Oleh : Yusuf Habibullah
Privatisasi bukanlah merupakan hal yang mungkin tabu lagi dalam benak civitas akademika kampus, dimana hal ini sangatlah sering didengar ketika memang mereka mendengarkan pada materi kuliah maupun ketika sedang berdiskusi, namun hal ini masih sering dijadikan suatu topik permasalahan bagi dampak kehidupan sehari hari, sehingga transparansi sendiri merupakan hal yang didambakan atas suatu privatisasi tersebut.
Bahwa privatisasi sendiri memiliki makna seperti yang didefinisikan oleh peacock (1930) mendefinisikan privatisasi sebagai pemindahan kepemilikan industri dari pemerintah ke sector swasta yang berimplikasi bahwa dominasi kepemilikan saham akan berpindah
kepemegang saham swasta. Dari definisi tersebut bisa ditarik kesimpulan adanya suatu perpindahan suatu campur tangan urusan publik kepada urusan tertentu.
Dapat dilihat lagi ketika hal ini dianalogikan seperti perubahan kata “industri” menjadi “hak”, “pemerintah” menjadi “publik”, saham menjadi “kebijakan” dan swasta menjadi “perorangan atau sekelompok orang tertentu”. Hal ini sangatlah dapat dikaitkan dengan problematika dalam kehidupan kampus yang seolah masih sering dijadikan privatisasi atas konsumsi publik yang seharusnya menjadi hak untuk publik.Sehingga dari definisi tersebutlah dapatpula dikatakan bahwa suatu hak public yaitu hak civitas akademika kampus apablia memang diprivatisasi seolah hal ini sangat berpotensi dalam pengikisan hak yang dilakukan secara sewenang wenang oleh pemerintah kampus terhadap mahasiswa selaku rakyat dalam konsep pemerinthannya.
Namun apabila hal ini menjadi alibi bagi pemerintahan kampus sebagai tindakan freis ermessen yaitu kebebasan bertindak hingga menciptakan suatu diskresi yang dilakukan oleh pemerintah kampus seharusnya dapat bercermin pada AAUPB (asas-asas umum pemerintahan yang baik), namun selama ini terindikasi bahwa terdapat beberapa asas yang tak terpenuhi seperti asas Perlakuan yang adil (fair play) yaitu pemerintah harus bersifat jujur dan terbuka atau memeberikan kesempatan warganya untuk mengemukakan suara, asas ketelitian, yaitu memperhatikan dan memeperhatikan terhadap berbagai kepentingan, asas keseimbangan yaitu dengan cara untuk menghindarkan kesewenang wenangan. Seolah dari beberapa asas tadi terlewatkan ketika membuat suatu kebijakan yang dimana melibatkan mahasiswa selaku rakyat didalamnya.
Padahal disisi lain terdapat suatu pemerintahan kancah daerah dimana terlihat dalam banner-nya perihal transparansi dana, hal ini sehaeusnya menjadi sorot perhatian bagaimana begitu demoikratisnya perihal dana bagaimana pemasukan dan pengeluarannya sehingga tak munculnya bebrabagai kecurigaan antara pemerintah tersebut dengan rakyatnya, hal in dapat dilihat pada banner yang terdapat pada Bali desa Melung yang bertempat di Kedung Banteng , kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tentang pemaparan APBDesa-nya pada tahun 2017.
Dimana dapat dilihat berbagai dana yang digunakan untuk kehidupan dalam masyarakatnya, bahkan hal ini dapat pula membuat msyarkatnya menjadi yakin maupun menjadi sumber edukasi bagi mereka yang apabila ingin lebih mengetahui bagaimana kebijakan dana itu dibuat bahkan kebijakn lain lainnya yang memang menjadi sumber tranparansi bagi masyarakat desa tersebut.
Dari hal tersebutlah memanglah seharusya menjadi suatu sorotan pemerintahan pada kampus dengan keterbukaan data dari APBD-nya yang mencerminkan atas tindakan pemerintah yang jujur dan demokrasi, bahkan metode dari pemasangan banner-nya bisa pula menjadi salah satu metode agar terlihatnya kampus yang transparan atas kebijakan kebijakan yang memang dapat dikonsumsi oleh public agar tidak terjadinya prasangka buruk atas pemerintahan dalam kampus.
Ketika memang sudah terlihat adanya transparansi dana yang terlihat pada suatu desa yang mana hal ini telah dilakukan oleh pemerintahan yang sekalanya cukup besar, sungguh ironi ketika melihat pemerintahan kancah kecil ini melakukan suatu tindakan yang terindikasi sebagai kesewenang wenangan karena menciptakan suatu kebijakannya yang terlihat atas kepentingannya sendiri.
Maka dari hal tersebut seharusnya cukuplah atas tindakan privtisasi yang tak jelas arahanya yang seharusnya dapat diubah menjadi transparansi yang merupakan suatu keterbukaan dari mulai proses pembuatan hingga hasil yang apabila hal itu menjadi suatu hak bagi masyarkat kampus yaitu mahasiswa maupun sebagian civitas akademika, bahkan hal ini juga dapat mengikis jiwa kritis mahasiswa yang seharusnya juga bisa menjadi edukasi bagi masyarakat kampus lebi khususnya mahasiswa terkait kebijakan kebijakan yang dikeluarkan.
Sumber : negarahukum.com
ouritsniyalfirdaus.blogspot.com
balas dengan tulisan ya… :)
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut