Senin, 27 November 2017

Mengenal Lembaga Keuangan di Indonesia


Oleh : Hendi Kurnia

Lembaga keuangan sudah sangat dikenal oleh masyarakat Indonesia, karena kegiatan kredit sudah sangat biasa dilakukan oleh masyarakat Indonesia dalam setiap sendi kehidupan masyarakat. Lembaga keuangan dalam arti luas adalah sebagai perantara dari pihak yg mempunyai kelebihan (surplus of funds) dengan pihak yang kekurangan dana (lock of funds) sehingga peranan dari lembaga keuangan yang sebenarnya, yaitu sebagai perantara keuangan masyarakat (financial intermediacy).

Dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menggunakan istilah lembaga jasa kuangan bukan lembaga keuangan. Pengertian lembaga jasa keuangan dinyatakan dalam pasal 1 angka 4, yaitu lembaga yang melaksanakan kegitan di sektor perbankan, pasar modal, dana pension, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Dari pengertian lembaga keuangan diatas, dapatkita klasifikasikan pada dua jenis lembaga, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.

1.      Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank tidak memiliki cara-cara penghimpunan dana yang selengkap Bank, namun pada pokoknya Lembaga Keuangan Bukan Bank mempunyai kegiatan utama yang tidak jauh berbeda dengan Bank. Secara umum kegiatan utama Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat.

Sekarang pengetian lembaga keuangan bukan bank (LKBB) dapat kita temukan dalam pasal 1 angka 4 Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Lembaga Pembiayaan, yaitu:
“Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkan ke dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan.”

Dari pengertian di atas maka kita pahami bahwa lembaga keuangan bukan bank (LKBB) melakukan kegiatannya dengan dana yang bersifat jangka panjang dan berasal dari surat berharga yang dikeluarkannya dan tidak diperkenankanmenerima simpanan, baik dalam bentuk giro, deposito, maupun tabungan sehingga lembaga tersebut banyak berkaitan dengan pasar uang dan pasar modal. Penyaluran dana yg dimiliki ditujuan kepada masyarakat terutama sebagai sumber dana investasi, dalam rangka investasi ini hanya diperkenankan dilakukan di dalam negeri.

Melihat dari segi usaha pokok yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank (LKBB), maka kita mengenal dua sektor utama yang digelutinya, yaitu:

a.    Sektor pembiayaan pembangunan berupa pemberian kredit jangka menengah atau jangka panjang juga dapat berupa penyertaan modal.

b.      Usaha ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang-bidang tertentu.
Apabila kita melihat darisektor usaha pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam bidang-bidang tertentu yang digelutinya, jenis kelompok LKBB, diantaranya meliputi:

1.)    Perusahaan asuransi
Pengertian Asuransi menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246 adalah “Suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tertentu” Asuransi pada prinsipnya dapat dikatakan sebagai mekanisme proteksi atau perlindungan dari resiko kerugian keuangan, sedangkan pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila salah satu anggota keluarga menghadapi resiko kerugian.

2.)    Penyelenggaraan dana pensiun
Dana Pensiunan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, adalah Badan Hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya. Defenisi tersebut memberi pengertian bahwa dana pensiun merupakan suatu lembaga mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan yang telah pensiun.

3.)    Leasing  
Leasing merupakan suatu kata atau istilah bahasa asing yang masuk kedalam bahasa Indonesia. Secara umum Leasing dapat diartikan suatu penyediaan barang-barang modal dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991, Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Leasing dengan Hak Opsi (Financial Lease) maupun Leasing tanpa Hak Opsi atau Sewa Guna Usaha Biasa (Operating Lease) untuk digunakan oleh Lesse (perusahaan yang mengajukan permohonan leasing) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala

4.)    Gadai
Pengertian gadai sangat erat hubungnnya dengan lembaga jaminan. Seorang kreditur akan memerlukan jaminan yaitu pihak yang memberikan pinjaman sekaligus menerima barang jaminan. Gadai munurut KUH Perdata pasal 1150, “Sesuatu hak yang diperoleh sesorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.” Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seseorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.

Selain yang diatasa masih banyak LKBB lainnya seperti: holding company, perusahaan keuangan perusahaan memberikan potongan/diskonto, dan perusahaan pemutar kredit.

Kondisi perizinan dan pengawasan LKBB atau sering disebut juga Lembaga Jasa Keuangan Bukan Bank (LJKBB) sekarang ini beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sebelumnya perizinan dan pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modan dan Lembaga keuangan (Bapepam-LK).


2.      Lembaga Keuangan Bank
Bank sudah merupakan mitra dalam rangka memenuhi semua kebutuhan keuangan manusia. Bank dijadikan tempat sebagai tempat untuk melakukan berbagai transaksi yang berhubungan dengan uang seperti tempat mengamankan uang, melakukan investasi, pengiriman uang melakukan pembayaran atau melakukan penagihan. Peranan bank sangat mempengaruhi kegiatan ekonomi suatu negara. Oleh karena itu, kemajuan suatu bank di suatu negara dapat pula dijadikan ukuran kemajuan negara yang bersangkutan.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jenis bank menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terdiri dari:

a.       Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariat yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan bank umum meliputi sebagai berikut:
1.)    Menghimpun dana (finding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarkat. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan, seperti: simpanan giro, simpanan tabungan, dan simpanan deposito. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account
2.)    Menyalurkan Dana (lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakkukan melalui pemberian oinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal kredit. Kredit yang diberikan bank terdiri dari berbagai jenis, yaitu: kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan, kredit produktif, kredit konsumtif, dan kredit profesi
3.)    Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi: kiriman uang (transfer), kliring (clearing), inkaso (collection), safe deposite box, bank card (kartu kredit), bank notes, bank garansi, bank draft, letter of credit, cek wisata, menerima setoran-setoran, melayani pembayaran-pembayaran, bermain di pasar modal, dan jasa-jasa lainnya.
b.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

Dalam praktinknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut:

1.)    Menghimpun dana hanya dalam bentuk: simpanan tabungan, dan simpanan deposito

2.)    Menyalurkan dana dalam bentuk: kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit perdagangan.
Jadi, dari pemaparan diatas bisa simpulkan bahwa terdapat 2 jenis lembaga keuangan yang ada di Indonesia yaitu Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keungan Bukan Bank (LKBB). Untuk mengetahui perbedannya secara sederhana adalah Lembaga keuangan bank (disebut bank saja) merupakan lembaga keuangan yang paling lengkap kegiatannya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya, sedangkan Lembaga keuangan bukan bank (disebut lembaga keuangan lainnya) kegiatannya difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja. semoga sekilas penjelasan mengenai lembaga keuangan ini, dapat membantu kawan-kawan dalam memahami lembaga keuangan di Indonesia.

DASAR HUKUM:

1.      KUHD
2.      KUHPerdata
3.      UU No. 10 Tahun 1998 tentang perabankan
4.      UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
5.      Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1998 tentang Lembaga Pembiayaan
6.      UU No. 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991 Tentang Leasing

SUMBER:
1.      Drs. Muhammad Djumhana, S.H. 2012. Hukum Perbankan di Indonesia. PT Citra Aditya Bakti: Bandung

2.      Dr. Kasmir, S.E., M.M. 2014. Dasar-Dasar Perbankan. PT RajaGrafindo Persada: Jakarta

4 komentar:


  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  2. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus
  3. Nama saya Aditya Aulia saya mengalami trauma keuangan karena saya ditipu dan ditipu oleh banyak perusahaan pinjaman online dan saya pikir tidak ada yang baik bisa keluar dari transaksi online tapi semua keraguan saya segera dibawa untuk beristirahat saat teman saya mengenalkan saya. untuk Ibu pada awalnya saya pikir itu masih akan menjadi permainan bore yang sama saya harus memaksa diri untuk mengikuti semua proses karena mereka sampai pada kejutan terbesar saya setelah memenuhi semua persyaratan karena permintaan oleh proses saya bisa mendapatkan pinjaman sebesar 350jt di rekening Bank Central Asia (BCA) saya saat saya waspada di telepon saya, saya tidak pernah mempercayainya, agaknya saya bergegas ke Bank untuk memastikan bahwa memang benar ibu kontak sekarang mengalami terobosan pemanasan jantung dalam kehidupan finansial Anda melalui apakah itu BBM INVITE-nya: {D8980E0B} atau apakah kamu ingin mengkonfirmasi dari saya? Anda bisa menghubungi saya melalui surat saya: {aditya.aulia139@gmail.com} dan juga Anda bisa menghubungi perusahaan ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY (ISKANDAR LENDERS) via: {mail:iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}

    e_mail:::[aditya.aulia139@gmail.com]
    [iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]
    WhatsApp:::[+44] 7480 729811[Chats Only]
    Telephone Number☎[+44] 7480 729811[Calls Only]
    BBM INVITE:::[D8980E0B]

    BalasHapus
  4. Negara: Indonesia
    WhatsApp: +62 838-3669-4853
    Alamat: Surabaya
    email saya: nurbrayani750@gmail.com
    nama saya Nurbrayani, saya ingin bersaksi tentang pekerjaan ALLAH yang baik dalam hidup saya, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara Anda? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak pemberi pinjaman palsu ada di internet, tetapi mereka sangat asli dalam pemberi pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari pemberi pinjaman 2 kredit yang curang, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman pinjaman yang andal. Ny. Alicia Radu Saya mendapatkan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000 dari Ny. Alicia Radu dengan sangat mudah dalam 24 jam yang saya lamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan pekerjaan yang baik dari ALLAH melalui Bunda Alicia Radu dalam kehidupan keluarga saya.

    Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)

    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (nurbrayani750@gmail.com)
    Nomor WhatsApp saya: +62 838-3669-4853
    jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapat pinjaman dari Ibu Alicia Radu

    BalasHapus