Jumat, 15 Oktober 2010

UNGKAPAN KEHENDAK UMUM : HUKUM?

Oleh :
ANGGA AFRIANSHA.AR
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Purwokerto
d/a Kampus Fakultas Hukum UNSOED, Purwokerto
Jl. HR Boenyamin, Grendeng, Purwokerto



Terdapat tiga aspek teoritik dalam hukum yaitu filsafat  hukum, teori hukum, dan ilmu hukum. Filsafat hukum merupakan aspek teoritik yang paling tinggi dalam kehidupan hukum ini dikarenakan aspek kajian dari filsafat hukum berusaha membahas permasalahan hukum yang paling hakiki atau mendasar serta memberikan perenungan bijak terhadap landasan umum hukum.
Menurut Mr.G.Langgemeyer pengertian filsafat hukum adalah peninjauan secara filosofis dari soal-soal yang timbul karena sesuatu yang mungkin dimaksudkan oleh kita apabila kita membicarakan tentang hukum. Di lain pihak Gustav Radbruch menyatakan bahwa filsafat hukum adalah ajaran tentang hukum yang  benar. Selanjutnya Van Apeldoorn mengemukakan setidaknya ada 3 soal penting yang harus diselidiki oleh semua ahli filsafat huum, yakni; (I). Apakah ada sesuatu pengertian hukum yang berlaku umum; (II). Apakah yang merupakan dasar kekuatan mengikat dari hukum; (III). Apakah ada hukum alam.[1]
Ketiga soal yang diajukan Van Apeldoorn tersebut demikian pentingnya karena setidaknya dari jawaban soal tersebut akan di dapatkan sebua ciri yang universal dari hukum sehingga hukum dapat berlaku efektif, namun demikian mengenai ketiga soal tersebut telah banyak sekali pendapat yang berbeda-beda sehingga ciri universal dari hukum itu sendiri masih patut untu dipertanyakan hingga sekarang.
Meminjam pemikiran Zeno[2] yang mengatakan bahwa penderitaan, kebahagian adalah nasib yang harus diterima, pemikiran ini dilanjutkan dengan pengharapan dari Zeno yaitu andaikan saja para penegak hukum dan aparat keamanan melakukan kewajiban yang sudah digariskan oleh nasib mereka niscaya perusuh akan jera dan masyarakat akan baik, akan tetapi kebanyakan mereka tidak menghayati atau hidup demi nasib itu, mereka tidak sadar adanya perintah moral dari nasib.[3] Pandangan hukum sebagai perintah moral dari Zeno yang demikian sedikit berbeda dengan dasar mengikatnya hukum sebagai kajian ungkapan kehendak umum.
Hukum dikonstruksikan sebagai ungkapan kehendak umum (mayoritas) yang mana negara sebagai refleksi dari masyarakat secara umum menghendaki hukum sebagai konstruksi hak dan kewajiban antara negara dengan rakyatnya. Hukum yang isinya adalah hak dan kewajiban ini kemudian mengikat karena mayoritas warga menghendaki. Apabila ditinjau dari maraknya kata ”aliran sesat” yang dilontarkan kepada beberapa ajaran (ahmadiyah dan lainnya), boleh jadi memang benar hukum adalah ungkapan kehendak umum. Maksud tulisan ini adalah untuk memberikan pemahaman dasar mengikatnya hukum dari perspektif kehendak umum yang nantinya diharapkan dapat dijadikan pisau analisa untuk mengkaji fenomena sosial kemasyarakat di Indonesia.

A.    Hukum Sebagai Ungkapan Kehendak Umum
1.      JJ.Rousseau
Hukum substansinya berada di dunia moral manusia, sebuah entitas untuk menunjukan hal yang baik dan buruk. Hukum ini berada dalam dataran pengaturan yang terbentuk secara alamiah maupun atas prakarsa, hukum terbentuk akibat adanya kebutuhan untuk suatu hidup yang damai dan tertib. Berorientasi dengan tujuan hukum ini, Rousseau menyatakan bahwa hukum dan negara hanya dapat dipahami berdasarkan realitas dasar manusia, yaitu sebagai makhluk yang mempunyai otonomi etis atau bebas.
Otonomi manusia ditafsirkan bermakna bahwa norma hukum hanya akan memiliki kewajiban yang secara absah mengikat jika diciptakan dengan partisipasi bebas dari mereka yang tunduk kepadanya.[4] Partisipasi bebas manusia otonom yang kemudian menyatu dan menjadi kehendak kolektif atau kehendak umum, hanya dalam kerangka mandiri dan otonom dari manusia yang dikatakan sebagai indikasi dari kehendak umum (Volunté Généralé).
Menurut Rousseau kehendak umum ini perlu dipahami sebagai otoritas final dalam semua keputusa mengenai hukum dan demikian diberi pengertian yang sangat demokratis dan tidak terbatas, bedanya dengan pemikiran Kant kehendak umum ini tetap tunduk pada hukum umum alamiah dalam pengertian terbatas secara konstitusional.[5]
Pandangan penganut hukum sebagai ungkapan kehendak umum seperti Hooker, Locke, dan Montesquieu menempatkan hukum sebagai inti dari semua kehidupan sosial, sebuah masyarakat tanpa hukum pada akhirnya bukanlah masyarakat. Manusia itu terlahir dengan bebas, namun seiring berjalannya waktu ia terbelenggu.
Konsep sentral dari Rousseau adalah setiap warga negara mempunyai kehendak yang tetap dan terpatri sebagai konstitusi yang tidak tertulis, agaknya pemahaman Rousseau ini boleh ikatakan sebagai Volkgeist atau jiwa rakyat. Setiap warga negara pastinya mempunyai kehendak yang baikl akan hukum.
Aplikasi dari konsepsi Rousseau tersebut sangat sulit karena jika realita diselidiki, kehendak umum ini hanya dapat ada dalam masyarakat yang sifatnya homogen, dan ruang lingkup demokrasinya sangat kecil, ini menjadi problematika dari konsep yang ditawarkan Rousseau ini (kehendak umum berada pada posisi mengambang).

2.      Immanuel Kant
Problematika konsep kehendak umum yang mengambang seperti diungkapkan Rousseau berhasil dipecahkan oleh Kant dengan doktrin imperatif kategorisnya. Inti dari pemikiran Kant adalah adanya pemisahan yang jelas antara rasio teoritis dan rasio praktis dari hukum, ini disebabkan karena konsep hukum adalah konsep yang murni namun berorientasi pada praktik.
Immanuel Kant memisahkan dengan tegas antara kehendak umum yang dituangkan oleh legislator dan penerapan hukum oleh aparat hukum yang kemudian harus ada pentaatan oleh masyarakat. Orang hanya dapat membangun prinsip-prinsip umum saja, bukanlah sebuah sistem hukum yang utuh. Kant menyebut kontrak sosial adalah hasil dari daya nalar murni yang memungkinkan masyarakat dipahami, Kant tidak menyatakan harus ada perjanjian untuk menundukan masyarakat, namun secara tidak langsung masyarakat tunduk kepada prinsip hakiki dari hukum yang selanjutnya dituangkan dalam konstitusi.
Konstitusi yang dimaksudkan Kant adalah sebuah konstitusi murni yang menjamin hak dan kebabasan masyarakat secara individu, yang kemudian memilih wakilnya di pemerintahan. Wakil dari rakyat inilah yang memberi ungkapan kehendak umum dalam bentuk legislasi yang dibentuk seideal mungkin.
Hanya dengan adanya konstitusi maka wakil rakyat dapat membentuk undang-undang yang sepenuhnya mengikat individu, dengan demikian pemikiran Kant ini hampir sama dengan Rousseau yaitu hukum mengikat ketika kehendak umum diakomodir dalam peraturan perundang-undangan. Modifikasi dari Immanuel Kant terletak pada adanya perwakilan yang menjalankan kehendak umum masyarakat, dan perwakilan ini dibatasi secara konstitusional.

Referensi
Darmodiharjo, Darji dan Shidarta. 2006. Pokok-pokok Filsafat Hukum : Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Cetakan Ke-6. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Erwin, Rudy. 1979. Tanya Jawab Filsafat Hukum.cetakan Ke-3. Jakarta : Aksara Baru.
Friedrich, Carl Joahim.2008. Filsafat Hukum: Perspektif Historis. Cetakan Ke-2. Bandung : Nusamedia. Ed: Raisul Muttaqien.
Kelsen, Hans.2007.Teori Hukum Murni : Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif. Bandung : Nusamedia. Ed : Raisul Muttaqien
Leyh, Gregory. 2008.Hermeneutika Hukum: Sejarah, Teori, dan Praktik. Bandung: Nusamedia. Ed: M.Khozim
Sudiarja, A.2003.Bayang-bayang. Yogyakarta : Galang Press.


[1] Rudy.T.Erwin. Tanya Jawab Filsafat Hukum Halaman 8
[2] Zeno lahir pada tahun 336 sebelum Masehi, berasal dari Siprus dan pendiri mazhab Stoa (Stoa Poikile)
[3] A.Sudiarja. Bayang-Bayang. Hal 43-48.: pemikiran Zeno ini boleh jadi merupakan sebuah perenungan dari harmoni dunia, dengan hipotesisnya yaitu apabila setiap orang menerima nasibnya dan sadar akan konsekuensi moral maka akan ada kebahagiaan, begitu juga dengan penegakan hukum, setiap orang dalam kehidupan hukum harus menerima dan menjalankan nasibnya dengan sungguh-sungguh. Pencuri sudah nasibnya untuk mencuri dan aparat hukum sudah nasibnya untuk menghukum pencuri itu.
[4] Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung: Nuansa dan Nusamedia, 2008, hal.154.
[5] Ibid…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar