Oleh :
Taesirurijki
Staf Divisi Diskusi LKHS 2012-2013
(sumber illustrasi : http://putracenter.files.wordpress.com/2010/04/korupsi.jpg)
Wabah korupsi di Indonesia ini sudah menjadi penyakit mematikan yang
sulit untuk disembuhkan,
pemberantasan
harus menggunakan berbagai cara untuk bisa menyembuhkan penyakit yang sudah
stadium akhir ini. Sebenarnya korupsi dapat diselesaikan dengan beberapa
cara jika
prosesnya dilakukan secara benar
dan berkelanjutan. Penyelesaiannya bisa
saja melibatkan sumber daya manusia serta
seluruh elemen bangsa di Indonesia baik dengan cara pendekatan secara langsung maupun tidak
langsung untuk menyelesaikan dan membasmi wabah korupsi di Indonesia. Sebelum mengarah kepada
penegakan tindak pidana korupsi, terlebih dahulu kita harus memahami apa itu
korupsi, sebab terjadinya korupsi dan dampak dari tindak pidana korupsi
tersebut. Menurut prespektif
hukum, pidana korupsi secara umumnya
telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU
No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pada Pasal-Pasal
tersebut, korupsi sudah dimasukan kedalam
tiga puluh bentuk atau jenis tindak pidana korupsi. Pasal-Pasal tersebut
menjelaskan mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena
tindakan korupsi, hakikatnya ketiga puluh bentuk atau jenis perbuatan pidana
korupsi tersebut telah dikelompokan
menjadi tujuh jenis tindak pidana korupsi yang terdiri dari Kerugian keuangan negara,
Suap-menyuap, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, perbuatan curang, Benturan
kepentinagan dalam pengadaan dan Gratifikasi. Ada beberapa bentuk atau jenis tindak korupsi
lainnya yang telah dijelaskan pada UU No.
31 tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jenis tindak pidana lain yang
berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut terdiri dari Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi (Pasal 21),
Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar (Pasal 22
jo.Pasal 28), Bank yang tidak memberikan keterangan
rekening tersangka (Pasal 22 jo.Pasal 29),
Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu (Pasal 22 jo.Pasal 35),
Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi
keterangan palsu (Pasal 22 jo.Pasal 36)
dan saksi yang
membuka identitas pelapor
(Pasal 24 jo.Pasal 31).
Tindak Pidana Korupsi adalah suatu tindakan pidana yang merugikan keuangan negara berupa APBN dan APBD,
dengan cara menyalahgunakan kewenangan guna mendapatkan keuntungan lebih yang
tidak sesuai dengan prosedur dan Undang-Undang. Sedangkan definisi Tindak
Pidana Korupsi menurut Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Secara melawan hukum mengambil, mencuri
serta menggelapkan hak oranglain
dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, adanya penyalahgunaan kewenangan
yang menimbulkan kerugian negara. Secara etimologi korupsi berasal dari kata Coruptio artinya busuk dan rusak,
selain itu kata korupsi juga mempunyai namalain dari
beberapa perspektif
bahasa di dunia seperti Gin Moung(Muangthai),
Tanwu(China), Oshuko(Jepang), Coruptio(Latin) dan Korupsi(Indonesia). Sesuai pernyataan di atas, Korupsi tidak
hanya mewabah di Indonesia tetapi juga mewabah ke beberapa negara di Asia pasifik, tetapi dalam penegakkan hukum terhadap tindak pidana
korupsi ini pasti berbeda-beda. Penegakkan
hukum terhadap tindak pidana di Indonesia sendiri benar-benar banyak rintangan
dan tantangannya, penyebab terjadinya korupsi karena adanya Niat dan
Kesempatan. Niat yang ada dalam diri si pelaku korupsi dapat dilihat dari perilakunya
yang disebabkan karena adanya nilai-nilai atau moral buruk yang menyebabkan
korupsi, sedangkan Kesempatan yang dilakukan si pelaku disebabkan karena adanya
kelemahan sistem kerja dalam suatu instansi. Beberapa penyebab lainnya dalam
hal melakukan tindakan korupsi ini karena faktor kebutuhan, keserakahan, etikad
tidak baik dan benturan kepentingan dalam pengadaan.
Referensi:
1. UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Buku saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi(KPK)
1. UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Buku saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi(KPK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar