Oleh : Aditya Edo Primantoro
Intervensi adalah campur tangan atau ikut serta pihak
ke-3 yang mempunyai kepentingan kedalam suatu perkara perdata yang sedang
berjalan (berproses) antara pihak penggugat dengan pihak tergugat. Jika ada
pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan terhadap perkara tersebut, maka
dia dapat melibatkan dirinya atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam
perkara tersebut. Inilah yang biasa disebut dengan Intervensi. Dalam melakukan
intervensi, pihak ketiga dapat melakukannya sebagai Penggugat Intervensi atau
Tergugat Intervensi. Dasar Hukum Intervensisejatinya tidak diatur dalam HIR
(Herzien Indonesis Reglement) dan RBg (Rechtsreglement Buitengewesten). Namun,
pengaturannya dapat kita temui dalam RV (Reglement of de Rechtsvordering). Menurut Pasal 279 RV, dikatakan bahwa,
“Barangsiapa mempunyai kepentingan
dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain dapat
menuntut untuk mengabungkan diri atau campur tangan”.
Bentuk-BentukIntervensi dalam Acara
Perdata meliputi :
1. Tussenkomt (Menengahi)
“Intervensi bentuk Tussenkomt
Merupakan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara perdata sebagai pihak yang
berkepentingan untuk membela kepentingannya sendiri “
Ciri-ciri tussenkomst:
- Sebagai pihak ketiga yang
berkepentingan secara sukarela dan berdiri sendiri
- Adanya kepentingan untuk mencegah
timbulnya kerugian, atau kehilangan haknya yang mungkin terancam.
- Melawan kepentingan kedua belah
pihak yang berperkara.
- Dengan memasukkan tuntutan terhadap
pihak-pihak yang berperkara (Penggabungan tuntutan).
Contoh Konkretnya adalah “A sebagai
seorang ahli waris menuntut B yang menguasai harta peninggalan agar menyerahkan
harta peninggalan tersebut, kemudian datang C mengintervensi sengketa antara A
dan B dengan tuntutan bahwa dialah yang berhak atas harta peninggalan tersebut
berdasarkan testament”.
2. Voeging ( Menyertai )
“intervensi bentuk voeging yakni pihak
ketiga mencampuri sengketa yang sedang berlangsung antara penggugat dan
tergugat dengan bersikap memihak kepada salah satu pihak, biasanya pihak
tergugat dan dimaksudkan untuk melindungi kepentingan hukumnya sendiri dengan
membela salah satu pihak yang bersengketa “.
Ciri-ciri voeging:
- Sebagai pihak yang berkepentingan
secara sukarela dan berdiri sendiri
- berpihak kepada salah satu pihak
dari penggugat atau tergugat.
- Adanya kepentingan hukum untuk
melindungi dirinya sendiri dengan jalan membela salah satu yang bersengketa.
- Memasukkan tuntutan terhadap
pihak-pihak yang berperkara.
Contoh konkretnya adalah :“ A
menggugat B untuk pembayaran suatu utang. C mendengar perihal itu menjadi kaget
dan mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah suatu utang, akan tetapi adalah
modal untuk usaha dagang bersama antara A, B dan C.Oleh karena itu C mencampuri
gugatan dan memihak atau menggabungkan diri kepada B.”
Bentuk Vrijwaring merupakan bentuk
dari Intervensi, namun bentuk intervensi dari Vrijwaring ini berbeda dengan
Tussenkomt dan Voeging . Dikatakan berbeda Intervensi Vrijwaring adalah
Intervensi yang tidak sukarela ( Dipaksa).
3. Vrijwaring (Penanggungan)
“ Intervensi Vrijwaring juga dianggap
sebagai pihak ketiga, namun keterlibatannya bukan karena pihak ketiga itu yang
berkepentingan, melainkan karena dianggap sebagai penanggung (garantie) oleh
salah satu pihak, biasanya tergugat, sehingga dengan melibatkan pihak ketiga
itu akan dibebaskan dari pihak yang menggugatnya akibat putusan tentang pokok
perkara “.
Ciri-Ciri Vrijwaring
- Merupakan penggabungan tuntutan
- Salah satu pihak yang bersengketa
menarik pihak ketiga didalam sengketa
- Keikut sertaan pihak ketiga timbul
karena dipaksa dan bukan karena kehendaknya.
Menurut Sudikno Mertokusumo (1998: 74)
, Vrijwaring terbagi atas dua yakni:
1. Vrijwaring Formil (Garantie
Formelle) terjadi jika seseorang diwajibkan untuk menjamin orang lain menikmati
suatu hak atau benda terhadap suatu yang bersifat kebendaan, seperti penjual
yang harus menanggung pembeli dari gangguan pihak ketiga (pasal 1492 BW). Dalam
kaitannya dengan Vrijwaring, jika ternyata pembeli ini (Mis A) kemudian digugat
oleh C, karena B dulunya menjual barang C kepada A, maka B dapat ditarik
sebagai Vrijwaring.
2. Vrijwaring Simple/ Sederhana,
terjadi apabila sekiranya tergugat dikalahkan dalam sengketa yang sedang
berlangsung, ia mempunyai hak untuk menagih kepada pihak ketiga: penanggung
dengan melunasi hutang mempunyai hak untuk menagih kepada Debitur (Vide: Pasal
1839, dan Pasal 1840 BW). Artinya dalam tuntutan itu ada tuntutan penggugat
lawan tergugat (tertanggung) dan tuntutan tergugat lawan pihak ketiga
(penanggung).
Dari berbagai pemaparan di atas.
Jelas,Tussenkomst, pihak ketiga itu menjadi pihak yang Mengintervensi ke pada
para pihak tanpa ada keberpihakannya, dengan maksud untuk membela
kepentingannya sendiri ,Voeging sebagai pihak ketiga yang mempunyai kepentingan
terhadap para pihak dengan memihak kepada salah satu pihak. Dan jelas amat
bebeda lagi dengan Vrijwaring, oleh karena pihak ketiga ditarik secara terpaksa
(bukan kehendak pihak ketiga). Pihak ketiga dianggap sebagai Penanggung atas
perkara yang dituntut oleh penggugat kepada tergugat.
Dasar Hukum :
1. RV: Reglement of de Rechtsvordering
pasal 279/282
Refrensi
1. H. Riduan Syahrani, S.H., Buku
Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009, Cet. V
2. Mertokusumo, Sudikno. 1982. Hukum
Acara Perdata Indonesia.Yogyakarta Liberty.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar