Rabu, 07 Juni 2017

KETERBUKAAN INFORMASI ADALAH HAK KITA LHO!



Oleh  : Praja Pangestu


Di hutan yang rimbun pada pagi hari yang terik, seekor burung kecil mendatangi pohon yang menjulang tinggi keatas, ia memanjat ranting demi ranting untuk bertemu pemimpinnya. Sampailah ia ke depan pemimpinnya, lalu sang pemimpin pun bertanya dengan nada yang lantang “hei burung kecil, untuk apa kau kesini?” si burung kecil ini dengan suara pelan pun berkata “kehadiran ku disini hanya ingin bertanya wahai sang pemimpin, kemana semua cadangan makanan yang kita kumpulkan?” si pemimpin dengan angkuh menjawab “kau hanya burung kecil, kau tak perlu tau mengenai cadangan makanan! Pergi!” si burung kecil pun keluar dengan rasa kecewa.


Sedikit prolog untuk mengawali tulisan ini seperti nya sudah memberi gambaran bagaimana keterbukaan informasi adalah penting, kita adalah warga negara Indonesia dan negara pada hakikatnya tidak mempunyai uang, lalu uang negara itu dari mana? Ya dari kita. Lalu saat uang kita di pakai oleh negara, apakah kita hanya diam? dan tanpa tahu menahu mengenai uang kita? Okeh kita bakal bahas lebih lanjut.


Meninjau kembali Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, melihat konsideran huruf b dapat disimpulkan bahwa keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis dan hak memperoleh informasi adalah hak asasi manusia. Wah ternyata Hak Asasi Manusia lho! Lalu sebenarnya arti informasi publik itu apa ya?


Di dalam Undang-Undang ini dijelaskan pula yaitu pada pasal 1 angka 2 “Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dana penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan publik yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik”


Wah terus badan publik itu apa ya?


Pasal 1 angka 3 “Badan Publik adalah lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/ atau luar negri”


Dapat disimpulkan, badan publik adalah badan yang sebagian atau seluruh dananya diambil dari APBN atau APBD atau sumbangan masyarakat dan/ atau luar negri”


Dapat disimpulkan, badan publik adalah badan yang sebagian atau seluruh dananya diambil dari APBN atau APBD atau sumbangan masyarakat atau luar negri atau dapat dikatakan dari uang kita. Jadi sebenarnya badan publik memang mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi kepada setiap warga negara yang meminta bahkan pada asasnya setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik lho!

Lalu lalu lalu ada juga lho informasi publik yang harus diumumkan secara berkala, jadi sebenarnya informasi publik ini tidak harus diminta tapi memang WAJIB diumumkan secara berkala seperti; informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, Informasi mengenai kegiatan dan Kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai keuangan, informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jadi informasi-informasi ini “harusnya” tanpa diminta sudah wajib diumumkan lho!


Salah satu desa di daerah Baturraden yaitu desa Melung patut dicontoh bagi badan Publik lain dalam menyampaikan informasi berkala ini, karna desa ini secara gamblang menginformasikan pada gor desa Melung mengenai informasi-informasi yang wajib diumumkan secara berkala, tapi memang sangat disayangkan melihat badan publik lain yang sebenarnya mempunyai kewajiban untuk menginformasikan secara berkala tapi mempunyai dalil-dalil yang sangat indah nan menawan untuk mengelak menginformasikan hal-hal ini.

Setelah mengetahui dasar-dasarnya mengenai informasi publik, bagaimana bila kita coba aplikasikan pada instansi tempat kita menimba-nimba ilmu, sebenarnya instansi yang kita injak ini dananya itu dari mana ya? Sebenarnya instansi yang kita injak ini badan publik bukan ya?  Sebenarnya instansi yang kita injak ini mempunyai kewajiban untuk menginformasikan secara berkala tidak ya? Sebenarnya kita itu berhak ga ya untuk memperoleh informasi tersebut? 


Ya silahkan dijawab kawan-kawan pembaca, jika sudah menemukan jawaban-jawaban tersebut mungkin kawan kawan pembaca dapat menarik kesimpulannya sendiri-sendiri, apakah intansi tercinta kita ini dapat dikatakan memenuhi keterbukaan informasi atau tidak.



PS. Informasi lebih lanjut mengenai keterbukaan Informasi Publik dapat dilihat di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.  jika ada yang bingung kita diskusi-diskusi lucu aja mengenai ini di sekre LKHS.



Sumber: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar