Penerapan Konsep Asas Nasional Pasif sebagai
Perlindungan TKI diluar Negeri.
Ada 3
klasifikasi negara yg diketahui, Negara Terbelakang; Negara Berkembang; Negara
maju. Indonesia termasuk dalam klasifikasi Negara Berkembang. Yang mana ciri
ciri dari negara berkembang adalah Pendapatan
yang relatif rendah. Rata-rata warganya berpenghasilan kurang dari US $ 1.000
perbulan; Pendidikan penduduknya rata-rata masih rendah dan belum merata;
Tingkat pertumbuhan penduduk tinggi; Pada umumnya, kebanyakan aktivitas
masyarakat menggunakan sarana dan prasarana yang masih tradisional;
Produktivitas yang masih Rendah; Masih mengalami Ketergantungan pada produk
industri impor; Lapangan kerja yang masih kurang sehingga memiliki tingkat
pengangguran yang tinggi.; Jumlah Kemiskinan yang masih tinggi; Memiliki
ketergantungan yang tinggi pada negara-negara lain, biasanya dalam bentuk utang
ataupun bantuan.[2]
Permasalahan lapangan kerja yang masih kurang dan membuat pengangguran semakin
banyak disiasati dengan cara mengirimkan beberapa tenaga kerja ke luar negeri.
Tenaga Kerja Indonesia selanjutnya disebut TKI merupakan pahlawan devisa
Indonesia. Mereka ikut membuat Negara Indonesia menjadi lebih kaya dengan uang
mereka. Namun, sayang sekali sering terjadi kasus mengenaskan yang dialami TKI
ini. Contoh kasus pada tahun 2011 Ruyati binti Satubino (54) asal Kabupaten
Bekasi, Jawa Barat. Menjadi pahlawan devisa di Arab Saudi, dan ditemukan telah
meninggal secara mengenaskan karena mendapat perlakuan yang tidak layak dari
majikannya[3]
Pada pasal 28 D Ayat (1), dan (2) UUD 195 menyatakan
bahwa (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (2) Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja. Begitu pula para TKI ini yang rela mengadu nasib
jauh ke luar Indonesia. Keadaannya begitu parah karena banyak kasus bahwa
mereka tidak mendapat upah ber bulan-bulan, diperlakukan semena mena dan tidak
mendapat perlindungan hukum ketika terjadi kasus kasus yang tidak diinginkan.
Di Indonesia sendiri dalam RUU Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, terdapat pengaturan tentang Asas Nasional Pasif yang berbeda
konsepnya dengan KUHP yang sedang berlaku saat ini. Konsep yang ada dalam
ketentuan pasal 4 KUHP yakni hanyalah kepentingan-kepentingan nasional yang
dapat dikenakan Asas Nasional Pasif. Lain
halnya pada Konsep dalam RUU KUHP, dimana pengaturan mengenai asas nasional
pasif terdapat pasal 4 huruf a RUU KUHP dimana secara garis besar berisi,
Ketentuan pidana dalam peraturan perundang‑undangan Indonesia berlaku bagi
setiap orang di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang melakukan tindak
pidana terhadap “warga negara Indonesia”.
Artinya tidak hanya kepentingan nasional saja yang dilindungi tetapi juga
kepentingan individu sebagai rakyat Indonesia
RUU KUHP tersebut berarti memiliki penafsiran, segala
tindak pidana yang dilakukan oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing
di luar negeri yang objeknya merupakan warga negara Indonesia dapat dikenai
Peraturan Perundang-undangan Indonesia.
Kebijakan hukum pidana, sebagaimana yang dirumuskan
dalam Pasal 4 Konsep KUHP tersebut, tentu akan membawa banyak manfaat bagi
setiap warga Negara Indonesia, sehingga warga negara Indonesia menjadi warga
yang bermartabat di mata dunia Internasional tanpa harus mengabaikan
kepentingan hukum nasional, dan inilah yang telah diamanatkan oleh konstitusi,
yakni dalam hal kesejahteraan dan perlindungan bagi setiap warga negara
Indonesia yaitu pada Pembukaan UUD 45 alinea ke 4 dan sesuai dengan jiwa
Pancasila yaitu sila ke 5, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[4]
Mengingat banyaknya TKI yang berada di Luar Negeri,
pengesahan RUU KUHP ini menjadi hal yang sangat urgen karena banyak warga
negara Indonesia yang harus terlindungi secara komprehensif dengan Asas
Nasional Pasif tersebut.
[1]
Penulis merupakan Ketua Umum LKHS periode 2015/2016, semester 6, cita citanya
dari dulu mempunyai berat badan ideal.
[2]
http://edukreatif.com/pengertian-klasifikasi-dan-15-ciri-ciri-negara-berkembang-beserta-contohnya/
diakses tanggal 20 Mei 2016
[3]
http://persaudaraansejati.blogspot.co.id/2013/04/kasus-tki-di-luar-negeri.html
[4]
Ridwan. 2015. Telaah Kritis Terhadap Keberlakuan Asas Nasional Pasif dalam
KUHP Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum. Volume 15: hal. 14. ISSN 1410-0797
Tidak ada komentar:
Posting Komentar