         Sesuai acuan pasal 29 ayat (2) yang menyatakan kebebasan beragama namun terlihat suatu kontradiksi dengan adanya pengakuan secara tidak langsung terhadap 6 agama. Sehingga apabila yang dimerdekakan dalam konteks beragama lalu mengapa hanya terlimitasi sebanyak 6 agama secara tidak langsung? Maka kemanakah letak pengakuan dan perlindungan Negara terhadap agama lain? Konsep suatu agama itu seharusnya dibutuhkan oleh seorang individu, bukan harus menyesuaikan terhadap negara, lantas mengapa masih hadir konsep limitative terhadap agama?
      
       Terdapat limitatif agama yang secara tidak langsung karena bersifat inkonstitusional yang melibatkan suatu proses dikriminatif terhadap agama agama lain dan seolah olah bangsa sendiri telah melupakan konstitusional yang mecantumkan suatu kemerdekaan beragama. Beranjak kearah konsep suatu agama secara diksi dalam bahasa sansekerta terdapat dua suku kata yaitu A : tidak dan GAMA ; kekacauan dan dalam unsurnya adanya credo dan ritus, diamana credo berarti tatacara keimanan dan ritus merupakan tatacara peribadatan, berarti konsep ini menyatakan agama memang dibutuhkan oleh individu warganegaranya dan seharusnya tidak terlalu mencocokan kepada kesesuaian negara. Konsep tersebut menyatakan suatu agama bukanlah merupakan suatu kesesatan bagi penganutnya, namun yang dikhawatirkan dengan adanya limitative dalam ranah agama ini terdapat konsep mayoritas dan minoritasyang mana akans angat rentan memicu terjadinya suatu pertikaian hingga menyebabkan perpecahan dalam suatu bangsa.
         
       Lalu mengapa seolah Negara secara tidak langsung memarginalisasi warga negaranya dengan opsi 6 agama tersebut? Serta bagaimana seandainya Negara tidak memarginalkan terkait hal tersebut?
        
        Dengan adanya permarginalan yang diharapkan, pemerintah setidaknya dapat mengatasi suatu multi problematika yang disebabkan dengan adanya multicultural dari setiap agama sehingga tidak terjadi suatu kerisuhan, namun tak dapat disadari bahwasanya terdapat suatu kaum minoritas yang merupakan dampak kurangnya pengakuan hokum atas kehadiran agama yang dianutnya. Seharusnya dalam hal ini pemerintah dapat mengakui dan melindungi kebebasan beragama yang merupakan hak privasi dari setiap warga negaranya karena pada konsep suatu negara yang demokratis ialah “dari rakyat untuk rakyat,” dan bukanlah negara yang terlalu mengekang rakyat layaknya pada prinsip pemerintah yang otoriter sehingga tidak adanya kaum minoritas maupun mayoritas yang tercipta.

Sabtu, 24 September 2016

Sawit dan Perjalanan Konflik Agraria




Oleh : Arrizal Fathurohman

Kelapa sawit atau dalam bahasa ilmiahnya adalah Elaeis guimensis berdasarkan penelitian dapat dipergunakan sebagai energy terbarukan yang dikenal dengan nama biofuel, selain itu hasil dari sawit lainnya dapat berupa margarin, minyak goreng, berbagai produk mulai dari shampoo dan kuteks yang membutuhkan sawit sebagai bahan baku, maka dari itu tak heran sawit menjadi salah satu  komoditi ekspor terbesar Indonesia.Sawit sebagai salah satu komoditi terbesar ekspor Indonesia dalam perjalanannya terdapat banyak masalah, terutama mengenai konflik agraria, berdasarkan data yang dihimpun oleh KPA (Konsorsium Pembaharuan Agraria) konflik agrariapada sektor perkebunan pada 2015 seluas 302.536 hektar, menurut Irwan Nurdin seketaris Jendral KPA konflik perkebunan terbanyak terjadi di Riau akibat permasalahan persawitan. 

            Mengulas sejarah konflik sawit yang seakan tak pernah terselesaikan, ada baiknya kita mengetahui mengenai perkembangan sawit dari zaman ke zaman. Kelapa sawit didatangkan pada tahun 1869 oleh maskapai dagang Belanda atau VOC, dengan membawa empat bibit kelapa sawit ke  Hindia yang lalu ditanami di Kebun Raya Bogor, menjelang akhir abad 19 VOC mengubah paradigma bisnis mereka ke sektor perkebunan yang lalu dituangkan dalam agrarisch wet pada tahun 1870, tahun 1911 di sungai Liput, Aceh, dan Pulu Radja, Asahan seorang pengusaha Belgia bernama Hallet mendirikan perusahaan Sungai Liput Cuultur Maatschappij ini merupakan awal mula industry sawit di Indonesia. Bisnis kelapa sawit sempat mati pada masa penjajahan Jepang dikarenakan lebih memilih untuk focus pada tanaman pangan seperti padi dan ganyong, sehingga pada masa itu banyak lahan perkebunan sawit yang menjadi tak terurus  dan tak jarang kembali menjadi hutan 

Setelah Indonesia merdeka, perjalanan kelapa sawit masih dalam suasana kelam, kebun-kebun yang tak terurus tersebut menjadi lahan rebutan para lascar pada waktu itu, pada agresi militer Belanda I tahun 1947 kebun-kebun tersebut kembali diambil alih oleh Belanda dan menyerahkannya pada perusahaan-perusahaan asing yang menjadi pemilik kebun tersebut sebelum Perang Dunia II, tahun 1957 terjadi nasionalisasi perusahaan besar-besaran di Indonesia, tak terkecuali perusahaan sawit ini.Selanjutnya kurun waktu 1970-an pemerintah orde baru mulai merehabilitasi lahan-lahan kelapa sawit, tetapi menjadi sebuah kontradiksi ketika kondisi pada waktu itu sawit bukanlah  komoditi yang diminati perusahan-perusahaan karena pengaruh bonanza yang sedang dinikmati Indonesia, untuk mengatasi hal tersebut pemerintah orde baru menjalankan suatu program yang dikenal dengan PIR (Perkebunan Inti Rakyat), suatu program yang pada pelaksanannya bekerja sama dengan Bank Dunia melalui program Nucleus Smallholder (NES), prinsip PIR ini memakai sistem kemitraan antara perkebunan besar dan petani rakyat, merasa kurang dengan program ini pemerintah lalu membuat program tambahan dengan sebutan PIR-Trans yaitu program transmigrasi bagi ratusan ribu orang dari Jawa, Bali, Nusa Tenggara, diberangkatkan menuju hutan-hutan di Sumatera-Kalimantan-Sulawesi untuk membuka lahan sawit di daerah-daerah tersebut dengan jatah masing-masing keluarga sebesar 2 hektare. Program ini terbilang sukses meningkatkan gairah akan persawitan terbukti seluas 566.346 ha (kebun inti 167.702ha, kebun plasma 398.644 ha) telah dibuka di 11 provinsi.

Dari program inilah konflik-konflik dimulai, letupan konflik antara transmigran dengan warga local atau sesama warga local mulai bermunculan. Perampasanterhadap hak ulayat adat dilakukan oleh pemerintah, sedangkan para transmigran ini tidak tahu menahu mengenai asal usul tanah yang mereka duduki sehingga timbulah konflik diantara warga lokal dan pendatang, konflik di Mesuji Lampung pada kurun tahun 2010-2011 dapat dijadikan contoh sebagai imbas program pemerintah tersebut. Selain itu konflik antara pengusaha dan warga local juga tak dapat dihindarkan, perusahaan-perusahaan sawit besar kadangkala melakukan penindasan kepada warga local, bermula dari kerjasama kemitraan dengan pola petani menyediakan lahan dan pemodal besar menanami sawit seringkali menimbulkan konflik agraria karena pembagian keuntungan diantara keduanya sungguh-sungguh menghisap warga local , belum lagi perampasan hak-hak masyarakat adat oleh perusahaan-perusahaan besar, dalam kondisi seperti ini pemerintah yang seharusnya dihaapkan hadir untuk membela rakyatnya malah seakan angkat tangan dan kadangkala tak peduli dengan permasalahan ini.

Konflik-konflik yang terjadi , bila kita melihat waktu terjadinya, di Indonesia pada waktu itusudah menerapkan UUPA . Oleh karena itu pelanggaran-pelanggaran seperti itu dan yang masih terjadi hingga detik ini sebenarnya terdapat beberapa hal yangbertentangan dengan ketentuan dan politik hukum dalam UU tersebut. Pertama, mengenai asas larangan pemerasan orang oleh orang lain yang dimuat dalam pasal 11 UUPA yang  mengatur mengenai perlindungan ekonomi lemah (golongan rakyat), peristiwa yang menimpa Ali Badi pada tahun 2008 Warga Desa Runtu,Kabupaten Kota Waringin Barat, Kalimantan Barat yang dimuat dalam catatan tempo institute dan Sawit Watch melaporkan bahwa perusahaan berinisial SSS dengan dibantu oleh pemerintah desa setempat meratakan lahan pertaniannya bersama dengan kelompok tani beliau yang berjumlah 49 orang, saat beliau menemui pemerintah setempat untuk mendapatkan pembelaan, tetapi yang didapat justru pernyataan bahwa tanah tersebut masuk Hak Guna Operasi PT SSS.Kedua, mengenai peampasan hak-hak ulayat adat, seperti halnya ketika warga masyarakat adat setempat dilaporkan kepada polisi hutan atau pihak berwenang lainnya dengan tuduhan mencuri hasil kebun, padahal menurut pasal 1 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepada Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, yang dimaksud hak ulayat pada intinya adalah kewenangan yang dimiliki oleh masyarakat adat disuatu wilayah tertentu untuk mengelola dan mengambil manfaat dari sumber daya alam di wilayah tersebut, ditambah lagi pembohongan oleh perusahaan mengenai HGU (Hak Guna Usaha) yang seringkali diperpanjang dengan tidak melihat aturan baku dari UUPA, seperti halnya masyarakat Sanggau, Kalimantan Barat yang diakal-akali oleh perusahaan mengenai peminjaman tanah selama 25 tahun, lalu dibuat sertifikasi HGU (Hak Guna Usaha) berjangka 35 tahun lalu diperpanjang lagi selama 60 tahun sehingga menjadi 95 tahun, dan yang paling parah tanah yang bersertifikasi HGU terebut dijual ke perusahaan lain, sehingga tanah tersebut jatuh ketangan orang asing yang warga setempat tak tahu menahu mengenai hal tersebut, pada 1985 mereka menyerahkan 718 hektare untuk program PIR-trans, lalu lahan yang kembali hanya 243 ha pun dan itupun masih kredit.

Itulah dua masalah masalah yang masih membelenggu masyarakat Indonesia dan membuat UUPA masih belum berjalan dengan efektif hingga saat ini, sehingga permasalahan agraria seakan tak pernah ada habisnya. UUPA sebagai sebuah cita-cita dan politik hukum dalam pembaharuan agraria seakan hanya sebatas pemanis untuk melagengkan eksploitasi atas nama pembangunan, peraturan pendukung yang merupakan amanat dari UUPA hingga saat ini masih banyak yang menjadi pekerjaan yang tak terselesaikan, belum lagi ketidak sinkronan antara cita-cita dan politik hukum UUPA dengan peraturan-peraturan baru yang akhir-akhir ini dibuat yang justru melagengkan penghisapan atas tanah. Semoga tulisan ini dapat menjadi rekleksi atas kontradiksi yang terjadi selama ini atas nama pembangunan.