Kamis, 06 Desember 2012

Diskusi Pagi. Pembatasan Kewenangan Terhadap Perusahaan Outsourching Dalam Peraturan Perundang-Undangan

Serikat Pekerja/Buruh menyambut baik upaya pemerintah dalam membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihkan ke perusahaan penyedia jasa pekerja. Jenis pekerjaan yang dapat di Outsourcing seperti cleaning service, security, catering, jasa transportasi dan penunjang pertambangan. Dengan berlakunya (Permenakertrans) No 19 tahun 2012 ini juga mencantumkan hak-hak apa saja dari pekerja Outsourcing yang harus dipenuhi oleh perusahaan penyedia jasa seperti Hak cuti, jaminan social, tunjangan hari jaya dan hak mendapatkan ganti rugi. Para pekerja/buruh selama ini menganggap Outsourcing seperti perbudakan.
Apakah dengan adanya pembatasan jenis pekerja yang dapat di Outsourcing ini bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh?(UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri No. 19 Tahun 2012, KUH Perdata)
oleh Taesiru Rijki (Staff Divisi Diskusi 2012/2013).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar