Senin, 23 Mei 2016

Penting Banget LGBT?

Penting Banget LGBT?

            Salam Ilmiah! Pada kesempatan kali ini saya ingin menyampaikan sebuah isu yang sedang marak-maraknya di Indonesia bahkan di dunia sekalipun. Berawal dari disahkannya LGBT di negara super power sana ternyata berdampak bagi kehidupan sosial di Indonesia, banyak sekali kelompok-kelompok yang sudah tidak memiliki rasa malu menyerukan sebuah keinginan untuk dilegalkannya LGBT, seberapa penting sih? Pada tulisan saya kali ini, saya ingin mendeskripsikan secara singkat apa itu LGBT, dan bagaimana pandangan dari agama, peraturan perundang-undangan, dan HAM.
LGBT yang merupakan singkatan dari Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender ini menurut saya adalah sebuah penyakit psikis yang dampaknya adalah terhadap orientasi sexual si penderita. Berbicara soal penyakit, telah adanya sebuah tulisan dari Dr. Fidiansjah adalah Direktur Direktorat Bina Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan dan beliau sekaligus menjabat sebagai Ketua Seksi RSP (Religi, Spiritualitas, dan Psikiatri) PDSKJI (Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia. Berdasarkan hasil telaah maka LGBT masuk dalam kategori ODMK (Orang Dengan Masalah Kesehatan Jiwa), yang merujuk pada terminologi ODMK pada UU No.18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Saya kurang mengetahui bagaimana itu ilmu kesehatan tetapi dalam keterangan yang beliau sampaikan dan ditulis oleh Nova Riyanti Yusuf yang merupakan anggota DPR RI periode 2009-2014 bahwa ODMK berbeda dengan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Gangguan Jiwa) akan tetapi ODMK ini dapat berkembang sehingga mencapai taraf ODGJ yang dapat dipengaruhi oleh faktor lingkungan.
Berbicara mengenai LGBT merupakan penyakit kejiwaan maka pikir saya akan ada 3 resiko yang paling kemungkinan terjadi yaitu orang tersebut menyembunyikannya dan dianggap sebagai aib keluarga atau yang biasa disebut sebagai denial, kedua orang tersebut berusaha untuk menyembuhkannya dan kembali kejalan yang benar, dan yang ketiga adalah dengan bijaksana menerima dan menganggap bahwa hal tersebut dapat diterima oleh masyarakat. Berkaca dari hal tersebut memang benar yaitu sekarang mulai marak orang-orang karena solidaritas mekanis merasa bahwa mereka satu nasib sehingga lebih giat lagi menyerukan adanya legalisasi terkait LGBT dengan harapan bahwa hal tersebut dianggap oleh masyarakat dan negara sebagai hal yang normal. Lalu sebenarnya pentingkah LGBT itu dilegalkan berdasarkan deskripsi diatas bahwa LGBT merupakan sebuah penyakit kejiwaan? Kita bahas dari perspektif agama terlebih dahulu.
Dalam hal orang beragama yang tentunya bersumber dari masing-masing kitab suci yang mereka anggap adalah wahyu dari Tuhan YME apakah dapat diamini bahwa dari sudut pandang agama dapat menyatakan bahwa LGBT itu merupakan hal yang lazim dan dapat diterima? Menurut hemat saya bahwa LGBT yang merupakan peristiwa dimana orang tersebut tidak sesuai kodratnya maka dari agama manapun juga tidak akan pernah menyatakan bahwa LGBT itu merupakan hal yang wajar dan dapat disahkan. Melihat dari sebuah cerita atau hikayat dari kaumnya nabi Luth A.S bahwa Allah SWT mengutuk kaum Luth karena perbuatan soldominya yang dalam bahasa keseharian mereka disebut sebagai Liwath dan pelakunya disebut Lutiy. Nabi Muhammad SAW yang merupakan nabi akhir zaman juga dalam sabdanya tentang homoseksualitas bahwa “aku akan mengutuk bagi laki-laki siapapun yang bertingkah seperti perempuan”, apa bila itu diartikan secara harfiah maka hanya menolak bagi kaum homoseksualitas, namun nabi muhammad juga menambahkan bahwa perilaku yang tidak sesuai kodratnya maka hal itu adalah salah. Bahkan menggambarkan bahwa perbuatan seperti itu adalah sama hinanya dengan berzina walaupun satu mukhrimnya. Kitab suci ataupun sabda nabi merupakan pedoman yang tetap artinya sampai kapanpun juga hakikat yang ada di dalamnya adalah sama, jadi sampai kapanpun agama tetaplah tidak akan pernah bisa memperbolehkan fenomena seperti LGBT ini dianggap hal yang normal.
Berbicara soal agama maka berbicara tentang hukum syari’ah, seperti yang dilakukan oleh daerah Aceh pada tahun 2002 bahwa yang awalnya hanya mengikat bagi penduduk yang muslim saja tetapi lambat laun mengikat bagi seluruh penduduk aceh dan terkait permasalahan serupa dengan LGBT di negara penganut hukum syari’ah itu telah menetapkan sanksi yang tegas, yang selanjutnya diikuti oleh kota Palembang, dan 52 daerah lainnya.
            Bagaimana dengan pendapat MUI selaku pemegang mimbar agama islam di Indonesia? MUI sendiri dengan tegas menyatakan bahwa LGBT adalah haram dan tidak akan pernah bisa menjadi halal bahkan perbuatan LGBT itu sendiri merupakan perbuatan kejahatan, yang sebagaimana diatur dalam fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Yang menarik menurut saya adalah perbuatan LGBT ini merupakan perbuatan kejahatan, bagaimana konseksuensinya?
1.     Hubungan seksual hanya dibolehkan bagi seseorang yang memiliki hubungan suami isteri, yaitu pasangan lelaki dan wanita berdasarkan nikah yang sah secara syar'i.
2.     Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan.
3.     Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).
4.     Pelaku homoseksual, baik lesbian maupu gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang.\
5.     Sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah).
6.     Pelaku sodomi dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati.
7.     Aktifitas homoseksual selain dengan cara sodomi (liwath) hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta’zir.
8.     Aktifitas pencabulan, yakni pelampiasan nasfu seksual seperti meraba, meremas, dan aktifitas lainnya tanpa ikatan pernikahan yang sah, yang dilakukan oleh seseorang, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak hukumnya haram.
9.     Pelaku pencabulan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikenakan hukuman ta’zir.
10.  Dalam hal korban dari kejahatan (jarimah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati.
11.  Melegalkan aktifitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.
Dalam pandangan agama budha pernikahan sejenis merupakan halangan untuk mencapai kesucian. Homoseksual dianggap sebagai salah satu faktor penyebab penurunan moral di masyarakat. Menurut ideologi kristen protestan tujuan utama pernikahan adalah untuk melestarikan kehidupan atau keturunan. Ini hanya bisa dicapai bila manusia menikah berlainan jenis kelamin. Agama katholik berpendapat suatu ikatan pernikahan hanya bisa dilakukan oleh pria dan wanita . Para pemeluk agama ini menganggap perilaku homoseksual sebagai bentuk penyimpangan. Agama hindu juga melarang pernikahan oleh pasangan sejenis. Agama Konghuchu memiliki prinsip bahwa pernikahan itu hanya terjadi antara lelaki dan wanita.
Maka dengan demikian sesuai fatwa MUI dan ideologi masing-masing agama bahwa secara tegas perbuatan LGBT adalah haram dan memiliki konsekuensi hukum yang tegas, dan untuk yang melegalkan juga dapat dikatakan sebagai perbuatan yang haram. Apapun alasannya hal yang abnormal memang sudah selayaknya untuk tidak dianggap sebagai hal yang biasa.
Berbicara soal peraturan perundang-undangan sebenarnya ada atau tidak celah terkait legalisasi LGBT, namun pandangan kita harus lebih luas lagi tentang LGBT ini, apakah hanya sebatas legalisasi, eksistensi, atau kesetaraan di dalam mata hukum? Berbicara soal LGBT dari sudut apapun  itu pasti kompleks melihat LGBT selain penyakit juga dapat dibilang sebagai hasil dari sebuah budaya bagaimana tidak, budaya dalam KBBI juga berarti hasil dari pola pemikiran manusia, jadi sudah selayaknya kita berpikir secara matang terkait hal apa yang seharusnya dilakukan untuk menghadapi LGBT ini khususnya dalam perspektif Hukum Positif.
Berbicara tentang hukum positif maka berbicara tentang peraturan perundang-undangan, maka kali ini saya akan lebih menggunakan UU Perkawinan dan UUD 1945 sebagai acuan untuk menerangkan LGBT dari perspektif hukum. Sudah sangat sering didengar bahwa dalam pasal 1 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 bahwa terdapat unsur penting dari sebuah perkawinan yakni ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang berarti bahwa secara tegas undang-undang perkawinan ini mengatur tentang hal yang diperbolehkan di dalam perkawinan itu adalah adanya seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang artinya bahwa Lesbian dan Gay tidak akan pernah bisa mendapatkan fasilitas hukum untuk melakukan sebuah perkawinan yang sah di Indonesia. Lalu bagaimana dengan Biseksual dan Transgender? Bukankah ketika orang tersebut yang awalnya adalah seorang laki-laki lalu mengganti jenis kelaminnya menjadi seorang wanita lalu ia menikah dengan seorang laki-laki juga bisa masuk dalam rumusan pasal 1 ayat 1 undang-undang tentang Perkawinan? Maka untuk hal semacam LGBT lebih luasnya bisa dilihat melalui pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Perkawinan yang mengatakan “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Dalam hal ini tidak ada satupun agama yang diakui di Indonesia yang melegalkan LGBT sehingga pernikahan sejenis tidak mungkin dilakukan. Lalu apakah permasalahannya hanya sampai disitu? Mengingat ini hanyalah undang-undang tentang perkawinan artinya bagaimana orang itu sesuai kodratnya melakukan perkawinan, bagaimana ketika tidak dalam hubungan perkawinan lalu melakukan kegiatan LGBT? Saya pikir ketika hal itu masuk kedalam sebuah perzinahan yang diatur dalam KUHP juga tidak akan memenuhi unsur-unsurnya. Lalu apakah dalam perspektif hukum hal ini masih dapat dilegalkan?
            Jawabannya adalah UUD 1945 dan Pancasila sebagai sumber dari semua hukum, dalam sila pertama Pancasila jelas disebutkan bahwa “Ketuhanan Yang Maha Esa” maka apapun itu adalah bersumber dari Tuhan yang Maha Esa. Lalu apakah orang-orang LGBT itu tidak berketuhanan? Jangan terlebih dahulu menjudge seperti itu, sangat dimungkinkan orang LGBT adalah orang yang berkeTuhanan namun orientasi seksnya saja yang berbeda yang dikarenakan penyakit tersebut, namun dapat diyakini bahwa orang yang berketuhanan tidak akan pernah melakukan hal sekeji itu bahkan di luar status perkwinan.
            Dalam pandangannya dengan hukum positif di Indonesia jelaslah sudah hukum bersumber pada UUD 1945 dan grund norm yaitu Pancasila dan di dalam sila pertama sangat jelas disbutkan bahwa Ketuhanan yang Maha Esa dan dapat diyakini bahwa tidak ada satu agamapun yang memperbolehkan adanya LGBT. Maka untuk legalnya LGBT pasti tidak akan pernah bisa karena terhalang adanya peraturan perundang-undangan dan Pancasila.
Lalu yang hingga saat ini masih menjadi menarik adalah LGBT dari perspektif HAM, karena dari aspek HAM ini lah menurut pegiat LGBT memiliki banyak celah karena HAM adalah wahyu dari Tuhan dan setiap orang siapapun itu pasti memiliki HAMnya sendiri-sendiri, dan hal itu lah yang menjadi dasar dari kaum LGBT mengukuhkan eksistensinya dengan dalih Hak Asasi Manusia. Banyak dari mereka mengacu pada International Convenant on Civil and Poltical Rights / ICCPR (Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik ) yang disahkan Majelis Umum PBB tahun 1951 yang isinya memuat hak untuk menentukan nasibnya sendiri di bidang sipil dan politik. Indonesia telah meratifikasi ICCPR pada 28 oktober 2005 melalui UU No.12 tahun 2005 tentang pengesahan ICCPR. Berikut adalah poin-poin yang termasuk dalam hak sipil :
  1. Hak hidup
  2. Hak bebas dari siksaan, perlakuan, atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.
  3. Hak bebas dari perbudakan
  4. Hak bebas dari penangkapan atau penahanan secara sewenang-wenang
  5. Hak memilih tempat tinggalnya untuk meninggalkan negara manapun termasuk negara sendiri
  6. Hak persamaan didepan lembaga peradilan dan badan peradilan
  7. Hak atas praduga tak bersalah
  8. Hak kebebasan berfikir
  9. Hak berkeyakinan dan beragama
  10. Hak untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan orang lain
  11. Hak atas kebebasan untuk menyampaikan pendapat
  12. Hak atas perkawinan / membentuk keluarga
  13. Hak anak atas perlindungan yang dibutuhkan oleh statusnya sebagai anak dibawah umur, keharusan segera didaftarkan setiap anak sejak lahir dan keharusan mempunyai nama dan hak anak atas kewarganegaraan
  14. Hak persamaan kedudukan semua orang di depan hukum
  15. Hak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.
Namun hal itu kembali lagi kepada kondisi demokrasi negara Indonesia dimana negara Indonesia memiliki Pancasila dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia itu sendiri yang mana kembali ke sila pertama bahwa tidak ada satu agamapun yang sepakat adanya LGBT ini. Hak Asasi Manusia wajib dilindungi oleh pemerintah. Namun kebijakan pemerintah Indonesia dengan tidak melegalkan LGBT sesunguhnya adalah demi melindungi warga negara itu sendiri. Kita juga dapat merujuk pada International Convenant on ekonomic, social, cultural right / ICESCR ( Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya ) yang disahkan Majelis Umum PBB pada tahun 1966. Pada bagian 3 berisi tentang :
  1. Hak atas pekerjaan
  2. Hak mendapat program pelatihan
  3. Hak mendapat kenyamanan dan kondisi kerja yang baik
  4. Hak membentuk serikat buruh
  5. Hak menikmati jaminan sosial termasuk asuransi sosial
  6. Hak menikmati perlindungan pada saat dan setelah melahirkan
  7. Hak atas standar hidup yang layak termasuk pangan, sandang, dan perumahan
  8. Hak terbebas dari kelaparan
  9. Hak menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tinggi
  10. hak atas pendidikan termasuk pendidikan dasar secara cuma cuma
  11. Hak untuk berperan serta dalam kehidupan budaya dan menikmati manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan aplikasinya
Dilihat dari point nomor 9 bahwa Pemerintah wajib memenuhi hak menikmati standar keseharan fisik dan mental yang tinggi maka dari itu pemerintah wajib untuk menjaga warga negaranya dari LGBT ini dimana berhubungan dengan deskripsi yang pertama kali saya jabarkan bahwa LGBT merupakan penyakit kejiwaan dan pemerintah harus menyembuhkan penyakit kejiwaan tersebut dan saya pikir langkah paling bijak terlebih dahulu adalah mencegah penyakit itu lebih meluas dengan tidak melegalkan LGBT serta bagi warga negara yang telah menderita penyakit kejiwaan tersebut maka diharapkan adanya terapi konservasi untuk menyelamatkan kaum LGBT. Selain itu untuk mencegah LGBT yang semula adalah penyakit kejiwaan dan jangan sampai menjadi gangguan jiwa adalah dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap kaum LGBT dan diupayakan melakukan pendekatan persuasif agar kaum LGBT kembali ke jalan yang benar.
Sekian dari saya maafkan apabila ada pihak yang merasa dirugikan, maafkan juga apabila ada salah-salah kata, sebagian adalah hasil kutipan dan diolah menggunakan nalar pribadi, semoga tulisan ini bermanfaat untuk penulis maupun pembaca. Terimakasih dan Salam Ilmiah!



Tidak ada komentar:

Posting Komentar