Oleh : Hendi Kurnia
Lembaga
keuangan sudah sangat dikenal oleh masyarakat Indonesia, karena kegiatan kredit
sudah sangat biasa dilakukan oleh masyarakat Indonesia dalam setiap sendi
kehidupan masyarakat. Lembaga keuangan dalam arti luas adalah sebagai perantara dari pihak yg
mempunyai kelebihan (surplus of funds)
dengan pihak yang kekurangan dana (lock
of funds) sehingga peranan dari lembaga keuangan yang sebenarnya, yaitu
sebagai perantara keuangan masyarakat (financial
intermediacy).
Dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan menggunakan istilah lembaga jasa kuangan bukan lembaga keuangan.
Pengertian lembaga jasa keuangan dinyatakan dalam pasal 1 angka 4, yaitu lembaga
yang melaksanakan kegitan di sektor perbankan, pasar modal, dana pension,
lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Dari pengertian lembaga keuangan diatas, dapatkita
klasifikasikan pada dua jenis lembaga, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan bukan bank.
1.
Lembaga Keuangan
Bukan Bank
Lembaga
Keuangan Bukan Bank tidak memiliki cara-cara penghimpunan dana yang selengkap
Bank, namun pada pokoknya Lembaga Keuangan Bukan Bank mempunyai kegiatan utama
yang tidak jauh berbeda dengan Bank. Secara umum kegiatan utama Lembaga
Keuangan Bukan Bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan
kembali pada masyarakat.
Sekarang pengetian lembaga keuangan bukan bank (LKBB)
dapat kita temukan dalam pasal 1 angka 4 Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998
tentang Lembaga Pembiayaan, yaitu:
“Lembaga Keuangan Bukan Bank
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan di bidang
keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan
mengeluarkan surat berharga dan menyalurkan ke dalam masyarakat guna membiayai
investasi perusahaan-perusahaan.”
Dari pengertian di atas maka kita pahami bahwa lembaga
keuangan bukan bank (LKBB) melakukan kegiatannya dengan dana yang bersifat
jangka panjang dan berasal dari surat berharga yang dikeluarkannya dan tidak
diperkenankanmenerima simpanan, baik dalam bentuk giro, deposito, maupun
tabungan sehingga lembaga tersebut banyak berkaitan dengan pasar uang dan pasar
modal. Penyaluran dana yg dimiliki ditujuan kepada masyarakat terutama sebagai
sumber dana investasi, dalam rangka investasi ini hanya diperkenankan dilakukan
di dalam negeri.
Melihat dari segi usaha pokok yang dilakukan oleh
lembaga keuangan bukan bank (LKBB), maka kita mengenal dua sektor utama yang
digelutinya, yaitu:
a. Sektor
pembiayaan pembangunan berupa pemberian kredit jangka menengah atau jangka
panjang juga dapat berupa penyertaan modal.
b.
Usaha ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang-bidang tertentu.
Apabila kita melihat darisektor usaha pemenuhan
kebutuhan masyarakat dalam bidang-bidang tertentu yang digelutinya, jenis
kelompok LKBB, diantaranya meliputi:
1.)
Perusahaan asuransi
Pengertian
Asuransi menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246 adalah “Suatu
perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya
karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,
yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tertentu” Asuransi pada prinsipnya
dapat dikatakan sebagai mekanisme proteksi atau perlindungan dari resiko
kerugian keuangan, sedangkan pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga,
asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan
dihadapi apabila salah satu anggota keluarga menghadapi resiko kerugian.
2.) Penyelenggaraan dana pensiun
Dana
Pensiunan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, adalah Badan Hukum
yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi
pesertanya. Defenisi tersebut memberi pengertian bahwa dana pensiun merupakan
suatu lembaga mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan
kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan yang telah pensiun.
3.)
Leasing
Leasing
merupakan suatu kata atau istilah bahasa asing yang masuk kedalam bahasa
Indonesia. Secara umum Leasing dapat diartikan suatu penyediaan barang-barang
modal dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991, Leasing
adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara
Leasing dengan Hak Opsi (Financial Lease)
maupun Leasing tanpa Hak Opsi atau Sewa Guna Usaha Biasa (Operating Lease) untuk digunakan oleh Lesse (perusahaan yang
mengajukan permohonan leasing) selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara berkala
4.)
Gadai
Pengertian
gadai sangat erat hubungnnya dengan lembaga jaminan. Seorang kreditur akan
memerlukan jaminan yaitu pihak yang memberikan pinjaman sekaligus menerima
barang jaminan. Gadai munurut KUH Perdata pasal 1150, “Sesuatu hak yang diperoleh
sesorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.” Barang bergerak
tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai
utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seseorang yang
berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk
menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila
pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Selain
yang diatasa masih banyak LKBB lainnya seperti: holding company, perusahaan keuangan perusahaan memberikan
potongan/diskonto, dan perusahaan pemutar kredit.
Kondisi perizinan dan pengawasan LKBB atau sering
disebut juga Lembaga Jasa Keuangan Bukan Bank (LJKBB) sekarang ini beralih ke
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sebelumnya perizinan dan pengawasan
dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modan dan Lembaga keuangan (Bapepam-LK).
2.
Lembaga Keuangan
Bank
Bank sudah merupakan mitra dalam rangka memenuhi semua
kebutuhan keuangan manusia. Bank dijadikan tempat sebagai tempat untuk
melakukan berbagai transaksi yang berhubungan dengan uang seperti tempat
mengamankan uang, melakukan investasi, pengiriman uang melakukan pembayaran
atau melakukan penagihan. Peranan bank sangat mempengaruhi kegiatan ekonomi
suatu negara. Oleh karena itu, kemajuan suatu bank di suatu negara dapat pula
dijadikan ukuran kemajuan negara yang bersangkutan.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang
dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jenis bank menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
terdiri dari:
a.
Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariat yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan bank umum meliputi sebagai berikut:
1.)
Menghimpun dana
(finding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli
dana dari masyarkat. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara
menawarkan berbagai jenis simpanan, seperti: simpanan giro, simpanan tabungan,
dan simpanan deposito. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau
account
2.)
Menyalurkan Dana
(lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual kegiatan
menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Penyaluran dana yang
dilakukan oleh bank dilakkukan melalui pemberian oinjaman yang dalam masyarakat
lebih dikenal kredit. Kredit yang diberikan bank terdiri dari berbagai jenis,
yaitu: kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan, kredit produktif,
kredit konsumtif, dan kredit profesi
3.)
Memberikan
jasa-jasa bank lainnya (services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang
untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Dalam
praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi: kiriman uang (transfer),
kliring (clearing), inkaso (collection), safe deposite box, bank card (kartu
kredit), bank notes, bank garansi, bank draft, letter of credit, cek wisata,
menerima setoran-setoran, melayani pembayaran-pembayaran, bermain di pasar
modal, dan jasa-jasa lainnya.
b.
Bank Perkreditan
Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Dalam praktinknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut:
1.)
Menghimpun dana
hanya dalam bentuk: simpanan tabungan, dan simpanan deposito
2.)
Menyalurkan dana
dalam bentuk: kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit perdagangan.
Jadi, dari pemaparan diatas bisa simpulkan bahwa
terdapat 2 jenis lembaga keuangan yang ada di Indonesia yaitu Lembaga Keuangan
Bank (LKB) dan Lembaga Keungan Bukan Bank (LKBB). Untuk mengetahui perbedannya
secara sederhana adalah Lembaga keuangan bank (disebut bank
saja) merupakan lembaga keuangan yang paling lengkap kegiatannya yaitu
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada
masyarakat dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa keuangan
lainnya, sedangkan Lembaga keuangan bukan bank (disebut lembaga keuangan
lainnya) kegiatannya difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja. semoga sekilas penjelasan mengenai lembaga keuangan
ini, dapat membantu kawan-kawan dalam memahami lembaga keuangan di Indonesia.
DASAR HUKUM:
1.
KUHD
2.
KUHPerdata
3.
UU No. 10 Tahun
1998 tentang perabankan
4.
UU No. 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
5.
Keputusan
Presiden No. 61 Tahun 1998 tentang Lembaga Pembiayaan
6.
UU No. 11 Tahun 1992 Tentang Dana
Pensiun
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991 Tentang Leasing
SUMBER:
1.
Drs. Muhammad
Djumhana, S.H. 2012. Hukum Perbankan di Indonesia. PT Citra Aditya Bakti:
Bandung
2.
Dr. Kasmir,
S.E., M.M. 2014. Dasar-Dasar Perbankan. PT RajaGrafindo Persada: Jakarta
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
Nama saya Aditya Aulia saya mengalami trauma keuangan karena saya ditipu dan ditipu oleh banyak perusahaan pinjaman online dan saya pikir tidak ada yang baik bisa keluar dari transaksi online tapi semua keraguan saya segera dibawa untuk beristirahat saat teman saya mengenalkan saya. untuk Ibu pada awalnya saya pikir itu masih akan menjadi permainan bore yang sama saya harus memaksa diri untuk mengikuti semua proses karena mereka sampai pada kejutan terbesar saya setelah memenuhi semua persyaratan karena permintaan oleh proses saya bisa mendapatkan pinjaman sebesar 350jt di rekening Bank Central Asia (BCA) saya saat saya waspada di telepon saya, saya tidak pernah mempercayainya, agaknya saya bergegas ke Bank untuk memastikan bahwa memang benar ibu kontak sekarang mengalami terobosan pemanasan jantung dalam kehidupan finansial Anda melalui apakah itu BBM INVITE-nya: {D8980E0B} atau apakah kamu ingin mengkonfirmasi dari saya? Anda bisa menghubungi saya melalui surat saya: {aditya.aulia139@gmail.com} dan juga Anda bisa menghubungi perusahaan ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY (ISKANDAR LENDERS) via: {mail:iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}
BalasHapuse_mail:::[aditya.aulia139@gmail.com]
[iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]
WhatsApp:::[+44] 7480 729811[Chats Only]
Telephone Number☎[+44] 7480 729811[Calls Only]
BBM INVITE:::[D8980E0B]
Negara: Indonesia
BalasHapusWhatsApp: +62 838-3669-4853
Alamat: Surabaya
email saya: nurbrayani750@gmail.com
nama saya Nurbrayani, saya ingin bersaksi tentang pekerjaan ALLAH yang baik dalam hidup saya, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara Anda? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak pemberi pinjaman palsu ada di internet, tetapi mereka sangat asli dalam pemberi pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari pemberi pinjaman 2 kredit yang curang, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman pinjaman yang andal. Ny. Alicia Radu Saya mendapatkan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000 dari Ny. Alicia Radu dengan sangat mudah dalam 24 jam yang saya lamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan pekerjaan yang baik dari ALLAH melalui Bunda Alicia Radu dalam kehidupan keluarga saya.
Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (nurbrayani750@gmail.com)
Nomor WhatsApp saya: +62 838-3669-4853
jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapat pinjaman dari Ibu Alicia Radu